Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10

UU No. 17 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah
pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
1. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu
di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang ini.
1. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk
lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
1. Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea
dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang
impor dan ekspor.
1. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang
wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
1. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam
rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

---

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok
dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
1. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang ini.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
1. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini
yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
15a. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini
yang dikenakan terhadap barang ekspor.
1. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk
menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
1. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan
yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun
barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea
masuk.
1. Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah
di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara
berdasarkan Undang-Undang ini.
1. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis
terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean
diawasi.
1. Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku,

---

catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan
barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
1. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea
keluar.

2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

1. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai
barang impor dan terutang bea masuk.
1. Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari
daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang
ekspor.
1. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang
ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan
untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 2A yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

1. Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
1. Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
- menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- melindungi kelestarian sumber daya alam;
- mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari

---

komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
- menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
1. Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

1. Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.
1. Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
1. Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
secara selektif.
1. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.

1. Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 sehingga Penjelasan

### Pasal 4 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi

pasal Undang-Undang ini.

1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

1. Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam
daerah pabean.

---

1. Instansi teknis terkait, melalui menteri yang membidangi perdagangan,
memberitahukan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu
kepada Menteri.
1. Ketentuan mengenai pengawasan pengangkutan barang tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

1. Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat
lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan
pemberitahuan pabean.
1. Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di
kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.
1. Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean,
ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.
1. Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean
dilakukan oleh Menteri.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 5A yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

1. Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam
bentuk data elektronik.
1. Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean

---

dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri.
1. Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.
1. Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

1. Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
1. Dalam hal pengawasan pengangkutan barang tertentu tidak diatur oleh
instansi teknis terkait, pengaturannya didasarkan pada ketentuan
Undang-Undang ini.

10)Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

1. Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib
melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
1. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang
yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

1. Judul BAB II diubah sehingga BAB II berbunyi sebagai berikut:

---

## BAB II PENGANGKUTAN BARANG,

13)Judul BAB II Bagian Pertama diubah sehingga BAB II Bagian Pertama
berbunyi sebagai berikut:

Bagian Pertama
Pengangkutan Barang

13.Judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 1 diubah sehingga BAB II Bagian
Pertama Paragraf 1 berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 1
Kedatangan Sarana Pengangkut

14.Pasal 7 dihapus.

15.Di antara Pasal 7 dan BAB II Bagian Pertama Paragraf 2 disisipkan 1 (satu)
pasal yaitu Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

- luar daerah pabean; atau
- dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang
ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke
tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib
memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor
pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali

---

sarana pengangkut darat.

(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib

mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
manifesnya.

(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean

atau datang dari dalam daerah pabean dengan mengangkut barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan
pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan
pembongkaran.

(4) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan:
- paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan
sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
- paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana
pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
- pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana
pengangkut yang melalui darat.

(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan

bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan
tidak melakukan pembongkaran barang.

(6) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat

membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib:
- melaporkan keadaan darurat tersebut ke kantor pabean terdekat
pada kesempatan pertama; dan
- menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh
dua) jam sesudah pembongkaran.

(7) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).

(8) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

---

ayat (3), ayat (4), atau ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)

diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

16.Judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 2 diubah sehingga BAB II Bagian
Pertama Paragraf 2 berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 2
Pengangkutan Barang

17.Pasal 8 dihapus.

18.Di antara Pasal 8 BAB II Bagian Pertama Paragraf 3 disisipkan 3 (tiga) pasal
yaitu Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pengangkutan barang impor dari tempat penimbunan sementara atau

tempat penimbunan berikat dengan tujuan tempat penimbunan
sementara atau tempat penimbunan berikat lainnya wajib diberitahukan
ke kantor pabean.

(2) Pengusaha atau importir yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar
kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang impor yang
kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

---

(3) Pengusaha atau importir yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih
dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya,
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.

Pasal 8

(1) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau

ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang jumlah
dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran di tempat
pengukuran terakhir dalam daerah pabean.

(2) Pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau

ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.

