Langsung ke konten

KOTA CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 108 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat. 1. Kota Cirebon adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun L954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. 1. Kecamatan . . . SK No20018l A --- 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Cirebon.

Pasal 2

Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa.

Pasal 3

Kota Cirebon terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Kejaksan; - Kecamatankmahwungkuk; - Kecamatan Harjamukti; - Kecamatan Pekalipan; dan - Kecamatan Kesambi.

Pasal 4

**(1) Kota Cirebon mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon; - sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa; - sebelah . . . SK No200182A --- Erl=FTf.''EN - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cirebon; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cirebon. **(2) Penegasan batas daerah Kota Cirebon sebagaimana** dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Cirebon memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan sebagian kecil merupakan wilayah perbukitan di wilayah selatan kota, terdapat sungai dan daerah aliran sungai, serta kawasan pesisir; - potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, serta potensi pariwisata, perdagangan dan jasa, serta perindustrian; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 7... SK No200183A --- EEtrEIIII=N

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelalsanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr l7-Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No200184A --- PRESTDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, iaS na Djaman SK No 208550 A --- FRESIOEN