Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2004

PP No. 61 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 2

(1) Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan:

- pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan
Penyehatan Perbankan Nasional setelah
pengakhiran tugas dan pembubaran Badan
Penyehatan Perbankan Nasional, untuk dan atas
nama Menteri Keuangan;
- restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha
Milik Negara;
- kegiatan investasi; dan

- kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik
Negara.

(2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan

restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara setelah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Keuangan.

(3) Pengelolaan . . .

---

(3) Pengelolaan aset negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, terdiri dari:

  • restrukturisasi aset;

- kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
peningkatan nilai aset;
- penagihan piutang; dan

  • penjualan.

(4) Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha

Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:

- restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan
kinerja Badan Usaha Milik Negara; dan

- revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan
kinerja Badan Usaha Milik Negara.

(5) Kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c, terdiri dari:

  • investasi langsung maupun tidak langsung; dan

- investasi dalam bentuk instrumen surat berharga
termasuk kuasi ekuitas.

(6) Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri
dari:

- pengembangan dan pendayagunaan aset dalam
rangka peningkatkan nilai aset termasuk melalui
kerjasama dengan pihak lain; dan
- jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi
pengelolaan aset.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara
oleh Persero diatur oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

Setio Sapto Nugroho