Langsung ke konten

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES

PP No. 93 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban
kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang
minyak dan gas bumi.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral
atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara, atau
endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

. 4. Gas. .

SK No 096247 A

---

PRESIDEN

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
1. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan
memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di
wilayah kerja yang ditentukan.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah
kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan
penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan,
penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan
pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta
kegiatan lain yang mendukungnya.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralryat.
1. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja
Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.

Pasal 2

(1) Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat

dimiliki secara:
- langsung; atau
- tidak langsung.
(21 Partisipasi

SK No 096181 A

---

PRESIDEN

(21 Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah
mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.

(3) Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham
atau penyertaan modal pada:
- Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (21secara
langsung; atau
- pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau
tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau
tingkatan kepemilikan.

Pasal 3

(1) Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan
cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan
dengan cara lain seluruh atau sebagian.

(2) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang

dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor.

(3) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi lnteres yang

dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) diperlakukan sebagai penghasilan
Kontraktor.
(a) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang

dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

### Pasal 4 .

SK No 096182 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan

Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)', apabila memenuhi
seluruh kriteria:
- tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang
dimilikinya;
- Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
- di Wilayah Kerja telah dilakukan investasi irada
kegiatan Eksplorasi; dan
- pengalihan Partisipasi Interes tidak dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan.
(21 Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang
dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak
Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana
tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Pasal 5

(1) Atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang

merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki
secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) yang:
- keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan
saham tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal6 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
- dilakukan

SK No 096183 A

---

PRESIDEN

- dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah
mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan/atau
- dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan
tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah
kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entitg),
tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Untuk memperoleh pemenuhan keten n sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kontraktor harus
menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi
kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat)
bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
- dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor
pusat;
- laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun
yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit
pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi;
- laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada
periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang,telah
diaudit;
- dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan
dan pihak yang menerima kepemilikan saham,
termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan
kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat
pembayaran; dan
- surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak
yang mengalihkan, dan pihak yang menerima
kepemilikan saham atau surat pemberitahuan
mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah
diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor
pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang
menerima kepemilikan saham terdaftar.

(3) Dalam...

SK No 096184 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan tidak

lengkap dan/atau tidak sesuai jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2lr, Kontraktor dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data

dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau
informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak
dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh
Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan

Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) yaitu:
- 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pen han
Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau
- 7% (tujuh persen)

SK No 096185 A

---

PRESIDEN

pengalihan b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk
Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.

(2) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak

Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan.

(3) Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta

melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi
Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan

dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak
Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan

Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu:
- jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh
Kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas
pengalihan Partisipasi Interes dengan nama dan dalam
bentuk apapun; atau
- jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh
Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak
yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.

(2) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan

Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan
porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan
atas Wilayah Kerja tersebut.

Pasal 9

(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan

Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu pada
saat:
- pembayaran;
- pengalihan Partisipasi Interes efektif berlaku; atau
- diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi
Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral,
tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(21 Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pada
saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tedadi.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6066); dan
2.Peraturan...

SK No 096249 A

---

PRESIDEN

1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20l7 tentang
Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor
304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6172)r,
terkait pengalihan Partisipasi Interes dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 1 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan:
1. Pasal 1 angka 14, Pasal 27 ayat(2), ayat (2a), dan ayat (3)
serta Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20lO
tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan
Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlO Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I7 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2OlO tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan
Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6066); dan
1. Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal
20 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang
Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor
3O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6172),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 096250 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundengen Peraturen Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
traci Hukum,

na Djaman

SK No 095270 A

---

PRESIDEN