Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011

UU No. 13 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. ...
1. ...

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "baku mutu air" adalah
ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus ada,
dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "baku mutu air limbah"
adalah ukuran batas atau kadar polutan yang
ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "baku mutu air laut"
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup,
zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air laut.
Huruf d
dan seterusnya ...
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal24
Cukup jelas.
Peraturan 199a. Jika pasal, ayat, dan/atau butir dalam batang tubuh
Perundang-undangan memerlukan penjelasan yang sama dengan
pasal, ayat, dan/ atau butir sebelumnya, pasal, ayat, dan/ atau butir
tersebut diberikan penjelasan dengan menggunakan frasa "Lihat
penjelasan Pasal .../ayat (...)/huruf ...."

Contoh

SK No 144935 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Contoh:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 202L tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau,
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan
Utara

Pasal 3

Dihapus.

Contoh 2:
Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja

Pasal 4

Ayat (1)
Dihapus.
233a, Pasal II yang memuat ketentuan peralihan dan/ atau ketentuan
penutup ditulis dan materi perubahannya lebih dari 1 (satu) maka
setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab (1,
2, 3, dan seterusnya).

Contoh

SK No 144936A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Contoh:
Pasal II

1
2
3 Nama jabatan yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku kecuali
dilakukan perubahan nama jabatan.
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
233b. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan
metode omnibus dilakukan perubahan atas pasal atau ayat digunakan
kalimat ketentuan Pasal ... diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Contoh I :
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi berikut: "6[agai

Pasal 5

Hurufa
Yang dimaksud dengan "asas kejelasan tduan" adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
mempunyai tqluan yang jelas yang hendak dicapai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat' adalah bahwa setiap jenis Peraturan
Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang
berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh
lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan" adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-
benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "asas dapat dilaksanakan" adalah
bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
Hurufe . . .

SK No 144901 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas dan
kehasilgunaan" adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-
undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
berbangsa, dan bernegara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kejelasan rumusan' adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus
memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan
Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah,
serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti
sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi
dalam pelaksanaannya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemanthuan dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/ atau
tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring
(luar jaringan).
Angka 2

Pasal 6

(1) Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:

- kondisi frsik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang rentan terhadap bencana;
- potensi

SK No 144927A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_ 18_
- potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya,
politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan
hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu
kesatuan; dan
- geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

(2) Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah

provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten / kota
dilakukan secara berjenjang dan komplementer.

(3) ...

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (21
Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum
kepada hakim dan para pengguna hukum.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Contoh 2:
Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja
PasaJ22
Angka 1

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

189a. Jika suatu pasal dalam Peraturan Perundang-undangan yang
menggunakan metode omnibus terdiri atas angka, pasal, ayat,
dan/ atau butir tidak memerlukan penjelasan, pasal yang
bersangkutan cukup diberi penjelasan cukup jelas, tanpa merinci
masing-masing ayat dan/ atau butir.
1. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat dan/atau butir dan salah
satu ayat atau butir tersebut memerlukan penjelasan, setiap ayat atau
butir perlu dicantumkan dan dilengkapi dengan penjelasan yang
sesuai.
Contoh l:

Pasal 8

(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan

ruang meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan
ruang kawasan strategis nasional;
- pemberian bantuan teknis bagi penyusunan rencana tata
ruang wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan
rencana detail tata ruang;
- dan seterusnya...

(2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan

ruang nasional meliputi:
- perencanaan tata ruang wilayah nasional;
- pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.

(3) ...

I 1lf. Pasal yang mencabut Peraturan Perundang-undangan yang diatur
dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode
omnibus dirumuskan dalam kalimat yang disusun secara singkat,
jelas, dan lugas dengan menyebutkan Peraturan Perundang-undangan
yang dicabut yang disertai dengan penyebutan Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan digunakan
frasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh:

Pasal 116...

SK No 144928A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_19_

Pasal 9

(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga

bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.

