Langsung ke konten

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

UU No. 18 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-10-29

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat
tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka
waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata
yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan
layanan dengan memperhatikan kebutuhan
wisatawan.
3. Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait
Pariwisata yang bersifat multidimensi dan
multidisiplin yang
membentuk interaksi
antarpemangku kepentingan.
4. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
5. Ekosistem Kepariwisataan adalah keterhubungan
sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan
Kepariwisataan nasional untuk memastikan kualitas
aktivitas, fasilitas, pelayanan dalam rangka
menciptakan pengalaman dan nilai manfaat
Kepariwisataan.
6. Daerah . . .
SK No27l08l A

EIIFFIIiTN
LIK INDONESIA
6. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang
berada dalam satu atau lebih wilayah administratif
yang di dalamnya terdapat daya tarik Wisata, fasilitas
umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta
masyarakat yang saling terkait dan melengkapi
terwujudnya Kepariwisataan.
7. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang
memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa
keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil
buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan
kunjungan Wisatawan.
8. Warisan Budaya adalah peninggalan dan/atau
praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, objek
artefak, dan ruang-ruang budaya yang bersifat
kebendaan dan/ atau yang bersifat takbenda yang
merepresentasikan sistem nilai, pengetahuan,
kepercayaan, tradisi, ekspresi budaya, masa gaya, dan
jejak suatu kebudayaan yang diwariskan dan/ atau
ditransmisikan dari satu generasi ke generasi
berikutnya atau diwariskan dari masa lalu, hingga
masa sekarang, dan perlu dilestarikan karena memiliki
nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan,
sejarah, agartta, dan/ atau kebudayaan.
9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan
barang dartlatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha
Pariwisata yang saling terkait dalam rangka
menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan
Pariwisata.
1 1. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang
memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki
potensi untuk pengembangan Pariwisata yang
mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih
aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan
budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya
dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan
keamanan.
12. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan
batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
fungsi perekonomian dan
SK No271082A
memperoleh fasilitas tertentu.
13. Pelaku . . .

K INDONESIA
13. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan pada bidang Pariwisata.
14. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok
orang yang melakukan Usaha Pariwisata.
15. Pengelola Destinasi Pariwisata adalah pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha dan/atau orang
perseorangan yang memiliki dan/ atau mengelola
suatu Destinasi Pariwisata.
16. Sumber Daya Manusia Pariwisata adalah orang
perseorangan yang pekerjaannya terkait dengan
kegiatan Kepariwisataan.
17. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri
sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
2. Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Ketentuan . . .
SK No271083A

BLIK INDONESIA
4. Ketentuan Pasa1 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

SK No27ll17A
Huruf a. . .

LIK
INDONESIA
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala
usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah
Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik
sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis,
budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
Hurrf c
Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah
Kepariwisataan harus mengakui, menghargai,
dan memelihara keragaman budaya,
perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup
dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi
nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah
Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang
dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat
dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah
Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak
hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga
kehidupan sosial budaya serta
hubungan antarmanusia dalam upaya
kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat dunia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah
Kepariwisataan harus dapat membangun semangat
kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara
sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan
sumber daya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah
Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan
menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya
alam dan lingkungan.
Hurufh...
SK No271ll8A

R,EPUBLIK INDONESIA
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah
Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan
seluruh komponen masyarakat baik secara langsung
maupun tidal langsung.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah
Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung
lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi,
sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan
Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah
Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun
harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan
menguntungkan masyarakat.
Huruf k
Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah
Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung
dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan
lintas pemangku kepentingan.
Huruf I
Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah
Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa
cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia.
Huruf m
Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan
keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari
risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan,
malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak
manapun yang dapat mengganggu kegiatan
Kepariwisataan.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah
pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Angka 5

Pasal 2

Huruf a. . .
SK No27ll30A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_15_
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh informasi mengenai mitigasi bencana adalah
informasi mengenai evakuasi bencana, informasi
mengenai potensi terjadinya bencana, dan informasi
mengenai peringatan dini bencana.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Angka 28

