Langsung ke konten

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

UU No. 12 Tahun 1985 diubah

Ditetapkan: 1985-01-01

Pasal 1

Angka 1

Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah
Indonesia.

Angka 2

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah

-
jalan lingkungan yang teletak dalam suatu kompleks bangunan seperti
hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu
kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;

-
Jalan TOL;

-
kolam renang;

-
pagar mewah;

-
tempat olah raga;

-
galangan kapal, dermaga;

-
taman mewah;

-
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

-
fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Angka 3

Yang dimaksud dengan:

-
Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu
pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara
membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya
berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

-
Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai
jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian
dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi pisik
obyek tersebut.

-
Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual
suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak
tersebut.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan
bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman
serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.

Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai
berikut :

1.
letak;

2.
peruntukan;

3.
pemanfaatan;

4.
kondisi lingkungan dan lain-lain.

Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai
berikut :

1.
bahan yang digunakan;

2.
rekayasa;

3.
letak;

4.
kondisi lingkungan dan lain-lain.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
adalah bahwa obyek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum,
dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.

Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial,
kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk
pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai pasal 2 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.

Contoh :
-
pesantren atau sejenis dengan itu;

-
madrasah;

-
tanah wakaf;

-
rumah sakit umum.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan obyek pajak dalam ayat ini adalah obyek pajak yang
dimiliki/dikuasai/digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar
penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan
untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu wajar Pemerintah Pusat juga ikut
membiayai penyediaan fasilitas tersebut melalui pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan. Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perorangan dan/ atau
badan yang digunakan oleh negara, kewajiban perpajakannya tergantung pada
perjanjian yang diadakan.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Obyek pajak berupa bangunan diberi batas nilai Bangunan Tidak Kena Pajak
sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk tiap satuan bangunan.

Contoh :

1.
Nilai jual bangunan.......... Rp 1.800.000,-

Batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak................... Rp 2.000.000,-

Nilai jual bangunan kena pajak..Rp Nihil

2.
Nilai jual bangunan ........ Rp 10.000.000,-

Batas nilai jual bangunan Tidak Kena Pajak .................. Rp 2.000.000,-

Nilai jual bangunan kena pajak Rp 8.000.000,-

3.
Nilai jual bangunan ........ Rp 500.000.000,-

Batas nilai jual bangunan Tidak Kena Pajak .................. Rp 2.000.000,-

Nilai jual bangunan kena pajak Rp 498.000.000,

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
menentukan subyek pajak sebagai wajib pajak, apabila suatu obyek pajak
belum jelas wajib pajaknya.

Contoh :

1.
Subyek pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi
dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak
berdasarkan undang-undang atau bukan karena perjanjian maka dalam
hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau
bangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.

2.
Suatu obyek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan,
maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan obyek
pajak tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.

3.
Subyek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak obyek
pajak, sedang untuk merawat obyek pajak tersebut dikuasakan
kepada,orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa
dapat ditunjuk sebagai wajib pajak.

Penunjukan sebagai wajib pajak oleh Direktur Jenderal Pajak bukan
merupakan bukti pemilikan hak.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, apabila Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan keputusan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya
keterangan dari wajib pajak, maka ketetapan sebagai wajib pajak gugur dengan
sendirinya dan berhak mendapatkan keputusan pencabutan penetapan sebagai
wajib pajak.

Pasal 5

Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pada dasarnya penetapan nilai jual obyek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali.
Namun demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan
pembangunan mengakibatkan kenaikan nilai jual obyek pajak cukup besar,
maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.

Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan
Gubernur serta memperhatikan asas "self assessment".

Ayat (3)

Yang dimaksud Nilai Jual Pajak ("assessment value") adalah nilai jual yang
dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase
tertentu dari nilai jual sebenarnya.

Contoh :

1.
Nilai Jual suatu obyek pajak sebesar Rp 1.000.000,-

Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 20% maka besarnya nilai jual
kena pajak:

2% x Rp 1.000.000,- = Rp 200.000,-

2.
Nilai jual suatu obyek pajak sebesar Rp 1.000.000,-

Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 50% maka besarnya nilai jual
kena pajak:

50% x Rp 1.000.000,- = Rp 500.000,-

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 7

Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu
dengan batas nilai jual bangunan tidak kena pajak sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta
rupiah).

Contoh :

Wajib pajak A mempunyai obyek pajak berupa :

-
Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp 300.000/m2;

-
Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp 350.000/m2;

-
Taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp 50.000/m2;

-
Pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai
jual Rp 175.000/m2.

