Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 14 Tahun 2015 diubah

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran . . .

---

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri
atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan Penerimaan Hibah.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri
dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak
penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang
mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan,
pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
1. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari
sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta
pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh
dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan
yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.

1. Belanja . . .

---

1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas
umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan
sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk
mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian
dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada
perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak
ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang
bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang
banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri
atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
1. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai
dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

1. Dana . . .

---

1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan
negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik
maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
1. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan
tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian
kinerja tertentu.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi
khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang,
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
dana yang dialokasikan dalam APBN untuk
penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta.

1. Dana . . .

---

1. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.
1. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas
penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman,
saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan
surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto,
dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang
meliputi alokasi untuk penyertaan modal negara, dana
bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan
Pemerintah, dan pembiayaan untuk dana pengembangan
pendidikan nasional.

1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi
dalam satu periode pelaporan.

1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran
yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah
ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi
pembukuan.

1. Surat . . .

---

1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah
SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset
SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya
yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan
sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan
Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah dana untuk
penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan
perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya
bergulir, yang dilakukan untuk menghasilkan manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi
kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan
cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan
sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas
lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk
penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan PMN lainnya.

1. Dana . . .

---

1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU
tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada
masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk
meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual
beli dalam rangka melaksanakan proyek kerja sama
Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur.
1. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri.
1. Pinjaman Program adalah pinjaman luar negeri yang
diterima dalam bentuk tunai di mana pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang
disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan
Pemberi Pinjaman, seperti matrik kebijakan atau
dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.

1. Penerusan . . .

---

1. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan
ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian
Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran
pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk
gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan
kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan
pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2016 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2016.

Pasal 2

APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016
direncanakan sebesar Rp1.822.545.849.136.000,00 (satu
kuadriliun delapan ratus dua puluh dua triliun lima ratus
empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh sembilan
juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang diperoleh dari
sumber:

  • Penerimaan Perpajakan;
  • PNBP; dan
  • Penerimaan Hibah.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar
Rp1.546.664.648.856.000,00 (satu kuadriliun lima ratus
empat puluh enam triliun enam ratus enam puluh empat
miliar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus
lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.506.577.545.056.000,00 (satu kuadriliun lima ratus
enam triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar lima
ratus empat puluh lima juta lima puluh enam ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar
Rp757.230.120.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh miliar seratus dua puluh juta
rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
- komoditas panas bumi sebesar
Rp1.310.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus
sepuluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  • bunga . . .

---

- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk
jasa konsultan hukum lokal, sebesar
Rp6.170.000.000.000,00 (enam triliun seratus tujuh
puluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat
yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area
Terdampak 22 Maret 2007 sebesar
Rp39.084.500.000,00 (tiga puluh sembilan miliar
delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
- penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang
negara nonpokok yang bersumber dari penerusan
Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan
Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar
Rp84.470.000.000,00 (delapan puluh empat miliar
empat ratus tujuh puluh juta rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(4) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar
Rp571.732.700.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu
triliun tujuh ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta
rupiah).

(5) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rp19.408.001.816.000,00 (sembilan belas triliun empat
ratus delapan miliar satu juta delapan ratus enam belas
ribu rupiah).

(6) Pendapatan . . .

---

(6) Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d direncanakan sebesar
Rp146.439.923.240.000,00 (seratus empat puluh enam
triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan
ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu
rupiah).

(7) Pendapatan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar
Rp11.766.800.000.000,00 (sebelas triliun tujuh ratus
enam puluh enam miliar delapan ratus juta rupiah).

