Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
mengundangkan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 164
---
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
I. UMUM
Perguruan tinggi di dunia lahir dan berkembang sebagai bagian
dari hasil proses perkembangan peradaban umat manusia yang terus
berkembang dari zaman ke zaman. Bahwa sesungguhnya pada saat
ini lembaga pendidikan tinggi di dunia telah sampai pada era
perguruan tinggi modern yang bercirikan adanya tanggung jawab
akademik, etik, sosial, dan budaya yang melekat padanya. Oleh
karena itu, maka setiap insan akademik pada setiap perguruan tinggi
dituntut untuk senantiasa berada pada garda terdepan dalam
mengembangkan peradaban umat manusia ke arah yang lebih maju,
bersusila, dan paripurna, khususnya dalam menjaga dan
mengembangkan harkat dan martabat bangsanya.
Sejalan dengan kenyataan tersebut, maka perguruan tinggi di
Indonesia dituntut untuk berperan secara optimal dalam upaya
mewujudkan cita-cita kehidupan bernegara yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, berasaskan
Pancasila. Peran optimal ini dapat diwujudkan dengan menjadikan
perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia
terdidik, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta budaya bangsa
yang mengakar pada karakter unggul dan jati diri bangsa Indonesia.
Keberadaan . . .
---
Keberadaan IPB tidak dapat dilepaskan dari sejarah masa
lalunya. Sejarah IPB dimulai dari tanggal 1 September 1940, pada
saat itu perkuliahan di Faculteit van Landbouwwetenschap (Fakultas
Ilmu Pengetahuan Pertanian) di Bogor dimulai. Penetapan
pendiriannya didasarkan atas Keputusan Pemerintah Hindia Belanda
Nomor 16 tanggal 25 September 1940. Pendirian Faculteit van
Landbouwwetenschap ini kemudian dikukuhkan lagi dengan Besluit
van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie (Keputusan
Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 31 Oktober 1941 Nomor
16 yang berlaku surut ke tanggal 1 September 1940). Pada masa
pendudukan Jepang, perguruan tinggi atau Fakultas Pertanian tidak
dibuka. Pada tanggal 21 Januari 1946 dalam rangka mengembalikan
kekuasaan, Pemerintah Belanda mendirikan Nood-Universiteit
(Universitas Darurat) yang memiliki 5 (lima) fakultas dengan
Landbouwkundige Faculteit (Fakultas Pertanian) sebagai fakultas
keempat. Landbouwkundige Faculteit atau Faculteit van
Landbouwwetenschap di Bogor mempunyai Jurusan Pertanian dan
Jurusan Kehutanan. Pada tahun 1947 di Bogor didirikan
Diergeneeskundige Faculteit atau Faculteit der Diergeneeskundige
(Fakultas Kedokteran Hewan) berdasarkan Keputusan Letnan
Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 10 pada tanggal 26 Juni
1. Nood-Universiteit kemudian berganti nama menjadi Universiteit
van Indonesie yang dikukuhkan melalui Keputusan Letnan Gubernur
Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 tanggal 12 Maret 1947. Secara
organik Faculteit van Landbouwwateschap dan Faculteit voor
Diergeneeskundige bernaung di bawah Universiteit van Indonesie.
Pada masa pendudukan Belanda tersebut, pemerintah Indonesia
mendirikan Balai Perguruan Tinggi Indonesia. Pada penyerahan
kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada tanggal 27 Desember
1949, termasuk di dalamnya adalah penyerahan Universitet van
Indonesie. Setelah penyerahan tersebut Universitet van Indonesie
digabung dengan Balai Perguruan Tinggi Indonesia dengan
9 (sembilan) fakultas di dalamnya termasuk Fakultas Pertanian dan
Fakultas Kedokteran Hewan yang berada di Bogor.
Pada . . .
---
Pada tahun 1950, Faculteit van Landbouwwetenschap berubah
nama menjadi Fakultet Pertanian dengan 3 (tiga) jurusan, yaitu Sosial
Ekonomi, Pengetahuan Alam, dan Kehutanan, sedangkan Faculteit
voor Diergeneeskunde berubah nama menjadi Fakultet Kedokteran
Hewan. Pada tanggal 27 April 1952 dilakukan peletakan batu
pertama gedung Fakultet Pertanian, Universitet Indonesia di
Baranangsiang, Bogor oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno.
Pada tahun 1960, Fakultas Kedokteran Hewan menjadi Fakultas
Kedokteran Hewan dan Peternakan.
