Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan . . .
---
PRESIDEN
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD,
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU,
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU
provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara
Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota
untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan
atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
1. Panitia . . .
---
PRESIDEN
1. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota
untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau
sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut
desa/kelurahan.
1. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya
disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS
untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat
pemungutan suara.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar
negeri.
1. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS,
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
1. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya
disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara di luar negeri.
1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu,
adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu
provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia
yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
1. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut
Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
1. Pengawas . . .
---
PRESIDEN
1. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang
dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
1. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar
negeri.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
1. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau
sudah/pernah kawin.
1. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan
perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
1. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
1. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
1. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk
meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi,
dan program Peserta Pemilu.
1. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya
disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari
pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan
suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah
secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah
kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan
jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
1. Bilangan . . .
---
PRESIDEN
1. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD,
selanjutnya disebut BPP DPRD, adalah bilangan yang
diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan
jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk
menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta
Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
