PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekpresikan dalam
bentuk nyata.
1. Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik hak terkait yang berupa karya pertunjukan, karya
rekaman, atau karya siaran.
1. Penutupan Konten dan/atau Hak Akses adalah upaya yang dilakukan agar konten yang melanggar Hak
Cipta dan/atau Hak Terkait dalam situs internet tidak dapat diakses.
Pasal 2
**(1) Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan**
urusan pemerintahan di bidang hukum.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:**
- pencipta;
- pemegang Hak Cipta;
- pemilik Hak Terkait;
- pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait;
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif;
- asosiasi yang mendapat kuasa; atau
- pihak lain yang mendapat kuasa.
**(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran yang dilakukan melalui**
sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau
menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
2 / 8
---
www.hukumonline.com
Pasal 3
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang**
ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:**
- elektronik; dan/atau
- nonelektronik.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:**
- identitas pelapor;
- bukti hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait;
- alamat situs;
- jenis dan/atau nama konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
- jenis pelanggaran; dan
- keterangan lain terkait konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
**(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan:**
- fotokopi identitas pelapor;
- fotokopi bukti kepemilikan hak;
- dokumen alamat situs;
- dokumen mengenai pelanggaran atas Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
- surat kuasa jika laporan dilakukan melalui kuasa; dan
- dokumen lain yang terkait.
Pasal 4
**(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan**
mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
**(2) Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor juga harus**
mengunggah hasil pindai dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) melalui aplikasi
laporan.
**(3) Laporan secara elektronik yang diterima melewati batas waktu jam kerja atau hari kerja akan diproses**
pada hari kerja berikutnya.
Pasal 5
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi
formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
3 / 8
---
www.hukumonline.com
Pasal 6
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan pemeriksaan administratif.**
**(2) Laporan yang telah memenuhi persyaratan, dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran**
Hak Cipta dan/atau Hak terkait.
Pasal 7
**(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) laporan tidak**
memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan.
**(2) Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik**
kembali.
Pasal 8
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melakukan verifikasi terhadap**
laporan yang telah diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
**(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual**
atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membentuk tim
verifikasi.
**(3) Tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri**
atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- kementerian yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan
- asosiasi terkait dengan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
**(4) Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait dapat**
mengikutsertakan tenaga ahli di bidang Hak Cipta dan/atau Teknologi Informasi atau wakil dari
kementerian/lembaga lainnya.
**(5) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertugas:**
- memeriksa kebenaran atas laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
- memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya konten dan/atau hak akses pengguna ditutup
sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
- menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi; dan
- melaporkan hasil verifikasi kepada menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
**(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim verifikasi dapat meminta**
keterangan dari penyedia jasa layanan atau penyedia jasa konten.
4 / 8
---
www.hukumonline.com
Pasal 9
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
Pasal 10
**(1) Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran**
Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian
atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik atau
menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
**(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan**
Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, disertai dengan alasan.
Pasal 11
**(1) Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan dianggap tidak memenuhi unsur**
pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual.
**(2) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang hukum menyampaikan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pelapor, disertai dengan alasan.
**(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama**
2x24 jam (dua kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal hasil verifikasi laporan ditandatangani.
Pasal 12
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling
lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal
Aplikasi Informatika.
Pasal 13
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan**
penutupan situs internet atau pemblokiran atau Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang
melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagian atau seluruh konten berdasarkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
**(2) Dalam hal rekomendasi menyatakan bersifat mendesak, Penutupan Konten dan/atau Hak Akses**
pengguna harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
5 / 8
---
www.hukumonline.com
**(3) Terhadap konten dan/atau hak akses pengguna yang tidak dinyatakan dalam rekomendasi bersifat**
mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penutupan konten dan/atau hak akses pengguna dapat
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5x24 jam (lima kali dua puluh empat jam).
Pasal 14
**(1) Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika**
atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
**(2) Keputusan mengenai Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 15
Penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait diumumkan
dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
Pasal 16
Dalam hal penutupan situs internet atau pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang
dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
keputusan penutupan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta
penetapan pengadilan.
Pasal 17
Permintaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan salinan keputusan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 18
**(1) Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang**
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
untuk membuka kembali atas Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia**
dengan memuat alasan:
- tidak ada pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
- adanya kerja sama atau izin dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- adanya proses mediasi dengan pelapor Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna;
dan/atau
- penetapan hakim.
6 / 8
---
www.hukumonline.com
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen pendukung yang**
cukup.
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses
pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali Penutupan Konten dan/atau
Hak Akses.
Pasal 20
**(1) Keberatan terhadap Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 14 ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
**(2) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang hukum menyampaikan rekomendasi pembukaan kembali konten dan/atau hak akses pengguna
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
**(3) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang komunikasi dan informatika membuka kembali Penutupan Konten dan/atau Hak Akses
pengguna dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal
diterimanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut terkait Pelaksanaan Peraturan Bersama ini, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika, masing-masing dapat menetapkan Peraturan dan/atau Keputusan Menteri.
Pasal 22
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 02 Juli 2015
7 / 8
---
www.hukumonline.com
, REPUBLIK INDONESIA,
Ttd. Ttd.
8 / 8