Pasal 2

Dihapus.
Angka 29
PasaJ22
Cukup jelas.
Angka 30

Pasal 3

Dihapus.
Angka 6

Pasal 4

Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan rakyat;
b. memperkuat identitas negara melalui upaya
menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan
kemaritiman;
c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat
kearifan lokal;
d. membangun dan mengembangkan Destinasi
Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan;
e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan
mengembangkan inovasi dan
menggunakan
transformasi digital di bidang Pariwisata;
f. meningkatkan daya saing Pariwisata;
g. menciptakanlapanganpekerjaan;
h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan
citra bangsa;
SK No271084A
i. memanfaatkan . . .

FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk
melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk
mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun
sosial; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan
prinsip:
a. menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya
sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam
keseimbangan hubungan antara manusia dan T\:han
Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan
sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan
lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman
budaya;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat,
keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah,
antara pusat dan daerah yang merupakan satu
kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah,
serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan
kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata;
dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Judul BAB IV
berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan
yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan
sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani,
dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan
Wisata.
SK No 271085 A
(2) Penyelenggaraan . . .

INDONESIA
(2)Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha
Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi
Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku
kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana
dimalsud pada ayat (2) harus:
a. melestarikan, mengembangkan, dan membina
potensi seni budaya lokal; dan
b. menjadikan budaya sebagai instrumen
membangun kesadaran kolektif beridentitas
nusantara.
(4) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana
dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama
dengan negara lain.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan
peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata.
SK No27ll12A
(2) Pendanaan . . .

REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi,
dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan
pengembangan Pariwisata berkualitas.
(2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memenuhi kriteria:
a. prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. kualitas hidup masyarakat lokal;
c. indeks kepuasan Wisatawan;
d. dampak ekonomi;
e. penguatan nasionalisme; dan
f. pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata
berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk
dan layanan Wisata yang berdaya saing,
berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan
memberikan nilai tambah tinggi.
11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata
berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan
secara terpadu dan berkesinambungan.
SK No271086A
(2) Ekosistem . . .

REPUBLIK INDONESIA
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c. pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d. penguatan Industri Pariwisata;
e. pengembangan Daya Tarik Wisata;
f. penyediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran Pariwisata;
h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pemberdayaan masyarakat lokal;
j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya;
dan/atau
l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian,
analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi
pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan
pengalokasian anggaran
penyelenggaraan
Kepariwisataan.
(2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan
paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi,
pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
(3) Penyusunan kebijakan
penyelenggaraan
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional
dan rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan
nasional; dan
d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan
provinsi dan kabupaten/ kota.
13. Di antara. . .
SK No271087A

REPUBUK INOONESIA
13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal,
yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau
perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 11

(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan
mempertahankan nilai budaya, memperhatikan
kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara
selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan
masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk
mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan
berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan
mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui
serangkaian upaya pembangunan lisik serta
penyadaran dan
peningkatan kemampuan
menghadapi bencana.
SK No 271091 A
(5) Pengelola. . .

t:[IEIEtrN
K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai
penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan
kenyamanan di Destinasi Pariwisata.
Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola
Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata
warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat
kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan
pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat
setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya
Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan
profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi
pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal llK
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata.

Pasal 11

Cukup jelas.
Pasal 1lC
Cukup jelas.
Pasal 1lD
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan
Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat
pembangunan dan pengembangan serta daya saing
Destinasi Pariwisata.
SK No271l22A
Pasal llE. . .

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1lE
Cukup jelas.
Pasal 1lF
Cukup jelas.
Pasal 1lG
Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata"
adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana
Destinasi Pariwisata berada.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak
setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan
komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata
yang pembayarannya dilakukan kemudian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak
setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan
sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang
kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan
angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk
menunj ang pergerakan Wisatawan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 1lH
Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.
Pasal 1lP
Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata
dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam
perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode
perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan
memengaruhi Industri Pariwisata secara global.
Pasal 1lQ
Cukup jelas.
Pasal llR
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17

Pasal 12

Cukup jelas.
Angka18...
SK No27l124A

REPUBLIK INDONESIA
Angka 18

Pasal 13

(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang
ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana
tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang
wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
SK No271094A
19. Di antara . . .

