(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun L992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank
Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia
terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada
seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 20lI tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan
Nasional Madani yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah.
