Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG

UU No. 10 Tahun 1994 berlaku

Ditetapkan: 1994-01-01

Pasal 1

Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap Subjek
Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
tahun pajak. Subjek Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau
memperoleh penghasilan. Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan dalam Undang-undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak
dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu
tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian
tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam
tahun pajak.
Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang-undang ini adalah tahun
takwim, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12
(dua belas) bulan.
Angka 2

Pasal 2

Ayat (1)
Pengertian Subjek Pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.
Huruf a…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf a
Orang pribadi sebagai Subjek Pajak dapat bertempat tinggal atau berada
di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan
mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum
terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan
pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat
dilaksanakan.
Huruf b
Pengertian badan sebagai Subjek Pajak terdiri dari perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan
badan usaha milik daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi,
koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun,
dan bentuk badan usaha lainnya.
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan
Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap
unit tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan
sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh
penghasilan merupakan Subjek Pajak.
Perkumpulan
sebagai
Subjek
Pajak
adalah
perkumpulan
yang
menjalankan
usaha
atau
melakukan
kegiatan
untuk
memperoleh
penghasilan
dan/atau
memberikan
jasa
kepada
anggota.
Dalam
pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan,
atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Huruf c
Lihat ketentuan pada ayat (5) dan penjelasannya.
Ayat (2)
Subjek Pajak dibedakan antara Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak
luar negeri. Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah
menerima atau memperoleh penghasilan, sedangkan Subjek Pajak luar negeri
sekaligus menjadi Wajib Pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima
dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang pribadi
atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
Perbedaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar
negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.
Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang
diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan
Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang
berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
b.
Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto
dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak
pada dasarnya berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
c.
Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam
suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan
Tahunan,
karena
kewajiban
pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban
perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (3)
Huruf a
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri
adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.
Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh
jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Huruf b…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai
Subjek Pajak dalam negeri dianggap Subjek Pajak dalam negeri dalam
pengertian Undang-undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk
pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut
menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan
tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli
waris.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai
Subjek Pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap
sebagai Subjek Pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada
objeknya.
Ayat (4)
Huruf a dan huruf b
Subjek Pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat
tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui ataupun tanpa
melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, tetapi berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka orang
tersebut adalah Subjek Pajak luar negeri. Apabila penghasilan diterima
atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap, maka terhadap orang pribadi
atau badan tersebut dikenakan pajak melalui bentuk usaha tetap, dan
orang pribadi atau badan tersebut statusnya tetap sebagai Subjek Pajak
luar negeri. Dengan demikian bentuk usaha tetap tersebut menggantikan
orang pribadi atau badan sebagai Subjek Pajak luar negeri dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui
bentuk usaha tetap, maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung
kepada Subjek Pajak luar negeri tersebut.
Ayat (5)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (5)
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha
("place of business") yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung
termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku
agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama
orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat
kedudukan di Indonesia.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai
bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen,
broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau
perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka
menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia
dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan
asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau
menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di
Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang
mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan
adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
Ayat (6)
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting
untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi
pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan
ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan
tempat
tinggal
atau
tempat
kedudukan
tidak
hanya
didasarkan
pada
pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.
Beberapa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam
menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut
antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat
menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk
memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.
Angka 3

Pasal 2

Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya
melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak
tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya.
Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat
mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.
Ayat (1)
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Untuk orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, kewajiban pajak subjektifnya dimulai sejak hari pertama
ia berada di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi berakhir pada
saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus dikaitkan
dengan hal-hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut meninggalkan
Indonesia. Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti--bukti
yang
nyata
mengenai
niatnya
untuk
meninggalkan
Indonesia
untuk
selama-lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subjek Pajak dalam
negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak
lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap,
kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat bentuk usaha tetap tersebut
berada di Indonesia dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap tersebut tidak
lagi berada di Indonesia.
Ayat (4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (4)
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Subjek
Pajak luar negeri sepanjang orang pribadi atau badan tersebut mempunyai
hubungan ekonomis dengan Indonesia. Hubungan ekonomis dengan Indonesia
dianggap ada apabila orang pribadi atau badan tersebut
menerima
atau
memperoleh penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan tersebut dimulai pada saat
orang pribadi atau badan mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia,
yaitu
menerima
atau
memperoleh
penghasilan
dari
sumber-sumber
di
Indonesia dan berakhir pada saat orang pribadi atau badan tersebut tidak lagi
mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
Ayat (5)
Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat
timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu pada saat meninggalnya
pewaris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada
warisan tersebut. Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir pada saat
warisan tersebut dibagi kepada para ahli waris. Sejak saat itu pemenuhan
kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris.
Ayat (6)
Dapat terjadi orang pribadi menjadi Subjek Pajak tidak untuk jangka waktu
satu tahun pajak penuh, misalnya orang pribadi yang mulai menjadi Subjek
Pajak pada pertengahan tahun pajak, atau yang meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya pada pertengahan tahun pajak. Jangka waktu yang kurang dari
satu tahun pajak tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang menggantikan
tahun pajak.
Angka 4

Pasal 3

Huruf a dan hurufb
Sesuai dengan kelaziman internasional, badan perwakilan negara asing beserta
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta pejabat-pejabat
lainnya, dikecualikan sebagai Subjek Pajak di tempat mereka mewakili
negaranya.
Pengecualian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pengecualian sebagai Subjek Pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku
apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka
adalah warga negara Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh
penghasilan lain di Indonesia di luar jabatannya, maka. ia termasuk Subjek
Pajak yang dapat dikenakan pajak atas penghasilan lain tersebut.
Namun apabila negara asal pejabat tersebut memberikan pembebasan pajak
kepada pejabat perwakilan Indonesia atas penghasilan lain di luar jabatannya,
maka berlaku asas timbal balik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Angka 5