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp40.087.103.800.000,00 (empat puluh triliun delapan
puluh tujuh miliar seratus tiga juta delapan ratus ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf a direncanakan sebesar

Rp37.203.870.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun dua
ratus tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah)
yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung
Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp580.000.000.000,00 (lima
ratus delapan puluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar
Rp2.883.233.800.000,00 (dua triliun delapan ratus
delapan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh tiga juta
delapan ratus ribu rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan

Perpajakan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan
Presiden.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

direncanakan sebesar Rp273.849.407.620.000,00 (dua
ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat puluh
sembilan miliar empat ratus tujuh juta enam ratus dua
puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
- penerimaan SDA ;
- pendapatan bagian laba BUMN;
- PNBP lainnya; dan
- pendapatan BLU.

(2) Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp124.893.960.715.000,00 (seratus dua puluh empat
triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan
ratus enam puluh juta tujuh ratus lima belas ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan
- penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).

(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp34.164.000.000.000,00 (tiga puluh empat triliun
seratus enam puluh empat miliar rupiah).

(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di

bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang
bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan
dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan

  • Pemerintah . . .

---

- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp79.431.504.965.000,00 (tujuh puluh sembilan triliun
empat ratus tiga puluh satu miliar lima ratus empat juta
sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d direncanakan sebesar
Rp35.359.941.940.000,00 (tiga puluh lima triliun tiga
ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat
puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun

Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat

(3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp2.031.792.660.000,00 (dua
triliun tiga puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh dua
juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 direncanakan
sebesar Rp2.095.724.699.824.000,00 (dua kuadriliun
sembilan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh empat
miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan
ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar
Rp1.325.551.377.296.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus
dua puluh lima triliun lima ratus lima puluh satu miliar
tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus sembilan
puluh enam ribu rupiah).

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan
hibah negara sebesar Rp3.965.248.350.000,00 (tiga triliun
sembilan ratus enam puluh lima miliar dua ratus empat
puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
yang dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah.

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja

Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Peraturan Presiden.

Pasal 9

(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar
Rp770.173.322.528.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh
triliun seratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh
dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa.

(2) Transfer . . .

---

(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp723.191.242.528.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga
triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus
empat puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan;
- DID; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta.

(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp46.982.080.000.000,00
(empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh
dua miliar delapan puluh juta rupiah).

(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan
ketentuan:
- 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara
merata kepada setiap desa; dan
- 10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan
jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas
wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Pasal 10

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a direncanakan sebesar
Rp700.429.358.644.000,00 (tujuh ratus triliun empat ratus
dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh delapan juta
enam ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Transfer Umum; dan
- Dana Transfer Khusus.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Bagian daerah yang berasal dari biaya pemungutan,
digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan
prioritas daerah.

Huruf b

DBH ini termasuk DBH dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan

Pasal 29 WPOPDN yang pemungutannya bersifat final

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran
Bruto tertentu.

Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, penyaluran
DBH dapat disalurkan tidak seluruhnya dari pagu alokasi,
dan selanjutnya diperhitungkan sebagai kurang bayar DBH.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5) . . .

---

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Dengan ketentuan ini daerah tidak lagi diwajibkan untuk
mengalokasikan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar
0,5% (nol koma lima persen) untuk tambahan anggaran
pendidikan dasar.

Kebijakan penggunaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-
Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

PDN neto sebesar Rp1.391.194.393.862.000,00 (satu kuadriliun
tiga ratus sembilan puluh satu triliun seratus sembilan puluh
empat miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus
enam puluh dua ribu rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan
antara Penerimaan Perpajakan sebesar
Rp1.546.664.648.856.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat
puluh enam triliun enam ratus enam puluh empat miliar enam
ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam
ribu rupiah) dan PNBP sebesar Rp273.849.407.620.000,00 (dua
ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat puluh
sembilan miliar empat ratus tujuh juta enam ratus dua puluh

ribu . . .

