(1) Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada:
- Petani; dan
- Badan Usaha Milik Petani.
(21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan:
- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak
memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling
luas 2 (dua) hektare;
- Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas
2 (dua) hektare; dan/atau
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala
usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat t huruf (b) merupakan lembaga ekonomi Petani
dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh
Gabungan Kelompok Tani.
(4) Badan .
SK No 041809 A
---
PRESIDEN
(4) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
