Langsung ke konten

STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

PP No. 66 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disingkat
IPB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta IPB adalah peraturan dasar pengelolaan IPB
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di IPB.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ IPB yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum IPB.
1. Rektor adalah organ IPB yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan IPB.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ IPB yang menyusun, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan, memberi pertimbangan, dan
melakukan pengawasan di bidang akademik.
1. Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB
adalah organ IPB yang menjalankan fungsi
pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan
pengembangan budaya akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan IPB untuk dan atas
nama MWA.
1. Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber
daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut
jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau
profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

1. Departemen . . .

---

1. Departemen adalah unsur dari fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, humaniora, dan/atau seni dalam jenis
pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Dekan adalah pimpinan di lingkungan IPB yang
berwenang dan bertanggungjawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan di masing-masing
Fakultas atau Sekolah.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi di IPB.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
di IPB.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) IPB memiliki visi menjadi terdepan dalam

memperkokoh martabat bangsa melalui pendidikan
tinggi unggul pada tingkat global di bidang pertanian,
kelautan, dan biosains tropika.

(2) Misi . . .

---

(2) Misi IPB:

- menyiapkan insan terdidik yang unggul,
profesional, dan berkarakter kewirausahaan di
bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika;
- memelopori pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni yang unggul di bidang
pertanian, kelautan, dan biosains tropika untuk
kemajuan bangsa; dan
- mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi,
serta seni dan budaya unggul IPB untuk
pencerahan, kemaslahatan, dan peningkatan
kualitas kehidupan secara berkelanjutan.

Pasal 3

(1) IPB berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika.

(2) Filosofi IPB menjunjung tinggi etika akademik,

kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan, serta selalu berupaya
memajukan, memelihara, dan mengamalkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta berapresiasi budaya
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.

(3) Mandat IPB menyelenggarakan Tridharma Perguruan

Tinggi dalam rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu
yang mendukung berkembangnya pertanian dalam
arti luas untuk pembangunan pertanian Indonesia,
dengan kompetensi utama pertanian tropika.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Dalam menjalankan kewajiban Tridharma Perguruan
Tinggi, IPB diarahkan untuk kemaslahatan yang bersifat
universal dan ditujukan untuk menjawab permasalahan
bangsa dengan berlandaskan prinsip:
- pendidikan diselenggarakan secara inklusif,
demokratis, dan berkeadilan dengan menjunjung
tinggi norma dan etika akademik, serta nilai-nilai
keagamaan, hak asasi manusia, nilai kultural,
kemajemukan, kerukunan, dan persatuan bangsa;
- penelitian diselenggarakan secara jujur, obyektif,
kreatif, dan inventif dengan menjunjung tinggi etika
penelitian untuk meningkatkan daya saing bangsa
dan kelestarian alam semesta; dan
- pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan
secara partisipatif sebagai manifestasi tanggung
jawab sosial IPB, diarahkan terutama untuk
pemberdayaan masyarakat tani, peternak, dan
nelayan, masyarakat pedesaan, serta pelaku usaha
pertanian dalam arti luas.

Pasal 5

Nilai dan etika yang dianut IPB:
- memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-
prinsip kejujuran, obyektivitas, taat asas, dan bebas
kepentingan dalam cara berfikir untuk memperoleh
kebenaran ilmiah;
- menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan,
pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan
kehidupan di muka bumi;
- memiliki keberpihakan terhadap kepentingan
bangsa, masyarakat banyak, pembangunan
pertanian, petani, peternak, dan nelayan dalam
menetapkan prioritas program pengembangan
kegiatan akademik dan diseminasi hasil Tridharma
Perguruan Tinggi; dan

  • senantiasa . . .

---

- senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang
lebih maju dan lebih berkeadilan.

Pasal 6

IPB diselenggarakan dengan tujuan:
- menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter
luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab serta mampu
menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni pada bidang pertanian
dalam arti luas;
- menemukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan inovasi serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan
harkat kemanusiaan dan kelestarian alam semesta;
- memberikan solusi terhadap permasalahan nasional
dan global dalam bidang pertanian dalam arti luas;
dan
- menjadi sumber kearifan, kekuatan pencerah, dan
penjaga moral bangsa bagi terwujudnya masyarakat
madani dan pembangunan berkelanjutan.

Pasal 7

IPB berfungsi sebagai:
- garda terdepan dalam mencari kebenaran ilmiah,
menemukan, memperluas, dan memperdalam ilmu
pengetahuan, serta memberi solusi bagi
permasalahan nasional dan global dalam bidang
pertanian dalam arti luas;
- pusat penguasaan dan pengembangan teknologi,
dan/atau seni di bidang pertanian dalam arti luas;

  • sumber . . .

---

- sumber ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
serta berfungsi sebagai sumber inovasi dalam bidang
pertanian dalam arti luas untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan sumber
daya alam dan lingkungannya;
- sumber kearifan dan penjaga nilai-nilai, etika, serta
moral untuk tegaknya harkat dan martabat bangsa;
dan
- sumber inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi pertanian nasional.

Pasal 8

Lingkup keilmuan yang dikembangkan di IPB meliputi
rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu terkait yang
mendukung perkembangan dan kemajuan pertanian
dalam arti luas, termasuk ilmu-ilmu pengetahuan dasar,
ilmu kelautan, keteknikan, humaniora, kesehatan,
ekonomi, bisnis, manajemen, komunikasi, serta ilmu-
ilmu sosial dan politik.

Pasal 9

IPB merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.

Pasal 10

IPB berkedudukan di Bogor.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Tanggal 1 (satu) September merupakan hari jadi
(dies natalis) IPB.

Bagian Kedua
Lambang, Bendera, dan Himne

Pasal 12

(1) Lambang IPB mencerminkan pertumbuhan IPB

sebagai lembaga pendidikan tinggi dan sumber ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang selalu
berkembang berdasarkan Pancasila.

(2) Lambang merupakan simbol yang terdaftar dan

dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Bentuk, warna, dan makna lambang tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

(1) Bendera IPB berwarna kuning dengan lambang IPB di

tengahnya.

(2) Setiap fakultas dan sekolah mempunyai bendera

dengan warna tertentu dengan lambang IPB di
tengahnya.

(3) Bendera fakultas dan sekolah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 14

(1) Himne IPB merupakan lagu yang mengungkapkan

fungsi, peran dan cita-cita luhur IPB.

(2) Himne IPB tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
lambang, bendera, dan himne IPB diatur dengan
Peraturan Rektor

Pasal 16

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyelenggaraan program pendidikan bersama-sama
dengan Perguruan Tinggi lain dimaksudkan untuk
meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan
pendidikan sehingga terjadi mutualisme program
pendidikan. Bentuk penyelenggaraan program
pendidikan bersama tersebut antara lain berupa
program sandwhich dan double atau twin degree.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan program pendidikan sarjana dilakukan

oleh Departemen atau Fakultas.

(2) Pelaksanaan kegiatan akademik bagi Mahasiswa

program pendidikan sarjana pada tahun pertama
dikoordinasikan oleh unit pengelola Pendidikan
Tingkat Persiapan Bersama.

(3) Pelaksanaan program pendidikan pascasarjana

dilakukan oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah
Pascasarjana.

(4) Penjaminan mutu dilakukan oleh Fakultas dan

Sekolah Pascasarjana.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan program pendidikan diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

(1) IPB dapat menyelenggarakan program keahlian

khusus pendidikan profesi bekerja sama dengan
organisasi profesi dan/atau Pemerintah.

(2) Pendidikan profesi yang diselenggarakan meliputi

pendidikan profesi dokter hewan, pendidikan
spesialis, dan pendidikan profesi lainnya.