---

ribu rupiah), dikurangi dengan Penerimaan Negara yang
Dibagihasilkan kepada Daerah, yang terdiri atas:

  • Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh

Pasal 21 sebesar Rp146.200.250.000.000,00 (seratus empat

puluh enam triliun dua ratus miliar dua ratus lima puluh juta
rupiah);

- Penerimaan PBB sebesar Rp19.408.001.816.000,00 (sembilan
belas triliun empat ratus delapan miliar satu juta delapan
ratus enam belas ribu rupiah);

- Penerimaan CHT sebesar Rp139.817.757.500.000,00 (seratus
tiga puluh sembilan triliun delapan ratus tujuh belas miliar
tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

- Penerimaan SDA Migas sebesar Rp78.617.410.000.000,00
(tujuh puluh delapan triliun enam ratus tujuh belas miliar
empat ratus sepuluh juta rupiah);

- Penerimaan SDA Mineral dan Batubara sebesar
Rp40.820.154.505.000,00 (empat puluh triliun delapan ratus
dua puluh miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus
lima ribu rupiah);

- Penerimaan SDA Kehutanan sebesar
Rp3.030.257.341.000,00 (tiga triliun tiga puluh miliar dua
ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu
rupiah);

- Penerimaan SDA Perikanan sebesar Rp693.000.000.000,00
(enam ratus sembilan puluh tiga miliar rupiah); dan

- Penerimaan SDA Panas Bumi sebesar Rp732.831.452.000,00
(tujuh ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh
satu juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar

Rp208.931.288.798.000,00 (dua ratus delapan triliun
sembilan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus delapan
puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan
ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAK Fisik; dan
- DAK Nonfisik.

(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah
dengan memperhatikan prioritas nasional dan
kemampuan keuangan negara.

(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp85.453.565.998.000,00 (delapan
puluh lima triliun empat ratus lima puluh tiga miliar lima
ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan
puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAK Reguler sebesar Rp55.094.258.673.000,00 (lima
puluh lima triliun sembilan puluh empat miliar dua
ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh
tiga ribu rupiah);
- DAK Infrastruktur Publik Daerah sebesar
Rp27.538.632.325.000,00 (dua puluh tujuh triliun
lima ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus tiga
puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
dan
- DAK Afirmasi sebesar Rp2.820.675.000.000,00 (dua
triliun delapan ratus dua puluh miliar enam ratus
tujuh puluh lima juta rupiah).

(4) DAK . . .

---

(4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Pendidikan sebesar Rp2.665.340.000.000,00
(dua triliun enam ratus enam puluh lima miliar tiga
ratus empat puluh juta rupiah);
- Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar
Rp16.373.208.000.000,00 (enam belas triliun tiga
ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus delapan juta
rupiah);
- Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman,
Air Minum, dan Sanitasi sebesar
Rp835.297.480.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima
miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat
ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bidang Kedaulatan Pangan sebesar
Rp8.315.727.696.000,00 (delapan triliun tiga ratus
lima belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta
enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Bidang Energi Skala Kecil sebesar
Rp677.526.575.000,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh
miliar lima ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah);
- Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar
Rp1.285.522.980.000,00 (satu triliun dua ratus
delapan puluh lima miliar lima ratus dua puluh dua
juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar
Rp1.602.042.510.000,00 (satu triliun enam ratus dua
miliar empat puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu
rupiah);
- Bidang Transportasi sebesar Rp21.573.095.322.000,00
(dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh tiga
miliar sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh
dua ribu rupiah);

  • Bidang . . .

---

- Bidang Sarana Perdagangan, Industri Kecil dan
Menengah, dan Pariwisata sebesar
Rp1.449.262.180.000,00 (satu triliun empat ratus
empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh
dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan
- Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar
Rp317.235.930.000,00 (tiga ratus tujuh belas miliar
dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga
puluh ribu rupiah).

(5) DAK Infrastruktur Publik Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan
bidang infrastruktur publik sesuai dengan kebutuhan
daerah.