(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan

di bawah Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Agung.

(3) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang

di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPR yang membahas
Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan
komisi yang membidangi hukum dan perundang-
undangan.

(4) Dalam hal alat kelengkapan DPR sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) sudah tidak ada pada saat
Undang-Undang diuji di Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang
membidangi hukum dan perundang-undangan
menjadi kuasa DPR.

(5) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang

di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penanganan pengujian Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di lingkungan Pemerintah dilaksanakan
oleh menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
melibatkan menteri atau kepala lembaga terkait.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (41 diatur dalam Peraturan DPR serta
penanganan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
1. Setelah. ..

SK No 144888A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Setelah Bagian Keenam Bab IV ditambahkan I (satu)
bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagran Ketujuh
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan
yang menggunakan Metode Omnibus
(satu) 4. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan I
pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

1l lk. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang
jenis dan hierarkinya di bawah Undang-Undang secara mutatis
mutandis berpedoman pada materi pokok yang diatur dalam Undang-
Undang.
1. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan
Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih
tinggi. Sebagai contoh, yaitu Undang-Undang dapat mencabut
Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang. Peraturan Pemerintah dapat mencabut Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Peraturan
Pemerintah. Peraturan Presiden dapat mencabut Peraturan Presiden
dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Peraturan Presiden.
t76. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma
karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan
dari norma yang dimaksud.
18O. Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan
yang diawali dengan frasa penjelasan atas yang ditulis dengan huruf
kapital.
Contoh 1:
PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2011

TENTANG

TRANSFER DANA

Contoh2:...

SK No 144932A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

_23_

Contoh 2:
PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2021

TENTANG

HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

1. Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frasa
cukup jelas yang diakhiri dengan tanda baca titik (.) dan huruf c ditulis
dengan huruf kapital. Penjelasan pasal demi pasal tidak digabungkan
walaupun terdapat beberapa pasal berurutan yang tidak memerlukan
penjelasan.

Contoh 1:
Penulisan penjelasan pasal demi pasal yang tidak tepat:

Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)

Cukup jelas.

Seharusnya:

Pasal 16

Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha
serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku
Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,
Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan
pengaturan bdru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
- Undang-Undang . . .

SK No 144926A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tefiang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
b, Undang-Undang Nomor 27 Tat:un 2OO7 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 294,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O3); dan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214).
11le. Jika sudah dirinci judul Peraturan Perundang-undangan yang materi
muatannya akan diubah dalam pasal sebelumnya, tiap-tiap pasal
selanjutnya memuat materi muatan yang akan diubah dari tiap-tiap
Peraturan Perundang-undangan tersebut. Jika materi muatan
perubahan lebih dari satu, setiap materi muatan perubahan diperinci
dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
Contoh:
Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 17

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahtn 2OO7
tentang Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. ...
1. ...

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Angka 1

Pasal 42

Yang dimaksud dengan "dokumen perencanaan" antara lain
adalah Prolegnas, program penyusunan Peraturan Pemerintah,
program penrusunan Peraturan Presiden, Prolegda Provinsi, dan
Prolegda Kabupaten / Kota.
Angka5. ..

SK No 144902A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

Angka 5

Pasal 49

(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan

dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk

membahas Rancangan Undang-Undang disertai
dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

persiapan pembahasan dengan
menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58

(1) , pembulatan, dan pemantapan

konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(21

SK No 144889A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan

konsepsi Rancangan Peraturarr Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan
2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga

Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

(1) Penrusunan Rancangan Peraturan Perundang-

undangan dilakukan sesuai dengan teknik
penJrusunan Peraturan Perundang-undangan.
(1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat menggunakan metode omnibus.
(lb) Metode omnibus sebagaimana dimalsud pada ayat
(1a) merupakan metode penJrusunan Peraturan
Perundang-undangan dengan:
- memuat materi muatan baru;
- mengubah materi muatan yang memiliki
keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang
diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-
undangan yang jenis dan hierarkinya sama;
dan/atau
- mencabut Peraturan Perundang-undangan yang
jenis dan hierarkinya sama,
dengan menggabungkannya ke dalam satu
Peraturan Pemndang-undangan untuk mencapai
tqiuan tertentu.