(3) Pendidikan profesi dapat ditempuh bersamaan

dengan pendidikan magister.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penyelenggaran pendidikan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 19

(1) Pendidikan vokasi diselenggarakan oleh Sekolah

vokasi untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian
terapan tertentu dengan jenjang pendidikan diploma
dan dapat dikembangkan sampai program sarjana
terapan, magister terapan, atau doktor terapan.

(2) Ketentuan mengenai jenis program keahlian dan

lingkup keilmuan terapan pada pendidikan vokasi
diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 20

(1) Untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan

memperoleh pendidikan tinggi, IPB dapat
menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.

(2) Pendidikan jarak jauh merupakan proses

pembelajaran secara jarak jauh melalui penggunaan
berbagai teknologi informasi dan komunikasi.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pendidikan jarak jauh diatur dengan Peraturan
Rektor dengan mempertimbangkan kemampuan IPB
dan kebutuhan masyarakat.

Pasal 21

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “program internasional” adalah
program pendidikan sarjana atau pascasarjana yang
penyelenggaraannya bekerjasama dengan perguruan
tinggi luar negeri ataupun diselenggarakan IPB dengan
kurikulum berstandar internasional dan menggunakan
bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 22

(1) Penerimaan mahasiswa baru program pendidikan

sarjana diselenggarakan melalui pola seleksi nasional,
mandiri, atau pola penerimaan lainnya.

(2) Selain penerimaan mahasiswa baru program

pendidikan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), IPB melakukan penerimaan mahasiswa baru

program pendidikan pascasarjana, pendidikan
profesi, dan pendidikan vokasi.

(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa IPB

setelah melalui mekanisme seleksi.

(4) Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan melalui

transfer dari perguruan tinggi lain melalui
penyetaraan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penerimaan

mahasiswa baru serta persyaratan dan tata cara
untuk menjadi mahasiswa baru diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) Kurikulum yang dikembangkan di IPB diarahkan

untuk penguasaan kompetensi utama dan
membangun karakter lulusan.

(2) Kurikulum dikembangkan berdasarkan kompetensi

lulusan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.

(3) Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pengembangan kurikulum dapat mempertimbangkan
standar internasional pendidikan tinggi.

(4) Kurikulum dievaluasi secara berkala dan

komprehensif sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta
kebutuhan pembangunan nasional dan/atau
masyarakat.

(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) disusun berbasis program studi
oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah vokasi yang
dibahas melalui lokakarya akademik dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 24

(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar

resmi yang digunakan dalam kegiatan akademik dan
administrasi pendidikan.

(2) Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dapat

digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan
akademik.

Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan

dilaksanakan dengan satuan waktu semester selama
2 (dua) semester.

(2) Selain satuan waktu penyelenggaraan Pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan
berupa trimester atau kuartal.

(3) Sistem penyelenggaraan pendidikan menerapkan

sistem kredit semester atau sistem lain yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penentuan jadwal tahunan kegiatan akademik

ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 26

(1) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala baik

tertulis maupun lisan dengan prinsip sahih, obyektif,
dan akuntabel.

(2) Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan

tugas akhir dalam bentuk laporan tugas akhir sesuai
dengan jenis dan jenjang pendidikannya.

Pasal 27

(1) IPB memberi gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar

profesi kepada lulusan sesuai dengan jenis
pendidikan yang diikutinya.

(2) Nama untuk gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar

profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat persetujuan SA.

Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) IPB dapat memberikan gelar doktor kehormatan atau

doktor honoris causa kepada seseorang yang dinilai
pantas untuk memperoleh pengakuan dan
penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan kontribusi
yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni, atau atas pengabdian dan
jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan,
pembangunan pertanian dalam arti luas, dan
kemanusiaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata

cara pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris
Causa diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 29

(1) IPB atau Fakultas dapat memberikan penghargaan

kepada seseorang yang dinilai pantas untuk
memperoleh penghargaan atas capaian, pengabdian,
dan jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang
pertanian dalam arti luas, sesuai dengan ruang
lingkup mandat pengembangan bidang ilmu pada
tingkat IPB atau Fakultas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata

cara pemberian penghargaan oleh IPB atau Fakultas
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan
persetujuan SA.

Pasal 30

(1) IPB memberikan ijazah kepada lulusan sebagai tanda

lulus mengikuti program pendidikan akademik,
vokasi, atau profesi, serta bukti yang sah untuk
penggunaan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar
profesi yang diberikan oleh IPB.

(2) Ijazah . . .

---

(2) Ijazah diberikan IPB kepada lulusan program

akademik, vokasi, dan profesi yang diselenggarakan
oleh IPB dilengkapi dengan transkrip.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara

pemberian ijazah dan transkrip diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 31

(1) Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan

pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh IPB
bekerja sama dengan Kementerian, kementerian lain,
lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi, dan/atau institusi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh IPB bersama dengan Kementerian,
kementerian lain, lembaga pemerintah non
kementerian, dan/atau organisasi profesi yang
bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi,
dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Sertifikat kompetensi diberikan kepada lulusan yang

telah lulus uji kompetensi sesuai dengan keahliannya.

(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan oleh IPB bekerja sama dengan
organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga
sertifikasi yang terakreditasi.

Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) Gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, dan gelar

doktor kehormatan dianugerahkan dalam upacara
wisuda.

(2) Ketentuan mengenai tata cara dan tata tertib

pelaksanaan upacara wisuda diatur dengan Peraturan
SA.

Pasal 34

(1) Lulusan program pendidikan akademik, vokasi, dan

profesi yang diselenggarakan oleh IPB yang kemudian
terbukti melakukan tindakan yang melanggar etika
akademik IPB selama proses pendidikan dapat
dicabut gelarnya.

(2) Ijazah dari lulusan yang gelarnya dicabut oleh IPB

dinyatakan tidak sah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
pencabutan gelar lulusan diatur dengan Peraturan
SA.

Pasal 35

(1) Pimpinan IPB menjamin sivitas akademika dapat

melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara
bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma
akademik serta ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya

penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara
bertanggungjawab melalui kegiatan Tridharma.

(3) Kebebasan . . .

---

(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang

profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil
penelitian dan menyampaikan pandangan akademik
melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, seminar,
dan pertemuan ilmiah lain, serta publikasi ilmiah
yang sesuai dengan kaidah keilmuan.

(4) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan

kewenangan sivitas akademika dalam melakukan
kegiatan keilmuan untuk menguasai dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau seni yang berpedoman pada norma dan
budaya akademik serta kaidah keilmuan.

(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan/atau

kebebasan mimbar akademik, serta otonomi
keilmuan, sivitas akademika harus:
- mengupayakan kegiatan dan hasilnya dapat
meningkatkan mutu akademik;
- mengupayakan kegiatan dan hasilnya bermanfaat
bagi masyarakat, bangsa, negara, dan
kemanusiaan;
- melakukan kegiatan yang tidak bertentangan
dengan nilai agama, norma, dan etika akademik,
serta kaidah keilmuan; dan
- tidak melanggar hukum dan mengganggu
kepentingan umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur
dengan Peraturan SA.

Bagian Kedua . .

---

Bagian Kedua
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 36

(1) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat

dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang
dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, pusat
atau lembaga sesuai dengan mandatnya.

(2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang

bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu
dapat diselengggarakan oleh pusat yang berkoordinasi
dengan Departemen dan/atau Fakultas terkait.

(3) Penelitian menghasilkan produk yang berupa

kekayaan intelektual, hak atas kekayaan intelektual,
artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/atau
bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan
di masyarakat.

(4) Perencanaan dan penyelenggaran penelitian

dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan
kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.

(5) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis

pada hasil kajian dan penelitian yang relevan dengan
kebutuhan masyarakat.