Pasal 4

Ayat (1)
Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam
pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun
asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan
Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan
adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan
kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib
Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan
pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak,
penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
-
penghasilan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
-
penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris,
aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
-
penghasilan dari usaha dan kegiatan;
-
penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak
seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau
hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya;
-
penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain
sebagainya.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat
pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-undang ini
menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan
dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, bila dalam satu tahun pajak suatu usaha
atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar
negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan
tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan
tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif
umum.
Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada
contoh-contoh dimaksud.
Huruf a
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah,
gaji, premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja,
atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak.
Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk
natura yang pada hakekatnya merupakan penghasilan.
Huruf b…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf b
Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan
seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain
sebagainya.
Yang
dimaksud
dengan
penghargaan
adalah
imbalan
yang
diberikan
sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima
sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai
sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, maka selisih harga
tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi
antara badan usaha dengan pemegang sahamnya, maka harga jual yang dipakai
sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah
harga pasar.
Misalnya PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan
usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00. Mobil tersebut
dijual sesuai dengan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00. Dengan demikian
keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp
20.000.000,00. Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang
sahamnya dengan harga Rp 50.000.000, maka nilai jual mobil tersebut tetap
dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00. Selisih sebesar Rp
20.000.000,00 merupakan keuntungan bagi PT S, dan bagi pemegang saham
yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 10.000.000,00 merupakan
penghasilan.
Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih
antara harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku
harta
tersebut, merupakan Objek Pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga
pasar dengan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan
modal maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang
diserahkan dengan nilai bukunya merupakan penghasilan.
Keuntungan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dengan nilai perolehan atau nilai
sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan
dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang mengalihkan, kecuali harta
tersebut dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, serta badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha,
pekerjaan,
kepemilikan
atau
penguasaan
antara
pihak-pihak
yang
bersangkutan.
Huruf e
Pengembalian
pajak
yang
telah
dibebankan
sebagai
biaya
pada
saat
menghitung Penghasilan Kena Pajak, merupakan Objek Pajak.
Sebagai contoh Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan
sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar
pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
Huruf f
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya
sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai
nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan
obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Huruf g
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau
pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang
diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1)
pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan
nama dan dalam bentuk apapun;
2)
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang
disetor;
3)
pemberian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
3)
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran kecuali saham
bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham baru dan revaluasi aktiva
tetap;
4)
pembagian laba dalam bentuk saham;
5)
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6)
jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau
diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh
perseroan yang bersangkutan;
7)
pembayaran
kembali
seluruhnya
atau
sebagian
dari
modal
yang
disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan,
kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal
dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8)
pembayaran
sehubungan
dengan
tanda-tanda
laba,
termasuk
yang
diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9)
bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10)
bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11)
pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12)
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara
terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh
modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga
yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih
antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar,
diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai
dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang
bersangkutan.
Huruf h…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf h
Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan
sehubungan dengan penggunaan:
1)
hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek
dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2)
hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial,
dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri,
komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai
nilai
intelektual,
misalnya
peralatan-peralatan
yang
digunakan
di
beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak ("drilling
rig"), dan sebagainya;
3)
informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum,
walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang
industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah
bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu
lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak
termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang
diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik
sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang
yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.
Huruf i
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak
atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa
gudang.
Huruf j
Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya "alimentasi" atau tunjangan
seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.
Huruf k
Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan
bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat
dibebankan sebagai biaya.
Huruf i…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf i
Keuntungan karena selisih kurs dapat disebabkan fluktuasi kurs mata uang
asing atau adanya kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter. Atas
keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing, pengenaan
pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Huruf m
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 merupakan penghasilan.
Huruf n
Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi.
Huruf o
Iuran
yang
dibayar
oleh
anggota
kepada
perkumpulan
yang
dihitung
berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari anggota tersebut,
misalnya iuran yang besarnya ditentukan berdasarkan volume
ekspor,
satuan produksi atau satuan penjualan, adalah penghasilan bagi perkumpulan
tersebut.
Huruf p
Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan
baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum
dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang
melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan
Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di
bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan,
serta
penghasilan
tertentu
lainnya
merupakan
Objek
Pajak.
Tabungan
masyarakat yang disalurkan melalui perbaikan dan bursa efek merupakan
sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan, sehingga pengenaan pajak atas
penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat tersebut perlu diberikan
perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Pertimbangan-pertimbangan
yang mendasari diberikan perlakuan tersendiri dimaksud antara lain adalah
kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan pemerataan dalam
pengenaan
pajaknya
serta
memperhatikan
perkembangan
ekonomi
dan
moneter. Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlakuan
tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan, serta jenis jenis penghasilan tertentu lainnya.
Oleh karena itu pengenaan Pajak Penghasilan termasuk sifat, besarnya, dan
tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan atas
jenis-jenis penghasilan tersebut diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah.
Dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta
agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun
Direktorat Jenderal Pajak, maka pengenaan Pajak Penghasilan dalam ketentuan
ini dapat bersifat final.
Ayat (3)
Huruf a
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek
Pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha,
hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi,
misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya
diproduksi oleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku
kepada PT A, maka sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT B
merupakan Objek Pajak. Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan
merupakan Objek Pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan
atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam
rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau
hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Huruf b…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan
merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun
karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal,
maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan
Objek Pajak.
Huruf d
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan
dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura seperti beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk
kenikmatan seperti penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan dan lain
sebagainya, bukan merupakan Objek Pajak.
Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan
Wajib Pajak, maka imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut
merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya. Misalnya,
seorang Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di
Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang
disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan
lainnya.
Kenikmatan-kenikmatan
tersebut
merupakan
penghasilan
bagi
pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan
merupakan Wajib Pajak.
Huruf e
Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan
asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan
Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d,
yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk
kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan
Kena Pajak.
Huruf f…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf f
Berdasarkan ketentuan ini, dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi,
yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, tidak termasuk Objek Pajak.
Yang dimaksud dengan badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah pada ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank
pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah
Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik
dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer dan sebagainya,
maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan
Objek Pajak.
Huruf g
Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku
bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri
Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
1)
iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun
yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh
dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang
akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan
pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun,
dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak.
2)
penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu
berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana
pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan pemupukan dana untuk
pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga
penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang
tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Oleh karena itu
penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan keputusan
Menteri Keuangan.
Huruf h…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf h
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam
ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenakan pajak
sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu,
bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi
merupakan Objek Pajak.
Huruf i
Perusahaan reksa dana adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan
investasi, investasi kembali, atau jual beli sekuritas. Bagi pemodal khususnya
pemodal kecil, perusahaan reksa dana merupakan salah satu pilihan yang aman
untuk menanamkan modalnya. Penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan reksa dana dari investasinya dapat berupa
dividen dan bunga
obligasi. Karena perusahaan reksa dana pada umumnya berbentuk perseroan
terbatas, sesuai dengan ketentuan pada ayat (3) huruf f dividen tersebut bukan
merupakan Objek Pajak. Agar tidak mengurangi dana yang tersedia untuk
dibagikan kepada para pemodal, terutama pemodal kecil, bunga obligasi juga
bukan merupakan Objek Pajak bagi perusahaan reksa dana.
Huruf j
Perusahaan modal ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya
membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan
modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian
laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak
termasuk sebagai Objek Pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha
tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di
bursa efek di Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, maka dividen yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan Objek Pajak.
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor
kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya
untuk meningkatkan ekspor nonmigas, maka usaha atau kegiatan dari
perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan. Mengingat
perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal, maka penyertaan modal yang akan dilakukan oleh
perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum
mempunyai akses ke bursa efek.
Angka 6…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Angka 6

Pasal 5

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan
pajak di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tersebut.
Ayat (1)
Huruf a
Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha
atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian
semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia.
Huruf b
Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha
atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha
tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam
ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha
tetap.
Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha
tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai
bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa
melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia.
Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap,
misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di
Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk
usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya
kepada pembeli di Indonesia. Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis
dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat
perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama
dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung
tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia.
Huruf c…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf c
Penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh
kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia,
apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan
penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya, X Inc. menutup
perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc.
Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT
Y. Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa
manajemen kepada PT Y melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam
rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut.
Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai
hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu
penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai
penghasilan bentuk usaha tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang
digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di
Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut.
Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Huruf b dan huruf c
Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor
pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor
pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan
perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan
ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa
royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan
bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya
bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga
pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebagai…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang
sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak
dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha
tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Angka 7

Pasal 6

Ayat (1)
Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi
dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa
manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih
dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya
gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah, dan
sebagainya. Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari
1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui
amortisasi. Disamping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian
karena penjualan harta atau karena selisih kurs, maka kerugian-kerugian
tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf a
Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang
boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai
biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung
dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan
yang
merupakan
Objek
Pajak.
Dengan
demikian
pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan
sebagai biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri
Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a)
penghasilan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
a)
penghasilan yang bukan
merupakan Objek Pajak sesuai
Pasal 4 ayat (3)
huruf g sebesar
Rp 100.000.000,00
b)
penghasilan bruto diluar
ad. a) sebesar
Rp 300.000.000,00
___________________(+)
Jumlah penghasilan
bruto
Rp 400.000.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000,00 maka biaya yang
boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
adalah sebesar 3/4 x Rp 200.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.
Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham
yang sudah beredar atau untuk melakukan akuisisi saham milik pemegang
saham pendiri atau lama tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang
dividen
yang
diterimanya
tidak
merupakan
Objek
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, kecuali bunga atas pinjaman yang
dipergunakan untuk melakukan penyertaan pada perusahaan yang baru
didirikan atau mengambil bagian dalam "right issue" oleh perusahaan yang
telah lama berdiri. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat
dikapitalisasi.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan,
misalnya
pengeluaran-pengeluaran
untuk
keperluan
pribadi
pemegang
saham,
pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi
peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya
sepanjang
Wajib
Pajak
telah
melakukan
upaya-upaya
penagihan
yang
maksimal atau terakhir, yaitu Wajib Pajak telah menyerahkan penagihan
piutang tersebut kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)
atau telah mendapat keputusan Pengadilan.
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya
boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun bagi pegawai yang
bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.
Pengeluaran-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pengeluaran-pengeluaran
sehubungan
dengan
pekerjaan
yang
boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang.
Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya
fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai
biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan
penghasilan.
Namun
demikian,
pengeluaran dalam bentuk natura atau
kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh
dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati
bukan merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus
dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan
pedagang yang baik. Dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui
batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah
yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto. Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f
dan Pasal 18 beserta penjelasannya.
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain
Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai
(BM), Pajak Pembangunan I (PP.I), dapat dibebankan sebagai biaya.
Mengenai pengeluaran untuk promosi, perlu dibedakan antara biaya yang
benar-benar dikeluarkan untuk promosi dengan biaya yang pada hakekatnya
merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf b
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak
berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 11A beserta
penjelasannya.
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya
sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat
dilakukan melalui alokasi.
Huruf c…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf c
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan
kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh
Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Huruf d
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuannya
semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan
dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak
digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto.
Huruf e
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya
fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan
pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang
disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib
Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap, pembebanan
kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan
mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem
pembukuan
berdasarkan
kurs
tengah
Bank
Indonesia
atau
kurs
yang
sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap
akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang
sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
Rugi
selisih
kurs
karena
kebijaksanaan
pemerintah
dibidang
moneter
dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan
bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut.
Huruf f
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi
pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Huruf g…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf g
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan bea siswa, magang dan pelatihan
dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan
sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan
perusahaan.
Ayat (2)
Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada
ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, maka
kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal
selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah
tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh:
PT A dalam tahun 1995 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000,00.
Dalam 5 (lima) tahun berikutnya rugi laba fiskal PT A sebagai berikut:
1996 :
laba fiskal Rp 200.000.000,00
1997 :
rugi fiskal (Rp 300.000.000,00)
1998 :
laba fiskal Rp NIHIL
1999 :
laba fiskal Rp 100.000.000,00
2000 :
laba fiskal Rp 800.000.000,00
Kompensasi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 1995
(Rp 1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 1996
Rp
200.000.000,00
________________________(+)
Sisa rugi fiskal tahun 1995
(Rp 1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 1997
(Rp 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 1995
(Rp 1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 1998
Rp
NIHIL
_________________________(+)
Sisa rugi fiskal tahun 1995
(Rp 1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 1999
Rp
100.000.000,00
_________________________(+)
Sisa rugi fiskal tahun 1995
(Rp
900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2000
Rp
800.000.000,00
_________________________(+)
Sisa rugi fiskal tahun 1995
(Rp
100.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 1995 sebesar Rp 100.000.000,00 yang masih tersisa pada akhir
tahun 2000, tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2001,
sedangkan
rugi
fiskal
sebesar
Rp
300.000.000,00
hanya
boleh
dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2001 dan tahun 2002, karena jangka
waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002.
Ayat (3 )
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Angka 8…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Angka 8

