Dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 55 tahun 1951 tentang peraturan perbaikan pelabuhan kata-kata "Menteri Perhubungan" harus dibaca "Menteri Pelajaran".
Pasal II…
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NO. 77 TAHUN 1951) MENGENAI "PERATURAN PERBAIKAN PELABUHAN"
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan berlaku surut hingga pada tanggal 2 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
(SEOEKARNO) MENTERI PELAYARAN, ttd.
(NASIR) MENTERI PERHUBUNGAN, ttd.
(SOEKARDAN) Diundangkan pada tanggal 20 Desember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd.
(G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 165 TAHUN 1957
