Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penghormatan adalah sikap menghargai atau
menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan
segala hak yang melekat tanpa berkurang.
1. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara
sadar untuk melindungi, mengayomi, dan
memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
1. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk
memenuhi, melaksanakan, dan mewrrjudkan hak
Penyandang Disabilitas.
1. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan
penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk
menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk
Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
1. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar
disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada
pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan,
atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
1. Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disebut ULD Ketenagakerjaan
adalah unit layanan yang merupakan bagian dari
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah di bidang ketenagakerjaan.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Penyandang
SK No 031426 A
---
PRESIDEN
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