Pasal 7

Ayat (1)
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang
pribadi
dalam
negeri,
penghasilan
netonya
dikurangi
dengan
jumlah
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak
yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang
digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat
tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp
1.728.000,00.
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam
garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang
tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan
Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan
anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota
keluarga yang tidak mempunyai penghasilan
dan seluruh biaya hidupnya
ditanggung oleh Wajib Pajak.
Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang
anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang
sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, maka
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A
adalah sebesar Rp 5.184.000,00 {Rp 1.728.000,00 + Rp 864.000,00 + (3 x Rp
864.000,00)}. Sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja, diberikan Penghasilan Tidak Kena
Pajak sebesar Rp 1.728.000,00. Apabila penghasilan isteri harus digabung
dengan penghasilan suami, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp 6.912.000,00 (Rp
5.184.000,00 + Rp 1.728.000,00).
Ayat (2)
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak
atau pada awal bagian tahun pajak.
Misalnya,…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 1995 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan
tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal
1 Januari 1995, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan
kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 1995 tetap dihitung berdasarkan
status kawin dengan 1 (satu) anak.
Ayat (3)
Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter
serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
Angka 9

Pasal 8

Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-undang ini menempatkan
keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian
dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang
dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala
keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut
dilakukan secara terpisah.
Ayat (1)
Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak
atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian
suaminya dan dikenakan pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut
tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai
pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan
bahwa:
a.
penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja,
dan
b.
penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada
hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
keluarga lainnya.
Contoh :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Contoh :
Wajib pajak A, yang memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp
100.000.000,00, mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan
penghasilan sebesar Rp 50.000.000,00. Apabila penghasilan isteri tersebut
diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja
dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau
anggota keluarga lainnya, maka penghasilan sebesar Rp 50.000.000,00 tidak
digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri
tersebut bersifat final.
Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya
salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp 75.000.000,00, maka seluruh
penghasilan isteri sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 50.000.000,00 + Rp
75.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A. Dengan penggabungan
tersebut A dikenakan pajak atas penghasilan sebesar Rp 225.000.000,00 (Rp
100.000.000,00 + Rp 50.000.000,00 + Rp 75.000.000,00). Potongan pajak atas
penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak
yang terutang atas penghasilan sebesar Rp 225.000.000,00 tersebut yang
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suami.
Ayat (2) dan ayat (3)
Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah, penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Namun, apabila
suami-isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara
tertulis, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan
penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak
sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Contoh:
Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan
penghasilan secara tertulis adalah sebagai berikut:
Dari contoh pada ayat (1), apabila isterinya menjalankan usaha salon
kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan
sebesar Rp 225.000.000,00.
Misalnya pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar
Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan
pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami:…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
- Suami:
100.000.000,00
------------x Rp 56.250.000,00 = Rp.25,000.000,00
225.000.000,00
- Isteri:
125.000.000,00
--------------x Rp 56.250.000,00 = Rp 31.250.000,00
225.000.000,00
Ayat (4)
Penghasilan anak yang belum dewasa yang tidak digabung dengan penghasilan
orang tuanya hanya penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada
hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai
hubungan istimewa dengan anak tersebut.
Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum
berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Apabila seorang
anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau
memperoleh penghasilan maka pengenaan pajaknya digabungkan dengan
penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Angka 10

Pasal 9

Ayat (1)
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara
pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek
Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau
selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah
pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
Huruf a…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf a
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pembayaran
dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada
anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang
membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari
penghasilan
badan
tersebut
yang
akan
dikenakan
pajak
berdasarkan
Undang-undang ini.
Huruf b
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya
yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya
perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk
kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.
Huruf c
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada prinsipnya tidak dapat
dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun
untuk jenis jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan
adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi
dikemudian hari, yang terbatas pada piutang tak tertagih untuk usaha bank dan
sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan
cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, maka perusahaan yang
bersangkutan dapat melakukan pembentukan dana cadangan yang ketentuan
dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Huruf d
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang
pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang
pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan
tersebut bukan merupakan Objek Pajak. Apabila premi asuransi tersebut
dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja
pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang
bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Huruf e…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf e
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d,
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap
bukan merupakan Objek Pajak. Selaras dengan hal tersebut maka dalam
ketentuan ini, penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan
pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun,
dalam
rangka
menunjang
kebijaksanaan
pemerintah
untuk
mendorong
pembangunan di daerah tertentu yaitu daerah terpencil, berdasarkan keputusan
Menteri Keuangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau
kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah
tersebut, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Dalam hal pemberian kepada pegawai yang merupakan keharusan dalam
pelaksanaan pekerjaan, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja,
pakaian seragam, antar jemput karyawan, penyediaan makanan dan minuman
serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya, pemberian tersebut
bukan merupakan imbalan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi
kerja.
Huruf f
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan
yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada
dasarnya
pengeluaran
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan
yang
boleh
dikurangkan
dari
penghasilan
bruto
adalah
pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, maka
berdasarkan ketentuan ini, jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
Misalnya seorang tenaga ahli yang adalah pemegang saham dari suatu badan,
memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar
Rp 5.000.000,00. Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga
ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp 2.000.000,00, maka jumlah
sebesar Rp 3.000.000,00 tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga
ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut, jumlah sebesar Rp
3.000.000,00 dimaksud dianggap sebagai dividen.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf h
Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah
Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Huruf i
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi
tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh
Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Huruf j
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada
imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota
persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi
atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto badan tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan
terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai
dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap
penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan
penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun
pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama
masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
Angka 11

