Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 2
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak.
Pasal 4
Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 5
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 6
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hal haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 7
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlal hukum yang adil.
Pasal 8
Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang san hadapan hukum.
Pasal 9
Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Pasal 10
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 11
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.
Pasal 12
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 13
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 14
Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
Pasal 15
Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran.
Pasal 16
Setiap orang bebas memilih pekerjaan.
Pasal 17
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan.
Pasal 18
Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
BAB Vl
HAK ATAS KEBEBASAN INFORMASI
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
Setiap orang herhak untuk mencari, rnemperoleh, mcmiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan intormasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
BAB V11
HAK KEAMANAN
Pasal 22
Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbnat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 24
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Pasal 26
Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 29
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 30
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan kbusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat.
Pasal 31
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 32
Setiap orang berhak rnempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 33
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layal; bagi kemanusiaan.
Pasal 34
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 35
Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 36
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG dengan maksud semata- mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 37
Hak untuk hidup. hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non - derogable).
Pasal 38
Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terh perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 39
Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan be mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama.
Pasal 40
Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak dan fakir miskin, be mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya.
Pasal 41
Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 42
Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi.
Pasal 43
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi man terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 44
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
