Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digu-nakan
untuk usaha tani.
1. Usaha
SK No 008578 A
---
PRES IDEN
1. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian,
mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya,
penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil,
dan I atau jasa penunjang.
1. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan
dan/ata.u beserta keluarganya yang melakukan Usaha
Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, danf atau peternakan.
1. Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk
memberikan kemudahan kepada Petani dalam
memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.
1. Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi
pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain
pertanian.
1. Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah
Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonorn.
1. Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
Bagian Kesatu
Umum