Pada tanggal 1 September 1963, Institut Pertanian di Bogor
didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan (PTIP) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1963.
Pendirian Institut Pertanian tersebut selanjutnya disahkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 1965
dengan nama Institut Pertanian Bogor. Tanggal 1 (satu) bulan
September ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) IPB.
Pada saat didirikan, IPB terdiri dari 5 (lima) fakultas, yaitu
Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Perikanan,
Fakultas Peternakan, dan Fakultas Kehutanan. Pada tahun 1964
didirikan Fakultas Teknologi dan Mekanisasi Pertanian, yang pada
tahun 1968 berubah nama menjadi Fakultas Mekanisasi dan
Teknologi Hasil Pertanian, dan tahun 1981 berubah nama menjadi
Fakultas Teknologi Pertanian. Pada tahun 1981 didirikan Fakultas
Sains dan Matematika, yang pada tahun 1983 berubah nama menjadi
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Pada tahun 1996
Fakultas Perikanan berubah nama menjadi Fakultas Perikanan dan
Ilmu Kelautan. Pada tahun 2001 didirikan Fakultas Ekonomi dan
Manajemen, dan pada tahun 2005 didirikan Fakultas Ekologi
Manusia.
IPB . . .
---
IPB adalah perintis pendirian Sekolah Pascasarjana di
Indonesia. Pada tahun 1975 untuk pertama kalinya di Indonesia
didirikan Sekolah Pascasarjana IPB. Sekolah tersebut kemudian
berganti nama menjadi Fakultas Pascasarjana pada tahun 1980,
berubah menjadi Program Pascasarjana pada tahun 1990, dan
kembali menjadi Sekolah Pascasarjana pada tahun 2000.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli madya di bidang
pertanian, IPB mendirikan Program Diploma tahun 1979. Pada tahun
1980, Program Diploma berubah menjadi Fakultas Non Gelar
Teknologi Pertanian yang lebih dikenal dengan nama Fakultas
Politeknik Pertanian. Pada tahun 1992, Fakultas Non Gelar Teknologi
Pertanian dilebur dan penyelenggaraan program diploma
diintegrasikan ke masing-masing fakultas pengampu, dan
selanjutnya pada tahun 2004 berubah menjadi Direktorat Program
Diploma. Pada tahun 2008 kembali menjadi Program Diploma.
Pada tahun 2000 IPB telah ditetapkan sebagai Badan Hukum
Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun
1. Pada tahun 2006 dilakukan penetapan kekayaan awal IPB
yaitu kekayaan negara yang dipisahkan dari anggaran pendapatan
dan belanja negara didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 698/KMK.6/2006. Pada tahun 2012, IPB ditetapkan sebagai
Perguruan Tinggi Negeri badan hukum dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada saat penetapan tersebut, IPB terdiri atas 9 (Sembilan) fakultas,
yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas
Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Peternakan, Fakultas
Kehutanan, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, dan
Fakultas Ekologi Manusia.
Sejarah . . .
---
Sejarah pendirian IPB dilandasi oleh adanya keinginan politik
negara dan bangsa Indonesia yang sangat kuat untuk menjawab
permasalahan bangsa dan negara pada masa itu, terutama dalam
mencukupi kebutuhan pangan, yang diyakini sebagai persoalan
hidup mati suatu bangsa. Atas dasar ini, maka kepada IPB negara
memberikan mandat untuk mengembangkan sumber daya manusia
terdidik serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bidang
pertanian. Sejalan dengan perkembangan permasalahan yang
dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia yang tidak terlepas dari
perkembangan permasalahan seluruh umat manusia di dunia,
mandat yang diberikan negara kepada IPB terus meningkat. IPB
diberi mandat untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
dalam rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang mendukung
berkembangnya pertanian dalam arti luas untuk pembangunan
pertanian Indonesia, dengan kompetensi utama pertanian tropika.
Mandat negara kepada IPB ini merupakan jiwa dan semangat IPB
dalam menyelenggarakan program tridharma perguruan tinggi
sebagai kewajiban yang melekat padanya.
Selanjutnya, sebagai landasan berpijak bagi IPB dalam
melaksanakan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi yang melekat
padanya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh negara kepada
IPB, yaitu mengembangkan sumberdaya manusia terdidik serta ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni bidang pertanian dalam arti luas
itu, maka disusunlah Statuta IPB yang merupakan pedoman dasar
penyelenggaraan IPB sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum
yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Statuta IPB.
II. PASAL DEMI PASAL