(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan

Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupalan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik

pen5rusunan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.
1. Di antara . . .

SK No 144890A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Di antara ayat (l) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan
2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (lb) serta
ketentuan ayat (21 Pasal 72 diubah sehingga Pasal 72
berbunyi sebagai berikut:
PasalT2

(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui

bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh
pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.
(1a) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat
kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan
oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang
membahas Rancangan Undang-Undang tersebut
dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang
membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
(1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan
alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan
Undang-Undang tersebut dan wakil dari Pemerintah
yang membahas Rancangan Undang-Undang
tersebut.

(2) Perbaikan dan penyampaian Rancangan Undang-

Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
1. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(l) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih
ditemukan kesala-han teknis penulisan, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara bersama dengan
kementerian yang membahas Rancangan Undang-
Undang tersebut melakukan perbaikan dengan
melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang
membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.

(2) Rancangan . . .

SK No 144891 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(2) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 72 at^u Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) disahkan oleh
Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam
jangka waktu paling lama 3O (dga puluh) hari terhitung
sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden.

(3) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak ditandatangani oleh
Presiden dalam waknr paling larna 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut
disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang
tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib

(4) Dalam hal sahnya Rancangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kalimat
pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini
dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat

(5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

(5) IGlimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana

dimaksud pa.da ayat (a) harus dibubuhkan pada
halaman terakhir Undang-Undang sebelum
pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam
kmbaran Negara Republik Indonesia.
1. Fenjelasan Pasal 78 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan.
1. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 78

Ayat (1)
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi antara lain di bidang
pajak daerah dan retribusi daerah, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, serta tata ruang yang telah disetujui
bersama oleh DPRD Provinsi dan gubemur wajib dievaluasi
terlebih dahulu oleh menteri sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan sebelum ditetapkan.
Contohnya, ketentuan mengenai kewajiban evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana diatur
dalam undang-undang mengenai hubungan keuangan pusat
dan daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 11

Pasal 85

(1) Fengundangan Feraturan Perundang-trndangan dalam

l€mbamn Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal82 huruf a sampai dengan huruf
6 r{ilaksana}an oleh menteri 5rang menyelengarakan
urusan pemerintahan di bidang keseknetariatan negara.

(2) Fengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala

lembaga yang menyelenggarakan urusan
di bidang Fembentukan Feraturan Ferundang-
undangan.
1. Penjelasan . . .

SK No 144892 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penjelasan Pasal 95 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 95A diubah dan di antara ayat

(3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a)

dan ayat (3b), serta penjelasan ayat (21 dan ayat (4)

Pasal 95A diubah sehingga Pasal 95A berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 95

(l) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang dilakukan setelah Undang-Undang
berlaku.

(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-

Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.

(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-

Undang oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang

khusus menangani bidang legislasi.
(3a) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang oleh DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang
khusus menangani bidang perancangan Undang-
Undang.
(3b) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dengan melibatkan menteri
atau kepala lembaga yang terkait.

(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap

Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dapat menjadi usul dalam pen5rusunan
Prolegnas.
1. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 96...

SK No 144893 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 95

Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan
mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan seluruh
masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Angka 13

Pasal 96

(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara

lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring
dan/atau luring.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan orang perseorangan atau kelompok
orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam

memberikan masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.

(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-
undangan menginformasikan kepada masyarakat
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.

(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-
undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
- rapat dengar pendapat umum;
- kunjungan kerja;
- seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
- kegiatan konsultasi publik lainnya.

(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan
pertimbangan dalam perencanaan, pen5rusunan,
dan pembahasan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.