Pasal 37

(1) IPB mendorong, memfasilitasi, dan mengembangkan

kemitraan dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif,
efisien, dan akuntabel.

(2) Sumber dana untuk kegiatan penelitian dan

pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari
Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha,
masyarakat, dan bantuan luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) IPB . . .

---

(3) IPB membangun sistem manajemen penyelenggaraan

penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen

penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketiga
Kerja Sama dan Promosi

Pasal 38

(1) IPB dapat melakukan kerja sama dengan pihak luar

IPB, baik nasional maupun internasional dalam
rangka mengembangkan kegiatan Tridharma
Perguruan Tinggi.

(2) Pengembangan kerja sama dilakukan untuk

mentransfer, mengadopsi dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni bagi
terciptanya kegiatan akademik yang bermutu.

(3) Kerja sama dikembangkan berdasarkan asas

kesetaraan, saling menghormati, saling
menguntungkan, bermanfaat, dan dibangun
berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, etika
akademik, etika profesi, dan etika bisnis.

(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan

penyelenggaraan kerja sama diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

(1) Ruang lingkup kerjasama mencakup bidang

akademik dan nonakademik.

(2) Kerja sama bidang akademik mencakup kerjasama

pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.

(3) Kerja sama bidang nonakademik mencakup kegiatan

pengembangan sumber pendapatan dan ekuitas IPB
dengan mengutamakan pemanfaatan kepakaran dan
hasil penelitian IPB.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama bidang

nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 40

(1) Pimpinan IPB menetapkan kebijakan operasional

promosi untuk meningkatkan citra, aset intelektual,
modal sosial, dan nilai ekuitas IPB.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelenggaraan promosi diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 41

Organ IPB terdiri atas:
- MWA;
- Rektor;
- SA; dan
- DGB.

Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

(1) Rektor sebagai pemimpin IPB dibantu paling banyak

oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor, dan seorang
Sekretaris Institut.

(2) Rektor membawahi:

  • sekretariat institut;
  • unsur pelaksana akademik;
  • unsur pelaksana administrasi;
  • unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal;
  • unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis;
  • unsur penunjang akademik dan nonakademik;
  • satuan usaha; dan
  • satuan pengelola dana lestari.

(3) Unsur pelaksana akademik terdiri atas Fakultas atau

Sekolah, Departemen dan divisi, serta lembaga dan
pusat.

(4) Unsur pelaksana administrasi terdiri atas biro dan

bagian tata usaha.

(5) Unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal

terdiri atas kantor.

(6) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis

terdiri atas direktorat.

(7) Unsur penunjang akademik dan nonakademik terdiri

atas unit pelaksana teknis atau nama lain yang
sejenis.

(8) Satuan usaha terdiri atas satuan usaha akademik,

satuan usaha penunjang, dan satuan usaha
komersial.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat organisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (8) diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat

Pasal 43

(1) MWA memiliki wewenang:

- menetapkan kebijakan umum dan rencana jangka
panjang 25 (dua puluh lima) tahun yang
diusulkan oleh Rektor dan SA;
- menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun serta
rencana kerja dan anggaran tahunan IPB yang
diusulkan oleh Rektor;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan bidang nonakademik IPB;
- memperhatikan aspirasi internal IPB antara lain
dari Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga
Kependidikan, serta aspirasi pihak eksternal
antara lain dari Masyarakat dan pemerintah
daerah dalam rangka pengembangan IPB;
- memelihara dan meningkatkan kesehatan
keuangan IPB;
- memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap
perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset
strategis IPB yang dibuat oleh Rektor dengan
pihak lain;
- bersama organ IPB lainnya, menyusun, dan
memberikan laporan tahunan kepada Menteri dan
pihak lain yang berkepentingan;
- memberikan masukan dan pendapat tentang
pengelolaan IPB kepada Menteri;
- memberi keputusan akhir atas permasalahan
IPB yang tidak dapat diselesaikan oleh organ
lain sesuai dengan kewenangan masing-masing;

  • bersama . . .

---

- bersama SA, Rektor, dan DGB, menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan statuta untuk
diusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri;
- mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan dan anggota SA, serta pimpinan
DGB;
- menetapkan tata cara pemilihan Rektor
berdasarkan usulan SA; dan
- mengangkat dan memberhentikan Rektor dan
wakil Rektor.

(2) Dalam hal penyelesaian permasalahan IPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak
dapat diselesaikan oleh MWA, maka penyelesaian
dilakukan oleh Menteri.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, MWA dapat

membentuk komisi dan/atau panitia ad hoc.

Pasal 44

(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.

(2) Unsur MWA terdiri atas:

- 1 (satu) orang Menteri;
- 1 (satu) orang Rektor;
- 8 (delapan) orang mewakili unsur SA;
- 1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga
Kependidikan;
- 1 (satu) orang mewakili unsur Mahasiswa;
- 1 (satu) orang mewakili unsur alumni; dan
- 4 (empat) orang mewakili unsur masyarakat.

(3) Persyaratan bagi anggota MWA adalah:

- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki kesanggupan dan komitmen untuk
mengembangkan dan memelihara keberlanjutan
IPB;

  • memiliki . . .

---

- memiliki komitmen terhadap pelestarian dan
pengembangan nilai-nilai dan jati diri IPB;
- memiliki reputasi nasional dalam lingkup
akademik, budaya, kemasyarakatan, atau
memiliki kemampuan untuk mengembangkan
sumber daya IPB;
- mempunyai kemampuan menggalang hubungan
sinergis antara IPB dengan masyarakat dan
Pemerintah; dan
- tidak berafiliasi pada partai politik, kecuali
Menteri.

(4) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk

wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota
MWA.

(5) Anggota MWA dari unsur SA dan unsur masyarakat

dipilih oleh SA.

(6) Anggota MWA dari unsur Tenaga Kependidikan dipilih

oleh SA atas usulan Tenaga Kependidikan.

(7) Anggota MWA dari unsur Mahasiswa dipilih oleh SA

atas usulan Keluarga Mahasiswa IPB.

(8) Anggota MWA dari unsur alumni diusulkan oleh

himpunan alumni IPB.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 45

(1) Masa jabatan anggota MWA selama 5 (lima) tahun.

(2) Masa jabatan anggota MWA dari unsur Mahasiswa

selama 1 (satu) tahun.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA

ditetapkan oleh Menteri atas usul dari SA.

(4) Ketua MWA dibantu oleh seorang Wakil Ketua, dan

seorang Sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan
oleh anggota MWA untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun.

Pasal 46 . . .

---

Pasal 46

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota

yang mewakili dari unsur Menteri memiliki 35% (tiga
puluh lima persen) hak suara.

(3) Anggota MWA, kecuali Menteri, dan Rektor,

mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua, wakil
ketua, dan sekretaris MWA sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan larangan rangkap
jabatan.

(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota

MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 47

Ketua, wakil Ketua, dan sekretaris MWA dilarang
memangku jabatan rangkap sebagai:
- pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural
lainnya pada perguruan tinggi lain;
- pejabat pada jabatan struktural pada instansi atau
lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau
- pejabat pada jabatan lainnya yang dapat
menimbulkan pertentangan kepentingan dengan
kepentingan IPB.

Pasal 48

(1) Anggota MWA akan kehilangan keanggotaannya

apabila:
- berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan
yang dapat diterima atau karena berakhir masa
jabatannya;
- memperoleh penilaian kinerja tidak baik
berdasarkan hasil evaluasi SA;

  • ditetapkan . . .

