(1) Da1am melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan Otoritas
Jasa Keuangan untuk memastikan LKM Inkubasi yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
l2l Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan surat
pemberitahuan baik secara elektronik dan/ atau
nonelektronik kepada LKM Inkubasi yang dinilai telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, untuk segera memproses izin usaha kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LKM Inkubasi yang telah memperoleh pemberitahuan dari
Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan
izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
surat pemberitahuan.
(41 Dalam rangka pengajuan permohonan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota melalui perangkat daerah terkait
melakukan pendampingan LKM Inkubasi dalam
penyiapan pemenuhan persyaratan pengajuan izin usaha
LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Untuk LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka
menyelenggarakan program pemerintah, dalam hal dinilai
telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), LKM Inkubasi yang
bersangkutan terlebih dahulu harus memisahkan modal
sendiri dengan Dana Bergulir yang diberikan pemerintah
dalam rangka menyelenggarakan program termasuk jika
terdapat nilai tambah sebelum memproses lebih lanjut
permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6)Bagi. . .
SK No274214A
]TEPI.'EI.JK INDONESIA
(6) Bagi LKM Inkubasi yang berbadan hukum perseroan
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21,
pengajuan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangaa
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sektoral terkait.
(71 Bagi LKM Inkubasi yang telah bertransformasi menjadi
lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan, dikeluarkan dari daftar LKM
Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Bagian Keempat
Ekosistem LKM Inkubasi
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah
Ditetapkan: 2026-02-04
Pasal 1
Pasal 1
(l) Pihak dalam ekosistem LKM Inkubasi mendorong
percepatan LKM Inkubasi menjadi lembaga jasa keuangan
yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
l2l Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaku utama ekosistem LKM Inkubasi; dan
b. pelaku pendukung ekosistem LKM Inkubasi.
(3) Pelaku utama ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. LKM Inkubasi;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. dinas terkait yang melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
e. Inspektorat Daerah; dan
f. Otoritas Jasa Keuangan.
(41 Pelaku pendukung ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lembaga yang bergerak di bidang pengembangan dan
inkubasi bisnis;
b. lembaga yang bergerak di bidang pendidikan;
c. akademisi;
d. lembaga . . .
SK No274215A
FRESIDEN
]IEFUBLIK INDONESIA
d. lembaga internasional dan donor;
e. lembaga profesi;
f. badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah; dan
g. pelaku lain yang mendukung ekosistem LKM Inkubasi.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pembinaan dan
pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap:
a. LKM Inkubasi; dan
b. LKM Skala Usaha Kecil.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2 1
Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 3
Untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor
keuangan melalui penataan LKM, Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM
Inkubasi dan LKM Skala Usaha Kecil sesuai kewenangannya.
BABII ...
SK No274210A
EtrEIEtrN
R,EFUEUK INDONESIA
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
(l) LKM yang sudah beroperasi, tidak melakukan
penghimpunan dana masyarakat, dan belum memiliki izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib terdaftar pada
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat sebagai
LKM Inkubasi.
(21 Dalam melaksanakan pendaftaran LKM Inkubasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
pengurus/direksi/pimpinan LKM Inkubasi mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
setempat.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat
menetapkan surat tanda terdaftar.
(41 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaporkan secara
elektronik dan/ atau nonelektronik LKM Inkubasi yang
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang koperasi;
c. kementerian / lembaga yang bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana
Bergulir;
d. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara;
e.badan...
SK No2742llA
EHTEIIIiIITIEEtrtrEIA
e. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan
pembangunan nasional; dan
f. Gubernur,
dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 4
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota menyusun laporan
konsolidasi berdasarkan laporan hasil pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (3).
l2l Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
kepada Bupati/Wali Kota.
(3) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. Gubernur;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. kementerian/lembaga yang bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana
Bergulir dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
d. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara; dan
e. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan
pembangunan nasional.
SK No274228A
(4) Terhadap. . .
EiFFIIEtrN
REPUELIK INDONESIA
(4) Terhadap laporan konsolidasi sslagaimana dimaksud
pada ayat (3), Gubernur dan kementerian/lembaga
melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan
terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan LKM
Inkubasi sesuai kewenangannya.
(5) Tata cara monitoring, evaluasi, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Cukup jelas.
SK No213978A.
Pasal 41 ...
h-l-iilFlllilNlifiNliEmf
-L7-
Pasal 5
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyosialisasikan
kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) kepada LKM yang masuk dalam kategori LKM Inkubasi.
Bagian Kedua
Bentuk Badan Usaha LKM Inkubasi
Pasal 5
(1) Pengelola kegiatan Dana Bergulir masyarakat eks Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
dikecualikan dari pengaturan Peraturan Pemerintah ini.
(21 Pengelolaan Dana Bergulir masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan pemndang-undangan dan kebijakan
pembinaan yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 6
Ayat (1)
LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum diakui keberadaannya
mengingat pada kenyataannya masih banyak unit pengelola kegiatan
tidak berbadan hukum yang menerima dan mengelola Dana Bergulir
seperti beberapa unit pengelola kegiatan LKM Agribisnis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3)...