Pasal 8

(1) Barang tertentu wajib diberitahukan oleh pengangkut baik pada waktu

keberangkatan maupun kedatangan di kantor pabean yang ditetapkan.

(2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilindungi

dokumen yang sah dalam pengangkutannya.

(3) Pengangkut yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada

---

ayat (1), tetapi jumlahnya kurang atau lebih dari yang diberitahukan dan
tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).

(4) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih

lanjut dengan peraturan menteri.

19.Judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 3 diubah sehingga BAB II Bagian
Pertama Paragraf 3 berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 3
Keberangkatan Sarana Pengangkut

20.Pasal 9 dihapus.

21.Di antara Pasal 9 dan BAB II Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu

### Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju:

- ke luar daerah pabean;
- ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang
ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke
tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang

---

diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean

wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
manifesnya.

(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

atau berdasarkan peraturan menteri.

22.Judul BAB II Bagian Kedua diubah sehingga BAB II Bagian Kedua berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Kedua
Impor

23.Pasal 10 dihapus.

24.BAB II Bagian Kedua ditambah 3 (tiga) paragraf, yaitu Paragraf 1, Paragraf 2,
dan Paragraf 3 yang berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 1
Pembongkaran, Penimbunan,
dan Pengeluaran

Pasal 10

(1) Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7A ayat (1) wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat
dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

---

(2) Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7A ayat (1) dapat dibongkar ke sarana pengangkut lainnya di
laut dan barang tersebut wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang
ditetapkan.

(3) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya,
wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang dibongkar dan
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih banyak dari
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya,
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).

(5) Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan

pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara.

(6) Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang

diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.

(7) Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah dipenuhinya kewajiban
pabean untuk:
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean
lainnya;

---

  • diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
  • diekspor kembali.

(8) Orang yang mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua
ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat
bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan

ayat (7) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Paragraf 2
Impor Untuk Dipakai

Pasal 10

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a.memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan
untuk dipakai; atau
b.memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau
dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai

setelah:
a.diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
b.diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42; atau
c.diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42.

(3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut,

atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya
wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

(4) Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat

---

dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

(6) Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang
ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang
terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10%
(sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.

Pasal 10

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data

pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan
tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

  • barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
  • kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
  • telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

atau berdasarkan peraturan menteri.

Paragraf 3
Impor Sementara

Pasal 10

(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika

pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor
kembali paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam

pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

---

(3) Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan

bea masuk.

(4) Barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, setiap

bulan dikenai bea masuk paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari bea
masuk yang seharusnya dibayar.

(5) Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam

jangka waktu yang diizinkan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(6) Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam

jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai
sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk
yang seharusnya dibayar.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih

lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

25.Judul BAB II Bagian Ketiga diubah sehingga BAB II Bagian Ketiga berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Ekspor

26.Pasal 11 dihapus.

27.Di antara Pasal 11 dan BAB III disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 11A yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan

pabean.

(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

---

diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai
pabean dan/atau jumlah tertentu.

(3) Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal

tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.

(4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu

pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau
tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.

(5) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat
bea dan cukai.

(6) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

28.Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda

dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
- barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

29.Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

---

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan

berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

30.Ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat
(3a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari

barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan

nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan

berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.
(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk

ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara
berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului
ayat (4).

---

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk

ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan
berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean
untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata
cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana
diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan
data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur

lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

31.Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah
sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor

sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk

penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean
atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan

---

pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir

mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1),
importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan
penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan

bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus
persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000%
(seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea

masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

32.Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu
ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk

penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda

dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
- melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
- mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih

---

dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan
penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila

diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan
sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu
persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

33.Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 17A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi
barang dan nilai pabean atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea
masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean.

34.Judul BAB IV diubah sehingga BAB IV berbunyi sebagai berikut:

35.Pasal 20 dihapus.

36.Pasal 23 dihapus.