PR,ESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart
Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung
pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata
yang berdaya saing serta mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha
Pariwisata dan/atau
masyarakat wajib
memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip
penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan
pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan
pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan
pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati
diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan
bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui
aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena
keunikannya.
22. Ketentuan . . .
SK No271095A

K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17

Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan
menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata
dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan
menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA,
BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF;
BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B,
Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat
5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H,
Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh)
pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P,
Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat
3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V,
serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W,
Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah
kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku
ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal
yaitu perpajakan dan belanja pemerintah.
Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah
dukungan Pemerintah berupa pemberian
kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain
yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau
anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, antara lain penyederhanaan perizinan,
kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur
pendukung, promosi, serta kemudahan akses
terhadap sumber daya Kepariwisataan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 17

Huruf a
Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya"
adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya,
tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat
yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang
kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah
masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali
melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan
yang diwariskan secara turun-temurun.
Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs
budaya, festival budaya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam'
adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam
meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti
bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam
lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan
Wisata.
Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman
bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut,
danau, sungai, air terjun, dasar laut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan"
adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara
khusus oleh manusia untuk memberikan
pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan.
Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan,
waterpark, arena olahraga, museum, kebun
binatang, monumen.

Pasal 17

Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola
secara terpadu.
Pasal l7E
Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan
Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIB
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 17

(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi
Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana
yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan
pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif,
koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi
dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola
Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan
infrastruktur mitigasi bencana.

Pasal 17

Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan
mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil,
lanjut usia, dan anak-anak.
Pasal 17H . . .
SK No271097A

ELIK INOONESIA
Pasa] 17H
Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana
dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan
fasilitas umum.

Pasal 17

Cukup jelas.
Pasal l7K
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "diterapkan dan
dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan"
antara lain dilakukan melalui penggunaan
kecerdasan buatan (artificial intelligenel.

Pasal 17

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
wajib memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi dalam
pengembangan dan
penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya
Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan
dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan.

Pasal 17

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi
Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan
mengembangkan sistem data dan informasi
Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata
nasional.
(3) Sistem . . .
SK No271098A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem
data dan informasi Kepariwisataan terpadu
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan
pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Kepariwisataan dikembangkan
berbasis masyarakat lokal.
melalui Pariwisata

Pasal 17

(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi
Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata
di desa atau kelurahan tertentu.

Pasal 17

Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis
budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa
Wisata atau kampung Wisata.
SK No271099A
Bagian

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Bagran Kedua
Desa Wisata atau Kampung Wisata

Pasal 17

(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu
kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya
Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu
struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan
tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau
perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata
bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi
dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi
Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan
secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang
Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik
dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan
memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di
daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan
Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal.

Pasal 17

(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata
dilaporkan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata
atau kampung Wisata.
SK No27ll00A
Pasal 17R . . .

PRESIDEN
R,EPIJELIK INDONESIA
Pasal l7R
(l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau
kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan
aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan
yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang
mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi,
daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang
mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan
pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat
setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata
dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau
kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung
Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung
Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata
mandiri.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai
masyarakat lokal sebagaimana
Pasal 17M sampai dengan Pasal
Peraturan Pemerintah.
Pariwisata berbasis
dimaksud dalam
17R diatur dalam
BAB VIE
PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA
BERBASIS BUDAYA
Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya
merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar
negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan
memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata
dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia.
SK No 27ll0l A
Pasal 17U. . .

PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA

Pasal 17

Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan
promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan
kementerian terkait lainnya.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi
Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VIF
KREASI KEGIATAN

Pasal 17

(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan,
kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari
Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata
berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan
menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat,
budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup
dalam masyarakat setempat.
Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa
kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi
kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi
kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara
terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan.

