KABUPATEN CIAMIS DI PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Ciamis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).
KARAKTEzuSTIK KABUPATEN CIAMIS
Pasal 3
Kabupaten Ciamis terdiri alas 27 (dua puluh tqjuh) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Ciamis;
- Kecamatan Cikoneng;
- Kecamatan Cijeungiing;
- KecamatanSadananya;
- Kecamatan Cidolog;
- Kecamatan Cihaurbeuti;
- KecamatanPanumbangan;
- Kecamatan Panjalu;
- Kecamatan Kawali;
- Kecamatan Panawangan;
- Kecamatan . . .
SK No200191A
---
l-r:frE{I.I=N
- Kecamatan Cipaku;
- KecamatanJatinagara;
- Kecamatan Rajadesa;
- Kecamatan Sukadana;
- Kecamatan Rancah;
- Kecamatan Tambaksari;
- Kecamatan Lakbok;
- Kecamatan Banjarsari;
- Kecamatan Pamarican;
- KecamatanCimaragas;
- Kecamatan Cisaga;
- KecamatanSindangkasih;
- Kecamatan Baregbeg;
- KecamatanSukamantri;
- Kecamatan Lumbung;
- Kecamatan Purwadadi; dan
aa. Kecamatan Banj aranyar.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Ciamis mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Majalengka dan Kabupaten Kuningan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah dan Kota Banjar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Pangandaran; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
### Pasal 5. . .
SK No200192A
---
PRES!DEN
REFUEIJK INTrcNESIA
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Ciamis berkedudukan di Kecamatan
Ciamis.
Pasal 6
Kabupaten Ciamis memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran
rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta
perikanan, kehutanan, perdagangan, perindustrian,
pertambangan, dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
. Pasal 8. .
SK No 200193 A
---
PRESIDEN
Pasa1 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO.2851), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Ciamis dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;
TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No200194A
---
PRESIDEN
-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2O24
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
*
vanna Djaman
tK
SK No 208554 A
---
EtrFIEtrN