Persentase nilai jual kena pajak misalnya 20%.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Besarnya pajak yang terhutang adalah sebagai berikut:

1.
Nilai jual tanah: 800 x Rp 300.000 =Rp 240.000.000

nilai jual bangunan:

a.
Rumah dan garasi

400 x Rp 350.000,-
=Rp 140.000.000

b.
Taman mewah

200 x Rp 50.000,-
=Rp 10.000.000

c.
Pagar mewah

(120 x 1,5) x Rp 175.000,-
=Rp 31.500.000

Rp 181.500.000

Batas nilai jual bangunan tidak kena pajak Rp 2.000.000

Nilai Jual bangunan
=Rp 179.500.000

Nilai jual tanah dan bangunan
=Rp 419.500.000

2.
Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang :

a.
Atas tanah = 0,5% x 20% x Rp 240.000.000,-

Rp 240.000,-

b.
Atas bangunan= 0,5% x 20% x Rp 179.500.000,-

Rp 179.500,-

Jumlah pajak yang terhutang = Rp 419.500,-

Pasal 8

Ayat (1)

Jangka waktu 1 (satu) tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31
Desember.

Ayat (2)

Karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan obyek pajak
pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terhutang.

Contoh :

a.
Obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa tanah dan bangunan.

Pada tanggal 10 Januari 1986 bangunannya terbakar, maka pajak yang
terhutang tetap berdasarkan keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari
1986, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar;

b.
Obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa sebidang tanah tanpa
bangunan di atasnya.

Pada tanggal 10 Agustus 1986 dilakukan pendataan, ternyata di atas
tanah tersebut telah berdiri suatu bangunan, maka pajak yang terhutang
untuk tahun 1986 tetap dikenakan pajak berdasarkan keadaan pada
tanggal 1 Januari 1986.

Sedangkan bangunannya baru akan dikenakan pada tahun 1987.

Ayat (3)

Tempat pajak yang terhutang untuk Kotamadya Batam, di wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Pasal 9

Ayat (1)

Dalam rangka pendataan, wajib pajak akan diberikan surat Pemberitahuan
Obyek Pajak untuk diisi dan dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajib mendaftarkan obyek
pajaknya kecuali kalau ia menerima SPOP, maka dia wajib mengisinya dan
mengembalikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan jelas,benar,dan lengkap adalah :

Jelas, dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak
menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak
sendiri.

Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, seperti luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan harga perolehan
dan seterusnya sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajak,
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dapat diterbitkan berdasarkan data
obyek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ayat (2)

Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap wajib pajak yang
tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Menurut ketentuan ayat (2) huruf a, wajib pajak yang tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak pada waktunya, walaupun sudah ditegor
secara tertulis juga tidak menyampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan
dalam Surat Tegoran itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Pajak secara jabatan. Terhadap ketetapan ini dikenakan sanksi administrasi
sebagaimana diatur dalam ayat (3).

Menurut ketentuan ayat (2) huruf b, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
atau keterangan lain yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak ternyata jumlah
pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak dalam Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang yang dihitung atas dasar Surat Pemberitahuan Obyek Pajak
yang disampaikan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak secara jabatan. Terhadap ketetapan ini dikenakan sanksi
administrasi sebagaimana diatur dalam ayat (3).

Ayat (3)

Ayat ini mengatur sangsi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak
yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a, sanksi tersebut dikenakan sebagai tambahan
terhadap pokok pajak yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok
pajak.

Surat Ketetapan Pajak ini, berdasarkan data yang ada pada Direktorat Jenderal
Pajak memuat penetapan obyek pajak dan besarnya pajak yang terhutang
beserta denda administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak.

Contoh :

Wajib pajak A tidak menyampaikan SPOP.

Berdasarkan data yang ada, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan SKP yang
berisi :

  • obyek pajak dengan luas dan nilai jual.
  • luas obyek pajak menurut SPOP.
  • Pokok pajak

= Rp 1.000.000

  • Sanksi administrasi 25% x Rp 1.000.000 = Rp 250.000

Jumlah pajak yang terhutang dalam SKP = Rp 1.250.000

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Ayat ini mengatur sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak
yang mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b yaitu sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak terhutang berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak terhutang dalam Surat
Pemberitahuan
Pajak
Terhutang
yang
dihitung
berdasarkan
Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Berdasarkan SPOP diterbitkan SPPT

Rp 1.000.000,-

Berdasarkan pemeriksaan pajak yang

seharusnya terhutang dalam SKP
=
Rp 1.500.000,-

Selisih

=
Rp 500.000,-

Denda administrasi 25% x

Rp 500.000,-

=
Rp 125.000,-

Jumlah pajak terhutang dalam SKP
=
Rp 625.000,-

Adapun jumlah pajak yang

terhutang sebesar

=
Rp 1.000.000,-

Yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, apabila belum
dilunasi
wajib
pajak,
penagihannya
dilakukan
berdasarkan
Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang tersebut.

Pasal 11

Ayat (1)

Contoh

Apabila SPPT diterima oleh wajib pajak tanggal 1 Maret 1986, maka jatuh
tempo pembayarannya adalah tanggal 31 Agustus 1986.

