Langsung ke konten

KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

UU No. 122 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20l2 ter^tang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. 1. Kabupaten . . . SK No207584A --- E?ETI-IT;ln 1. Kabupaten Bantul adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun l95l tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. 1. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No207589A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA , ttd Salinan sesuai dengan aslinya ri Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No 208606 A --- EEtrEIEtrN

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ l0l). KARAKTEzuSTIK KABUPATEN BANTUL

Pasal 3

Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tqjuh belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Srandakan; - Kecamatan Sanden; - Kecamatan . . . SK No 207585 A --- - Kecamatan Kretek; - Kecamatan Pundong; - KecamatanBambanglipuro; - Kecamatan Pandak; - Kecamatan Pajangan; - Kecamatan Bantul; - Kecamatan Jetis; - Kecamatan Imogiri; - Kecamatan Dlingo; - KecamatanBanguntapan; - Kecamatan Pleret; - Kecamatan Piyungan; - Kecamatan Sewon; - Kecamatan Kasihan; dan - Kecamatan Sedayu.

Pasal 4

**(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogralarta; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten c sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo. **(2) Penegasan . . .** SK No 208657 A --- if rIrFTirtrN **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan Bantul.

Pasal 6

Kabupaten Bantul memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah berupa pantai dan laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, serta daerah aliran sungai; - potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, potensi sumber daya air berupa sungai, serta potensi industri kreatif dan pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Kabupaten Bantul.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 8... SK No 207588 A --- EEtrEIEtrN

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.