Pasal 17

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi
kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan
rencana kreasi kegiatan.
SK No27ll02A
(2) Kreasi...

K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan
pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki
daya tarik.
PasaT l7Z
Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan
Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Cukup jelas.
Pasal 17C . . .
SK No27ll25A

ELIK INDONESIA
11-

Pasal 17

Cukup jelas.
Pasal l7F
Cukup jelas.
Pasal l7G
Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.
SK No27l126A
Pasal 17I ...

PRESIDEN
REPUBU( INDONESIA

Pasal 17

Ayat
Ayat
(1)
Cukup jelas.
t2l
Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung
Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang
mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan
ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata
masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada
atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat
setempat terhadap potensi Pariwisata belum
tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan.
Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung
Wisata berkembang" adalah desa atau kampung
yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah
mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat
lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum
memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah
mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat
sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah
berjalan.
Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung
Wisata maju" adalah desa atau kampung yang
mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal
pada tingkat nasional dan internasional, sarana
dan prasarana Pariwisata sudah memadai,
kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak
dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan
tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta
pengelolaannya sudah berjalan baik.
Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung
Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang
mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat
nasional dan internasional, sarana dan prasarana
Pariwisata memenuhi standar, kunjungan
SK No27ll28A
Wisatawan . . .

INOONESIA
Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara
sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat
sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan
baik dan berkontribusi terhadap pemasukan
daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat
nasional dan/ atau internasional.
II3
-l

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Dihapus.
Angka26

Pasal 19

Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan
melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan
pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan
di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata;
SK No27ll04A
e. pelayanan . . .

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas,
wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan
Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama
melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PasaJ22
Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha
di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi
Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di
suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan
dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

Dihapus.
Angka 31

Pasal 24

Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik
Wisata;
b.
norma agarna, adat istiadat, budaya,
sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam
masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib,
dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di
Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan
pengembangan Kepariwisataan.
SK No27ll05A
32.Ketentuan...

E]:FFIEtrN
REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat,
budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup
dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan
saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan
lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan
suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar
kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan,
dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan
mengembangkan
Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang
Kepariwisataan;
e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara
nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan . . .
SK No271106A

FRESIDEN
N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya
Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur,
kriteria, dan sistem pengawasan;
mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber
Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset
nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset
potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata
nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan
Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang
berhubungan dengan keamanan dan keselamatan
Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi
Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan
mengevaluasi
penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara
terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada
perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek
kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah
membentuk organisasi perangkat daerah yang
menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
J.
SK No27t107A
Pasal 30B . . .

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 30

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai
dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan
Kepariwisataan nasional, rencana induk
pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana
induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang
dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan
Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l
berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai

Pasal 30

Cukup jelas.
Pasal 3OB
Cukup jelas.
Pasal 3OC
Cukup jelas.
Angka 37

Pasal 31

(1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat
diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti
berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan
kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap
pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam
pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 52

(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya
Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada
seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata,
kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga
keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar
Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga
keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui
pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan
sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pasal 52B . . .
SK No27ll09A

REPUBUK INDONESIA

Pasal 52

Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat
dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang
Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 53

(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai
dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi
kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau
memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi
yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber
Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh
akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

Cukup jelas.
(1)
Cukup jelas.
(21
Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia
Pariwisata melalui pendidikan formal dapat
dilakukan dengan mengembangkan materi
pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dunia
usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
(3)
Yang dimaksud dengan "kegiatan sosialisasi" antara
lain lokakarya, seminar, konferensi, bimbingan
teknis, dan diskusi kelompok terpumpun.
(4t
Cukup jelas.
(s)
Cukup jelas.
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "kompetensi kerja" adalah
kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
SK No271133A
Angka46...

FRESIDEN
R,EPUEUK INDONESIA
Angka 46

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai
dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 55

(l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi secara aktif
dalam
penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan
Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang
mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan,
dan/atau
rekomendasi penyelenggaraan
Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha
Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau
organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 57

(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,
pengusaha, dan masyarakat.
SK No271l11A
(2) Pendanaan . . .