Pasal 10

Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan,
dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta
dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi
penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan
barang dagangan.
Ayat (1)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (1)
Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli
adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak
penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga
perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka
memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya
pemasangan.
Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah
jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya
adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara
pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar
atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi
oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa
nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.
Ayat (2)
Harta yang diperoleh berdasarkan transaksi tukar-menukar dengan harta lain,
nilai perolehan atau nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya
dikeluarkanatau diterima berdasarkan harga pasar.
Contoh:
PT A PT B
(Harta X)
(Harta Y)
Nilai sisa buku
Rp 10.000.000,00
Rp 12.000.000,00
Harga Pasar
Rp 20.000.000,00
Rp 20.000.000,00
Antara PT A dan PT B terjadi pertukaran harta. Walaupun tidak terdapat
realisasi pembayaran antara pihak-pihak yang bersangkutan, namun karena
harga pasar harta yang dipertukarkan adalah Rp 20.000.000,00, maka jumlah
sebesar Rp 20.000.000,00 merupakan nilai perolehan yang seharusnya
dikeluarkan atau nilai penjualan yang seharusnya diterima. Selisih antara harga
pasar dengan nilai sisa buku harta yang dipertukarkan merupakan keuntungan
yang
dikenakan
pajak.
PT
A
memperoleh
keuntungan
sebesar
Rp
10.000.000,00 (Rp 20.000.000,00 - Rp 10.000.000,00) dan PT B memperoleh
keuntungan sebesar Rp 8.000.000,00 (Rp 20.000.000,00 - Rp 12.000.000,00).
Ayat (3)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (3)
Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang
dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat
dilakukan
dalam
rangka
pengembangan
usaha
berupa
penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu
pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau
sebab lainnya.
Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan
merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.
Contoh:
PT A dan PT B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu
PT C. Nilai sisa buku dan harga pasar harta dari kedua badan tersebut
adalah sebagai berikut:
PT A
PT B
Nilai sisa buku
Rp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00
Harga pasar
Rp 300.000.000,00 Rp 450.000.000,00
Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT A dan PT B dalam
rangka peleburan menjadi PT C adalah harga pasar dari harta. Dengan
demikian, PT A mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp
300.000.000,00 - Rp 200.000.000,00) dan PT B mendapat keuntungan sebesar
Rp 150.000.000,00 (Rp 450.000.000,00 - Rp 300.000.000,00). Sedangkan PT
C membukukan semua harta tersebut dengan jumlah Rp 750.000.000,00 (Rp
300.000.000,00 + Rp 450.000.000,00). Namun dalam rangka menyelaraskan
dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan
lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain
selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest").
Dalam hal demikian PT C membukukan penerimaan harta dari PT A dan PT B
tersebut
sebesar
Rp
500.000.000,00
(Rp
200.000.000,00
+
Rp
300.000.000,00).
Ayat (4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (4)
Dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang
memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a atau warisan, maka nilai
perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah nilai sisa buku harta dari
pihak
yang
melakukan
penyerahan.
Apabila
Wajib
Pajak
tidak
menyelenggarakan pembukuan sehingga nilai sisa buku tidak diketahui, maka
nilai perolehan atas harta ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a,
maka nilai perolehan bagi pihak yang mengalihkan adalah harga pasar
Ayat (5)
Penyertaan Wajib Pajak dalam permodalan suatu badan dapat dipenuhi dengan
setoran tunai atau pengalihan harta.
Ketentuan ini mengatur tentang penilaian harta yang diserahkan sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal dimaksud, yaitu dinilai berdasarkan
nilai pasar dari harta yang dialihkan tersebut.
Contoh:
Wajib Pajak X menyerahkan 20 unit mesin bubut yang nilai bukunya adalah
Rp 25.000.000,00 kepada PT Y sebagai pengganti penyertaan sahamnya
dengan nilai nominal Rp 20.000.000,00. Harga pasar mesin-mesin bubut
tersebut adalah Rp 40.000.000,00. Dalam hal ini PT Y akan mencatat mesin
bubut tersebut sebagai aktiva dengan nilai Rp 40.000.000,00 dan sebesar nilai
tersebut bukan merupakan penghasilan bagi PT Y. Selisih antara nilai nominal
saham dengan nilai pasar harta, yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (Rp
40.000.000,00 - Rp 20.000.000,00) dibukukan sebagai agio. Bagi Wajib Pajak
X selisih sebesar Rp 15.000.000,00 (Rp 40.000.000,00 - Rp 25.000.000,00)
merupakan Objek Pajak.
Ayat (6)
Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi
atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan
pembantu.
Ketentuan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya
boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk
penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau
dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama ("first-in first-out
atau disingkat FIFO"). Sesuai dengan kelaziman, cara penilaian tersebut juga
diberlakukan terhadap sekuritas.
Contoh:
1. Persediaan awal
100 satuan
@Rp 9,00
2. Pembelian
100 satuan
@Rp 12,00
3. Pembelian
100 satuan
@Rp 11,25
4. Penjualan/dipakai
100 satuan
5. Penjualan/dipakai
100 satuan
Penghitungan
harga
pokok
penjualan
dan
nilai
persediaan
dengan
menggunakan cara rata-rata misalnya sebagai berikut:
No Didapat
Dipakai
Sisa/persediaan
1.
100s@Rp9,00=Rp 900,00
2. 100s@Rp12,00=Rp1.200,00
200s@10,50=Rp2.100,00
3. 100s@Rp11,25=Rp1,125,00
300s@Rp10,75=Rp3.225,00
4.
100s@Rp10,75=Rp1.075,00 200s@Rp10,75=Rp2.150,00
5.
100sRp 10,75=Rp1.075,00
100s@Rp10,75=Rp1.075,00
Penghitungan harga pokok dan nilai persediaan dengan menggunakan cara FIFO
misalnya sebagai berikut:
No
Didapat
Dipakai
Sisa/persediaan
1.
100s@Rp9,00=Rp900,00
2. 100s@Rp12,00=Rp1.200,00
100s@Rp9,00=Rp900,00
100s@Rp12,00=Rp1,200,00
3. 100s@11,25=Rp1.125,00
100@Rp9,00=Rp900,00
100s@Rp12,00=Rp1.200,00
100s@Rp11,25=Rp1.125,00
4.
100s@Rp9,00=Rp900,00
100s@Rp12,00=Rp1.200,00
100s@Rp11,25=Rp1.125,00
5.
100s@Rp12,00=Rp1,200,00 100s@Rp11,25=Rp1.125,00
Sekali…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakainan persediaan
untuk penghitungan harga pokok tersebtu, maka untuk tahun-tahun selanjutnya
harus digunakan cara yang sama.
Angka 12

Pasal 11

Ayat (1) dan ayat (2)
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan
dengan
cara
mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut
melalui penyusutan. Tanah tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah
tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh
penghasilan
dengan
syarat
nilai
tanah
tersebut
berkurang
karena
peng-gunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan
untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik atau perusahaan batu bata.
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini adalah (a)
dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan
bagi harta tersebut (metode garis lurus atau "straight-line method"), atau (b)
dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan
atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau "declining balance method").
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan
metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan
metode garis lurus atau metode saldo menurun. Dalam hal Wajib Pajak
memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa
manfaat harus disusutkan sekaligus.
Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil ("small tools") yang
sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.
Contoh penggunaan metode garis lurus :
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp 100.000.000,00 dan masa
manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar
Rp 5.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 : 20).
Contoh…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Contoh penggunaan metode saldo menurun :
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juni 1995 dengan harga
perolehan sebesar Rp 150.000.000,00. Masa manfaat dari mesin tersebut
adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima
puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:
Tahun
Tarif
Penyusutan
Nilai Sisa Buku
150.000.000,00
50%
75.000.000,00
75.000.000,00
50%
37.500.000,00
37.500.000,00
50%
18.750.000,00
18.750.000,00
4.
disusutkan sekaligus
18.750.000,00
Ayat (3) dan ayat (4)
Ketentuan
ini
mengatur
saat
mulainya
penyusutan,
yaitu
pada
tahun
dilakukannya pengeluaran atau pada tahun selesainya pengerjaan suatu harta.
Namun berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya
penyusutan dapat dilakukan pada tahun harta tersebut digunakan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada tahun harta
tersebut mulai menghasilkan. Yang dimaksud dengan mulai menghasilkan
dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak
dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
Contoh 1.
Pengeluaran
untuk
pembangunan
sebuah
gedung
adalah
sebesar
Rp
100.000.000,00. Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 1995 dan selesai
untuk digunakan pada bulan Maret 1996. Penyusutan atas harga perolehan
bangunan gedung tersebut dimulai pada tahun pajak 1996.
Contoh 2.
PT X yang bergerak di bidang perkebunan kopi membeli traktor pada tahun
1999. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2000.
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat
dilakukan mulai tahun 2000.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (6)
Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melakukan
penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, ketentuan ini mengatur kelompok
masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garis lurus
maupun saldo menurun.
Yang dimaksud bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat
sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang
dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun. Misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
Ayat (7)
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha
tertentu, seperti pertambangan minyak dan gas bumi, perkebunan tanaman
keras, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud
yang digunakan dalam usaha tersebut yang ketentuannya ditetapkan dengan
keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (8) dan ayat (9)
Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan harta dikenakan
pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta tersebut.
Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari
penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dengan biaya
yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut, dan/atau penggantian
asuransinya dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan
atau pada tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari
harta
tersebut
dibebankan
sebagai
kerugian
dalam
tahun
pajak
yang
bersangkutan.
Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui
dengan pasti di masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat
dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut.
Ayat (10)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam hal
pengalihan harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, nilai sisa bukunya tidak boleh
dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang mengalihkan.
Ayat (11)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (11)
Dalam rangka memberikan keseragaman kepada Wajib Pajak untuk melakukan
penyusutan, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan jenis jenis harta
yang termasuk dalam setiap kelompok masa manfaat yang harus dükuti oleh
Wajib Pajak.
Angka 13
Pasal 11 A
Ayat (1)
Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun, diamortisasi dengan metode (a) dalam
bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat, atau (b) dalam
bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif
amortisasi atas nilai sisa buku.
Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo
menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau
hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.
Ayat (2)
Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak
berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak
dalam melakukan amortisasi. Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai
dengan metode yang dipilihnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. Tarif
amortisasi
yang
diterapkan
didasarkan
pada
kelompok
masa
manfaat
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang
masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada,
maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta
tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat
menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun.
Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak
berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat
4 (empat) tahun.
Ayat (3 )
Cukup jelas.
Ayat (4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (4)
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif
amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan
antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang
bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi
di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang
diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak
atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan
sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (5)
Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas
bumi, hak pengusahaan hutan, atau hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan
hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah
setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.
Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai
potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp 500.000.000,00
diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan
dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah
produksi
mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30% (tiga puluh
persen) dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun
tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia,
besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan
bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau
Rp 100.000.000,00.
Ayat (6)
Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial,
adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya
biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk
biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya
rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran
operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan
sekaligus pada tahun pengeluaran.
Ayat (7)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (7)
Contoh:
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan
gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp 500.000.000,00. Taksiran jumlah
kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus
juta) barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000
(seratus juta) barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak
lain dengan harga sebesar Rp 300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan
kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:
Harga perolehan
Rp 500.000.000,00
Amortisasi yang telah dilakukan
100.000.000/200.000.000 barel (50%)
Rp 250.000.000,00
Nilai buku harta
Rp 250.000.000,00
Harga jual harta
Rp 300.000.000,00
Dengan
demikian
jumlah
nilai
sisa
buku
sebesar
Rp
250.000.000,00
dibebankan
sebagai
kerugian
dan
jumlah
sebesar
Rp
300.000.000,00
dibukukan sebagai penghasilan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 14

