Langsung ke konten

MODAL AWAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PP No. 73 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada
Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.

Pasal 2

(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

sebesar Rp15.000.000.0OO.O0O,00 (lima belas triliun
rupiah).
(21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan.

(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan
kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 061513 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengund€rngan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkem di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,
f 1,I
I
Silvanna Djaman

SK No 061514 A