(6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

digunakan untuk mendanai kegiatan
pembangunan/penyediaan:
- Infrastruktur jalan dan transportasi pedesaan pada
Bidang Transportasi sebesar Rp1.812.171.000.000,00
(satu triliun delapan ratus dua belas miliar seratus
tujuh puluh satu juta rupiah);
- Infrastruktur irigasi pada Bidang Kedaulatan Pangan
sebesar Rp496.405.000.000,00 (empat ratus sembilan
puluh enam miliar empat ratus lima juta rupiah); dan
- Infrastruktur air minum dan sanitasi pada Bidang
Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum,
dan Sanitasi sebesar Rp512.099.000.000,00 (lima
ratus dua belas miliar sembilan puluh sembilan juta
rupiah).

(7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp123.477.722.800.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun
empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua
puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri
atas:

  • Dana . . .

---

- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar
Rp43.923.573.800.000,00 (empat puluh tiga triliun
sembilan ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh
puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar
Rp2.281.900.000.000,00 (dua triliun dua ratus
delapan puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
- Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar
Rp71.020.400.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun
dua puluh miliar empat ratus juta rupiah);
- Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
sebesar Rp1.020.513.000.000,00 (satu triliun dua
puluh miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
- Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2) sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus
miliar rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan
Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)
sebesar Rp4.567.000.000.000,00 (empat triliun lima
ratus enam puluh tujuh miliar rupiah); dan
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, dan Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan
Naker) sebesar Rp264.336.000.000,00 (dua ratus enam
puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh enam juta
rupiah).

(8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana

pendamping.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kriteria utama merupakan kriteria yang menentukan kelayakan
suatu daerah untuk dapat menerima DID, yang terdiri atas:

- Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
dan
- Penetapan APBD tepat waktu.

Kriteria kinerja merupakan kriteria yang digunakan untuk
menilai kinerja daerah, yang terdiri atas:

  • Kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah;
  • Kinerja pelayanan dasar publik; dan
  • Kinerja ekonomi dan kesejahteraan.

Ayat (3) . . .

---

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Dengan ketentuan ini daerah tidak lagi diwajibkan
mengalokasikan DID untuk anggaran pendidikan.

Pasal 14

(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah

Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rp17.761.883.884.000,00 (tujuh belas triliun tujuh ratus
enam puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh tiga
juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- Dana Otonomi Khusus; dan
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp17.214.433.884.000,00 (tujuh belas triliun dua ratus
empat belas miliar empat ratus tiga puluh tiga juta
delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.707.216.942.000,00
(tujuh triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus enam
belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu
rupiah) yang dibagi masing-masing dengan proporsi
70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan
30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat
dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp5.395.051.859.000,00 (lima triliun tiga ratus
sembilan puluh lima miliar lima puluh satu juta
delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

1. Dana . . .

---

1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.312.165.083.000,00 (dua triliun tiga
ratus dua belas miliar seratus enam puluh lima
juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
- alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp7.707.216.942.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus
tujuh miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus
empat puluh dua ribu rupiah); dan
- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan
ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua
ratus miliar rupiah); dan
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus
miliar rupiah).

(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp547.450.000.000,00 (lima ratus
empat puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 15

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,

Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden.

(2) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke

Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
- penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan
nontunai;

  • bagi . . .

---

- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar,
dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU
dalam bentuk nontunai;
- penyaluran DAK Fisik dilakukan berdasarkan kinerja
penyerapan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 16

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016

direncanakan sebesar Rp182.571.082.096.000,00 (seratus
delapan puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh satu
miliar delapan puluh dua juta sembilan puluh enam ribu
rupiah).

(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara
tepat sasaran.

(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan
dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan
berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak
mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-ICP), dan/atau
nilai tukar rupiah.

(4) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang
dibayarkan sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program

Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran
belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah
menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan
sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian
Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b . . .