37.BAB IV ditambahkan 3 (tiga) bagian, yaitu Bagian Ketiga, Bagian Keempat,

---

dan Bagian Kelima yang berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Pasal 23

Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor
dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif
terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara
langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:
- menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang
yang secara langsung bersaing; atau
- mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri
yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung
bersaing.

Pasal 23

(1) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi
kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri.

(2) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal
12 ayat (1).

Bagian Keempat
Bea Masuk Pembalasan

---

Pasal 23

(1) Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal

dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara
diskriminatif.

(2) Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Bagian Kelima
Pengaturan dan Penetapan

Pasal 23

(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk

antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan
bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

(2) Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk

tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

38.Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dihapus dan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah
sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:

- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia;
- buku ilmu pengetahuan;

---

- barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum,
amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan
bencana alam;
- barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi
alam;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat
lainnya;
- persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk
suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
- barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau
jumlah tertentu;
- obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah
yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
- barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan
pengujian;
- barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas
yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
- bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan
jaringan.

(2) Dihapus.

(3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk

---

yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk
yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya
dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang
seharusnya dibayar.

39.Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dihapus dan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

a.barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan
industri dalam rangka penanaman modal;
b.mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
c.barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan
pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
d.peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah
pencemaran lingkungan;
e.bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri
pertanian, peternakan, atau perikanan;
f.hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah
mendapat izin;
g.barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu,
kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena
alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan
saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
h.barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum;
i.barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk
organisasi olahraga nasional;

---

j.barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan
pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

(2) Dihapus.

(3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea

masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea
masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang
seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea
masuk yang seharusnya dibayar.

40.Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk

yang telah dibayar atas:
- kelebihan pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata

usaha;
- impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;
- impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau
dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
- impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk
dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada
yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang
dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
- kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.

---

(2) Ketentuan tentang pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

41.Ketentuan Pasal 30 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (3) dan
ayat (4), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal

pemberitahuan pabean atas impor.

(2) Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan
pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15.

(3) Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.

(4) Ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk

penghitungan dan pembayaran bea masuk diatur lebih lanjut dengan
peraturan menteri.

42.Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4)
sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Pengusaha tempat penimbunan sementara bertanggung jawab atas bea

masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di tempat penimbunan
sementara.

(2) Pengusaha tempat penimbunan sementara dibebaskan dari tanggung

jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang
ditimbun di tempat penimbunan sementaranya:
- musnah tanpa sengaja;

---

b.telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor
sementara; atau
c.telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat
penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.

(3) Perhitungan bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang

yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang
yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut
ditimbun di tempat penimbunan sementara dan nilai pabean ditetapkan
oleh pejabat bea dan cukai.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk tata

cara penagihan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan
menteri.

43.Judul BAB VII diubah sehingga BAB VII berbunyi sebagai berikut:

## BAB VII PEMBAYARAN, PENAGIHAN

44.Judul BAB VII Bagian Pertama diubah sehingga BAB VII Bagian Pertama
berbunyi sebagai berikut:

Bagian Pertama
Pembayaran

45.Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat pada tanggal

pendaftaran pemberitahuan pabean.

(2) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan penundaan dalam hal pembayarannya ditetapkan secara
berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
(2a) Penundaan kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
- tidak dikenai bunga sepanjang pembayarannya ditetapkan secara
berkala;
- dikenai bunga sepanjang permohonan pembebasan atau keringanan
ditolak.

(3) Ketentuan mengenai penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

47.Di antara Pasal 37 dan Bagian Kedua BAB VII disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu

---

### Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi yang

terutang wajib dibayar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan.

(2) Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal dapat

memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran kewajiban
membayar bea masuk dan/atau denda administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Penundaan kewajiban membayar bea masuk dan/atau denda administrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai bunga sebesar 2% (dua
persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

(4) Ketentuan mengenai penundaan pembayaran utang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.

48.Ketentuan Pasal 38 diubah dengan menambah 1 (satu), yaitu ayat (3)
sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-Undang ini yang

tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak
tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan
dihitung 1 (satu) bulan.

