(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
F.r"..o"r, (persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
1 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun lg77 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO).
(2) Penambahan...
SK No 099381 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B mitik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang
Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia untuk
Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa
Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor
Indonesia di Luar Negeri; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending
Company of Indonesia, yang selanjutnya Perusahaan
Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disingkat
PT Sucofindo yang didirikan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Perekonomian Nomor Il.46OalM
tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah
mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas
dengan nama "superintending Company of Indonesia
Ltd".
