Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.
1. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik
negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya,
serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak
perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang
berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan
transfer ke daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan
program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan
dijalankan.
1. Belanja . . .
---
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
1. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk
uang atau barang yang diberikan kepada pegawai
Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri
maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
1. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa,
baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada masyarakat, serta belanja perjalanan.
1. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
1. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat
yang digunakan untuk membayar kewajiban atas
penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri maupun
luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan
persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan
utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan
pengelolaan utang.
1. Subsidi . . .
---
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
1. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan
mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis
tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga)
kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga jualnya
terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
1. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang
bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk
uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada BUMN,
pemerintah negara lain, lembaga/organisasi internasional,
pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah
luar negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak
perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus dan dilakukan
dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan
penerima hibah.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat melalui kementerian negara/lembaga
dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat
dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai
keperluan lembaga yang belum mempunyai kode bagian
anggaran, keperluan yang bersifat ad hoc (tidak terus
menerus), kewajiban pemerintah berupa kontribusi atau
iuran kepada organisasi/lembaga keuangan internasional
yang belum ditampung dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga, dan dana cadangan risiko
fiskal serta mengantisipasi kebutuhan mendesak.
1. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana
perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana
penyesuaian.
1. Dana . . .
---
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN)
neto.
1. Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut
PDN neto, adalah hasil penjumlahan dari penerimaan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi
dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada
daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya
diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian
Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi
lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan
LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi
pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung
berdasarkan bobot/persentase tertentu.
1. Dana . . .
---
1. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan
perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian
Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa
Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, serta
Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur
Provinsi Papua Barat.
1. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat
BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya
non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan
untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk
teknis Menteri Pendidikan Nasional.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup
defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan
pengeluaran pembiayaan.
1. Pembiayaan . . .
---
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan
cicilan pengembalian penerusan pinjaman, Rekening Kas
Umum Negara untuk pembiayaan kredit investasi
Pemerintah, saldo anggaran lebih, privatisasi, hasil
pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara,
pinjaman dalam negeri, dikurangi pengeluaran pembiayaan
yang terdiri atas dana investasi Pemerintah, dana bergulir,
dana pengembangan pendidikan nasional, kewajiban yang
timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan penyertaan
modal negara.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya
disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran
tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan
koreksi pembukuan.
1. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
1. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara.
1. Bantuan . . .
---
1. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya,
yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (K/L) atau pada BUMN.
1. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha dan BLU.
1. Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan
negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan
atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN
dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara
korporasi, termasuk penyertaan modal kepada
organisasi/lembaga keuangan internasional.
1. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk
dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan
tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan
lainnya.
1. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran
pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan
endowment fund yang bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan bagi generasi
berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan
mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh BLU di
bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk
mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan
yang rusak akibat bencana alam.
1. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik
daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
1. Pembiayaan . . .
---
1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan
dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah
pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya
kegiatan tertentu.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.
1. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan
dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan
melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun anggaran 2011 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2011.
