Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban
kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang
minyak dan gas bumi.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral
atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara, atau
endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
. 4. Gas. .
SK No 096247 A
---
PRESIDEN
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
1. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan
memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di
wilayah kerja yang ditentukan.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah
kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan
penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan,
penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan
pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta
kegiatan lain yang mendukungnya.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralryat.
1. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja
Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