Ayat (2)

Contoh

Apabila SKP diterima oleh wajib pajak tanggal 1 Maret 1986, maka jatuh tempo
pembayarannya adalah tanggal 31 Maret 1986.

Ayat (3)

Menurut ketentuan ini pajak yang terhutang pada saat jatuh tempo pembayaran
tidak atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi 2% (dua persen)
setiap bulan dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar tersebut untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.

Contoh :

SPPT tahun pajak 1986 diterima oleh wajib pajak pada tanggal 1 Maret 1986
dengan pajak yang terhutang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Oleh
wajib pajak baru dibayar pada tanggal 1 September 1986.

Maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakan denda administrasi sebesar 2%
(dua persen) yakni : 2% x Rp 100.000,- = Rp 2.000,-

Pajak yang terhutang yang harus dibayar pada tanggal 1 September 1986
adalah :

Pokok pajak + denda administrasi =

Rp 100.000,- + Rp 2.000,- = Rp 102.000,-

Bila wajib pajak tersebut baru membayar hutang pajaknya pada tanggal 10
Oktober 1986, maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakan denda 2 x 2%
dari pokok pajak, yakni:

4% x Rp 100.000,- = Rp 4.000,-

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pajak yang terhutang yang harus dibayar pada tanggal 10 Oktober 1986 adalah
: Pokok pajak + denda administrasi =

Rp 100.000,- + Rp 4.000,- = Rp 104.000,-

Ayat (4)

Menurut ketentuan ini denda administrasi dan pokok pajak seperti tersebut
pada contoh penjelasan ayat (3), ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan
Pajak (STP) yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan sejak tanggal
diterimanya STP tersebut.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 12

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak
merupakan dasar penagihan pajak.

Pasal 13

Dalam hal tagihan pajak yang terhutang dibayar setelah jatuh tempo yang telah
ditentukan, penagihannya dilakukan dengan surat paksa yang saat ini berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan
Surat Paksa.

Pasal 14

Pelimpahan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, bukanlah pelimpahan
urusan penagihan, tetapi hanya sebagai pemungut pajak, sedangkan pendataan
obyek pajak dan penetapan pajak yang terhutang tetap menjadi kewenangan Menteri
Keuangan.

Dalam hal jumlah pajak yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang tidak sesuai dengan obyek-pajak di lapangan, maka
pemungut pajak tidak dibenarkan mengubah jumlah pajak yang terhutang, tetapi
harus melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur
Jenderal Pajak.

Pasal 15

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;

b. Surat Ketetapan Pajak.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan
secara jelas.

(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya
surat sebagaina dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.

(4)
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direk- torat Jenderal
Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat
menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.

(5)
Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal
Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.

(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

Pasal 16

(1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang
diajukan.

(2)
Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan
atau penjelasan tertulis.

(3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya
atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.

(4)
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan
ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.

(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur
Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan
tersebut dianggap diterima.

Pasal 17

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap
keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterimanya surat keputusan oleh wajib pajak dengan dilampiri salinan surat keputusan
tersebut.

(2)
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban mambayar pajak.

Pasal 18

(1)
Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90%

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(sembilan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah
Tingkat I sebagai pendapatan daerah yang bersangkutan.

(2)
Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebagian
besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

(3)
Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

Ayat (1)

Huruf a

Kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek
pajak dan sebab-sebab tertentu lainnya, berupa lahan pertanian yang
sangat terbatas, bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasai atau
dimiliki oleh golongan wajib pajak tertentu, lahan yang nilai jualnya
meningkat sebagai akibat perubahan lingkungan dan dampak positif

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

pembangunan serta yang pemanfaatannya belum sesuai dengan
peruntukan lingkungan.

Huruf b

-
Yang dimaksud dengan bencana alam adalah gempa bumi, banjir,
tanah longsor.

-
Yang dimaksud dengan sebab lain yang luar biasa adalah seperti :

-
kebakaran;

-
kekeringan;

-
wabah penyakit tanaman;

-
hama tanaman.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 20

Ketentuan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk meminta pengurangan
denda administrasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11
ayat (3), dan ayat (4), kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat
mengurangkan sebagian atau seluruh denda administrasi dimaksud.

Pasal 21

(1)
Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaanya berkaitan langsung dengan obyek
pajak, wajib :

a. menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan keadaan
obyek pajak secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi letak obyek pajak;

b. memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.

(2)
Kewajiban memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b, berlaku
pula bagi pejabat lain yang ada hubungannya dengan obyek pajak.

(3)
Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terikat oleh
kewajiban untuk memegang rahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan
sepanjang menyangkut pelaksanaan Undang-undang ini.

(4)
Tata cara penyampaian laporan dan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 22

Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat dalam pasal ini ialah
antara lain :

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, Staatsblad 1860 Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris.