SK No273831A
R,EFUELIK INDONESIA
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Usaha kelompok masyarakat bagi LKM Inkubasi yang
didirikan oleh masyaralat antara lain credit union ata:u
prakoperasi yang belum berbadan hukum.
Ayat (4)
Dengan berbadan hukum, LKM Inkubasi memiliki perlindungan
hukum yang lebih kuat, adanya pemisahan aset pribadi dan
perusahaan, kemudahan mendapatkan modal, dan kredibilitas yang
lebih baik, yang dapat membantu bisnis berkembang.
Pasal 7
LKM Inkubasi dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak
langsung oleh warga negara asing dan/ atau badan usaha yang
sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau
badan usaha asing.
Bagian Ketiga
Transformasi LKM Inkubasi
Pasal 8
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota mendorong LKM Inkubasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) agar mampu bertransformasi
menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(1) LKM Inkubasi wajib mengajukan permohonan izin usaha
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal dinilai oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota telah memenuhi
persyaratan untuk bertransformasi menjadi lembaga jasa
keuangan yang berbentuk:
a. LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan;
b. bank perekonomian ralgrat; atau
c. usaha jasa pembiayaan,
baik yang menjalankan usaha secara konvensional
maupun berdasarkan prinsip syariah.
l2l Dalam hal LKM Inkubasi yang akan bertransformasi
menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
berbentuk badan hukum perseroan terbatas, kepemilikan
sahamnya minimal 6O7o (enam puluh persen) harus
dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota; atau
b. badan usaha milik desa.
(3)LKM. . .
SK No 274213 A
REFUBUK INDONESIA
(3) LKM Inkubasi yang al<an bertransformasi menjadi LKM
berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan dan kepemilikan
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berbentuk badan
usaha milik daerah dan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai badan usaha milik
daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat(S)...
SK No273967A
FI,EIIFFTXNIIETItrEIN
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan "nilai tambah" adalah bunga/bagi hasil selain
pokok Dana Bergulir.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Ekosistem pengelolaan LKM Inkubasi didorong menjadi program
terpadu pemerintah misalnya dengan cara mengintegrasikan program
yang sudah ada, dari hulu sampai hilir dengan melibatkan berbagai
unsur antara lain pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, dan
akademisi. Pelibatan berbagai unsur tersebut sejalan dengan nilai
gotong royong yang dijunjung Indonesia sejak dahulu. Untuk
penguatan permodalan, diharapkan ekosistem pembiayaan
terintegrasi, antara lain program Dana Bergulir, bantuan sosial,
sampai pembiayaan komersial melalui lembaga keuangan, dapat
mendorong lebih banyak LKM Inkubasi bertransformasi menjadi
lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
LKM Inkubasi berperan dalam pemberian fasilitas pinjaman atau
pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan
masyarakat serta jasa konsultasi pengembangan usaha.
Untuk melaksanakan peran tersebut, LKM Inkubasi
memfokuskan diri pada segmen pasar tertentu. LKM Inkubasi
diharapkan menghindari persaingan langsung dengan lembaga
pembiayaan yang lain, sehingga memungkinkan terciptanya
sinergi yang lebih efektif dalam ekosistem pembiayaan mikro.
Huruf b . . .
SK No273968A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Huruf b
Pemerintah Pusat berperan dalam merumuskan kebijakan
nasional pembinaan dan pengawasan terpadu dalam rangka
pengembangan LKM Inkubasi bertransformasi menjadi lembaga
jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf c
Pemerintah Daerah berperan dalam merumuskan kebijakan
pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi dalam rangka
pengembangan LKM Inkubasi bertransformasi menjadi lembaga
jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf d
Peran dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah yang
pembinaan pada unit di lingkungan Pemerintah Daerah,
contohnya dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian di Pemerintah Daerah, dalam
mengembangkan:
l. LKM Inkubasi penerima program dalam melakukan
pengelolaan usaha LKM Inkubasi yang bersangkutan antara
lain dalam bentuk pendampingan usaha, pengembangan
produk, peningkatan kualitas produk, dan peningkatan akses
pasar.
2. usaha mikro pengguna jasa LKM Inkubasi antara lain dalam
bentuk pelatihan kewirausahaan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam aspek pengembangan
antara lain mendukung:
1. pengembangan aplikasi pengawasan LKM yang
pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; dan
2. pelaksanaan pelatihan dalam rangka optimalisasi sistem
pengawasan LKM.
SK No273969A
Peran
TIJIFtrIilI[EENtrEM
Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam aspek pengawasErn antara
lain:
1. mendukung pelatihan pengawas LKM di Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
2. melakukan pertukaran data dan informasi pengawasan.
Ayat (4)
Huruf a
Bentuk pelibatan lembaga yang bergerak di bidang
pengembangan dan inkubasi bisnis bersinergi dengan
pemerintah, memfasilitasi pembentukan lembaga inkubator
dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha mikro sebagai
pengguna jasa LKM Inkubasi.
Huruf b
Bentuk pelibatan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan
misalnya bersinergi dengan pemerintah, memfasilitasi
pemberdayaan LKM Inkubasi melalui pelatihan atau pemasaran
berbasis teknologi bagi LKM Inkubasi, pengolahan produk usaha
mikro, atau guna
tambah.
potensi dan memberi nilai
Huruf c
Peran akademisi dalam pengembangan LKM Inkubasi misalnya
melalui pelibatan akademisi sebagai pendamping LKM Inkubasi
dalam mengembangkan usahanya.