Pasal 12

Cukup jelas.
Angka 15

Pasal 13

Cukup jelas.
Angka 16…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Angka 16

Pasal 14

Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat
penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan
kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi
dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun disadari
bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.
Semua
Wajib
Pajak
badan
dan
bentuk
usaha
tetap
diwajibkan
menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan
usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran tertentu, tidak
diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto
bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan
peredaran bruto tertentu tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma
penghitungan.
Ayat (1)
Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya peredaran
bruto dan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak dengan berpedoman pada suatu pegangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan
dan
disempurnakan
terus
menerus.
Penggunaan
norma
penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal :
a.
tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan atau
catatan peredaran bruto yang lengkap, atau
b.
pembukuan
atau
catatan
peredaran
bruto
Wajib
Pajak
ternyata
diselenggarakan secara tidak benar.
Norma penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian
atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.
Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu
menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.
Ayat (2),…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya boleh digunakan oleh Wajib
Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp
600.000.000,00. Untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto tersebut Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun
pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut wajib menyelenggarakan
pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, tentang peredaran brutonya. Pencatatan
tersebut
dimaksudkan
untuk
memudahkan
penerapan
norma
dalam
menghitung penghasilan neto.
Apabila
Wajib
Pajak
orang
pribadi
yang
berhak
bermaksud
untuk
menggunakan
Norma
Penghitungan
Penghasilan
Neto,
tetapi
tidak
memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang
ditentukan, maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan.
Ayat (5)
Ketentuan ini mengatur tentang penerapan Norma Penghitungan Peredaran
Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap Wajib Pajak yang
peredaran bruto sebenarnya tidak dapat diketahui, yaitu Wajib Pajak yang:
a.
wajib
menyelenggarakan
pembukuan
tetapi
tidak
bersedia
memperlihatkan
pembukuan
atau
catatan
peredaran
bruto
atau
bukti--bukti pembukuan atau bukti-bukti pencatatan peredaran bruto,
sehingga peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat diketahui;
b.
dianggap menyelenggarakan pembukuan karena tidak memberitahukan
kepada Direktur Jenderal Pajak tentang keinginannya untuk menghitung
penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, namun
ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan
sehingga peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat diketahui;
c.
telah menyatakan keinginannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
menghitung
penghasilan
netonya
dengan
menggunakan
Norma
Penghitungan Penghasilan Neto, namun ternyata tidak atau tidak
sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan mengenai peredaran brutonya,
sehingga peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat diketahui.
Ayat (6)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (6)
Ketentuan ini mengatur tentang penerapan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak yang sebenarnya dapat diketahui
namun penghasilan netonya tidak dapat dihitung, yaitu terhadap Wajib Pajak
yang:
a.
wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya
menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan pembukuan
atau bukti-buktinya, namun peredaran bruto yang sebenarnya dapat
diketahui;
b.
dianggap menyelenggarakan pembukuan seperti dimaksud pada ayat (4)
tetapi tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau
tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti-buktinya, namun peredaran
bruto yang sebenarnya dapat diketahui.
Ayat (7)
Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan perkembangan
ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan
pembukuan.
Angka 17

Pasal 15

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan
Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan
internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak,
gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan
investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer").
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena
Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan
praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang
usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma
Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib
Pajak tertentu tersebut.
Angka 18…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Angka 18

Pasal 16

Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan
besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-undang ini dikenal
dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak
luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan
cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan norma penghitungan.
Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma
Penghitungan Khusus, yang
diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu
berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak
dibedakan antara :
(1)
Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia;
(2)
Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ayat (1)
Bagi
Wajib
Pajak
dalam
negeri
yang
menyelenggarakan
pembukuan,
Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan
biasa dengan contoh sebagai berikut:
-
Peredaran bruto
Rp 300.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara
penghasilan
Rp 255.000.000,00
___________________ (-)
-
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
Rp 45.000.000,00
-
Penghasilan lainnya
Rp 5.000.000,00
-
Biaya…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
-
Biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara
penghasilan lainnya
tersebut
Rp 3.000.000,00
_________________ (-)
Rp 2.000.000,00
__________________
Jumlah seluruh penghasilan
neto
Rp 47.000.000,00
-
Kompensasi kerugian
Rp 2.000.000,00
___________________(-)
-
Penghasilan Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak badan)
Rp 45.000.000,00
-
Pengurangan berupa
Penghasilan Tidak Kena Pajak
ntuk Wajib Pajak orang pribadi
(isteri+3 anak)
Rp 5.184.000,00
_________________(-)
-
Penghasilan Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak
orang pribadi)
Rp 39. 816. 000,00
Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan
pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut :
-
Peredaran bruto
Rp 300 .000.000,00
-
Penghasilan neto
(menurut Norma Penghitungan)
misalnya 20%
Rp 60.000.000,00
-
Penghasilan neto lainnya
Rp 5.000.000,00
_________________(+)
-
Jumlah seluruh
penghasilan neto
Rp 65 .000.000,00
-
Penghasilan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(isteri + 3 anak)
Rp 5.184.000,00
_________________ (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 59.816.000,00
Ayat (3)
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan
Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Oleh karena
bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, maka
Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa.
Contoh :
-
Peredaran bruto
Rp 400.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan Rp 275.000.000,00
__________________(-)
Rp 125.000.000,00
-
Penghasilan bunga
Rp 5.000.000,00
-
Penjualan langsung barang
oleh kantor pusat yang
sejenis dengan barang yang
dijual bentuk usaha tetap
Rp 200.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan
Rp 150.000.000,00
___________________(-)
Rp 50.000.000,00
-
Dividen yang diterima atau
diperoleh kantor pusat yang
mempunyai hubungan efektif
dengan bentuk usaha tetap
Rp 2.000.000,00
_________________ (+)
Rp 182.000.000,00
-
Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3)
Rp 7.000.000,00
__________________(-)
-
Penghasilan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
-
Penghasilan Kena Pajak
Rp 175.000.000,00
Ayat (4)
Contoh :
Misalnya orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai
Subjek Pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan, dan dalam jangka waktu
tersebut
memperoleh
penghasilan
sebesar
Rp
10.000.000,00
maka
penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut:
Penghasilan selama 3 (tiga) bulan
Rp 10.000.000,00
Penghasilan setahun sebesar:
360/3x30x Rp 10.000.000,00
Rp 40.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(isteri+3 anak)
Rp 5.184.000,00
_________________(-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 34.816.000,00
Angka 19

Pasal 17

Ayat (1)
Contoh :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Rp 120.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
1O% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00= Rp 3.750.000,00
30% x Rp 70.000.000,00= Rp 21.000.000,00
__________________(+)
Rp 27.250.000,00
Tarif pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia, sama dengan tarif pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri.
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (2)
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara
nasional, dimulai per 1 (satu) Januari dan diumumkan selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk
dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Ayat (3 )
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat
inflasi. Menteri Keuangan diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang
mengatur tentang faktor penyesuaian tersebut.
Ayat (4)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif
dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.
Ayat (5) dan ayat (6)
Contoh (berdasarkan contoh dalam Pasal 16 ayat (4)):
Penghasilan Kena Pajak
Rp 34.816.000,00
Pajak Penghasilan setahun :
10% x Rp 25.000.000,00 =
Rp 2.500.000,00
15% x Rp 9.816.000,00 =
Rp 1.472.400,00
_______________(+)
Rp 3.972.400,00
Pajak Penghasilan terutang dalam bagìan tahun pajak (3 bulan)
(3 x 30)/360 x Rp 3.972.400,00 = Rp 993.100,00
Ayat (7)
Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk
menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis
penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang
tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur pada ayat (1).
Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan
kesederhanaan, keadilan, pemerataan, dan efektivitas dalam pengenaan pajak.
Angka 20…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Angka 20