(2) Penghitungan utang atau tagihan kepada negara menurut

Undang-Undang ini dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah.

(3) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

---

- dalam hal tagihan negara kepada pihak yang terutang yaitu 60
(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana diatur
dalam Pasal 37A ayat (1);
- dalam hal tagihan pihak yang berpiutang kepada negara yaitu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal surat keputusan pengembalian oleh
Menteri.

49.Pasal 41 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 41 sehingga penjelasan

### Pasal 41 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal

dalam Undang-Undang ini.

50.Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 44 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan

dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk untuk:
- menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan
ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;
- menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor
atau diimpor untuk dipakai;
- menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam
daerah pabean, guna dipamerkan;
- menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor
kepada orang dan/atau orang tertentu;
- menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau
diimpor untuk dipakai;
- menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum

---

diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau
- menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau
diimpor untuk dipakai.
(1a) Menteri dapat menetapkan suatu kawasan, tempat, atau bangunan untuk
dilakukannya suatu kegiatan tertentu selain kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai tempat penimbunan berikat.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pendirian penyelenggaraan,

pengusahaan, dan perubahan bentuk tempat penimbunan berikat diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

51.Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atas

persetujuan pejabat bea dan cukai untuk:
- diimpor untuk dipakai;
- diolah;
- diekspor sebelum atau sesudah diolah;
- diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat
penimbunan sementara;
- dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan
kembali ke tempat penimbunan berikat dengan persyaratan
yang ditetapkan oleh Menteri; atau
- dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.

(2) Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai

berupa:
- barang yang telah diolah atau digabungkan;
- barang yang tidak diolah; dan/atau
- barang lainnya.

(3) Dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan

---

dengan peraturan menteri.

(4) Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat

sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa
bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

(5) Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat

mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat
tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk
yang seharusnya dibayar.

52.Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha
tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau
pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

53.Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Atas permintaan pejabat bea dan cukai, orang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan
dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan
dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit
kepabeanan.

(2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berada di

tempat, kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan

---

dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan
dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan
dengan kegiatan di bidang kepabeanan beralih kepada yang mewakili.

54.Ketentuan Pasal 51 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan

dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

(2) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan

huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, dan bahasa Indonesia, atau
dengan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh menteri.

(3) Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar

pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan
wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di
Indonesia.

(4) Ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan diatur lebih

lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

55.Ketentuan Pasal 52 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat sehingga Pasal 52
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.

---

50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa

denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

56.Judul BAB X diubah sehingga BAB X berbunyi sebagai berikut:

57.Ketentuan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 53
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan

larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan
larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib
memberitahukan kepada Menteri.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan peraturan larangan

dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

(3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat

untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan

---

pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
- dibatalkan ekspornya;
- diekspor kembali; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang

tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan
sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

58.Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua
pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan
cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau
ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga
merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.

59.Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

Berdasarkan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, pejabat
bea dan cukai:
- memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau pemilik
barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran barang
impor dan ekspor;

---

- melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang
bersangkutan dari kawasan pabean terhitung sejak tanggal diterimanya
perintah tertulis ketua pengadilan niaga.

60.Ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 57 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Penangguhan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56

huruf b dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan alasan

dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali untuk paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan perintah tertulis ketua pengadilan
niaga.

(3) Perpanjangan penangguhan terhadap pengeluaran barang impor atau

ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan perpanjangan
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.

61.Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta

yang meminta perintah penangguhan, ketua pengadilan niaga dapat
memberi izin kepada pemilik atau pemegang hak tersebut guna memeriksa
barang impor atau ekspor yang diminta penangguhan pengeluarannya.

(2) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh ketua pengadilan niaga setelah mendengarkan dan
mempertimbangkan penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik

---

barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya.