Huruf d
Bentuk pelibatan lembaga internasional dan donor misalnya
bersinergi dengan pemerintah untuk peningkatan kapasitas LKM
Inkubasi.
Huruf e
Bentuk pelibatan lembaga profesi misalnya pemerintah bersinergi
dengan notaris untuk mempermudah dan menyosialisasikan
prosedur pembuatan akta otentik pendirian badan hukum bagi
LKM Inkubasi yang belum berbadan hukum.
Huruf f ...
SK No273970A
NEFUEUK INOONESIA
Huruf f
Bentuk pelibatan badan usaha milik negara dan badan usaha
milik daerah dapat disinergikan dengan program tanggung jawab
sosial dan lingkungan khususnya dalam hal pemberian pinjaman
atau pembiayaan lunak kepada LKM Inkubasi.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 12
Bentuk koordinasi penyelenggaraan ekosistem LKM Inkubasi antara lain
melalui pendekatan pelibatan aktif unsur Pemerintah Pusat dan lembaga
terkait, Pemerintah Daerah, akademisi, swasta, media, dan masyarakat
dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi.
Pasal 13
(1) Sumber dana kegiatan LKM Inkubasi berasal dari:
a. Dana Bergulir;
b. modal sendiri;
c. hibah;
d. pinjaman atau pembiayaan; dan/ atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berasal dari kontribusi penguatan modal
dari anggota seperti iuran anggota secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
SK No274216A
Bagian
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Keenam
Kegiatan Usaha, Larangan, dan Laporan Kegiatan Usaha LKM Inkubasi
Pasal 14
(1) Kegiatan usaha LKM Inkubasi meliputi pemberian:
a. fasilitas pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala
mikro; dan
b. jasa konsultasi pengembangan usaha,
kepada anggota dan masyarakat.
(21 Pemberian fasilitas pinjaman atau pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan ketentuan :
a. diberikan kepada anggota dan masyarakat yang
membutuhkan pinjaman; dan
b. skema penyaluran dan
pembayarannya
dikoordinasikan melalui koordinator/ pengurus
komunitas.
(3) Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dalam hal anggota dan masyarakat
membutuhkan saran danlatau pendampingan dalam
melaksanakan kegiatan usaha.
Pasal 15
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota mendorong LKM Inkubasi dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 memprioritaskan usaha berbasis komunitas.
Pasal 16
Dalam menjalankan kegiatan usaha LKM Inkubasi dilarang:
a. melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat;
b. ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
d. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
e. melakukan usaha penjaminan sebagai penjamin;
SK No274217A
f. memberi . . .
EUK INDONESIA
f.
memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM
Inkubasi lain dan/ atau lembaga keuangan lainnya; dan
g. melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 17
(1) LKM Inkubasi wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan
usaha kepada Inspektorat Daerah Kabupaten / Kota.
(2) Laporan yang disampaikan oleh LKM Inkubasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu
6 (enam) bulan; dan
b. sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan 56!agai114n4 dimaksud pada ayat (2) huruf a
paling sedikit memuat:
a. sumber pendapatan;
b. perhitungan laba rugi;
c. pembagian hasil usaha;
d. neraca;
e. kesesuaian rencana dan realisasi;
f. jumlah nasabah;
g. jenis usaha yang dibiayai; dan
h. kualitas kredit yang diukur dari ketepatan
pembayaran angsuran.
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit memuat:
a. anggaran dasar, anggaran rumah tangga, susunan
direktur/komisaris atau
pengurus/pengawas/
pengelola, dan alamat LKM Inkubasi;
b. laporan pertanggunglawaban tahunan direktur/
komisaris atau pengurus atau pengelola dan
pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan
rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan,
sekretaris rapat, dan salah satu wakil kelompok atau
anggota LKM Inkubasi; dan
c. rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan
belanja LKM Inkubasi.
(5) Ketentuan . . .
SK No274218A
REPUEUK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
huruf c, dan huruf d disusun dengan mengacu pada
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Bagian Ketujuh
Pelindungan LKM Inkubasi dan Pengguna Usaha
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "anggota" tidak terbatas pada pengertian
anggota sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perkoperasian, misalnya anggota
komunitas atau anggota kelompok.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha dilaksanakan melalui
audiensi, musyawarah, sosialisasi, atau forum lain.
Untuk memperkuat loyalitas debiturnya, LKM Inkubasi didorong untuk
menyalurkan pinjaman atau pembiayaan kepada usaha mikro berbasis
komunitas yang memiliki hubungan baik antar anggotanya dan
menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, sehingga timbul kepercayaan yang
tinggi antara LKM Inkubasi dan komunitas sebagai anggotanya.
Bentuk penyediaan informasi dalam rangka menerapkan prinsip
keterbukaan disampaikan pada musyawarah kelompok, presentasi di
depan kelompok, papan informasi, laman resmi, dan/ atau buletin.
SK No273972A
Pasal 19. . .