(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat

menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil
pembahasan masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

(9) Ketentuan . . .

SK No 144894A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

_ 10_

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
1. Di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 4 (empat)
pasal, yalni Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal
97D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

Yang dimaksud dengan "hanya dapat diubah dan/ atau dicabut
dengan mengubah dan/ atau mencabut Peraturan Perundang-
undangan tersebut" yaitu contoh, Pasal 6 Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan
melakukan perubahan dan/atau pencabutan terhadap Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 202O kntang Cipta Kerja.
Contoh lain, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang tidak diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut hanya
dapat diubah dan/atau dicabut dengan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pasal 97

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tersertifikasi" adalah tanda tangan
elektronik yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang
informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "berkekuatan hukum sama dengan
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dalam
bentuk cetak" adalah bahwa Peraturan Perundang-
undangan yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan Peraturan Perundang-undangan
yang dibuat secara nonelektronik.
Ayat(S)...

SK No lzA907 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

Ayat (s)
Yang dimaksud dengan "berkekuatan hukum sama dengan
Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani secara
nonelektronilC adalah bahwa tanda tangan elektronik yang
dibubuhkan dalam Peraturan Perundang-undangan
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Peraturan
Perundang-undangan yang ditandatangani secara
nonelektronik. Misalnya, dalam tahapan perencanaan,
penyusunan, dan pembahasan dilakukan secara
nonelektronik, tetapi pada saat penetapan/ pengesahan atau
pengundangan menggunakan tanda tangan elektronik.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 97

Selain jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan yang telah diatur dalam Pasal 46 ayat (21,

Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (l), Pasal 54 ayat (21,

Pasal 55 ayat (21, dan Pasal 58, kementerian atau

lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan melakukan analisis dan evaluasi Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 97

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis
terhadap dan , pembulatan, pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala
daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala
daerah Kabupaten/ Kota.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 98 disisipkan
I (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 98
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98

(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang
Peraturan Perundang-undangan.
(1a) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dapat
mengikutsertakan analis hukum sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan

Perancang Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 99...

SK No 144896A

---

PRESIDEN
r:l ELIK INDONESIA
-L2-

Pasal 99

Yang dimaksud dengan "analis legislatif" adalah aparatur sipil
negara yang bertugas memberikan dukungan dalam
pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Yang. . .

SK No 144908A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONES

l1-
Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" adalah tenaga ahli pada alat
kelengkapan DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6801

SK No 144954A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 12 TAHUN 20II TENTANG

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-

UNDANGAN

TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN

UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI,

DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

2. BAB II KA"IIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru akan diatur dalam
Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan
masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara.
Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru dilakukan dengan
menganalisis dampak dari suatu norma dalam Undang-Undang atau
Peraturan Daerah untuk memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan
dan manfaat yang diperoleh dari penerapan suatu Undang-Undang atau
Peraturan Daerah. Kajian tersebut didukung dengan analisis yang
metode tertentu, antara lain metode Regulatory Impact
Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunitg, Capacitg, Communication,
Interest, Procesg and ldeologg (ROCCIPD.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 133883 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN II

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 12 TAHUN 20TL TENTANG

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG.

UNDANGAN

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1. Judul Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat memuat
keterangan mengenai jenis, nomor, tahun atau
penetapan, dan nama Peraturan Perundang-undangan dengan
mencantumkan frasa Republik Indonesia. Judul Peraturan
Perundang-undangan di tingkat daerah memuat keterangan mengenai
jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama
Peraturan dengan mencantumkan nama
daerahnya.
Contoh 1:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2014

TENTANG

APARATUR SIPIL NEGARA

Contoh 2:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1I TAHUN 202O

TENTANG

CIPTA KERJA

Contoh 3:

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT

NOMOR 7 TAHUN 2018

TENTANG
NAGARI

2a. Penomoran . . .

