Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat
tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka
waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata
yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan
layanan dengan memperhatikan kebutuhan
wisatawan.
3. Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait
Pariwisata yang bersifat multidimensi dan
multidisiplin yang
membentuk interaksi
antarpemangku kepentingan.
4. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
5. Ekosistem Kepariwisataan adalah keterhubungan
sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan
Kepariwisataan nasional untuk memastikan kualitas
aktivitas, fasilitas, pelayanan dalam rangka
menciptakan pengalaman dan nilai manfaat
Kepariwisataan.
6. Daerah . . .
SK No27l08l A
EIIFFIIiTN
LIK INDONESIA
6. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang
berada dalam satu atau lebih wilayah administratif
yang di dalamnya terdapat daya tarik Wisata, fasilitas
umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta
masyarakat yang saling terkait dan melengkapi
terwujudnya Kepariwisataan.
7. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang
memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa
keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil
buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan
kunjungan Wisatawan.
8. Warisan Budaya adalah peninggalan dan/atau
praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, objek
artefak, dan ruang-ruang budaya yang bersifat
kebendaan dan/ atau yang bersifat takbenda yang
merepresentasikan sistem nilai, pengetahuan,
kepercayaan, tradisi, ekspresi budaya, masa gaya, dan
jejak suatu kebudayaan yang diwariskan dan/ atau
ditransmisikan dari satu generasi ke generasi
berikutnya atau diwariskan dari masa lalu, hingga
masa sekarang, dan perlu dilestarikan karena memiliki
nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan,
sejarah, agartta, dan/ atau kebudayaan.
9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan
barang dartlatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha
Pariwisata yang saling terkait dalam rangka
menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan
Pariwisata.
1 1. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang
memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki
potensi untuk pengembangan Pariwisata yang
mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih
aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan
budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya
dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan
keamanan.
12. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan
batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
fungsi perekonomian dan
SK No271082A
memperoleh fasilitas tertentu.
13. Pelaku . . .
K INDONESIA
13. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan pada bidang Pariwisata.
14. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok
orang yang melakukan Usaha Pariwisata.
15. Pengelola Destinasi Pariwisata adalah pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha dan/atau orang
perseorangan yang memiliki dan/ atau mengelola
suatu Destinasi Pariwisata.
16. Sumber Daya Manusia Pariwisata adalah orang
perseorangan yang pekerjaannya terkait dengan
kegiatan Kepariwisataan.
17. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri
sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
2. Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