:]-{ITT:TTTil'ITTfi,TIEF{A
Pasal 19
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau
informasi baik terkait informasi yang disampaikan LKM
Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 maupun
informasi lain terkait kegiatan usaha LKM Inkubasi.
(21 LKM Inkubasi harus memiliki dan melaksanakan
mekanisme penanganan pengaduan atau informasi yang
disampaikan oleh masyarakat.
(3) Dalam hal hasil penanganan pengaduan yang dilakukan
oleh LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak menghasilkan kesepakatan, masyarakat dapat:
a. menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota untuk penanganan pengaduan;
dan/ atau
b. mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur
hukum.
SK No274219A
Bagian
REFI.IEUK INDONESIA
-t4-
Bagian Kedelapan
Penggabungan, Peleburan, Manajemen Kerja Sama, dan Pembubaran
Pasal 20
(1) LKM Inkubasi yang berbadan hukum dapat melakukan
Penggabungan dan Peleburan dengan LKM Inkubasi lain.
l2l LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum dapat
melakukan Manajemen Kerja Sama melalui perjanjian
kerja sama antar LKM Inkubasi.
(3) Penggabungan dan Peleburan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Manajemen Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. memperbesar modal usaha;
b. menyelamatkan kelangsungan usaha;
c. memperbesar sinergi LKM Inkubasi;
d. mengurangi persaingan antar LKM Inkubasi yang
berdekatan wilayah
dan/atau
e. tqjuan lain yang mendukung kegiatan usaha LKM
Inkubasi.
Pasal 2 1
Penggabungan, Peleburan, atau Manajemen Kerja Sama LKM
Inkubasi hanya dapat dilakukan dengan:
a. persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota; dan/ atau
b. perintah/persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah
Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi
LKM Inkubasi yang didirikan untuk menyelenggarakan
program pemerintah.
PasaJ22
(1) Untuk mewujudkan LKM Inkubasi yang sehat, Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan tingkat kesehatan.
(21 LKM Inkubasi wajib memenuhi tingkat kesehatan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam . . .
SK No274220 A
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal LKM Inkubasi tidak memenuhi tingkat
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang
melakukan tindakan:
a. meminta pemegang saham atau pengurus dan/atau
anggota LKM Inkubasi menambah modal LKM
Inkubasi;
b. meminta pemegang saham atau rapat anggota untuk
mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/ atau
direksi atau pengurus LKM Inkubasi;
c. meminta direksi atau pengurus LKM Inkubasi
mengoptimalkan penagihan atas pinjaman atau
pembiayaan macet; dan/ atau
d. meminta LKM Inkubasi melakukan tindakan lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan pada
LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyaralat, Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota mengeluarkan LKM Inkubasi dari
daftar LKM Inkubasi di
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan pada
LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka
menyelenggarakan program pemerintah, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota berkonsultasi dengan
kementerian/lembaga yang mempunyai program dalam
penetapan tindak lanjut penanganan.
(6) Tindak lanjut penanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berupa:
a. pengeluaran LKM Inkubasi dari daftar di Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota;
b. penagihan optimal oleh pengunrs LKM Inkubasi
kepada debitur;
c. pengurus LKM Inkubasi yang bersangkutan harus
mengembalikan Dana Bergulir yang diterimanya; dan
d. tindakan lain yang diperlukan.
SK No27422lA
(7) Dalam . . .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(71 Dalam hai pengums LKM Inkubasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak mengembalikan
Dana Bergulir yang diterimanya, dilakukan penagihan
sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengelolaan Dana Bergulir.
(8) Dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta pelaksanaannya, Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota berkoordinasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 23
Dalam hal LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyarakat dan
LKM Inkubasi yang menyelenggarakan program pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikeluarkan dari daftar
di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota memerintahkan direksi atau pengurus LKM
Inkubasi untuk segera menyelenggarakan rapat umum
pemegang saham, rapat anggota, atau rapat sejenis untuk:
a. membubarkan badan hukum LKM Inkubasi dan
membentuk tim likuidasi bagi LKM Inkubasi yang
berbadan hukum; dan
b. membentuk tim likuidasi bagi LKM Inkubasi'yang tidak
berbadan hukum.
Bagian Kesembilan
Kebijakan Pembinaan LKM Inkubasi
Pasal24
(1) Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan
kebijakan pembinaan LKM Inkubasi dengan
mempertimbangkan masukan Otoritas Jasa Keuangan.
l2l Kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian kesempatan usaha kepada LKM Inkubasi
khususnya untuk membuka akses pembiayaan
kepada usaha mikro dan perorangan berpenghasilan
rendah, tidak termasuk praktik monopoli dan praktik
persaingan usaha yang tidak sehat;
SK No2142224
b. pendampingan . . .
REFUELIK INDONESIA
-t7-
b. pendampingan LKM Inkubasi dalam melakukan
kegiatan usaha;
c. pemberian fasilitas liskal bagi LKM Inkubasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian fasilitas pengembangan dan adopsi
teknologi; dan
e. dukungan lain yang diperlukan untuk mendorong LKM
Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh.
(3) Penetapan kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk mendorong LKM Inkubasi
menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh agar mElmpu
menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan.