---

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “ineligible expenditure” adalah
pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai
dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai
dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pinjaman dan/atau
Hibah Luar Negeri.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “perubahan pagu penerusan pinjaman
luar negeri” adalah peningkatan pagu penerusan pinjaman luar
negeri akibat adanya lanjutan penerusan pinjaman luar negeri
yang bersifat tahun jamak, percepatan penarikan penerusan
pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan
pemanfaatan penerusan pinjaman luar negeri dan/atau
penambahan pagu penerusan pinjaman luar negeri untuk
penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) atas
transaksi dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah

yang . . .

---

yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah (Notice
of Disbursement-NOD). Perubahan pagu penerusan pinjaman luar
negeri tersebut tidak termasuk penerusan pinjaman baru yang
belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2016.

Yang dimaksud dengan “closing date” adalah tanggal batas akhir
penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.

Ayat (3)

Perubahan pagu ini dipergunakan untuk penerbitan SP3 atas
transaksi dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah
yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah (Notice
of Disbursement-NOD).

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2016” adalah melaporkan perubahan
rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang
dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan yang dimaksud
dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016” adalah melaporkan
perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah
Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2016 setelah APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.

Pasal 19

(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada

Pemerintah/Lembaga asing dan menetapkan
Pemerintah/Lembaga asing penerima untuk tujuan
kemanusiaan.

(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah

Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
bencana.

Pasal 20

(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar

Rp419.176.412.756.000,00 (empat ratus sembilan belas
triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus dua
belas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah).

(2) Persentase . . .

---

(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0%

(dua puluh koma nol persen), yang merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja
Negara sebesar Rp2.095.724.699.824.000,00 (dua
kuadriliun sembilan puluh lima triliun tujuh ratus dua
puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Presiden.

Pasal 21

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil
dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran
2016 terdapat anggaran defisit sebesar
Rp273.178.850.688.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga
triliun seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus
lima puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.

(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber:
- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar
Rp272.780.657.271.000,00 (dua ratus tujuh puluh
dua triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam
ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh
satu ribu rupiah); dan
- Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar
Rp398.193.417.000,00 (tiga ratus sembilan puluh
delapan miliar seratus sembilan puluh tiga juta empat
ratus tujuh belas ribu rupiah).

(3) Pembiayaan . . .

---

(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri,
namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar
internasional.

(4) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam
Lampiran I Undang-Undang ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi

Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I
Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 22

(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui

target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat
menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman, dan/atau
penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.

(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,

penarikan pinjaman, dan/atau penerbitan SBN sebagai
tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibebankan pada anggaran negara.

(3) Penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman, dan/atau

penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) tahun 2016.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit

melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan
pinjaman, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) Pemerintah dapat menggunakan program Kementerian

Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni
dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk
dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

(2) Rincian program Kementerian Negara/Lembaga yang

dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan
Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2016 dan
penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN
Tahun Anggaran 2016.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program

Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 24

(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan

SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian
Negara/Lembaga yang tidak terserap pada Tahun
Anggaran 2015 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2016.

(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk

pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana

penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah

dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar

SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2016.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam

rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 26

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk

memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL,
penerbitan SBN, atau penyesuaian Belanja Negara.

(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai

kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal
tahun.

(3) Pemerintah . . .

---

(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN

untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas
dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan
penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan yang ditetapkan.

(4) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran

cicilan pokok utang dalam rangka pengelolaan portofolio
utang melalui penerbitan SBN.

(5) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang

yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan
salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah
dapat melakukan perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan
ekonomi dan fiskal.

(6) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang

sebagai dampak perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran
bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang
dalam negeri atau sebaliknya.

(7) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan

memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan,
dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan
pembiayaan.

(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Pemerintah dan

dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2016.

Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan anggaran di awal

Tahun Anggaran 2016, Pemerintah dapat melakukan
penerbitan SBN pada triwulan keempat tahun 2015.

(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan

pelaporan dana penerbitan SBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 28

(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan

PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat
pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai
Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN
pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN
lainnya tersebut.

