Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN TENAGANYA KEPADA PEMERINTAH PENDUDUKAN
Pasal 1
1) Pegawai Negeri Republik INDONESIA yang sebelum tanggal 1 Agustus 1949 bekerja atau mendaftarkan untuk mendapat pekerjaan pada, atau menerima sokongan dari Pemerintah pendudukan, dan menyatakan kesediaanya dengan surat untuk bekerja kembali pada Pemerintah Republik INDONESIA, dapat diangkat sebagai pegawai Negeri Republik INDONESIA:
a. apabila kementerian/Jawatan/Kantor masih membutuhkan akan tenaga mereka itu, disamping;
b. adanya surat pemeriksaan baik dari Panitia Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara No.
S/2 tahun 1949, sebagai dimaksudkan pada pasal 2 atau 3 dalam Peraturan ini.
2) Jikalau kementerian/jawatan/Kantor, dimana orang termaksud pada ayat 1 pasal ini sebelum tanggal 19 desember 1948 bekerja, tidak membutuhkan akan tenaganya, maka untuk mendapat surat pemeriksaan baik guna melamar pada instansi lain, dapatlah orang itu mohon kepada bekas kementerian/ Jawatan/Kantornya supaya diperiksa oleh Panitia termaksud pada pasal 2 atau 3 dalam Peraturan ini.
Permohonan itu harus dikabulkan.
3) Pernyataan kesediaan untuk bekerja kembali sebagai dimaksudkan pada ayat 1 tersebut diperiksa menurut ayat 2 pasal ini.
Pasal 2
(1) Untuk memeriksa segala sesuatu mengenai orang sebagai dimaksudkan pada pasal 1 ayat 1 diadakan Panitia, yang diketuai oleh ketua atau hakim Pengadilan Tinggi berhubung dengan jabatanya(ambtshalwe), dengan dua anggota, yaitu seorang pegawai negeri
anggota Serikat Sekerja kantor yang ditunduk oleh Pengurus Serikat Sekerja itu, dan seorang pegawai Negeri ditunjuk oleh yang berkepentingan.
(2) Dalam hal kementerian/Jawatan /kantor tidak mempunyai serikat Sekerja, maka oleh Menterian ditunjuk seorang pegawai negeri lain yang, dapat dipandang mewakili kalangan pegawai negeri dalam kantor yang bersangkutan.
Pasal 3
Mengenai orang termaksud pada pasal 1 ayat 1 yang berkedudukan dalam golongan VI.P.G.P.
1948, pemeriksaan dilakukan oleh Panitia lain yang diketuai oleh ketua atau hakim dari Mahkamah Agung berhubung dengan jabatannya(ambtshalve), dengan dua anggota yaitu seorang pegawai Negeri Wakil kementerian/ Jawatan/kantor yang bersangkutan, sedapat mungkin berkedudukan paling rendah sama dengan yang diperiksa dan seorang pegawai Negeri lain ditunjuk oleh yang berkepentingan.
Pasal 4
Acara pemeriksaan ditentukan oleh Ketua Panitia dengan menginga akan kepentingan pemeriksaan untuk diselesaikan selekas mungkin.
Pasal 5
Hasil pemeriksaan oleh Panitia, yang bersifat usul yang berharga bagi Pemerintah, berupa:
Pertama:
Betul tidaknya orang yang diperiksa itu bekerja, mendaftarkan untuk mendapat pekerjaan pada, atau menerima sokongan dari Pemerintah pendudukan;
Kedua:
Berdasarkan pendapat pertama itu, apakah Pemerintah Republik INDONESIA sebaiknya mengangkat kembali orang tadi sebagai Pegawai negeri.
Pasal 6
Pemeriksaan mengenai orang sebagai dimaksukan pada pasal ayat 1, yang dilakukan atas dasar Peraturan menteri yang diserahi urusan pegawai Negeri No. 4/S/1949 sebelum hari mulai berlakunya peraturan ini, dianggap telah dijalankan oleh yang berhak menurut peraturan ini.
Pasal 7
Peraturan ini untuk sementara hanya berlaku untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 9 september 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 9 September 1949
Sekretaris Negara,
Menteri Kehakiman ttd
ttd A. G. PRINGGODIGDO
SOESANTO TIRTOPRODJO.