(41 Penetapan kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(5) Penetapan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bersifat strategis yang dilakukan
setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi,
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi, kementerian/lembaga
lain, dan/ atau pemangku kepentingan terkait.
(6) Penetapan kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat teknis sesuai kebutuhan LKM Inkubasi dalam
menjalankan kegiatan usaha di wilayah masing-masing
dan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(71 Kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Kabupaten/Kota.
SK No274223 A
(8) Untuk. . .
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(8) Untuk melaksanakan kebljakan pembinaan yang
ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), masing-masing
dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah men5rusun pedoman
kebijakan pelaksanaan pembinaan sesuai dengan
kebutuhan dan karakteristik sektor yang dilakukan
pembinaan.
Bagian Kesepuluh
Pelaksanaan Kebij akan Pembinaan
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Perorangan
rendah antara lain petani dalam
rangka membeli pupuk atau bibit.
Huruf b
Pendampingan diberikan di antaranya dalam bentuk:
a. pemantauan kondisi usaha;
b. konsultasi keberlanjutan/ pengembangan usaha;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/ atau
d. temu bisnis (busines s matchirq).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
SK No 273973 A
PRESIDEN
NEFUELIK INDONESIA
-t2-
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sehat" adalah LKM Inkubasi yang dapat
menjaga dan memelihara kepercayaan para pemangku kepentingan,
serta dapat menyalurkan pinjaman atau pembiayaan secara
berkelanjutan kepada anggotanya, usaha mikro, dan masyarakat
khususnya yang belum terlayani lembaga pembiayaan formal.
Yang dimaksud dengan "kuat" adalah kondisi permodalan LKM
Inkubasi yang memadai untuk menjalankan usahanya.
Yang dimaksud dengan "mandiri'adalah kondisi LKM Inkubasi yang
mampu mengoptimalkan modal sendiri dan pinjaman atau
pembiayaan yang diterima untuk secara bertahap memperbesar
proporsi modal sendirinya dan mengurangi ketergantungan terhadap
pinjaman atau pembiayaan yang diterima.
Yang dimaksud dengan "tangguh" adalah kondisi LKM Inkubasi yang
mampu mengelola tekanan dan mengubah persaingan dengan
lembaga pembiayaan lain menjadi sinergi dan kolaborasi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
SK No273982A
Pasal 25...
BLIK INDONESIA
Pasal 25
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab
melaksanakan kebljakan pembinaan terhadap LKM
Inkubasi.
l2l Pelaksanaan kebijakan pembinaan LKM Inkubasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas
terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
(3) Dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Daerah
Kabupaten/Kota melalui
Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) Dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (21 menyampaikan laporan
pembinaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota.
l2l Laporan dinas terkait yang melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kepada
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
SK No274205A
(3) Sekretaris...
REFUBLIK INDONESIA
(3) Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota melakukan reviu atas
laporan pembinaan yang disampaikan oleh dinas terkait
yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal diperlukan tambahan keterangan atas laporan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota dapat meminta
penjelasan lebih lanjut kepada dinas terkait yang
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
PasaT 27
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan LKM Inkubasi
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Mekanisme penganggaran dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penganggaran.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
(l) Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan
kebijakan pengawasan LKM Inkubasi dengan
mempertimbangkan masukan Otoritas Jasa Keuangan.
l2l Penetapan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertqiuan untuk mendorong LKM Inkubasi
menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh agar mampu
menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan.
SK No274224A
Pasal 29...
I-fiI=FItrIIN
REFUELIK INDONESIA
Pasal 29
Pengawasan LKM Inkubasi dilakukan untuk memantau dan
memastikan kegiatan LKM Inkubasi diselenggarakan dengan
baik sesuai dengan tujuan penetapan kebijakan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2a ayat (21.
Pasal 30
(1) Penetapan kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) bersifat
strategis dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
Provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi, kementerian/lembaga
lain, dan/ atau pemangku kepentingan terkait lainnya.
(21 Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
Pasal 31
(1) Penetapan kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) bersifat teknis sesuai dengan kebutuhan LKM
Inkubasi dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayah
masing-masing.
(21 Kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Kabupaten/Kota.
(3) Penetapan kebijakan pengawasan LKM Inkubasi oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan yang
ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(4) Untuk. . .
SK No274225A
EIIFFIEM
REPUELIK INDONESIA
-2t-
(4) Untuk melalsanakan kebijakan pengawasan yang
ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Daerah
Kabupaten/Kota men5rusun pedoman kebijakan
pelaksanaan pengawasan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan lanjutan' adalah
serangkaian kegiatan untuk menguji kebenaran pemeriksaan
atas laporan kegiatan usaha LKM Inkubasi, pengaduan anggota
atau masyarakat, dan/ atau informasi lainnya yang dilakukan
antara lain dengan cara menghimpun dan mengolah data
tambahan, keterangan, dan/atau bukti lain yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan.
Huruf c
Pengawasan metode lain antara lain:
a. pengamatan;
b. pengelolaan pengaduan anggota atau masyarakat;
c. musyawarah antara Pemerintah Daerah, LKM Inkubasi, dan
anggota atau masyaralat; dan/ atau
d. survei dan umpan balik dari direksi atau pengurus, anggota
atau masyarakat, dan/atau pihak terkait,
untuk mengevaluasi kualitas layanan atau produk LKM Inkubasi.