---

- ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan
dalam dugaan melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara;
- melakukan tindakan asusila yang ditetapkan
dalam sidang MWA berdasarkan ketentuan yang
berlaku;
- menjadi Wakil Rektor, Dekan, atau kepala
lembaga di IPB; dan/atau
- berhalangan tetap atau meninggal dunia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk

penetapan kehilangan keanggotaan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
c, dan huruf d diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 49

(1) Anggota MWA yang berhenti sebelum masa tugasnya

berakhir diganti melalui pergantian antar waktu.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA

antar waktu ditetapkan oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergantian

antar waktu anggota MWA diatur dengan Peraturan
MWA.

Bagian Ketiga
Rektor

Pasal 50

(1) Rektor dalam memimpin penyelenggaraan dan

pengelolaan IPB dibantu oleh paling banyak 4 (empat)
orang wakil Rektor.

(2) Wakil Rektor membantu pelaksanaan tugas Rektor

dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, sumber daya, administrasi,
kemahasiswaan, pengembangan, dan kerjasama.

(3) Jumlah . . .

---

(3) Jumlah wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya

ditentukan oleh Rektor.

(4) Rektor dan wakil Rektor dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai:
- pimpinan atau jabatan struktural pada lembaga
pendidikan tinggi lain;
- pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar
lingkungan IPB;
- jabatan struktural dan fungsional dalam
instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan kepentingan
IPB.

Pasal 51

Rektor memiliki wewenang:
- menyusun dan/atau menetapkan kebijakan
operasional akademik dan nonakademik;
- menyusun dan melaksanakan rencana strategis dan
rencana jangka panjang;
- menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;
- mengelola kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
sesuai dengan norma dan etika akademik serta
rencana kerja dan anggaran tahunan;
- melakukan pembentukan, perubahan, dan
penghapusan fakultas atau nama lain yang sejenis,
lembaga dan pusat, serta departemen dan divisi
setelah mendapat persetujuan dari SA;
- melakukan pembentukan, perubahan, dan
penghapusan program studi, program keahlian
khusus, dan program keahlian terapan setelah
mendapat persetujuan dari SA;

  • mengusulkan . . .

---

- mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian
wakil Rektor kepada MWA;
- mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan
unit di bawah Rektor;
- menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan
Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran
terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik
berdasarkan pertimbangan SA;
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga
Kependidikan yang melakukan pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
- mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan sistem manajemen perguruan
tinggi;
- bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan
tahunan kepada Menteri dan pihak yang
berkepentingan;
- mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke
lektor kepala dan Guru Besar kepada Menteri setelah
mendapat persetujuan SA;
- menetapkan jabatan fungsional Dosen menjadi
asisten ahli dan lektor;
- membina dan mengembangkan hubungan dengan
alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan lainnya;
- bersama MWA, SA, dan DGB menyusun dan
menyetujui rancangan statuta atau perubahan
statuta; dan
- melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52 . . .

---

Pasal 52

(1) Calon Rektor harus memenuhi persyaratan:

- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah
ditetapkan;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- Dosen tetap dengan status pegawai negeri sipil;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan doktor;
- memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor
kepala;
- memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan
akademik, dan kemampuan manajerial perguruan
tinggi;
- bersifat inklusif dan mengayomi;
- berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
- memiliki jiwa kewirausahaan; dan
- tidak pernah di pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(2) Calon wakil Rektor harus memenuhi persyaratan:

- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi wakil Rektor sesuai jadwal yang
telah ditetapkan.
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- Dosen tetap dengan status pegawai negeri sipil;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan doktor;
- memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor
Kepala;
- dapat bekerja secara sinergis dengan Rektor;
- memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan
akademik dan kemampuan manajerial perguruan
tinggi;

  • berwawasan . . .

---

- berwawasan luas dalam bidang yang akan
menjadi tugasnya; dan
- tidak pernah di pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 53

(1) Rektor dan wakil Rektor diangkat dan diberhentikan

oleh MWA.

(2) Rektor bertanggung jawab kepada MWA.

(3) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.

(4) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan

5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.

(5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian,

dan penggantian antar waktu Rektor dan Wakil
Rektor diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 54

(1) Rektor dan wakil Rektor diberhentikan apabila:

- berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65
(enam puluh lima) tahun;
- Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan tugas
dengan baik berdasarkan evaluasi kinerja yang
dilakukan oleh SA dan/atau MWA;
- wakil Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan
tugas dengan baik berdasarkan Keputusan
Rektor;
- melakukan tindakan melanggar hukum pidana
yang ditetapkan oleh pengadilan dan telah
berkekuatan hukum tetap;
- melakukan tindakan melanggar norma dan etika
akademik, tindakan asusila, atau ketentuan SA
lainnya yang ditetapkan dalam sidang pleno SA;

  • berhenti . . .

---

- berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan
yang dapat diterima oleh MWA untuk Rektor atau
yang dapat diterima oleh Rektor untuk Wakil
Rektor;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4); atau
- berhalangan tetap atau meninggal dunia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberhentian Rektor dan wakil Rektor diatur
dengan Peraturan MWA.

Pasal 55

(1) Dalam hal Rektor berhalangan tetap, MWA

menetapkan salah satu wakil Rektor untuk menjabat
sebagai Rektor sampai akhir masa jabatan
berdasarkan usulan SA.

(2) Dalam hal wakil Rektor berhalangan tetap, MWA

menetapkan wakil Rektor pengganti sampai akhir
masa jabatan berdasarkan usulan Rektor.

Bagian Keempat
Senat Akademik

Pasal 56

SA memiliki wewenang :
- merumuskan dan menetapkan norma dan kebijakan
akademik;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan akademik yang
dilakukan oleh Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

  • memberikan . . .

---

- memberikan persetujuan atas usulan pengangkatan
Guru Besar dan lektor kepala;
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam
pemberian sanksi kepada sivitas akademika dan
Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran
norma dan etika akademik;
- memberikan masukan kepada MWA perihal aspek
akademik dalam rangka penetapan rencana jangka
panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan
anggaran tahunan;
- memberikan masukan kepada MWA perihal hasil
evaluasi kinerja Rektor;
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam
pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan
akademik;
- memilih anggota MWA dari unsur Dosen dan
Masyarakat;
- mengusulkan anggota MWA kepada Menteri untuk
ditetapkan;
- memberikan penilaian atas kinerja anggota MWA;
- memberikan persetujuan atas pembentukan,
perubahan, penghapusan, dan perubahan nama
fakultas atau nama lain yang sejenis, lembaga dan
pusat, departemen dan divisi, serta program studi;
dan
- bersama MWA, Rektor, dan DGB, menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan statuta.

Pasal 57

(1) SA beranggotakan Rektor, wakil Rektor, Dekan,

kepala lembaga, dan perwakilan Dosen.

(2) Jumlah anggota SA yang mewakili Dosen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3
(tiga) kali dari jumlah anggota SA yang
keanggotaannya karena jabatan.

(3) Perimbangan . . .

---

(3) Perimbangan jumlah anggota dan komposisi

keanggotaan SA yang mewakili Dosen diatur dengan
Peraturan SA.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA

disahkan oleh MWA.

(5) SA dipimpin oleh seorang Ketua, dan dibantu oleh

seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

(6) Anggota SA dengan status karena jabatan tidak dapat

dipilih menjadi pimpinan SA.

(7) SA dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk

komisi dan panitia ad hoc.

(8) Anggota SA mempunyai masa tugas selama 5 (lima)

tahun, dan bagi anggota yang mewakili Dosen dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

Pasal 58

(1) Persyaratan bagi anggota SA yang merupakan

perwakilan Dosen adalah:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- Dosen tetap IPB dan tidak sedang menjabat
pimpinan atau ditugaskan di luar IPB selama 6
(enam) bulan atau lebih;
- sehat jasmani dan rohani;
- loyal, memiliki dedikasi, komitmen dan disiplin
tinggi; dan
- minimal menduduki jabatan lektor kepala.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

anggota SA yang mewakili Dosen diatur dengan
Peraturan SA.