PRESIDEN
R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan
mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan
Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan
pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58

Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan
dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi,
efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan
yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan
pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

Dihapus.
Angka 54

Pasal 61

Cukup jelas.
SK No27ll34A
Angka 55. . .

R,EPUBLIK INDONESIA
Angka 55
Cukup jelas.
Angka 56
Cukup jelas.
Angka 57

Pasal 66

Dihapus.
Angka 58

Pasal 69

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No271l13A
Agar

REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya,
penempatannya
Indonesia.
Undang-Undang
dalam kmbaran
memerintahkan
ini
dengan
Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
dang-undangan dan
Hukum
ttd
SK No27ll15A
Djaman

R,EPUBLIK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9
TENTANG KEPARIWI SATAAN
I. UMUM
Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan
nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga
bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan
alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
dan dihormati.
Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada
kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung
dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi
melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan
antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan
Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global.
Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa
Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung
Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung
Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata
atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri.
Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan
Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi
pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata
berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki
pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik
Wisata . . .
SK No27l116A

REFUEUK INDONESIA
Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan
pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah,
adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada
akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku
kepentingan.
Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter
Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku
kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan
kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi
elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat
memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah
dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan
Kepariwisataan nasional.
Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi
muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan
Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan
pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata;
Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana
dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis
masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi
Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka I

Pasal 98

Dalam menjaga keberlangsungan
Kepariwisataan harus mengutamakan
lingkungan alam dan budaya secara terpadu.
BAB IVA
PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni
BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua)
pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2
(dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC,
Pasal
11D,
Pasal
llE,
Pasal
11F,
Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK,
serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L,
Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q,
dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ekosistem
kelestarian
Kepariwisataan
Kepariwisataan
Kepariwisataan
Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan
berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem
Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan
nasional;
b. rencana induk pembangunan
provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan
kabupaten/ kota.
SK No 271088 A
(2) Rencana...

ETttf.T{n
REPUBUK INDONESIA
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan
tahapan rencana pembangunan jangka panjang
nasional dan rencana pembangunan jangka menengah
nasional yang disusun dengan memperhatikan
dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan
rencana pembangunan jangka panjang daerah dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah
dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata
ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai
dengan tahapan rencana pembangunan jangka
panjang daerah dan rencana pembangunan jangka
menengah daerah dengan memperhatikan rencana
induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan
dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan
Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional;
dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan
sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi,
pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan
mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal
sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk
pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan
nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
pedoman penyusunan rencana induk pembangunan
Kepariwisataan provinsi dan rencana induk
pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk
pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
daerah provinsi.
SK No271089A
(9) Ketentuan. . .

REPUBUK INDONESIA
-t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk
pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
lingkup kewenangannya menJrusun dokumen
perencanaan rinci sebagai perangkat operasional
rencana induk pembangunan Kepariwisataan.
Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan
dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan
terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan
wilayah penyangganya.
l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan
dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang.
BAB IVB
DESTINASI PARIWISATA
Bagian Kesatu
Pembangunan dan Pengembangan
Destinasi Pariwisata
Pasal 1lC
Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata
dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Pasal llD
(1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Destinasi Pariwisata nasional;
b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan
c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota.
(2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan
sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan
Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal llE
Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata
dilakukan di dalam kawasan geografis dengan
memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya
masyarakat setempat serta keberadaan wilayah
penyangga Destinasi Pariwisata.
Pasal llF...
SK No271090A

PRESIDEN
R,EPUELIK INOONESIA
_13_
Pasal 1lF
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan
pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 1lG
Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai
kesempatan prioritas:
a. menjadi pekerja Pariwisata;
b. mendapatkan konsinyasi;
c. mengelola Pariwisata;
d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan
dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau
e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan
budaya.
Bagian Kedua
Pengelolaan Destinasi Pariwisata
Pasal llH
(1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap
Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata
dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel,
dan berkelanjutan.

Pasal 171

Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata
harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 177

Cukup jelas.