SK No273976A
Pengawasan , . .
FRESIDEN
FEPUEUK INDONESIA
Pengawasan secara langsung (on-site) dilakukan di kantor LKM
Inkubasi dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak
langsung dengan kegiatan LKM Inkubasi.
Pengawasan secara tidak langsung loff-sitel dilakukan dengan
menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan yang
disampaikan oleh LKM Inkubasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. perintah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengaduan atau informasi dari anggota danlatanu
masyarakat kepada pengawas yang layak untuk
ditindaklanjuti; dan/ atau
c. permasalahan LKM Inkubasi yang memerlukan
penanganan khusus.
SK No274206A
Pasal 34...
ayat
a,
b.
c,
d.
e.
PRES!DEN
REFUELIK INDONESIA
Pasal 34
Pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan
lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
(2) huruf b, dalam hal:
LKM Inkubasi tidak memenuhi kriteria kesehatan,
kekuatan, kemandirian, dan ketangguhan;
LKM Inkubasi melanggar peraturan;
LKM Inkubasi dinilai layak bertransformasi menjadi
lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa
Keuangan;
terdapat pertimbangan pengawas berdasarkan hasil
pengawasan; dan/ atau
terdapat kebijalan pemerintah.
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab
menyelenggarakan pengawasan terhadap LKM Inkubasi.
(21 Pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh Inspektorat
Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Pejabat pada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yang
melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, harus memenuhi persyaratan minimal sebagai
berikut:
a. berstatus sebagai aparatur sipil negara;
b. memiliki integritas dan moral yang baik;
c. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
d. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
bukti telah mengikuti dan/ atau sertifikat bukti
kelulusan pendidikan dan/ atau pelatihan teknis yang
mendukung tugas sebagai pengawas koperasi, bank,
dan/ atau LKM; dan
e. memiliki pengalaman melakukan tugas pengawasan.
(4) Dalam hal belum terdapat atau masih belum terpenuhinya
pejabat yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf e,
pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh pejabat yang
ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
(5)Pejabat. . .
SK No274208A
NEPUEUK INDONESIA
(5) Pejabat yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas
pengawasan LKM Inkubasi untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(6) Setelah berakhirnya masa pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengawasan LKM
Inkubasi dilakukan oleh pengawas yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 36
Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dapat:
a. meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka
peningkatan kapasitas teknis pejabat pada Inspektorat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
dalam melaksanakan tugas pengawasan LKM Inkubasi;
dan/ atau
b. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau meminta bantuan auditor pemerintah
untuk melakukan audit terhadap LKM Inkubasi.
Pasal 37
Inspektorat Daerah Kabupaten / Kota bertanggung jawab
kepada Bupati/Wali Kota atas pengawasan LKM Inkubasi.
Pasal 38
(l) Pejabat pengawas LKM Inkubasi menyampaikan laporan
hasil pengawasan LKM Inkubasi kepada Inspektur Daerah
Kabupaten/Kota.
l2l Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota melakukan reviu dan
evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan hasil pengawasan yang sudah dilakukan reviu
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya disampaikan oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota.
(4) Sekretariat . . .
SK No2'14226 A
EFTIEIEtrN
REFUBLIK INOONESIA
(41 Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota melakukan reviu atas
laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal diperlukan tambahan keterangan atas laporan
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota dapat meminta
penjelasaa lebih lanjut kepada Inspektorat Daerah.
(6) Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota kepada
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan I (satu) kali dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(71 Laporan hasil pengawasan LKM Inkubasi yang
disampaikan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat:
a. ringkasan laporan hasil pengawasan;
b. rekomendasi tindak lanjut; dan
c. pemberian skor tingkat kesehatan LKM Inkubasi.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat
pelanggaran, laporan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) juga memuat:
a. jenis dan sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh LKM
.
Inkubasi;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/ atau
c. rekomendasi pengenaan sanksi.
(9) Pemberian skor tingkat kesehatan LKM Inkubasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat berupa
penetapan LKM Inkubasi dalam status:
a. sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31;
b. layak untuk diusulkan menjadi lembaga jasa
keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. dalam pengawasan.
Pasal 39...
SK No2742094
INDONESIA
Pasal 39
(1) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf a
dapat diberikan sertifikat kesehatan.
(21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Inspektur Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dapat
memublikasikan tingkat kesehatan LKM Inkubasi.
(4) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan layak untuk
diusulkan menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (9) huruf b diproses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1O.
(5) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan dalam
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (9) huruf c, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota
melakukan pemantauan atas upaya perbaikan yang
dilakukan oleh LKM Inkubasi.
Pasal 40
(1) Anggaran penyelenggaraan pengawasan LKM Inkubasi
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersumber dari
anggaran pendapatan dan
belanja daerah
kabupaten/kota.
(21 Mekanisme penganggaran dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penganggaran.
Pasal 42
(1) Pelaporan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26,
Pasal 38, dan Pasal 4l dilakukan melalui sistem teknologi
informasi yang terintegrasi.