62.Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), pejabat bea dan cukai tidak menerima
pemberitahuan dari pihak yang meminta penangguhan pengeluaran
bahwa tindakan hukum yang diperlukan untuk mempertahankan haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah
dilakukan dan ketua pengadilan niaga tidak memperpanjang secara
tertulis perintah penangguhan, pejabat bea dan cukai wajib mengakhiri
tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang
bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan
kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal tindakan hukum untuk mempertahankan hak telah mulai

dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pihak yang meminta penangguhan pengeluaran barang impor
atau ekspor wajib secepatnya melaporkannya kepada pejabat bea dan
cukai yang menerima perintah dan melaksanakan penangguhan barang
impor atau ekspor.

(3) Dalam hal tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah

diberitahukan dan ketua pengadilan niaga tidak memperpanjang secara
tertulis perintah penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (2), pejabat bea dan cukai mengakhiri tindakan penangguhan
pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dan
menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan kepabeanan berdasarkan
Undang-Undang ini.

---

63.Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau
ekspor dapat mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan niaga untuk
memerintahkan secara tertulis kepada pejabat bea dan cukai agar mengakhiri
penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan menyerahkan
jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.

64.Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa barang impor atau

ekspor tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran
merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak untuk
memperoleh ganti rugi dari pemilik atau pemegang hak yang meminta
penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor tersebut.

(2) Pengadilan niaga yang memeriksa dan memutus perkara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat memerintahkan agar jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf d digunakan sebagai pembayaran atau
bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan.

65.Di antara Pasal 64 dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bagian, yaitu Bagian Ketiga
yang berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Penindakan Atas Barang yang Terkait dengan
Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara

---

Pasal 64

(1) Barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan

tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara dapat dilakukan
penindakan oleh pejabat bea dan cukai.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

66.Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 75

(1) Pejabat bea dan cukai dalam melaksanakan pengawasan terhadap sarana

pengangkut di laut atau di sungai menggunakaan kapal patroli atau
sarana lainnya.

(2) Kapal patroli atau sarana lain yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan senjata api
yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

67.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang ini pejabat bea

dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara
Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.

(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian

Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya
berkewajiban untuk memenuhinya.

---

68.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau
melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang impor yang
belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain
yang harus diawasi menurut Undang-Undang ini yang berada di sarana
pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain.

69.Ketentuan Pasal 82 ayat (4) dihapus dan ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat

(6) diubah sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas

barang impor atau barang ekspor setelah pemberitahuan pabean
diserahkan.

(2) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta importir, eksportir,

pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha
tempat penimbunan berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan barang
untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya, dan
membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.

(3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi:

- pejabat bea dan cukai berwenang melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atas risiko dan biaya yang bersangkutan;
dan
- yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

(4) Dihapus.

(5) Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang

---

dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan
kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang
dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang
kurang dibayar.

(6) Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang

dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari
pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak
1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang
kurang dibayar.

70.Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 82A yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Untuk kepentingan pengawasan, pejabat bea dan cukai berwenang

melakukan pemeriksaan karena jabatan atas fisik barang impor atau
barang ekspor sebelum atau sesudah pemberitahuan pabean
disampaikan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

71.Ketentuan Pasal 85 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3)
sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

(1) Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah

---

pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan
hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor

atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi
persyaratan.

(3) Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan

kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi
kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini.

72.Di antara Pasal 85 dan BAB XII Paragraf 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu

### Pasal 85A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat bea

dan cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang
tertentu yang diangkut dalam daerah pabean.

(2) Pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pemuatan, pengangkutan,
dan/atau pembongkaran di tempat tujuan.

(3) Ketentuan mengenai pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.

73.Ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a), serta ditambah 1 (satu) ayat,
yaitu ayat (3) sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap

---

orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(1a) Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:
- meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan
dengan kegiatan di bidang kepabeanan;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan pihak
lain yang terkait;
- memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk
menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat-surat yang berkaitan
dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data
elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang
keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan
kepabeanan; dan
- melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap
tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan
kegiatan kepabeanan.

(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang menyebabkan pejabat

bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah).

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan audit kepabeanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.

74.Di antara Pasal 86 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 86A
yang berbunyi sebagai berikut:

---

Pasal 86

Apabila dalam pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan
pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah
dan/atau jenis barang, orang wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar
dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 82 ayat (5).