(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran PMN melebihi

pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2016 yang
diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

(3) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan

internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

Ayat (1)

Dengan berakhirnya Master Agreement antara Pemerintah
Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium, maka pelaksanaan
tugas Otorita Asahan telah selesai, sehingga aset-aset yang selama
ini dikelola oleh Otorita Asahan perlu ditetapkan lebih lanjut.

Penambahan . . .

---

Penambahan Penyertaan Modal Negara tersebut bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas usaha PT Indonesia Asahan Aluminium
(Persero).

Tanah Otorita Asahan yang saat ini digunakan oleh PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero) difungsikan sebagai
DAM/bendungan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pabrik
Peleburan Aluminium, Jaringan Transmisi, Smelter, Perumahan,
dan fasilitas pendukung lainnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 30

(1) Untuk mendanai program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan

Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah, dialokasikan Dana Bergulir sebesar
Rp9.227.931.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus dua
puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta
rupiah).

(2) Dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk untuk alokasi kurang bayar FLPP tahun 2014
dan tahun 2015 sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 31

(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian

Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian
Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau
dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan
posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang
sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN
tersebut.

(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA

Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan
oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan
menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN
tersebut.

(3) Hasil . . .

---

(3) Hasil proyek/kegiatan yang bersumber dari Bagian

Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Bendahara
Umum Negara (BUN) yang telah digunakan oleh Perum
Bulog dan Perum Produksi Film Negara (PFN) sebagaimana
telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan dan tercantum dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun Anggaran 2014,
dialihkan menjadi PMN pada BUMN tersebut.

(4) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola

anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
- percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batubara;
- pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
Pusat untuk percepatan penyediaan air minum; dan
- penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama
Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan
melalui badan usaha penjaminan infrastruktur,
yang merupakan bagian dari Pembiayaan Dalam Negeri
sebagaimana telah dialokasikan dalam Pasal 21 ayat (2)
huruf a.

(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan,
diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas
terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan

Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam
tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan
mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana
cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank
Indonesia untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran

Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 33

Ayat (1)

Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat disebabkan
oleh:

1. Kondisi . . .

---

1. Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang
diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan
dan/atau laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2016;

1. Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan
portofolio utang;

1. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman;

1. Dampak dari transaksi Lindung Nilai atas pembayaran bunga
utang dan pengeluaran cicilan pokok utang; dan

1. Dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang.

Ayat (2)

Pelaksanaan transaksi Lindung Nilai dilaporkan Pemerintah dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “bukan merupakan kerugian keuangan
negara” karena transaksi Lindung Nilai ini ditujukan untuk
melindungi pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan
pokok utang dari risiko fluktuasi mata uang dan tingkat bunga,
dan transaksi Lindung Nilai tidak ditujukan untuk spekulasi
mendapatkan keuntungan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100%
(seratus persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian

piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 35

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2016, Pemerintah

menyusun laporan pelaksanaan APBN Semester Pertama
Tahun Anggaran 2016 mengenai:
- realisasi Pendapatan Negara;
- realisasi Belanja Negara; dan
- realisasi Pembiayaan Anggaran.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2016, untuk dibahas
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan
Pemerintah.

Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2016 dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2016, apabila terjadi:
- perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
Tahun Anggaran 2016;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau
antarprogram; dan/atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.

(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah

SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang

tentang Perubahan atas Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2016 berakhir.

Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai

berikut:
- proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
- kondisi sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan
perannya secara efektif dalam perekonomian nasional;
dan/atau
- kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2016;
1. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;
1. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program prioritas yang tetap harus tercapai;
1. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan
anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
1. penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjaman dan/atau penerbitan SBN; dan/atau

1. pemberian . . .

---

1. pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan
likuiditas.

(2) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan kondisi

keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan berdasarkan hasil koordinasi antara Menteri
Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan
Ketua Dewan Komisioner LPS dalam Forum Koordinasi
Stabilitas Sistem Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai OJK.