Pasal 23

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan
dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 24

Barang siapa karena kealpaannya :

a.
tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada
Direktorat Jenderal Pajak ;
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-
lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang
terhutang.

Pasal 25

(1)
Barang siapa dengan sengaja :

a. tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada
Direktorat Jenderal Pajak;

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap dan/atau melampirkan keterangan. yang tidak benar;

c. memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar;

d. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;

e. tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;

sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang
terhutang.

(2)
Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutan yang melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e, dipidana dengan pidana kurungan selama-
lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

(3)
Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung
sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau
sejak dibayarnya denda.

Pasal 26

Penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kewajiban menyimpan dokumen
perpajakan yang lainnya 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 27

(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (2) adalah
pelanggaran.

(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah kejahatan.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28

Terhadap Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan, dan Pajak
Rumah Tangga (PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985 dan sebelumnya berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31
Desember 1990.

Pasal 29

Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang luran
Pembangunan Daerah (ipeda) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang
Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak
bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-
undang ini.

Pasal 30

Ketentuan Undang-undang ini baru berlaku terhadap obyek pajak yang digunakan
dalam rangka Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil dalam bidang penambangan
minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya yang perjanjiannya
ditandatangani sejak berlakunya Undang-undang ini yaitu tanggal 1 Januari 1986,
sedangkan untuk Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang telah ada tetap berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil
tersebut.

Pasal 31

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tangal 27 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 68

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

I.
UMUM

Dalam Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan perekonomiannya sebagian
besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya, karena mendapat sesuatu hak dari kekuasaan negara,
wajar menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui
pembayaran pajak.

Sebelum berlakunya Undang-undang ini, terhadap tanah yang tunduk pada hukum adat
telah dipungut pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 dan
terhadap tanah yang tunduk pada hukum barat dipungut pajak berdasarkan Ordonansi
Verponding Indonesia 1923, dan Ordonansi Verponding 1928. Di samping itu terdapat
pula pungutan pajak atas tanah dan bangunan yang didasarkan pada Ordonansi Pajak
Rumah Tangga 1908 serta lain-lain pungutan daerah atas tanah dan bangunan.

Sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan kekayaan
telah menimbulkan tumpang tindih antara satu pajak dengan pajak lainnya sehingga
mengakibatkan beban pajak berganda bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat yang
terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu diadakan pembaharuan sistem
perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib
pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan
sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan
serta meratakan pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding Indonesia
1923, Ordonansi Verponding 1928, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Ordonansi Pajak
Jalan 1942, Pasal 14 huruf j, huruf k, dan huruf l Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun
1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), dan
lain-lain peraturan perundang-undangan tentang pungutan daerah sepanjang mengenai
tanah dan bangunan perlu dicabut.

Peraturan Perundang-undangan lainnya terutama yang selama ini menjadi dasar bagi
penyelenggaraan pungutan oleh Daerah, khususnya seperti pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor masih berlaku.

Dengan mengadakan pembaharuan sistem perpajakan melalui penyederhanaan yang
meliputi macam-macam pungutan atas tanah dan/atau bangunan, tarif pajak dan cara
pembayarannya, diharapkan kesadaran perpajakan dari masyarakat akan meningkat
sehingga penerimaan pajak akan meningkat pula. Obyek Pajak dalam Undang-undang ini
adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia.

Dalam mencerminkan keikutsertaan dan kegotongroyongan masyarakat di bidang
pembiayaan pembangunan, maka semua obyek pajak dikenakan pajak. Dalam Undang-
undang ini, bumi dan/atau bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dikenakan Pajak. Penentuan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek
pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Hasil penerimaan pajak ini diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di
daerah yang bersangkutan, maka sebagian besar hasil penerimaan pajak ini diserahkan
kepada Pemerintah Daerah.

Penggunaan pajak yang demikian oleh daerah akan merangsang masyarakat untuk
memenuhi kewajibannya membayar pajak mereka yang sekaligus mencerminkan sifat
kegotongroyongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan.

Karena Pajak Bumi dan Bangunan sebagian besar akan diserahkan kepada Pemerintah
Daerah maka dirasa perlu untuk menetapkan tempat-tempat pembayaran yang lebih
mudah dan dekat sehingga Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat segera
memanfaatkan hasil penerimaan pajak guna membiayai pembangunan dimasing-masing
wilayahnya.

Tempat yang lebih dekat tersebut adalah seperti Bank, Kantor Pos dan Giro serta tempat-
tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Bagi wajib pajak dimungkinkan memperoleh pengurangan atas pembayaran pajaknya,
karena sebab-sebab tertentu atau dalam hal obyek pajak ditimpa bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa, sehingga wajib pajak tidak mampu membayar hutang
pajaknya.

II.
PASAL DEMI PASAL