75.Ketentuan Pasal 88 ayat (2) diubah sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 88

(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang ini,

pejabat bea dan cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan
atau tempat yang bukan rumah tinggal selain yang dimaksud dalam Pasal
87 dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan.

(2) Selama pemeriksaan atas bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan atas permintaan pejabat bea dan cukai, pemilik atau
yang menguasai bangunan atau tempat tersebut wajib menyerahkan surat
atau dokumen yang berkaitan dengan barang yang berada di tempat
tersebut.

76.Ketentuan Pasal 90 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 90 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 90

(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang ini

pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa
sarana pengangkut serta barang di atasnya.

---

(2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos

dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pejabat bea dan cukai berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3) berwenang untuk menghentikan
pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang
yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Orang yang tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

77.Di antara Pasal 92 dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bagian, yaitu Bagian
Keempat yang berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat
Kewenangan Khusus Direktur Jenderal

Pasal 92

(1) Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang

bersangkutan dapat:
- membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea
masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan
Undang-Undang ini; atau
- mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda
dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai
sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, pembetulan,

pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

---

78.Judul BAB XIII diubah sehingga BAB XIII berbunyi sebagai berikut:

## BAB XIII KEBERATAN DAN

BANDING

79.Ketentuan Pasal 93 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a),
serta ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (6) sehingga Pasal 93 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai

mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur
Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan
dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
(1a) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan
dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean.

(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya
pengajuan keberatan.

(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh

Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk
dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila
keberatan dikabulkan jaminan dikembalikan.

(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.

(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai

dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

---

(4) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan

dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen)
setiap bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(6) Ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.

80.Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 93A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain

tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat
mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal
dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.

(2) Sepanjang keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut

kekurangan pembayaran bea masuk, jaminan wajib diserahkan sebesar
tagihan yang harus dibayar.

(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak wajib diserahkan

dalam hal barang impor belum di keluarkan dari kawasan pabean.

(4) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya
pengajuan keberatan.

(5) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh

Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk
dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila
keberatan dikabulkan jaminan dikembalikan.

(6) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.

---

(7) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai

dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat

(6) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan

diterima, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(8) Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

81.Ketentuan Pasal 94 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (6)
sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

(1) Orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda dapat mengajukan

keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka
waktu 60 (enam puluh hari) sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan
jaminan sebesar sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.

(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya
pengajuan keberatan.

(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh

Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar sanksi
administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan
dikabulkan, jaminan dikembalikan.

(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.

(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai

dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan

dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen)

---

setiap bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(6) Ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.

82.Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan
nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4),
atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada
Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

83.Pasal 96 dihapus.

84.Pasal 97 dihapus.

85.Pasal 98 dihapus.

86.Pasal 99 dihapus.

87.Pasal 100 dihapus.

88.Pasal 101 dihapus.

89.Ketentuan BAB XIII Bagian Kedua dihapus.

90.Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:

---

Pasal 102

Setiap orang yang:
- mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
- membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa
izin kepala kantor pabean;
- membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan
pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
- membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam
pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan
dan/atau diizinkan;
- menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
- mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban
pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat
atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan
pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan
negara berdasarkan Undang-Undang ini;
- mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau
tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan
dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya;
atau
- dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor
dalam pemberitahuan pabean secara salah,
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

91.Di antara Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 4 (empat) pasal, yaitu Pasal

---

102A, Pasal 102B, Pasal 102C, dan Pasal 102D yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 102

Setiap orang yang:
- mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
- dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor
dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan

negara di bidang ekspor;
- memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor
pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3);
- membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala
kantor pabean; atau
- mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah
sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9A ayat (1);
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 102

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A yang
mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

---

Pasal 102

Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102, Pasal
102A, Pasal 102B dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana
yang dijatuhkan dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam
Undang-Undang ini ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 102

Setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor
pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar
kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).

92.Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

Setiap orang yang:
- menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap
pabean yang palsu atau dipalsukan;
- membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam
buku atau catatan;
- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang
digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
- menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar,
memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut
diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102;

---

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).

93.Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 103A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang

berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan

tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

94.Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 104

Setiap orang yang:
- mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B;
- memusnahkan, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau

---

catatan yang menurut Undang-Undang ini harus disimpan;
- menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan
keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, atau
catatan; atau
- menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari
perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat
digunakan sebagai kelengkapan pemberitahuan pabean menurut
Undang-Undang ini;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).

95.Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau
merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat bea
dan cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

96.Pasal 106 dihapus.

97.Pasal 107 tetap dengan perubahan penjelasan pasal 107 sehingga penjelasan

### Pasal 107 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi

pasal Undang-Undang ini.

98.Ketentuan Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 108 berbunyi

---

sebagai berikut:

Pasal 108

(1) Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut

Undang-Undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum,
perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi,
tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
- badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan
atau koperasi tersebut; dan/atau
- mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana
tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang
melalaikan pencegahannya.

(2) Tindak pidana menurut Undang-Undang ini dilakukan juga oleh atau atas

nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan
atau koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang
yang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan
lain bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseoran atau
perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut tanpa
memperhatikan apakah orang tersebut masing-masing telah melakukan
tindakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

(3) Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum,

perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, pada
waktu penuntutan diwakili oleh pengurus yang secara hukum dapat
dimintai pertanggungjawaban sesuai bentuk badan hukum yang
bersangkutan.

(4) Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan,

yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan
senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut

---

diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana
denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara
dan pidana denda.

99.Ketentuan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 109 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 109

(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d,

atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara.

(2) Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan

tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A,
dirampas untuk negara.
(2a) Sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D, dapat dirampas untuk negara.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan berdasarkan

ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73.

100.Di antara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1 (satu) bab, yaitu BAB XV A
sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB XV A PEMBINAAN

PEGAWAI

Pasal 113

(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terikat

---

pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai diselesaikan oleh Komisi Kode Etik.

(3) Ketentuan mengenai kode etik diatur lebih lanjut dengan peraturan

menteri.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Komisi Kode

Etik diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Pasal 113

Apabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau menetapkan bea masuk
atau bea keluar tidak sesuai dengan Undang-Undang ini sehingga
mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara, pejabat bea dan cukai
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 113

(1) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana kepabeanan yang menyangkut

pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri dapat menugasi unit
pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk
melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

peraturan menteri.

Pasal 113

(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa

dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi.

(2) Jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen)

---

dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau hasil lelang barang yang
berasal dari tindak pidana kepabeanan.

(3) Dalam hal hasil tangkapan merupakan barang yang dilarang dan/atau

dibatasi yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak
boleh dilelang, besar nilai barang sebagai dasar perhitungan premi
ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan mengenai pemberian premi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

101.Di antara Pasal 115 dan BAB XVII disisipkan 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 115A,

### Pasal 115B, dan Pasal 115C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 115

(1) Barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari serta berada di

kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau
pelabuhan bebas dapat diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut

dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Pasal 115

(1) Berdasarkan permintaan masyarakat, Direktur Jenderal memberikan

informasi yang dikelolanya, kecuali informasi yang sifatnya tertentu.

(2) Ketentuan mengenai pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Pasal 115

(1) Setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilarang

memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan

---

kepadanya oleh orang dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan Undang-Undang ini kepada pihak lain yang tidak
berhak.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap

tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk membantu
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini.

(3) Menteri secara tertulis berwenang memerintahkan pegawai Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti

dari orang kepada pejabat pemeriksa untuk keperluan pemeriksaan
keuangan negara.

(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana, atas

permintaan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Menteri dapat memberi izin tertulis kepada pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) untuk memberikan bukti dan keterangan yang ada padanya
kepada hakim.

Pasal II Ketentuan
Peralihan

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang kepabeanan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini;
- urusan kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini
belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang
meringankan setiap orang.

---

1. Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2006

,

ttd