(21 Dalam hal belum tersedia atau terdapat kendala atas
sistem teknologi informasi yang mendukung penyampalan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaksanaan pelaporan dapat dilakukan secara manual.
Bagran Kedua
Capaian Kinerja Pembinaan dan Pengawasan LKM Inkubasi
Pasal 43
Ayat (l)
Penetapan target capaian kinerja pelaksanaan tugas pembinaan darr
pengawasan LKM Inkubasi dimaksudkan antara lain untuk
memperoleh:
a. informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam
menyelenggarakan manajemen kinerja dari upaya Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota; dan
b. ukuran keberhasilan dari pencapaian upaya Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota,
dalam rangka mendorong LKM Inkubasi di wilayahnya agar mampu
menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (21
Ukuran capaian kinerja tugas pembinaan LKM Inkubasi antara lain
jumlah masyarakat yang belum terlayani oleh sektor pembiayaan
resmi/formal yang mendapat akses pembiayaan dari LKM Inkubasi
sesuai dengan sektornya.
Ayat (3)
Ukuran capaian kinerja tugas pengawasan LKM Inkubasi antara lain
jumlah LKM Inkubasi yat g patuh menyampaikan laporan berkala
tepat waktu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
( 1) Bupati/Wali Kota menetapkan target capaian kinerja
untuk pelalsanaan tugas pembinaan dan pengawasan
LKM Inkubasi sesuai dengan wilayah pemerintahannya.
(21 Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan
monitoring dan evaluasi atas pemenuhan target capaian
kinerja pelaksanaan tugas
dan pengawasan
LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan dengan
Gubernur.
Pasal 45
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Skala Usaha
Kecil dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM Skala
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerimaan laporan keuangan dan input data ke
dalam sistem aplikasi;
b. pelaksanaan analisis laporan keuangan LKM Skala
Usaha Kecil;
c. penerimaan . . .
SK No2742304
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. penerimaan dan analisis laporan lain;
d. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan lainnya;
e. pen5rusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan
pemeriksaan, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan
LKM Skala Usaha Kecil;
f. pengenaan sanksi administratif kepada LKM Skala
Usaha Kecil selain pencabutan izin usaha dan denda;
dan
g. pelaksanaan langkah penyehatan terhadap LKM Skala
Usaha Kecil yang tidak memenuhi tingkat kesehatan.
(3) Pembinaan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi.
(41 Pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat
Daerah Kabupaten/ Kota.
(5) Untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan
dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil, Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota melakukan persiapan sumber
daya manusia dan infrastruktur.
(6) Persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. menunjuk pegawai Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan fungsi dan
tugas pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha
Kecil;
b. menugaskan pegawai yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada huruf a untuk mengikuti pelatihan
yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
dan
sarana
pendukung operasional
c.
pengawasan.
(7) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan dalam rangka
pengawasan terhadap LKM Skala Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan
bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan.
SK No 274231 A
(8) Pemerintah . . .
EIiI':FIEtrN
REPUBUK INDONESIA
(8) Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota menyusun dan
menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan
LKM Skala Usaha Kecil kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk setiap periode 12 (dua belas) bulan paling lambat
2 (dua) bulan terhitung sejak akhir periode berakhir.
(9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan masukan atas
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM Skala
Usaha Kecil yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota untuk setiap periode l2 (dua belas) bulan
berdasarkan laporan hasil pembinaan dan pengawasan
LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (8).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan tata cara penyusunan dan
penyampaian laporan hasil pembinaan dan pengawasan
LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 46
(1) Direksi dan/atau pengurus LKM Inkubasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9
ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1),
Pasal 18, Pasal 19 ayat l2l, dan Pasal 22 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. pemberhentian dan/ atau penggantian direksi atau
pengurus LKM Inkubasi;
c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau
seluruh kegiatan usaha;
d. denda administratif; dan/ atau
e. dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota.
SK No274232A
(2) Pengenaan . . .
PF,ES!DEN
REPUBUK INDONESIA
l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang
dilakukan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Inspektur
Daerah Kabupaten/ Kota.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 47
(1) LKM Inkubasi yang dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi
di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayal (1) huruf e, dilarang
melakukan kegiatan usahanya.
(21 Dalam hal LKM Inkubasi yang dilarang melakukan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap
melakukan kegiatan usaha, dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
(3) Dalam hal LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka
menyelenggarakan program pemerintah dikenai sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), direksi
atau pengurus LKM Inkubasi yang bersangkutan harus
mengembalikan Dana Bergulir melalui kas negara/
kas daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal direksi atau pengurus LKM Inkubasi tidak
mengembalikan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan penagihan dan/ atau tindakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 48...
SK No 274233 A
IlI+TfrI{X
REPUBUK INDONESIA
Pasal 48
(1) Pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh pengawas LKM
Inkubasi.
(21 Pengawas LKM Inkubasi menyampaikan laporan hasil
pemantauan pelaksanaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat
Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengumumkan LKM
Inkubasi yang dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e melalui laman
resmi, media cetak, dan/ atau media elektronik.
Pasal 49
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membuka
pendaftaran bagi LKM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) untuk menjadi LKM Inkubasi.
(21 Jangka waktu pendaftaran bagi LKM untuk menjadi LKM
Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan tanggal L2 Januai2026.
