KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang
mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 20l2 ter^tang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yoryakarta.
1. Kabupaten . . .
SK No207584A
---
E?ETI-IT;ln
1. Kabupaten Bantul adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun l95l tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto
dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi
Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
1. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No207589A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ri Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 208606 A
---
EEtrEIEtrN
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950
Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah
Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan
Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan
Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ l0l).
KARAKTEzuSTIK KABUPATEN BANTUL
Pasal 3
Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tqjuh belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Srandakan;
- Kecamatan Sanden;
- Kecamatan . . .
SK No 207585 A
---
- Kecamatan Kretek;
- Kecamatan Pundong;
- KecamatanBambanglipuro;
- Kecamatan Pandak;
- Kecamatan Pajangan;
- Kecamatan Bantul;
- Kecamatan Jetis;
- Kecamatan Imogiri;
- Kecamatan Dlingo;
- KecamatanBanguntapan;
- Kecamatan Pleret;
- Kecamatan Piyungan;
- Kecamatan Sewon;
- Kecamatan Kasihan; dan
- Kecamatan Sedayu.
Pasal 4
**(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman
dan Kota Yogralarta;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
c sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon
Progo.
**(2) Penegasan . . .**
SK No 208657 A
---
if rIrFTirtrN
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan
Bantul.
Pasal 6
Kabupaten Bantul memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah
berupa pantai dan laut, kawasan dataran tinggi berupa
perbukitan, serta daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan,
dan kehutanan, potensi sumber daya air berupa sungai,
serta potensi industri kreatif dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas
suku Jawa, bahasa, seni, situs cagar budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat
masyarakat Kabupaten Bantul.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 8...
SK No 207588 A
---
EEtrEIEtrN
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI
No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia
untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo
dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta
Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo (LN 1951/101), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu
Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
(LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