Pasal 59 . . .

---

Pasal 59

(1) Anggota SA dengan status karena jabatan akan hilang

keanggotaannya apabila:
- berhenti menduduki jabatannya;
- ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan
dalam dugaan melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara;
- melakukan tindakan melanggar norma dan etika
akademik, tindakan asusila, atau ketentuan SA
lainnya yang ditetapkan dalam sidang SA; atau
- berhalangan tetap atau meninggal dunia.

(2) Anggota SA perwakilan Dosen akan hilang

keanggotaannya apabila:
- menduduki jabatan struktural atau jabatan lain
yang memerlukan waktu penuh di luar IPB atau
ditugaskan di luar negeri lebih dari 6 (enam)
bulan;
- ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan
dalam dugaan melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara;
- melakukan tindakan melanggar norma dan etika
akademik, tindakan asusila atau ketentuan SA
lainnya yang ditetapkan dalam sidang SA;
- berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis
kepada Ketua SA dengan alasan yang dapat
diterima;
- berhenti sebagai Dosen IPB; atau
- berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Pasal 60

(1) Anggota SA yang berhenti sebelum masa tugasnya

berakhir diganti melalui pergantian antar waktu.

(2) Pengangkatan . . .

---

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA antar

waktu disahkan oleh MWA.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergantian

antar waktu diatur dengan Peraturan SA.

Bagian Kelima
Dewan Guru Besar

Pasal 61

(1) Anggota DGB terdiri atas Guru Besar Tetap dan Guru

Besar Emeritus.

(2) DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh

seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota
DGB.

(3) DGB dalam melaksanakan tugasnya dapat

membentuk komisi dan panitia ad hoc.

Pasal 62

Huruf a
Yang dimaksud dengan “nilai-nilai luhur” adalah nilai-
nilai yang harus dijunjung tinggi oleh warga IPB dan
menjadi dasar bagi keberadaan IPB.

Yang . . .

---

Yang dimaksud dengan “budaya akademik” adalah
keseluruhan sistem nilai, gagasan, norma, tindakan,
dan karya yang bersumber dari ilmu pengetahuan dan
teknologi sesuai dengan asas pendidikan tinggi.

Yang dimaksud dengan “etika akademik” adalah nilai
dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi
seorang atau kelompok dalam melaksanakan kegiatan
akademik.

Yang dimaksud dengan “integritas moral” adalah
karakter yang selalu mengutamakan, menjunjung
tinggi, dan berusaha untuk setiap tindakannya
berlandaskan moral akademik.
Yang dimaksud dengan “kesujanaan” adalah bahwa
sivitas akademika harus memiliki budi luhur,
bijaksana, dan pandai.

Huruf b
Cukup jelas .

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 63

(1) KA merupakan perangkat MWA yang menjalankan

fungsi pengawasan nonakademik dengan melakukan
evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan IPB.

(2) KA dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada

MWA.

(3) Anggota KA paling banyak terdiri atas 5 (lima) orang

yang menguasai bidang akuntansi dan pengelolaan
keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan
perundang-undangan pendidikan tinggi, dan
pengelolaan barang milik negara, dan dipimpin oleh
salah seorang anggota MWA.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata

cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta
mekanisme kerja KA ditetapkan dengan Peraturan
MWA.

Pasal 64

KA IPB memiliki tugas dan wewenang:
- menetapkan kebijakan audit eksternal dalam bidang
nonakademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal IPB;
- mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan
eksternal;
- mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai
perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada
MWA atas dasar hasil audit internal dan/atau
eksternal;
- mengusulkan auditor eksternal untuk ditetapkan oleh
MWA;

  • melakukan . . .

---

- melakukan penelaahan atas efektivitas dan kinerja
audit internal IPB; dan
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan
pertimbangan bagi MWA dalam memberikan
persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang
menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB.

Bagian Ketujuh
Fakultas

Pasal 65

(1) Organisasi Fakultas :

- Fakultas terdiri atas pimpinan Fakultas, Senat
Fakultas, Departemen, dan divisi;
- Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan
dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) orang wakil
Dekan;
- Dekan bertanggung jawab kepada Rektor;
- wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan;
- senat Fakultas dipimpin oleh seorang ketua dan
dibantu oleh seorang sekretaris;
- Departemen dipimpin oleh seorang ketua dan
dibantu oleh seorang sekretaris;
- Departemen paling sedikit terdiri atas 2 (dua)
divisi; dan
- divisi dipimpin oleh seorang kepala divisi.

(2) Selain Fakultas, IPB dapat membentuk sekolah atau

nama lain sebagai unsur pelaksana akademik sesuai
dengan kebutuhan.

(3) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

berupa Sekolah pascasarjana, Sekolah vokasi, atau
sekolah lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,

penggabungan, pemisahan, perubahan nama, dan
pembubaran Fakultas, Departemen, dan divisi diatur
dengan Peraturan SA.

Pasal 66 . . .

---

Pasal 66

(1) Dekan dan wakil Dekan, ketua senat dan sekretaris

senat fakultas, serta ketua Departemen dan sekretaris
Departemen diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang
sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengangkatan dan pemberhentian pimpinan
organisasi fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 67

(1) Fakultas berfungsi menyelenggarakan kegiatan dan

penjaminan mutu akademik pada tingkat pendidikan
sarjana, magister, dan doktor serta dharma lain dari
tridharma dalam satu atau seperangkat cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau seni.

(2) Sekolah pascasarjana mengkoordinasikan

pelaksanaan pendidikan tingkat pascasarjana untuk
program studi monodisiplin serta dapat
menyelenggarakan program tersebut yang bersifat
interdisiplin atau multidisiplin di dalam IPB maupun
dengan perguruan tinggi lain.

(3) Sekolah vokasi melaksanakan kegiatan pendidikan

vokasi tingkat diploma, dan dapat menyelenggarakan
pendidikan sarjana terapan, magister terapan, dan
doktor terapan di lingkungan IPB.

(4) Fakultas dapat menyelenggarakan kegiatan dan

penjaminan mutu akademik pada pendidikan profesi
bekerjasama dengan organisasi profesi atau
Pemerintah.

(5) Pimpinan Fakultas mengkoordinasikan

penyelenggaraan dan penjaminan mutu kegiatan
akademik dan profesi sesuai dengan mandat dan
ruang lingkup keilmuan tertentu.

(6) Ketentuan . . .

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan

wewenang Fakultas dan Sekolah diatur dengan
Peraturan SA.

Bagian Kedelapan
Senat Fakultas

Pasal 68

(1) Senat Fakultas merupakan organ normatif pada

tingkat Fakultas.

(2) Senat Fakultas terdiri atas:

- Dekan;
- wakil Dekan;
- ketua Departemen;
- Guru Besar; dan
- 2 (dua) orang wakil Dosen bukan Guru Besar yang
dipilih dari setiap Departemen.

(3) Pimpinan Fakultas dan ketua Departemen tidak

dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris senat
Fakultas.

(4) Senat Fakultas mempunyai tugas dan wewenang

sebagai berikut:
- menyusun dan menetapkan norma dan tolok ukur
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, sesuai
dengan tolok ukur yang ditetapkan IPB;
- pengawasan terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan penjaminan serta pengendalian
mutu pendidikan akademik dan profesi;
- memberi masukan kepada pimpinan Fakultas dan
Departemen dalam penyusunan rencana strategis,
rencana kerja dan anggaran tahunan;
- mengajukan calon Dekan kepada Rektor; dan
- memberi persetujuan untuk pengusulan kenaikan
jabatan akademik Dosen ke Guru Besar dan
pertimbangan untuk kenaikan jabatan akademik
Dosen ke lektor kepala kepada Dekan.

Pasal 69 . . .