(3) Dalam hal LKM sebagaimana dimalsud dalam Pasal 4
ayat (1) sampai dengan jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum
melalsanakan pendaftaran sebagai LKM Inkubasi pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, LKM yang
bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usahanya.
(4) Dalam hal LKM yang dilarang melakukan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melakukan
kegiatan usaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang sektor jasa
keuangan.
SK No274234A
(5) Dalam . . .
PRESIDEN
R.EFUELIK INDONESIA
(5) Dalam hal LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan
program Pemerintah belum melaksanakan pendaftaran
sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, direksi atau pengurus LKM yang
bersangkutan harus mengembalikan Dana Bergulir
melalui kas negara/kas daerah, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam ha1 direksi atau pengurus LKM sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak mengembalikan Dana
Bergulir, dilakukan penagihan dan/ atau tindakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 274235 A
Agar
IJJ:FITilrN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februan2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tangeal 4 Februari 2O26
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 10
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No274348A
Djaman
REFUEU( INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO INKUBASI
DAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SKALA USAHA KECIL
OLEH PEMERINTAH DAERAH
I. UMUM
Untuk mewujudkan
ralryat yang tangguh, berdaya,
mandiri, dan berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional, diperlukan dukungan pembiayaan yang sesuai dengan skala
usaha.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan yang
penting terhadap perekonomian di Indonesia. UMKM mendominasi lebih dari
90% (sembilan puluh persen) dari total pelaku usaha di Indonesia dan
menyerap tenaga ke{a lebih dal.i 95o/o (sembilan puluh lima persen). Namun,
kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) dirasa belum optimal.
Salah satu permasalahan yang menjadikan UMKM khususnya usaha mikro
sulit berkembang yakni kurangnya akses terhadap pembiayaan, khususnya
dari perbankan dengan alasan mayoritas usaha mikro tidak memiliki agunan.
Akses kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan
bukan bank masih diperlukan khususnya disalurkan kepada pelaku UMKM
individu/ perseorangan, badan usaha, dan/ atau kelompok usaha yang
memiliki usaha produktif dan layak (feasiblel, narnun tidak memiliki agunan.
Ketiadaan peran bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada
usaha mikro tersebut selama ini diisi oleh LKM yang memberikan kredit atau
pembiayaan yang dibutuhkan masyarakat miskin atau berpenghasilan renda-h.
Pada pralrtiknya terdapat LKM yang melakukan kegiatan pinjaman atau
pembiayaan baik yang dididkan dalam rangka menyelenggarakan program
pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun
dana dan belum mampu berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan tetapi masih
beroperasi.
Peran . . .
SK No 273983 A
REFUELIK INDONESIA
-2
Peran LKM dalam memberikan kredit atau pembiayaan telah diatur
daLam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan
Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang ini
pada prinsipnya mengatur mengenai:
a. pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha dan kegiatan usaha
menghimpun dana atau tidak menghimpun dana masyarakat;
b. pendaftaran LKM yang sudah beroperasi, tidak melakukan penghimpunan
dana masyarakat, dan belum memiliki izin usaha kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota sebagai LKM Inkubasi; dan
c. pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil dan LKM Inkubasi oleh
Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Pengu.atan Sektor Keuangan mengamanatlan pengaturan mengenai:
a. pendaftaran LKM Inkubasi;
b. larangan bagi LKM Inkubasi; dan
c. upaya Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota untuk mendorong LKM Inkubasi yang sudah beroperasi
agar menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa
Keuangan,
untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan dalam Peraturan
Pemerintah dilaksanakan dalam kerangka pembinaan dan pengawasan LKM
Inkubasi oleh Pemerintah Daerah.
Peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan LKM
Inkubasi diperlukan untuk mendorong LKM Inkubasi agar mampu
bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pengaturan LKM Inkubasi dan penguatan tugas Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi di antaranya
bertujuan untuk:
a. memberikan legalitas usaha LKM Inkubasi sebelum mampu menjadi
lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan;
b. melindungi Dana Bergulir masyarakat dan mengu.rangi potensi te{adinya
penyalahgunaan;
c. memastikan keberlanjutan penyediaan layanan keuangan mikro bagi
masyarakat miskin secara legal, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan;
SK No 273835 A
d. meningkatkan . . .
BUK INDONESIA
peluang pengembangan kegiatan usaha yang lebih luas; dan
e. memastikan terlaksananya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah
Daerah dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yang
kompeten.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok yang
disusun secara sistematis di antaranya mengenai pendaftaran LKM Inkubasi,
transformasi LKM Inkubasi, ekosistem LKM Inkubasi, kegiatan usaha LKM
Inkubasi, Penggabungan, Peleburan, dan Manajemen Kerja Sama LKM
Inkubasi, capaian kinerja pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi, serta
sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh LKM Inkubasi.
Dalam upaya mendorong LKM Inkubasi untuk bertransformasi salah
satunya menjadi LKM Skala Usaha Kecil serta untuk mendukung penguatan
dan optimalisasi tugas Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan
pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sesuai ketentuan yang
ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pula pengaturan mengenai
LKM Skala Usaha Kecil dalam Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL
