Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK,
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
nasional untuk menyelenggarakan KEK.
1. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat
provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam
penyelenggaraan KEK.
1. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang
dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan
Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang
perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
1. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai
produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan
ditetapkan oleh Dewan Nasional.
1. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan
utama di KEK.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya
serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan
Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang
tentang Kepabeanan.
1. Penanaman . . .
---
1. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap
berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan
utama, baik untuk penanaman modal baru maupun
perluasan dari usaha yang telah ada.
1. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang
diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih
dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan
tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau
dipindahtangankan.
1. Perluasan dari Usaha Yang Telah Ada adalah suatu kegiatan
dalam rangka peningkatan kuantitas produk, kualitas
produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi
dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi
perusahaan.
1. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 22.
1. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