---

Pasal 69

(1) Departemen merencanakan, melaksanakan dan

mengendalikan mutu kegiatan Tridharma Perguruan
Tinggi sesuai dengan mandat dan ruang lingkup
keilmuan tertentu.

(2) Departemen merencanakan, melaksanakan, dan/atau

mendukung kegiatan pendidikan program studi
sarjana, program studi pascasarjana, dan/atau
pendidikan profesi.

(3) Pimpinan Departemen mengkoordinasikan

perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian mutu
kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan
mandat dan lingkup keilmuan tertentu.

(4) Ketua Departemen bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 70

(1) Divisi berfungsi sebagai pelaksana pengembangan

keilmuan, pelayanan mata kuliah, dan pengelolaan
sumber daya manusia sesuai dengan mandat dan
ruang lingkup keilmuan tertentu.

(2) Divisi dipimpin oleh seorang kepala divisi yang

diangkat oleh Rektor.

(3) Kepala divisi bertanggung jawab kepada Ketua

Departemen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata

cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas
dan wewenang kepala divisi diatur dengan Peraturan
Rektor.

Bagian Kesembilan
Ketenagaan

Pasal 71

(1) Pegawai IPB terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.

(2) Pegawai . . .

---

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
- pegawai tetap; dan/atau
- pegawai tidak tetap.

(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri
sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan
untuk dipekerjakan sebagai pegawai IPB.

(4) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 72

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen

IPB setelah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan

pemberhentian, hak dan kewajiban, pembinaan dan
pengembangan, serta penghargaan dan perlindungan
untuk Dosen IPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 73

(1) Pengelolaan pegawai di lingkungan IPB untuk

kepentingan akademik maupun nonakademik
dilaksanakan berdasarkan bidang keahlian dan
kompetensi, serta menggunakan prinsip efisiensi dan
efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengelolaan pegawai IPB diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 74

(1) Setiap pegawai wajib setia dan taat terhadap

ketentuan peraturan perundangan dan ketentuan
yang ditetapkan oleh IPB.

(2) Setiap pegawai wajib melaksanakan tugas dengan

penuh rasa tanggung jawab, menjaga semangat
korsa, menjunjung norma dan etika akademik, serta
budaya organisasi.

(3) Dalam kedudukan dan tugasnya, setiap pegawai

harus bersikap netral dan tidak diskriminatif dalam
memberikan pelayanan.

(4) Ketentuan mengenai sanksi bagi pegawai yang

melanggar kewajiban yang ditetapkan diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 75

(1) Setiap pegawai berhak memperoleh remunerasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap pegawai yang telah mencapai batas usia

pensiun berhak mendapatkan hak pensiun atau
pesangon sesuai status kepegawaiannya.

Pasal 76

(1) Pembinaan dan pengembangan pegawai bertujuan

untuk meningkatkan kompetensi bidang keilmuan,
kompetensi professional, dan kematangan emosional
untuk pengembangan profesi dan/atau karier.

(2) Guru Besar berkewajiban membina Dosen di

departemennya yang mempunyai jenjang jabatan
fungsional di bawahnya dalam bidang Tridharma
Perguruan Tinggi.

(3) Pembinaan . . .

---

(3) Pembinaan dan pengembangan pegawai dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 77

(1) Penilaian kinerja pegawai dikembangkan dengan

menerapkan prinsip obyektif, adil, transparan, dan
akuntabel yang mampu memberikan umpan balik
bagi peningkatan kinerja individu dan institusi.

(2) Penilaian kinerja pegawai dilakukan secara berkala

dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan IPB
dan ketentuan yang berlaku.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja

pegawai diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 78

(1) IPB memberikan kesempatan kepada pegawai yang

memiliki kepakaran dan/atau kompetensi untuk
berperan serta dalam pembangunan nasional atau
berkiprah di lembaga dunia dengan tetap membawa
dan menjaga nama baik IPB.

(2) Peran dan kiprah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk penugasan
pegawai dengan mendapat ijin dari Rektor.

(3) Penugasan Dosen dan Tenaga Kependidikan yang

memiliki status pegawai negeri sipil dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan

Dosen dan Tenaga Kependidikan diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Kesepuluh . . .

---

Bagian Kesepuluh
Mahasiswa dan Alumni

Pasal 79

(1) IPB memberikan kesempatan kepada seluruh warga

negara Indonesia untuk menjadi mahasiswa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warga negara asing dapat diterima menjadi

Mahasiswa jika memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh

pendidikan, pengajaran, dan kebebasan akademik
dari IPB.

(4) Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan
kurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

(5) Kegiatan kurikuler pada ayat (4) dilakukan dengan

serangkaian kegiatan terstruktur dalam bentuk
kurikulum yang mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk mencapai tujuan
program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau
profesi.

(6) Kegiatan kokurikuler pada ayat (4) dilakukan dengan

kegiatan terprogram untuk memperkaya kompetensi
lulusan suatu program pendidikan akademik, vokasi,
dan/atau profesi.

(7) Kegiatan ekstrakurikuler pada ayat (4) dapat

dilakukan oleh mahasiswa dan/atau organisasi
kemahasiswaan sebagai penunjang kompetensi
lulusan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 80 . . .

---

Pasal 80

(1) Setiap mahasiswa IPB berkewajiban:

- menjunjung tinggi nilai dan etika IPB;
- mematuhi kode etik sivitas akademika IPB dan
peraturan perundang-undangan; dan
- menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
sesuai Peraturan Rektor.

(2) Mahasiswa tidak boleh menyelenggarakan aktivitas

kemahasiswaan yang bersifat partisan di dalam
kampus.

(3) Mahasiswa yang melakukan aktivitas partisan di luar

kampus dilarang menggunakan atribut IPB.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban

Mahasiswa IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 81

(1) Mahasiswa IPB berhimpun dalam 1 (satu) organisasi

bernama Keluarga Mahasiswa IPB (KM IPB).

(2) Penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan

diarahkan untuk membangun keprofesian, karakter
kepemimpinan, kecerdasan emosional dan spiritual,
minat dan bakat, dan sikap inklusif.

(3) Organisasi KM IPB bersifat internal serta bebas dari

pengaruh dan intervensi partisan dan/atau partai
politik.

(4) Ketentuan mengenai pembinaan organisasi

kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 82

(1) Organisasi alumni IPB disebut Himpunan Alumni IPB

(HA IPB).

(2) Hubungan . . .

---

(2) Hubungan antara IPB dengan alumni pada

hakikatnya merupakan hubungan antara almamater
dengan lulusan yang langgeng sepanjang masa.

(3) Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bersifat kekeluargaan, saling menghormati, dan
dibangun atas kesamaan aspirasi untuk memajukan
IPB dan memperkuat peran alumni dalam
pembangunan nasional.

Pasal 83

(1) IPB mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penjaminan mutu dilaksanakan secara sistemik,

terencana, dan berkelanjutan untuk meningkatkan
mutu pendidikan.

(3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan,

evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi, yang secara periodik
dievaluasi untuk diperbaiki.

(4) Sistem penjaminan mutu mengacu pada sistem

penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.

(5) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) didasarkan pada Pangkalan Data IPB.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

penjaminan mutu dengan Peraturan Rektor.

Pasal 84 . . .

---

Pasal 84

(1) Sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal yang
dikembangkan oleh IPB; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal yang
dilakukan melalui akreditasi oleh lembaga yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Standar penyelenggaraan akademik IPB mengacu

pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Standar penyelenggaraan akademik IPB

dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan untuk mencapai tujuan IPB.

(3) Standar penyelenggaraan akademik IPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah standar
dalam bidang akademik dan nonakademik yang
melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(4) IPB melakukan evaluasi pelaksanaan standar

penyelenggaraan akademik secara berkala.