(3) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Apabila persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, maka Pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(5) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah

kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

(1) Setelah Tahun Anggaran 2016 berakhir, Pemerintah

menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2016 berupa Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).

(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP).

(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang

tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran 2016 berakhir untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 39

Postur APBN Tahun Anggaran 2016 yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, Defisit Anggaran,
dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II
Undang-Undang ini.

Pasal 40

Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lambat tanggal 30 November 2015.

Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2016
mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas, yang tercermin dalam:
- penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan
koma nol persen) sampai dengan 10,0% (sepuluh koma nol
persen);
- penyerapan tenaga kerja sebesar 2.000.000 (dua juta)
orang;
- tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,2% (lima
koma dua persen) sampai dengan 5,5% (lima koma lima
persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,39 (nol koma tiga
puluh sembilan); dan
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
mencapai 70,1 (tujuh puluh koma satu).

Pasal 42

Ketentuan mengenai penerbitan SBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 43

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2016.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 278

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2015

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2016

I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016
disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2016, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
Tahun 2016 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik
dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, APBN Tahun Anggaran
2016 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan
internasional dan domestik dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai
langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2016.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2016 diperkirakan
mencapai sekitar 5,3% (lima koma tiga persen). Penetapan target ini
memerhatikan perkembangan terkini faktor eksternal dan internal. Dari
sisi eksternal, perekonomian global masih diliputi ketidakpastian arah
kebijakan moneter negara maju dan perkembangan harga komoditas
internasional serta tren perlambatan ekonomi Tiongkok. Dari sisi internal,
pertumbuhan ekonomi diharapkan akan didorong oleh belanja
infrastruktur Pemerintah dalam rangka penguatan sektor pertanian dan
industri pengolahan, dan investasi sektor swasta.

Pertumbuhan . . .

---

Pertumbuhan ekonomi tersebut akan didukung oleh terjaganya stabilitas
ekonomi makro. Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro tersebut
ditempuh melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang
terkoordinasi. Terjaganya stabilitas ekonomi makro akan tercermin pada
- rata-rata nilai tukar rupiah yang akan stabil pada kisaran Rp13.900 (tiga
belas ribu sembilan ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat; ii) laju
inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 4,7% (empat koma
tujuh persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara
(SPN) 3 (tiga) bulan akan mencapai 5,5% (lima koma lima persen). Namun
demikian, kondisi stabilitas ekonomi makro tersebut masih akan
menghadapi beberapa tantangan yang berasal dari potensi risiko atas
gejolak ketidakpastian likuiditas pasar keuangan global sebagai dampak
ketidakpastian kebijakan peningkatan suku bunga Amerika Serikat,
berlanjutnya pelemahan pertumbuhan Tiongkok, serta belum pulihnya
perekonomian Eropa.

Sejalan dengan tren penurunan harga komoditas dunia, rata-rata harga
minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-ICP) di pasar
internasional dalam tahun 2016 masih akan berada pada kisaran USD50
(lima puluh dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, tingkat lifting
minyak mentah diperkirakan mencapai sekitar 830.000 (delapan ratus tiga
puluh ribu) barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai
1.155.000 (satu juta seratus lima puluh lima ribu) barel setara minyak per
hari.

Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan
strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana
dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh
Pemerintah.

Tahun . . .

---

Tahun 2016 merupakan tahun kedua dalam agenda RPJMN tahap ke-3.
Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai kelanjutan dari RPJMN
tahap ke-1 (2005–2009) dan RPJMN ke-2 (2010–2014), RPJMN ke-3 (2015–
1. yang ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara
menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif
perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tersedia, sumber daya
manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta inovasi. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan
diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap
tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi
yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun.

Sembilan agenda (Nawa Cita) merupakan rangkuman program-program
yang tertuang dalam visi-misi Presiden/Wakil Presiden yang dijabarkan
dalam strategi pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019
yang terdiri atas empat bagian utama, yaitu i) Norma Pembangunan;
ii) Tiga Dimensi Pembangunan; iii) Kondisi Perlu, agar pembangunan dapat
berlangsung; dan iv) Program-Program Quick Wins. Tiga dimensi
pembangunan dan kondisi perlu dari strategi pembangunan memuat
sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan RPJMN 2015-2019
yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun
2016 berikut ini.

