Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 66 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
F.r"..o"r, (persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
1 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun lg77 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO).

(2) Penambahan...

SK No 099381 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B mitik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang
Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia untuk
Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa
Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor
Indonesia di Luar Negeri; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending
Company of Indonesia, yang selanjutnya Perusahaan
Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disingkat
PT Sucofindo yang didirikan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Perekonomian Nomor Il.46OalM
tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah
mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas
dengan nama "superintending Company of Indonesia
Ltd".

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud daiam Pasal 1 sebanYak:
- 21.279 (dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh
sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Surveyor Indonesia; dan
- 284.ggg (dua ratus delapan puluh empat ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Superintending Company of Indonesia,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara'

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha
Milik Negara.

### Pasal 3 .

SK No 099372 A

---

PRES IDEN

Pasal 3

Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor
PT Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero)
Superintending Company of Indonesia melalui kepemilikan
saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor
PT Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero)
Superintending Company of Indonesia berubah menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta
Kerja; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi
Indonesia menjadi pemegang saham PT Surveyor
Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun l99l tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa
Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor
Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 61); dan
Nomor b. Surat Keputusan Menteri Perekonomian
tl.46OalM tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian
sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas
dengan nama "superintending Company of Indonesia Ltd",
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 099371 A

---

PRESIDEN

memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2O2L

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2021

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinYa

Perundang-undangan dan
asi Hukum,

Djaman

SK No 099369 A