Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan …
---
PRESIDEN
1. Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang
berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan Negara yang
berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
1. Penerimaan Negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima
Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian
pemerintah atas laba badan usaha milik Negara, dan penerimaan Negara
bukan pajak lainnya.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan
pemerintah luar negeri.
1. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
1. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
1. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri,
pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
1. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran
belanja pemerintah pusat.
1. Sektor adalah kumpulan subsektor.
1. Subsektor adalah kumpulan program.
1. Belanja ...
---
PRESIDEN
1. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan
bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan
sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29
Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000.
1. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
1. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Undang-undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk
penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah.
1. Sisa ...
---
PRESIDEN
1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi
pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk
menutup defisit belanja Negara baik yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari
perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi,
penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan
penjualan surat utang Negara.
1. Surat utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai
dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari
penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program
dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok
utang/pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
1. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
1. Tahun Anggaran 2004 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.