Pertama, Dimensi Pembangunan Manusia merupakan penjabaran agenda
pembangunan nasional yang tercantum dalam Nawa Cita, meliputi antara
lain peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, melakukan revolusi
karakter bangsa, memperteguh kebhinekaan, dan memperkuat restorasi
sosial Indonesia. Prioritasnya adalah sektor pendidikan dengan
melaksanakan Program Indonesia Pintar, sektor kesehatan dengan
melaksanakan Program Indonesia Sehat, perumahan rakyat; melaksanakan
revolusi karakter bangsa, memperteguh kebhinekaan dan memperkuat
restorasi sosial Indonesia, dan melaksanakan revolusi mental.

Kedua . . .

---

Kedua, program-program pembangunan dalam Dimensi Pembangunan
Sektor Unggulan merupakan penjabaran dari Nawa Cita yang
menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan
memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara meningkatkan
produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, dan
mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor
strategis ekonomi domestik. Prioritas pembangunan sektor unggulan
meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan ketenagalistrikan,
kemaritiman, pariwisata, industri, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketiga, meskipun seluruh penduduk telah memperoleh manfaat dari
pertumbuhan pendapatan nasional yang dicerminkan oleh meningkatnya
konsumsi per kapita penduduk, konsumsi per kapita penduduk 40%
(empat puluh persen) terbawah tumbuh sangat rendah sementara
penduduk 20% (dua puluh persen) terkaya mencatat pertumbuhan
konsumsi yang meningkat pesat. Oleh karena itu, melalui Dimensi
Pembangunan Pemerataan dan Kewilayahan, untuk peningkatan kualitas
hidup diupayakan melalui prioritas pada pemerataan antarkelompok
pendapatan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Program-program dalam dimensi ini merupakan penjabaran Nawa Cita
membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah
dan desa dalam kerangka negara kesatuan, meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia, dan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing
di pasar internasional.

Untuk mendukung pelaksanaan tiga dimensi pembangunan tersebut, perlu
ada suatu Kondisi Perlu. Program-program pembangunan untuk
menciptakan Kondisi Perlu merupakan penjabaran Nawa Cita
menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan
memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, mengembangkan
tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif demokratis, dan terpercaya,
serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem
dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Kondisi Perlu meliputi program peningkatan kepastian dan penegakan

hukum . . .

---

hukum, keamanan dan ketertiban, politik dan demokrasi, serta tata kelola
dan reformasi birokrasi.

Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional
lainnya tersebut dapat tercapai, salah satu hal yang perlu dilakukan
Pemerintah adalah mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP.
Peningkatan Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan
intensifikasi pajak. Lebih lanjut, pencapaian prioritas sasaran
pembangunan juga dicapai melalui langkah-langkah efisiensi sumber
pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam
negeri, pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif, serta pemanfaatan
pinjaman luar negeri secara selektif yang diutamakan untuk pembangunan
infrastruktur dan energi.

Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri
yang bersumber dari minyak dan gas bumi yang semakin berkurang, perlu
dilakukan peningkatan sumber-sumber panas bumi melalui:
- intensifikasi dan ekstensifikasi eksplorasi; ii) penyempurnaan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi yang memberikan
manfaat dan keadilan kepada daerah serta untuk menjaga iklim investasi
di bidang panas bumi; dan iii) pemberlakuan kebijakan Pajak Penghasilan
yang Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) bagi pengusaha panas bumi yang
ijinnya diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang
Panas Bumi berlaku.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dilakukan Dewan Perwakilan
Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan
Perwakilan Daerah Nomor 03/DPD RI/I/2015-2016 tanggal 10 September
2015.

Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL