Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian
pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap
pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2.Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya
disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian
adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani,
agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber
daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan
berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja,
dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat.
4.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam
suatu sistem bisnis perikanan.
5.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian
dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
6.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan
secara terpadu dan berkelanjutan.
7.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
8.Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan
di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan,
pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
9.Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah penduduk
yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang
memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata
pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat
berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
---
10.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta
keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang
pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa
dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi
usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa
penunjang.
11.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang melakukan usaha perkebunan.
12.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha peternakan.
13.Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan
penangkapan ikan.
14.Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
15.Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
16.Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola
usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
17.Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya
ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar
kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari,
oleh, dan untuk pelaku utama.
18.Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh
kehutanan, baik 'penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang
selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara
Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
19.Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh
PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan,
atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
20.Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha
dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang
penyuluhan.
21.Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam
usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya
sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
22.Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan
oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam
berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa
sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
23.Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis
yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan
pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
24.Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi
yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.
25.Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
penyuluhan.
26.Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang
selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan
---
independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi
yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan
atau pembangunan perdesaan.
27.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan,
atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
28.Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
30.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
