Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA

PP No. 73 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun L992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank
Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia
terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada
seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 20lI tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan
Nasional Madani yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
- 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian; dan
b.s.799.999...
SK No 098747 A

---

PRES IDEN

- 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Permodalan Nasional Madani,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara
Republik Indonesia.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan'oleh
Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri
Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

Pasal 3

Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang
Cipta Kerja; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat
Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian
dan PT Permodalan Nasional Madani.

Pasal 5

(1) PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki

oleh perusahaan pergadaian pemerintah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:
a.hak...
SK No 098748 A

---

PRESIDEN

- hak khusus sehubungan dengan cakupan wilayah
izin beroperasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. hak untuk melakukan kegiatan usaha secara
nasional; dan
1. hak untuk mempertahankan cakupan wilayah
operasional yang telah dimiliki;
- hak khusus sehubungan dengan bea meterai; dan
- hak khusus sehubungan dengan lelang barang
jaminan.
(21 PT Permodalan Nasional Madani tetap menjalankan hak
sebagai lembaga keuangan khusus, dalam
menyelenggarakan:
jasa a. jasa pembiayaan termasuk kredit program dan
manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha
mikro, kecil, dan menengah; dan
- kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlL Nomor 132); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka
Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999
Nomor 82),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 098749 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2O2L

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2O2l

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

-undangan dan
Hukum,

Silv Djaman

SK No 098750 A