Pasal 86

(1) Akreditasi program studi dan akreditasi institusi

dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menentukan kelayakan Program
Studi dan IPB atas dasar kriteria mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(3) Akreditasi . . .

---

(3) Akreditasi program studi dan akreditasi institusi

sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh
lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Pengawasan atas penyelenggaran IPB dilakukan oleh

MWA.

(2) Pengawasan internal pengelolaan keuangan IPB

dilakukan oleh KA yang bertindak untuk dan atas
nama MWA.

(3) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan IPB

dilakukan secara independen oleh Kantor Akuntan
Publik.

Pasal 88

Kode etik berlaku bagi seluruh warga IPB dan
mengharuskan setiap warga IPB untuk berperilaku:
- jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan
kegiatan;
- sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata, dan
berpakaian;
- berdisiplin dalam melaksanakan tugas-tugas IPB;
- menghargai kemajemukan;
- menghargai hak kekayaan intelektual;
- menjaga dan memelihara fasilitas kampus;
- menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis
dan anarkis;
- patuh terhadap segala ketentuan peraturan
perundang-undangan di dalam dan di luar kampus;
dan
- menjaga nama baik dan integritas IPB.

Pasal 89 . . .

---

Pasal 89

(1) Warga IPB yang melanggar kode etik dan aturan yang

berlaku di IPB dikenakan sanksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sanksi dan tata

cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 90

(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan,

berlaku peraturan internal IPB.

(2) Peraturan internal IPB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi peraturan:
- MWA;
- Rektor;
- SA;
- DGB; dan
- Dekan/kepala lembaga.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembentukan peraturan internal IPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 91

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh IPB yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga
dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- pendapatan dari badan/satuan usaha IPB;
- kerjasama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
pemerintah dan pemerintah daerah untuk
kepentingan pengembangan pendidikan tinggi;
dan/atau
- sumber lain yang sah.

(3) Penerimaan IPB dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan IPB
yang dikelola secara otonom.

(4) Penerimaan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) IPB dapat menerima melalui anggaran

pendapatan dan belanja daerah.

(6) Pengelolaan dana IPB sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan pola
pengelolaan keuangan yang diatur dengan Peraturan
Rektor.

Bagian Kedua
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

Pasal 92

(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan IPB merupakan

penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit
memuat:
- rencana kerja IPB;

  • anggaran . . .

---

  • anggaran IPB; dan
  • proyeksi keuangan pokok.

(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan

kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh

MWA paling lambat tanggal 31 Desember tahun
anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang

diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran
tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai
menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan.

Bagian Ketiga
Pembiayaan

Pasal 93

(1) Belanja IPB terdiri atas unsur-unsur biaya sesuai

dengan struktur biaya yang dituangkan dalam
rencana kerja dan anggaran tahunan.

(2) Belanja IPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dikelompokkan dalam belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, belanja sosial, belanja subsidi,
dan belanja lainnya sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan IPB.

(3) Belanja IPB direalisasikan dengan

mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
pendanaan yang akan diterima.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Investasi

Pasal 94

(1) IPB melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi dan manajemen IPB.

(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

IPB dapat melakukan investasi dalam badan/satuan
usaha komersial.

(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur IPB,
dan tujuan pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai aset IPB yang dapat diinvestasikan untuk

mendirikan satuan usaha komersial setiap tahunnya
tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai aset tetap
dan aset bergerak.

(5) Nilai aset IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor
independen yang ditetapkan.

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan IPB.

(7) Investasi IPB hanya boleh dilakukan oleh Rektor IPB

setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi

dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 95

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek
bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal

dari anggaran pendapatan dan belanja negara
mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa
untuk instansi pemerintah.

(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang

sumber dananya bukan berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Keenam
Akuntansi, Pengawasan dan Pelaporan

Pasal 96

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan

sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata

cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan
keuangan dalam lingkup IPB diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 97 . . .

---

Pasal 97

(1) Laporan IPB meliputi laporan bidang akademik dan

laporan bidang nonakademik.

(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan

penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.

(4) Laporan tahunan IPB disampaikan kepada Menteri

oleh Pimpinan IPB bersama-sama dengan MWA paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.

(5) Ketentuan mengenai sistem pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan MWA.

Bagian Ketujuh
Penyelesaian Kerugian

Pasal 98

(1) Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang

berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi
merugikan IPB harus ditinjau ulang.

(2) Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh

tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelesaian
kerugian negara.

Bagian Kedelapan
Kekayaan

Pasal 99

Ayat (1)
Kekayaan awal IPB merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, dan besarnya ditetapkan dengan keputusan
menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
698/KMK.6/ 2006 tanggal 2 Oktober 2006, besarnya
kekayaan awal IPB meliputi seluruh kekayaan negara
yang dipisahkan dari APBN, kecuali tanah, dengan nilai
Rp. 631.107.010.371,50 (enam ratus tiga puluh satu
milyar seratus tujuh juta sepuluh ribu tiga ratus tujuh
puluh satu rupiah lima puluh sen).

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 100

(1) Kekayaan awal IPB berasal dari kekayaan negara

yang dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan
bersama dengan Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan barang milik negara yang penggunaannya
diserahkan kepada IPB dan tidak dapat
dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak
lain.

(4) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan

IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimanfaatkan oleh IPB dan hasilnya menjadi
pendapatan IPB untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi IPB.

(5) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagai

mana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
oleh IPB setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.

(6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca IPB
dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan
atas laporan keuangan.

(7) Penatausahaan . . .

---

(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal IPB
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(8) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh IPB selain

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.

Pasal 101

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki IPB dikelola dan

didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi,
kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha,
serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tujuan IPB.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu

pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan

IPB harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.

(4) IPB melindungi dan melestarikan sarana dan

prasarana yang memiliki nilai historis bagi IPB.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata

cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan
IPB diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 102

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
- semua organ dan unsur pelaksana organisasi IPB
yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini sampai dengan
ditetapkannya organ yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini;

  • semua . . .

---

- semua personalia keanggotaan dari organ IPB dan
pejabat di lingkungan IPB baik struktural maupun
tugas tambahan pada unsur pelaksana organisasi IPB
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum
berakhir masa tugasnya atau masih menjabat, masih
tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan
berakhirnya masa jabatan yang ditentukan dalam
keputusan pengangkatannya; dan
- Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan oleh IPB
sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri
badan hukum dengan pihak lain tetap berlaku
sampai berakhirnya perjanjian tersebut.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, IPB
harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang
manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan,
sumber daya manusia, sarana dan prasarana, Paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 104

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang
Penetapan IPB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum
Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 105

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
mengundangkan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 164

---

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 66 TAHUN 2013

TENTANG

STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

I. UMUM

Perguruan tinggi di dunia lahir dan berkembang sebagai bagian
dari hasil proses perkembangan peradaban umat manusia yang terus
berkembang dari zaman ke zaman. Bahwa sesungguhnya pada saat
ini lembaga pendidikan tinggi di dunia telah sampai pada era
perguruan tinggi modern yang bercirikan adanya tanggung jawab
akademik, etik, sosial, dan budaya yang melekat padanya. Oleh
karena itu, maka setiap insan akademik pada setiap perguruan tinggi
dituntut untuk senantiasa berada pada garda terdepan dalam
mengembangkan peradaban umat manusia ke arah yang lebih maju,
bersusila, dan paripurna, khususnya dalam menjaga dan
mengembangkan harkat dan martabat bangsanya.

Sejalan dengan kenyataan tersebut, maka perguruan tinggi di
Indonesia dituntut untuk berperan secara optimal dalam upaya
mewujudkan cita-cita kehidupan bernegara yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, berasaskan
Pancasila. Peran optimal ini dapat diwujudkan dengan menjadikan
perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia
terdidik, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta budaya bangsa
yang mengakar pada karakter unggul dan jati diri bangsa Indonesia.