Pasal 18

Ayat (1)
Undang-undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk
memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal
perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak.
Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar
mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal ("debt-equity ratio").
Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar yang melebihi
batas-batas kewajaran, maka pada umumnya perusahaan tersebut dalam
keadaan kurang sehat. Dalam hal demikian untuk penghitungan Penghasilan
Kena Pajak, Undang-undang ini menentukan adanya modal terselubung.
Ayat (2)
Dengan semakin berkembangnya ekonomi dan perdagangan internasional
sejalan dengan era globalisasi, dapat terjadi bahwa Wajib Pajak dalam negeri
menanam modal di luar negeri. Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran
pajak, maka terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada badan usaha
yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan berwenang untuk
menentukan saat diperolehnya dividen.
Contoh:
PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40% dan 20% pada X
Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q. Saham X Ltd. tersebut tidak
diperdagangkan di bursa efek. Dalam tahun 1995 X Ltd. memperoleh laba
setelah pajak sejumlah Rp 100.000.000,00.
Dalam
hal
demikian,
Menteri
Keuangan
berwenang
menetapkan
saat
diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya.
Ayat (3 )
Maksud
diadakannya
ketentuan
ini
adalah
untuk
mencegah
terjadinya
penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.
Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan
dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari
yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang
untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan
keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat
hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau
biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding,
alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.
Demikian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung,
dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal
perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi
mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara
para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data
atau indikasi lainnya.
Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang
dianggap
sebagai
penyertaan
modal
itu
tidak
diperbolehkan
untuk
dikurangkan,
sedangkan
bagi
pemegang
saham
yang
menerima
atau
memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.
Ayat (4)
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan
atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:
a.
kepemilikan atau penyertaan modal;
b.
adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara Wajib
Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau
karena perkawinan.
Huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang
berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih
secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50%
(lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan
penyertaan langsung.
Selanjutnya apabila PT B tersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham
PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung
mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Dalam hal demikian antara PT A, PT B dan PT C dianggap terdapat hubungan
istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT
D, maka antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas dapat juga terjadi antara orang
pribadi dan badan.
Huruf b…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf b
Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan
melalui manajemen atau penggunaan teknologi, kendatipun tidak terdapat
hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau
lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga
hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang
sama tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara.
Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu
derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda
dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.
Ayat (5)
Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan modal
langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih
pada Wajib Pajak lainnya, maka untuk penghitungan Pajak Penghasilan yang
terutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak dimaksud penerapan lapisan tarif
rendah hanya diberikan satu kali saja yaitu terhadap Wajib Pajak induknya.
Sedangkan terhadap Wajib Pajak lainnya dalam satu grup, Pajak Penghasilan
yang terutang dihitung langsung berdasarkan tarif yang lebih tinggi yang
dikenakan terhadap Wajib Pajak induk tersebut atau tarif tertinggi.
Yang dimaksud dengan lapisan tarif rendah adalah lapisan tarif di bawah
lapisan tarif tertinggi yang diterapkan terhadap Penghasilan Kena Pajak dari
Wajib Pajak induk dimaksud.
Contoh :
PT A memiliki saham PT B sebesar 50% (lima puluh persen) dan PT B
memiliki saham PT C sebesar 60% (enam puluh persen). Penghasilan Kena
Pajak atau kerugian fiskal tahun 1995 untuk masing-masing badan misalnya
sebagai berikut :
PT A Penghasilan Kena Pajak
: Rp 200.000.000,00
PT B Rugi fiskal
: (Rp 40.000.000,00)
PT C Penghasilan Kena Pajak
: Rp 70.000.000,00
Penghitungan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Penghitungan pajak yang terutang :
PT A:
10% x Rp 25.000.000,00 =
Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00 =
Rp 3.750.000,00
30% x Rp 150.000.000,00 =
Rp 45.000.000,00
________________(+)
Rp 51.250.000,00
PT B: Nihil.
Kerugian fiskal sebesar Rp 40.000.000,00 tidak boleh diperhitungkan terhadap
penghasilan neto PT A dan PT C.
PT C :
30% x Rp 70.000.000,00 = Rp 21.000.000,00
Atas Penghasilan Kena Pajak PT C sebesar Rp 70.000.000,00 langsung
diterapkan tarif 30% (tiga puluh persen), karena penerapan tarif rendah hanya
dilakukan pada satu Wajib Pajak saja, yaitu PT A.
Angka 21

Pasal 19

Ayat (1)
Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di
bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan
penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang
wajar. Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang
menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) atau
indeksasi biaya dan penghasilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 22…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Angka 22

Pasal 20

Ayat (1)
Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang
akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya
dilakukan melalui:
a.
pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh
Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
21,
pemungutan
pajak
atas
penghasilan
dari
usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas
penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.
b.
pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
Ayat (2)
Pada dasarnya pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan untuk setiap
bulan, namun Menteri Keuangan dapat menentukan masa lain, seperti saat
dilakukannya transaksi atau saat diterima atau diperolehnya penghasilan,
sehingga pelunasan pajak dalam tahun berjalan dapat dilaksanakan dengan
baik.
Ayat (3 )
Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran
pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan
terhadap
Pajak
Penghasilan
yang
terutang
untuk
tahun
pajak
yang
bersangkutan.
Dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak
yang tepat waktu, dan pertimbangan lainnya, maka dapat diatur pelunasan
pajak dalam tahun berjalan yang bersifat final atas jenis jenis penghasilan
tertentu seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal
23. Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut tidak dapat dikreditkan
dengan Pajak Penghasilan yang terutang.
Angka 23…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Angka 23

Pasal 21

Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan
melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa
dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan
pelaporan pajak adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana
pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
Huruf a
Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan
pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang,
perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah,
tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada
pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja
termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban
memotong pajak.
Yang dimaksud dengan pembayaran lain adalah pembayaran dengan nama
apapun selain gaji, upah, tunjangan, dan honorarium, dan pembayaran lain
seperti bonus, gratifikasi, tantiem.
Yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima
atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan
kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium
dari pemberi kerja.
Huruf b
Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang
membayar
gaji,
upah,
tunjangan,
honorarium,
dan
pembayaran
lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Huruf c
Dana pensiun atau badan lain seperti badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, tabungan
hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apapun.
Dalam…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Dalam
pengertian
uang
pensiun
atau
pembayaran
lain
termasuk
tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala ataupun tidak, yang
dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, penerima
tabungan hari tua.
Huruf d
Dalam
pengertian
badan
termasuk
organisasi
internasional
yang
tidak
dikecualikan berdasarkan ayat (2). Termasuk tenaga ahli orang pribadi
misalnya dokter, pengacara, akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan
bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama
persekutuannya.
Huruf e
Perusahaan, badan, atau penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas
pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu
kegiatan. Dalam pengertian badan termasuk badan pemerintah, organisasi
termasuk
organisasi
internasional,
dan
perkumpulan.
Kegiatan
yang
diselenggarakan
misalnya
kegiatan
olahraga,
keagamaan,
kesenian
dan
kegiatan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3 )
Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga
iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.
Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak
Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan
hari tua atau tabungan hari tua.
Ayat (4)
Besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian, mingguan,
serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi
-dengan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan Penghasilan Tidak
Kena Pajak yang berlaku.
Ayat (5)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Apabila pemberi kerja telah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak
dengan benar, maka pada akhir tahun pajak terhadap pegawai atau orang
pribadi yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu)
pemberi
kerja,
yang
pajaknya
telah
dipotong
tidak
lagi
diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, kecuali pegawai atau orang
pribadi tersebut memperoleh penghasilan lain yang bukan penghasilan yang
pajaknya
telah
dibayar
atau
dipotong
dan
bersifat
final
menurut
Undang-undang ini, misalnya pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (7).
Ayat (7)
Misalnya, penghasilan tertentu dari kegiatan seperti hadiah olah raga dan
undian.
Ayat (8)
Cukup jelas
Angka 24

Pasal 22

Ayat (1) dan ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
-
bendaharawan pemerintah, termasuk bendaharawan pada Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas
penyerahan barang;
-
badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan
dengan kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain.
Pemungutan
pajak
berdasarkan
ketentuan
ini,
dimaksudkan
untuk
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem
pembayaran
pajak
dan
untuk
tujuan
kesederhanaan,
kemudahan,
dan
pengenaan pajak yang tepat waktu.
Dalam hubungan ini Menteri Keuangan menetapkan besarnya pungutan yang
dapat bersifat final.
Pelaksanaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pelaksanaan
ketentuan
ini
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan
dengan
mempertimbangkan antara lain:
-
penunjukan
pemungut
pajak
secara
selektif,
demi
pelaksanaan
pemungutan pajak secara efektif dan efisien;
-
tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang;
-
prosedur
pemungutan,
penyetoran,
dan
pelaporan
yang
sederhana
sehingga mudah dilaksanakan.
Angka 25

Pasal 23

Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain
yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek
Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Dasar pemotongan pajak dalam ayat ini dibedakan antara penghasilan bruto
dan perkiraan penghasilan neto. Dasar pemotongan pajak untuk pembayaran
penghasilan dalam bentuk dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan
adalah jumlah penghasilan bruto. Dasar pemotongan untuk sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah perkiraan
penghasilan neto.
Penghasilan berupa imbalan jasa yang wajib dilakukan pemotongan pajak
adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa
lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Atas
penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi batas yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan
yang
dibayarkan
koperasi
kepada
anggotanya tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (2)
Agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dinamis sesuai dengan
perkembangan dunia usaha, maka Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang
untuk menetapkan jenis-jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan
neto. Dalam menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto, Direktur
Jenderal Pajak selain memanfaatkan data dan informasi intern, dapat
memperhatikan pendapat dan informasi dari pihak-pihak yang terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 26

Pasal 24

Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh
penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar
negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena
pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri,
ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan
yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat
dikreditkan
terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam
negeri.
Ayat (1)
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang
langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak.
Contoh:
PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara
X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan sebesar US$
100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan
Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut sebagai
berikut:
Keuntungan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Keuntungan Z Inc.
US$ 100,000.00
Pajak Penghasilan (Corporate
income tax) atas Z Inc. (48%)
US$ 48,000.00
________________(-)
US$ 52,000.00
Pajak atas dividen (38%)
US$ 19,760.00
Dividen yang dikirim ke Indonesia
US$ 32,240.00
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan
yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas
yaitu jumlah sebesar US$ 19,760.00.
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$ 48,000.00
tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A,
karena pajak sebesar US$ 48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan
pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.
Ayat (2)
Untuk memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau
diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak
boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan Undang-undang ini.
Cara penghitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan wewenang sebagaimana diatur pada ayat (6).
Ayat (3) dan ayat (4)
Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang menurut
Undang-undang ini, penentuan sumber penghasilan menjadi sangat penting.
Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang penentuan sumber penghasilan
untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri tersebut.
Mengingat…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Mengingat Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas,
maka sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) penentuan sumber dari
penghasilan selain yang tersebut pada ayat (3) dipergunakan prinsip yang sama
dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut, misalnya A
sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan
dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual. Keuntungan yang diperoleh dari
penjualan
rumah
tersebut
merupakan
penghasilan
yang
bersumber
di
Singapura, karena rumah tersebut terletak di Singapura.
Ayat (5)
Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang
dibayar di Iuar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di
Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka
selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut
Undang-undang ini. Misalnya, dalam tahun 1996, Wajib Pajak mendapat
pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri tahun pajak 1995 sebesar Rp
5.000.000,00,
yang
semula
telah
termasuk
dalam
jumlah
pajak
yang
dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak 1995, maka jumlah
sebesar Rp 5.000.000,00, tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang
terutang dalam tahun pajak 1996.
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 27

Pasal 25

Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang
harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan.
Ayat (1)
Contoh 1:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak
Penghasilan tahun 1994
Rp 50.000.000,00,
dikurangi:
a.
Pajak Penghasilan yang dipotong
pemberi kerja
(Pasal 21)
Rp 15.000.000,00
b.
Pajak…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
b.
Pajak Penghasilan yang
dipungut oleh pihak lain
(Pasal 22)
Rp 10.000.000,00
c.
Pajak Penghasilan yang
dipotong oleh pihak lain
(Pasal 23)
Rp 2.500.000,00
d.
Kredit Pajak Penghasilan
luar negeri
(Pasal 24)
Rp 7.500.000,00
_________________(+)
Jumlah kredit pajak
Rp 35.000.000,00
__________________ (-)
Selisih
Rp 15.000.000,00
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun
1995 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 12).
Contoh 2:
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian
tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 1994, maka
besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam
tahun 1995 adalah sebesar Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 6).
Ayat (2)
Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir, maka besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebelum batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum
dapat dihitung sesuai dengan ketentuan ayat (1). Berdasarkan ketentuan ini,
besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut adalah sama dengan
angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, tetapi tidak
boleh lebih kecil dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.
Contoh :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Contoh :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh
Wajib Pajak pada bulan Maret 1995, maka besarnya angsuran pajak yang harus
dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 1995 adalah sebesar
angsuran pajak bulan Desember 1994, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.
Namun,
apabila
dalam
bulan
September
diterbitkan
keputusan
pengurangan angsuran pajak menjadi nihil, sehingga angsuran pajak sejak
bulan Oktober sampai dengan Desember 1994 menjadi nihil, maka besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak setiap bulan untuk bulan
Januari dan Pebruari 1995 adalah berdasarkan perhitungan rata-rata angsuran
bulanan tahun lalu, yaitu sebesar Rp 750.000,00 (9 x Rp 1.000.000.00 : 12).
Ayat (3) dan ayat (4)
Apabila telah diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak
sebelum tahun
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak Penghasilan yang
menghasilkan angsuran pajak lebih besar daripada angsuran pajak berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, maka
angsuran bulanan dihitung menurut surat ketetapan pajak terakhir.
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua)
tahun pajak sebelumnya yang menghasilkan jumlah angsuran pajak yang lebih
besar dari jumlah angsuran pajak bulan sebelumnya, maka angsuran pajak
dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak terakhir. Perubahan angsuran pajak
tersebut berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat
ketetapan pajak.
Contoh :
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 1994 yang
disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 1995, perhitungan besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam
bulan Juni 1994 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1992 yang
menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.
Selanjutnya dalam bulan Oktober 1994 diterbitkan surat ketetapan pajak tahun
pajak 1993 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar
Rp 1.500.000,00.
Berdasarkan ketentuan pada ayat (3), maka besarnya angsuran pajak mulai
bulan Maret 1995 adalah sebesar Rp 1.500.000,00 dengan perhitungan
angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tahun 1993, sedangkan
besarnya angsuran pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 1995 dihitung
berdasarkan ketentuan pada ayat (2).
Selanjutnya…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Selanjutnya apabila dalam bulan Oktober 1995 diterbitkan surat ketetapan
pajak untuk tahun pajak 1994 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak
untuk setiap bulan sebesar Rp 1.750.000,00, maka berdasarkan ketentuan pada
ayat (4), besarnya angsuran pajak mulai bulan Nopember 1995 adalah sebesar
Rp 1.750.000,00.
Ayat (5)
Apabila pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang disampaikan lebih kecil dari pada pajak yang telah dibayar,
dipotong, dan dipungut selama tahun pajak yang bersangkutan, dan oleh
karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak atau permohonan untuk memperhitungkan dengan utang
pajak lain, sebelum Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan mengenai
pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak tersebut, besarnya angsuran
bulanan adalah sama dengan angsuran pajak bulan terakhir dari tahun pajak
yang lalu, tetapi tidak boleh lebih kecil dari rata-rata angsuran bulanan tahun
pajak yang lalu.
Setelah adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka angsuran bulanan dari
bulan
berikutnya
setelah
tanggal
keputusan
itu,
dihitung
berdasarkan
keputusan tersebut.
Contoh :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 1994 yang disampaikan
Wajib Pajak dalam bulan Maret 1995 menunjukkan kelebihan pembayaran
pajak sebesar Rp 40.000.000,00, sedangkan angsuran bulanan dalam tahun
1994 sebesar Rp 1.000.000,00.
Atas permohonan pengembalian pembayaran pajak tahun 1994 tersebut,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan pada bulan Agustus 1995 yang
menghasilkan besarnya angsuran pajak untuk setiap bulan menjadi nihil.
Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak setiap bulan untuk bulan
Januari sampai dengan bulan Agustus 1995 sebesar Rp 1.000.000,00 dan mulai
bulan September 1995 adalah nihil.
Ayat (6)
Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri
dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak
yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan
ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk
menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi
kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur,
atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Contoh 1 :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Contoh 1:
-
Penghasilan PT X tahun 1994
Rp 120.000.000,00
-
Sisa kerugian tahun sebelumnya
yang masih dapat dikompensasikan
Rp 150.000.000,00
-
Sisa kerugian yang belum
dikompensasikan tahun 1994
Rp 30.000.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1995 adalah:
-
Penghasilan
yang
dipakai
dasar
penghitungan
angsuran
Pajak
Penghasilan
Pasal 25 = Rp 120.000.000,00 - Rp 30.000.000,00 = Rp 90.000.000,00
-
Pajak Penghasilan terutang:
10% x Rp. 25.000.000,00 =
Rp 2.500.000,00
15% x Rp. 25.000.000,00 =
Rp 3.750.000,00
30% x Rp. 40.000.000,00 =
Rp 12.000.000,00
__________________(+)
Rp 18.250.000,00
-
Apabila pada tahun 1994 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau
dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, maka besarnya angsuran
pajak bulanan PT X tahun 1995 = 1/12 x Rp 18.250.000,00 -Rp
1.520.833,33 (dibulatkan Rp 1.520.833,00).
Contoh 2:
Penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang dalam tahun 1994 Rp
48.000.000,00 dan penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama
(tiga)
tahun
yang
dibayar
sekaligus
pada tahun 1994 sebesar Rp
72.000.000,00. Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus
diterima pada tahun 1994, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar
penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 1995
adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.
Contoh 3 :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Contoh 3 :
Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena
penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi
benang
dalam
tahun
membayar
angsuran
bulanan
sebesar
Rp
15.000.000,00.
Dalam bulan Juni 1995 pabrik milik PT B terbakar, oleh karena itu
berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 1995 angsuran
bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp 15.000.000,00.
Sebaliknya apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya
peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan
lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka kewajiban angsuran
bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (7)
Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan dalam tahun
berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun yang lalu. Namun berdasarkan ketentuan ini, Menteri Keuangan diberi
wewenang untuk menetapkan dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan
selain berdasarkan prinsip tersebut dengan tujuan agar lebih mendekati
kewajaran berdasarkan data yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya
pajak yang akan terutang pada akhir tahun serta sebaga.i dasar penghitungan
jumlah (besarnya) angsuran pajak dalam tahun berjalan.
Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan dalam tahun pajak berjalan, perlu diatur untuk menentukan besarnya
angsuran pajak, karena Wajib Pajak belum memasukkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan.
Penentuan besarnya angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau
kegiatan Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah, terdapat kewajiban menyampaikan
kepada Pemerintah laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
dalam suatu periode tertentu, yang dapat dipakai sebagai dasar penghitungan
untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan.
Dalam perkembangan dunia usaha, kemungkinan terdapat bidang usaha atau
Wajib Pajak tertentu yang angsuran pajaknya dapat dihitung berdasarkan data
atau kenyataan yang ada, sehingga mendekati kewajaran.
Ayat (8)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (8)
Pajak yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri
merupakan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang dapat
dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun.
Berdasarkan pertimbangan tertentu, misalnya tugas negara, pertimbangan
sosial, budaya, pendidikan, keagamaan, dan kelaziman internasional, dengan
peraturan pemerintah diatur tentang pengecualian dari kewajiban membayar
pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
Angka 28

Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari
Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu
pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha
tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi
Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber
di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap.
Ayat (1)
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, yang melakukan
pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di
Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan
dalam:
1.
penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
2.
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
3.
hadiah…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
3.
hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
4.
pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan Subyek Pajak dalam negeri
membayarkan royalti sebesar Rp 100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar
negeri, maka Subjek Pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk
memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp
100.000.000,00.
Sebagai contoh lain misalnya seorang atlit dari luar negeri yang ikut
mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian
merebut hadiah uang, maka atas hadiah tersebut dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen).
Ayat (2) dan ayat (3)
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia,
selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan
dari penjualan harta dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas
penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan
wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dimaksud,
serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.
Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap
di Indonesia, atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah
dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
Ayat (4)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap
di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
Contoh :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap
di Indonesia
Rp 17. 500.000.000,00
Pajak Penghasilan:
1O% x Rp
25.000.000,00
=
Rp
2.500.000,00
15% x Rp
25.000.000,00
=
Rp
3.750.000,00
30% x Rp 17.450.000.000,00 =
Rp 5.235.000.000,00
____________________(+)
Rp 5.241.250.000,00
_____________________ (-)
Penghasilan Kena Pajak setelah
dikurangi pajak
Rp 12.258.750.000,00
PPh yang dipotong sebesar 20%
Rp 2.451.750.000,00
Namun apabila penghasilan setelah dikurangi pajak tersebut sebesar Rp
12.258.750.000,00 ditanamkan kembali dilndonesia sesuai dengan keputusan
Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
Ayat (5)
Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat
final, namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau
badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga
potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan.
Contoh:
A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT B
sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka
waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal I Januari 1995. Pada tanggal 20
April 1995 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan
sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 1995. Jika perjanjian kerja
tersebut tidak diperpanjang maka status A adalah tetap sebagai Wajib Pajak
luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, maka status A
berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri
terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995. Selama bulan Januari sampai dengan
Maret 1995 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal
26 oleh PT B.
Berdasarkan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak Penghasilan yang
terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 1995,
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas
penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak
A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Angka 29

Pasal 27

Cukup jelas
Angka 30
Judul Bab VI diganti menjadi "PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN"
Angka 31

Pasal 28

Ayat (1)
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang
bersangkutan.
Contoh :
Pajak Penghasilan yang
terutang
Rp 80.000.000,00
Kredit pajak :
Pemotongan pajak dari
pekerjaan (Pasal 21)
Rp 5.000.000,00
Pemungutan pajak oleh
pihak lain (Pasal 22)
Rp 10.000.000,00
Pemotongan pajak
dari modal (Pasal 23)
Rp 5.000.000,00
Kredit pajak luar
negeri (Pasal 24)
Rp 15.000.000,00
Dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak (Pasal 25)
Rp 10.000.000,00
_________________ (+)
Jumlah Pajak Penghasilan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Jumlah Pajak Penghasilan
yang dapat dikreditkan
Rp 45.000.000,00
_________________(-)
Pajak Penghasilan yang
masih harus dibayar
Rp 35.000.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 32

Pasal 28

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau
pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum
dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.
Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian
atau perhitungan kelebihan pajak adalah:
a.
kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terutang;
b.
keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta
bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun
pajak yang bersangkutan.
Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau
pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan
atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain
yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang,
kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk
menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.
Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar
kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak
Wajib Pajak.
Angka 33…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Angka 33

Pasal 29

Ketentuan Pasal ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan
pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-undang ini
sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Apabila tahun buku sama dengan tahun takwim maka kekurangan pajak
tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 Maret setelah tahun
pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun
takwim, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, maka
kekurangan pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 September.
Angka 34

Pasal 30

Cukup jelas
Angka 35

Pasal 31

Cukup jelas
Angka 36

Pasal 31

Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam undang-undang
perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama
terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang
perpajakan
yang
hakekatnya
sama,
dengan
berpegang
pada
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang
perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan
perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan
tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya terutama untuk
berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam
skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan ini dapat
pula diberikan untuk mendorong perkembangan daerah yang terpencil, seperti
yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan
pembangunan.
Kemudahan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Kemudahan yang diberikan terbatas dalam bentuk :
a.
penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat;
b.
kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun;
c.
pengurangan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
Demikian pula ketentuan ini dapat digunakan untuk menampung kemungkinan
perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan,
investasi, dan bidang lainnya.
Angka 37

Pasal 32

Cukup jelas
Angka 38

Pasal 33

Ayat (1)
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni
1995 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahun takwim), maka tahun buku
tersebut adalah tahun pajak 1994. Pajak yang terutang dalam tahun tersebut
tetap dihitung berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. Sedangkan bagi
Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995, wajib
menghitung pajaknya mulai tahun pajak 1995 berdasarkan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang ini.
Ayat (2) dan ayat (3)
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai
fasilitas perpajakan tentang saat mulai berproduksi yang diterbitkan sebelum
tanggal 1 Januari 1995 dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan
sampai
dengan
jangka
waktu
yang
ditetapkan
dalam keputusan yang
bersangkutan. Dengan demikian sejak 1 Januari 1995 keputusan tentang saat
mulai berproduksi tidak diterbitkan lagi.
Ayat (4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (4)
Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian
kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat
berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama
pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-undang ini sudah
mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan
kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan
pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud.
Dengan demikian, ketentuan Undang-undang ini baru diberlakukan untuk
pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di
bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan
pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya,
kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang
ditandatangani setelah berlakunya Undang-undang ini.
Angka 39

Pasal 34

Cukup jelas.
Angka 40

Pasal 35

Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup
diatur dalam Undang-undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar
Undang-undang ini dapat dilaksanakan dengann sebaik-baiknya, termasuk pula
peraturan peralihan.
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3567