Langsung ke konten

KOTA PAREPARE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 139 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas. PasaI 5 Cukup jelas.

Pasal 5

Kota Parepare memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis yang merupakan wilayah perbukitan, dan kawasan dataran rendah yang merupakan kawasan perairan, serta pesisir; - potensi sumber daya alam berupa jasa, perdagangan, perindustrian, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan potensi pariwisata; dan - suku. . . SK No 207938 A --- FRESIDEN c suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas. SK No 209342 A