SK No 144911A

---

PRESIDEN

REPTIBLIK INDONESIA

2a. Penomoran Peraturan Perundang-undangan ditulis hanya
menggunakan angka Arab tanpa penambahan huruf, angka Romawi,
dan/atau tanda baca. Penomoran tidak mengikuti aturan penomoran
tata naskah dinas.
3 Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkat dengan
hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa, tetapi secara esensial
maknanya telah mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan.
Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan 1
(satu) kata:
- Paten
- Yayasan
c
Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggu.nakan
frasa:
- Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
- Cipta Kerja
3a. Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus
dapat menggunakan nama baru yang tidak sama dengan nama
Peraturan Perundang-undangan yang diubah atau dicabut yang dibuat
secara singkat dengan hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa,
151 tetapi secara esensial maknanya telah dan
Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.
Contoh: Cipta Kerja
4 Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda
baca.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA a.

NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG

KEIMIGRASIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA b.
NOMOR ll TAHUN 202O
TENTANG

CIPTA KERJA

- PERATURAN...
SK No 144912A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

c PERATURAN DAERAH PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 8 TAHUN 2007

TENTANG

KETERTIBAN UMUM

  • QANUN KABUPATEN ACEH JAYA

NOMOR 2 TAHUN 201O

TENTANG

PET.IYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

e PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA

NOMOR 5 TAHUN 20IO

TENTANG

KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA

MAJELIS RAKYAT PAPUA

  • PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA

NOMOR 23 TAHUN 2008

TENTANG

HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK

PERORANGAN WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS

TANAH
4a. Untuk judul Rancangan Peraturan Perundang-undangan, sebelum
judul ditambahkan kata RANCANGAN yang ditulis dengan huruf
kapital dan untuk nomor dan tahun hanya ditulis tanda baca ben-rpa
3 (tiga) titik (elipsis).
Contoh:

RANCANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR... TAHUN...

TENTANG

CIPTA KERJA

1. Na ..

SK No 144913 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

5 Nama Peraturan Perundang-undangan tidak boleh ditambah dengan
singkatan atau akronim kecuali terdapat hal sebagai berikut:
- belum diserap dalam bahasa Indonesia atau belum ada padanan
kata dalam bahasa Indonesia;
- merupakan istilah teknis yang baku;
- jika tidak disingkat dapat mengubah makna bahasa tersebut;
dan/atau
- sudah merupakan istilah yang baku dan digunakan secara
internasional.
Contoh yang tidak tepat dengan menambah singkatan:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR... TAHUN...

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

b, PERATURAN DAERAH KOTAPEKANBARU

NOMOR 9 TAHUN 2005

TENTANG

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)

Contoh yang tidak tepat dengan menggunakan akronim:

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ...

NOMOR... TAHUN...

TENTANG

PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH (PROLEGDA)

Contoh yang diperbolehkan menggunakan akronim:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2l TAHUN 202O
TENTANG

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA

PERCEPATAN PENANGANAN COROIVA IIIRUS

DrSEASE2019 (COWD-19)

1. Pada

SK No l449l4A

---

PRESIDEN

BLIK INDONES

1. Pada nama Peraturan Perundang-undangan perubahan ditambahkan
frasa perubahan atas di depan judul Peraturan Perundang-undangan
yang diubah.
Contoh:

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

b UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR... TAHUN...

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 11 TAHUN 202O TENTANG CIPTA KER.'A

  • PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA

NOMOR 14 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

7 Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari 1 (satu)
kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan
yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan,
tanpa merinci perubahan sebelumnya.
Contoh:

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 20T9

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17

TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,

DEWAN PERWAKIT,AN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,

DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

  • UNDANG-UNDANG...

SK No 144915A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR... TAHUN...

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 1I TAHUN 202O TENTANG CIPTA KERJA

C. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2l TAHUN 2007
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR

24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN

KEUANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH

  • PERATURANDAERAHKABUPATENMINAHASATENGGARA

NOMOR 3 TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH

NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI

DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN

MINAHASA TENGGARA

pencabutan ditambahkan 9. Pada nama Peraturan Perundanyundangan
kata pencabutan di depan judul Peraturan Perundang-undangan yang
dicabut.
Contoh:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 201O

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-

UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR... TAHUN...

TENTANG

PENCABUTAN UNDANG-UNDANG

NOMOR... TAHUN...

TENTANG...
- PERATURAN...

SK No 144916A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

c PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

NOMOR 4 TAHUN 201O

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN

SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN

TRAYEK DAN IZIN ANGKUTAN KHUSUS DI PERAIRAN

DARATAN LINTAS KABUPATEN ATAU KOTA

1. Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
yang ditetapkan menjadi Undang-Undalg, ditambahkan kata
penetapan di depan judul Perpu yang ditetapkan dan dialhiri dengan
frasa menjadi Undang-Undang.
Contoh:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2003

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-

UNDANG NOMOR l TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN

TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG_UNDANG

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR... TAHUN...

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN ... TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR ...

TAHUN ... TENTANG... MENJADI UNDANG-UNDANG

1. Pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang, Peraturan Daerah
Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota memuat unsur
filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan
pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan
dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Peraturan Perundang-undangan
lainnya juga dapat memuat unsur lilosofis, sosiologis, dan/ atau
yuridis.
- Unsur Iilosofrs menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Unsur filosofis paling banyak terdiri dari 2 (dua) konsiderans,
termasuk yang mengandung historis.
b.Unsur...

SK No l449t7A

---

FRESIDEN

ELIK INOONESIA

- Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Unsur sosiologis paling banyak terdiri dari 2 (dua) konsiderans.
- Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan
hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian
hukum dan rasa keadilan masyarakat. Unsur yuridis paling
banyak terdiri dari 2 (dua) konsiderans.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Menimbang: a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, elisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan
perekonomian yang kokoh dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus
memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha
dalam menghadapi perkembangan perekonomian
dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
di era globalisasi pada masa mendatang, perlu
didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur
tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin
terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;
- bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar
pembangunan nasional perlu
diberikan landasan hukum untuk lebih memacu
pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
- bahwa Undang-Undang Nomor l Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-
undang yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perseroan Terbatas;
Contoh2:...

SK No 144918 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INOONESIA

Contoh 2:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung
tinggr hak dan kewajiban warga negara dan
penduduk Indonesia, perlu menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban
kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan,
keadilan, dan pembangunan sosial;
- bahwa untuk meningkatkan
perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung
percepatan diperlukan
strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada
perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio
pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan
kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak,
reformasi administrasi perpajakan, peningkatan
basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan
yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian
hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib
Pajak;
- bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal
yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan
peningkatan rasio pajak sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di
bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan
cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan
kebijakan berupa program pengungkapan sukarela
Wajib Pajak dalam 1 (satu) Undang-Undang secara
komprehensif;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan;
Contoh 3:
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4
Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Menimbang:

SK No 144919A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Menimbang: a. bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin
tinggi merupakan investasi strategis pada sumber
daya manusia supaya semakin produktif dari waktu
ke waktu;
- bahwa untuk der4iat kesehatan
masyarakat perlu pembangunan
kesehatan dengan batas-batas peran, fungsi,
tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas,
akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil
guna dan berdaya guna;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan
pengaturan tentang tatanan
pembangunan kesehatan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem
Kesehatan Daerah;
27a. Konsiderans Peraturan Perundang-undangan yang melaksanakan
perintah atau menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang
menggunakan metode omnibus cukup memuat I (satu) pertimbangan
yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan
ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Peraturan Perundang-
undangan yang menggunakan metode omnibus tersebut dan/atau
menambahkan pertimbangan lainnya yang memuat urgensi atau
tqiuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Contoh 1:
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan

Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1l Tahun

2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan;
Contoh 2:
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 202l tentang Kerja Sama antara
Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Menimbang: ...

SK No 144920A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • ll -

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan

Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1l Tahun

2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat
dengan Badan Usaha Milik Negara dalam
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;
27b. Pokok pikiran pada konsiderans Peraturan Perundang-undangan yang
disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan
pokok pikiran pada konsiderans Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang yang disusun sebagai tindak lanjut Putusan
Mahkamah Agung dapat memuat nomor putusan dan secara ringkas
esensial dari amar putusan dan pertimbangan hakim.
1. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPD
adalah Pasal 2O dan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Jika materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang yang akan
dibentuk merupakan penjabaran dari pasal atau beberapa pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal
tersebut dicantumkan secara lengkap sebagai dasar hukum.
Contoh 1 (RUU yang berasal dari DPR):
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat

(1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 33 ayat

(3), Pasal 34 ayat (1), Pasat 34 ayat (2l,dan Pasal 34 ayat

(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;
Contoh 2 (RUU yang berasal dari Presiden):
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 2O, Pasal 26 ayat (2), dan

Pasal 28E ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;
4La. Peraturan Perundang-undangan yang akan diubah dengan Peraturan
Perundang-undangan yang akan dibentuk, dicantumkan dalam dasar
hukum.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Mengingat: ...

SK No 144921A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-t2-

Mengingat: 1
2 Ur,a"rrg-Urra"ng Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
Contoh 2:
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 202l tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 I Tahun 20 13 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 1l tentang
Keimigrasian
Mengingat: I
2
3 Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 20l1 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5409) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 202O tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2O3,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6553);
41b. Peraturan Perundang-undangan yang akan diubah dengan Peraturan
Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus yang akan
dibentuk, dapat tidak dicantumkan dalam dasar hukum.
4lc. Jika materi muatan yang diatur dalam Peraturan Perundang-
undangan selain dari materi muatan yang telah diubah dengan
Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus
akan diubah kembali, Peraturan Perundang-undangan yang materi
muatannya telal diubah dengan Peraturan Perundang-undangan yang
menggunakan metode omnibus tersebut dicantumkan dalam dasar
hukum.
Contoh:
Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Mengingat: . . .

SK No 1,M922 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_13_

Mengingat: I
2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentangCipta Kerja (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus 4ld. yang akan diubah dengan Peraturan Perundang-undangan yang
metode omnibus yang akan dibentuk, dicantumkan
dalam dasar hukum.
Contoh:
Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja
Mengingat: 1
2 U.ra".rg-U.ra"ng Nomor 11 Tahun 202O tentarrg
Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
66a. Norma yang memberikan sanksi administratif, sanksi keperdataan,
atau sanksi pidana harus ditempatkan setelah norma yang memuat
kewajiban atau larangan.
69a. Untuk materi muatan yang tidak memiliki kesamaan materi namun
tidak termasuk dalam Bab Ketentuan Lain-Lain mal<a ditempatkan di
pasal terakhir sebelum bab, bagian, atau paragraf berikutnya.
1. Pasa1 merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang-
undangan yang memuat satu norma jika tanpa ayat dan memiliki
keterkaitan dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara
singkat, jelas, dan lugas. Pasal juga merupakan satuan aturan dalam
Peraturan Perundang-undangan yang dapat memuat sejumlah norma
dalam beberapa ayat yang memiliki keterkaitan. Rumusan norma
dalam ayat dirumuskan dalam satu kalimat satu ayat yang disusun
secara singkat, jelas, dan lugas.
1. Ketentuan umum berisi:
- batasan pengertian atau definisi;
- singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian
atau definisi; dan/ atau
- hal-hal ...

SK No 144923 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-t4-
- hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau
beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang
mencerminkan asas, maksud, dan tqiuan dapat dirumuskan dalam
bab ketentuan umum atau bab tersendiri.
Contoh batasan pengertian:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika.
Contoh definisi:
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang
mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh singkatan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah
lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat
SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan
secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan
kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di
lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Contoh akronim:
1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif
di wilayah kerjanya.
1. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah
orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala
maupun yang sudah ada gejala.
l04. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang-
undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundang-
undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait
dengan materi muatan yang akan diatur.
Contoh 1: ...

SK No 144924A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

_ 15_

Contoh 1:
- Hari adalah hari kalender (rumusan ini terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
- Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Contoh 2:
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
(rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum
(rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman).
109a. Urutan penempatan nama jabatan atau nama instansi pemerintah
dalam ketentuan umum mengikuti urutan sesuai hierarki atau
tingkatan dari yang tertinggi ke yang terendah. Organisasi profesi,
asosiasi, perkumpulan, dan lembaga lainnya yang dibentuk
masyarakat harus ditempatkan pada urutan di bawah nama jabatan
atau nama instansi pemerintah.
1. p6g1legian materi pokok ke dalam buku, bab, bagian, atau paragraf
dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
Contoh:
- pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi,
seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
1. kejahatan terhadap keamanan negara;
1. kejahatan terhadap martabat Presiden;
1. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
1. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan; dan
1. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya.
- pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian
dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat
pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
- pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa
Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
111a. Buku, ...

SK No 144925 A

---

PRESIDEN

REPUELIK TNDONESIA

11 la. Buku, bab, bagian, dan/ atau paragraf dalam materi pokok Peraturan
Perundang-undangan dibagi ke dalam pasal yang mengatur materi
muatan pokok yang memiliki keterkaitan satu sama lain.
111b. Buku, bab, bagi411, dan/atau paragraf dalam materi pokok Peraturan
Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus dibagi ke
dalam pasal yang mengatur materi muatan pokok yang memiliki
keterkaitan satu sama lain yang terdiri atas:
- pasal yang memuat materi muatan baru;
- pasal yang mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan
dan/ atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan
Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
- pasal yang mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis
dan hierarkinya sama.
11 lc. Pasal yang menambah materi muatan baru dalam Peraturan
Perundang-undangan yang metode omnibus
dirumuskan dalam kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan
lugas.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 112

Ang)<a2

Pasal 116

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
111g. Jika pasal yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang
menggunakan metode omnibus mengubah pasal, angka, ayat, atau
butir suatu Peraturan Perundang-undangan maka digunakan kalimat
"Ketentuan Pasal.. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:'
Contoh:

Pasal 159

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a.
- dan
c.
diatur dengan Peraturan Presiden.
11li. Jika yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang
menggunakan metode omnibus menghapus buku, bab, bagian,
paragraf, pasal, ayat, atau butir maka urutan buku, bab, bagian,
paragraf, pasal, ayat, atau butir tersebut tetap dicantumkan dengan
diberi keterangan dihapus.
Contoh: . . .

SK No 144930A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
-2L-

Contoh:
Pasal ...
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor ... Tahun ...
tentang ... (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ...,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) diubah
sebagai berikut:
- Pasal 12 dihapus.
1. ...
11lj. Jika pasal yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang
menggunakan metode omnibus menambah bab, bagian, paragraf, atau
oSetelah pasal digunakan kalimat, Bab ... / Bagian ... / Paragraf ... / Pasal
... ditambahkan 1 (satu) atau beberapa bab/bagian/paragraf/pasal,
yakni Bab .../Bagian .../Paragraf .../Pasal ... sehingga berbunyi
sebagai berikut:'
Contoh 1:
Pasal ...
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor ... Tahun ...
tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ...,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) diubah
sebagai berikut:

1. Setelah Bab IV ditambahkan 1 (satu) bab, yakni BAB V sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 161

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga
dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa
Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
11ld. Pasal yang mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan yang
diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan dalam
Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus
dirumuskan dalam kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan
lugas dengan memuat alasan perubahan dan perincian judul
Peraturan Perundang-undangan yang materi muatannya akan diubah
disertai dengan penyebutan Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di
antara tanda baca kurung.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja