Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
1. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana
Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial
Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari Tua, dan Dana
Jaminan Sosial Pensiun.
1. Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana
amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang
merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja
beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program jaminan kecelakaan kerja.
1. Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat milik
peserta jaminan kematian yang merupakan himpunan
jaminan kematian beserta hasil pengembangannya yang
dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran
manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional
penyelenggaraan program jaminan kematian.
1. Dana Jaminan Sosial Hari Tua adalah dana amanat milik
peserta jaminan hari tua yang merupakan himpunan
iuran jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya
yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk
pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program jaminan hari tua.
1. Cadangan Teknis adalah cadangan teknis sesuai dengan
praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
1. Dana . . .
---
1. Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian serta hasil
pengembangannya yang dapat digunakan BPJS
Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan
kematian.
1. Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh
pekerja, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam
rangka program jaminan sosial.
1. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan
sosial nasional.
1. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas
pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
1. Investasi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut
Investasi adalah investasi yang dilakukan oleh BPJS
Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS Ketenagakerjaan dan
aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
instrumen investasi sesuai peraturan perundang-
undangan.
1. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Dewan Pengawas adalah organ BPJS
Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pengawasan
atas pelaksanaan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan oleh
direksi dan memberikan arahan dan/atau nasihat kepada
direksi dalam penyelenggaraan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
jaminan kematian.
1. Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut
Direksi adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan
BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan asas, tujuan, dan
prinsip BPJS Ketenagakerjaan, serta mewakili BPJS
Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
1. Bank . . .
---
1. Bank Kustodian yang selanjutnya disebut Bank adalah
Bank Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat izin
dari pihak yang berwenang untuk memberikan jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1. Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