Keberadaan . . .

---

Keberadaan IPB tidak dapat dilepaskan dari sejarah masa
lalunya. Sejarah IPB dimulai dari tanggal 1 September 1940, pada
saat itu perkuliahan di Faculteit van Landbouwwetenschap (Fakultas
Ilmu Pengetahuan Pertanian) di Bogor dimulai. Penetapan
pendiriannya didasarkan atas Keputusan Pemerintah Hindia Belanda
Nomor 16 tanggal 25 September 1940. Pendirian Faculteit van
Landbouwwetenschap ini kemudian dikukuhkan lagi dengan Besluit
van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie (Keputusan
Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 31 Oktober 1941 Nomor
16 yang berlaku surut ke tanggal 1 September 1940). Pada masa
pendudukan Jepang, perguruan tinggi atau Fakultas Pertanian tidak
dibuka. Pada tanggal 21 Januari 1946 dalam rangka mengembalikan
kekuasaan, Pemerintah Belanda mendirikan Nood-Universiteit
(Universitas Darurat) yang memiliki 5 (lima) fakultas dengan
Landbouwkundige Faculteit (Fakultas Pertanian) sebagai fakultas
keempat. Landbouwkundige Faculteit atau Faculteit van
Landbouwwetenschap di Bogor mempunyai Jurusan Pertanian dan
Jurusan Kehutanan. Pada tahun 1947 di Bogor didirikan
Diergeneeskundige Faculteit atau Faculteit der Diergeneeskundige
(Fakultas Kedokteran Hewan) berdasarkan Keputusan Letnan
Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 10 pada tanggal 26 Juni
1. Nood-Universiteit kemudian berganti nama menjadi Universiteit
van Indonesie yang dikukuhkan melalui Keputusan Letnan Gubernur
Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 tanggal 12 Maret 1947. Secara
organik Faculteit van Landbouwwateschap dan Faculteit voor
Diergeneeskundige bernaung di bawah Universiteit van Indonesie.
Pada masa pendudukan Belanda tersebut, pemerintah Indonesia
mendirikan Balai Perguruan Tinggi Indonesia. Pada penyerahan
kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada tanggal 27 Desember
1949, termasuk di dalamnya adalah penyerahan Universitet van
Indonesie. Setelah penyerahan tersebut Universitet van Indonesie
digabung dengan Balai Perguruan Tinggi Indonesia dengan
9 (sembilan) fakultas di dalamnya termasuk Fakultas Pertanian dan
Fakultas Kedokteran Hewan yang berada di Bogor.

Pada . . .

---

Pada tahun 1950, Faculteit van Landbouwwetenschap berubah
nama menjadi Fakultet Pertanian dengan 3 (tiga) jurusan, yaitu Sosial
Ekonomi, Pengetahuan Alam, dan Kehutanan, sedangkan Faculteit
voor Diergeneeskunde berubah nama menjadi Fakultet Kedokteran
Hewan. Pada tanggal 27 April 1952 dilakukan peletakan batu
pertama gedung Fakultet Pertanian, Universitet Indonesia di
Baranangsiang, Bogor oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno.
Pada tahun 1960, Fakultas Kedokteran Hewan menjadi Fakultas
Kedokteran Hewan dan Peternakan.

Pada tanggal 1 September 1963, Institut Pertanian di Bogor
didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan (PTIP) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1963.
Pendirian Institut Pertanian tersebut selanjutnya disahkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 1965
dengan nama Institut Pertanian Bogor. Tanggal 1 (satu) bulan
September ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) IPB.

Pada saat didirikan, IPB terdiri dari 5 (lima) fakultas, yaitu
Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Perikanan,
Fakultas Peternakan, dan Fakultas Kehutanan. Pada tahun 1964
didirikan Fakultas Teknologi dan Mekanisasi Pertanian, yang pada
tahun 1968 berubah nama menjadi Fakultas Mekanisasi dan
Teknologi Hasil Pertanian, dan tahun 1981 berubah nama menjadi
Fakultas Teknologi Pertanian. Pada tahun 1981 didirikan Fakultas
Sains dan Matematika, yang pada tahun 1983 berubah nama menjadi
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Pada tahun 1996
Fakultas Perikanan berubah nama menjadi Fakultas Perikanan dan
Ilmu Kelautan. Pada tahun 2001 didirikan Fakultas Ekonomi dan
Manajemen, dan pada tahun 2005 didirikan Fakultas Ekologi
Manusia.

IPB . . .

---

IPB adalah perintis pendirian Sekolah Pascasarjana di
Indonesia. Pada tahun 1975 untuk pertama kalinya di Indonesia
didirikan Sekolah Pascasarjana IPB. Sekolah tersebut kemudian
berganti nama menjadi Fakultas Pascasarjana pada tahun 1980,
berubah menjadi Program Pascasarjana pada tahun 1990, dan
kembali menjadi Sekolah Pascasarjana pada tahun 2000.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli madya di bidang
pertanian, IPB mendirikan Program Diploma tahun 1979. Pada tahun
1980, Program Diploma berubah menjadi Fakultas Non Gelar
Teknologi Pertanian yang lebih dikenal dengan nama Fakultas
Politeknik Pertanian. Pada tahun 1992, Fakultas Non Gelar Teknologi
Pertanian dilebur dan penyelenggaraan program diploma
diintegrasikan ke masing-masing fakultas pengampu, dan
selanjutnya pada tahun 2004 berubah menjadi Direktorat Program
Diploma. Pada tahun 2008 kembali menjadi Program Diploma.

Pada tahun 2000 IPB telah ditetapkan sebagai Badan Hukum
Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun
1. Pada tahun 2006 dilakukan penetapan kekayaan awal IPB
yaitu kekayaan negara yang dipisahkan dari anggaran pendapatan
dan belanja negara didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 698/KMK.6/2006. Pada tahun 2012, IPB ditetapkan sebagai
Perguruan Tinggi Negeri badan hukum dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada saat penetapan tersebut, IPB terdiri atas 9 (Sembilan) fakultas,
yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas
Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Peternakan, Fakultas
Kehutanan, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, dan
Fakultas Ekologi Manusia.

Sejarah . . .

---

Sejarah pendirian IPB dilandasi oleh adanya keinginan politik
negara dan bangsa Indonesia yang sangat kuat untuk menjawab
permasalahan bangsa dan negara pada masa itu, terutama dalam
mencukupi kebutuhan pangan, yang diyakini sebagai persoalan
hidup mati suatu bangsa. Atas dasar ini, maka kepada IPB negara
memberikan mandat untuk mengembangkan sumber daya manusia
terdidik serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bidang
pertanian. Sejalan dengan perkembangan permasalahan yang
dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia yang tidak terlepas dari
perkembangan permasalahan seluruh umat manusia di dunia,
mandat yang diberikan negara kepada IPB terus meningkat. IPB
diberi mandat untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
dalam rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang mendukung
berkembangnya pertanian dalam arti luas untuk pembangunan
pertanian Indonesia, dengan kompetensi utama pertanian tropika.
Mandat negara kepada IPB ini merupakan jiwa dan semangat IPB
dalam menyelenggarakan program tridharma perguruan tinggi
sebagai kewajiban yang melekat padanya.

Selanjutnya, sebagai landasan berpijak bagi IPB dalam
melaksanakan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi yang melekat
padanya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh negara kepada
IPB, yaitu mengembangkan sumberdaya manusia terdidik serta ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni bidang pertanian dalam arti luas
itu, maka disusunlah Statuta IPB yang merupakan pedoman dasar
penyelenggaraan IPB sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum
yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Statuta IPB.

II. PASAL DEMI PASAL