Langsung ke konten

TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASII,AN

PP No. 58 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 1. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 2

**(1) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:** **(1) huruf a Undang- a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat** Undang Pajak Penghasilan; dan ### Pasal 21. b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (21 Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - tarif SK No 198276A --- mtrEIEI!N - tarif efektif bulanan; atau - tarif efektif harian. **(3) Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. **(4) Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) terdiri atas: - kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 1. tidak kawin tanpa tanggungan; 1. ttdak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau 1. kawin tanpa tanggungan. - kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang; 1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang; 1. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau (dua) 4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang. - kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang. **(5) Perincian. . .** SK No 198277A --- PRESIDEN **(5) Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing** kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. **(6) Perincian atas tarif efektif harian sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf b beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Jamtari2024. Agar SK No 198278A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengeta , memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desemfur 2023 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya dang Perundang-undangan dan strasi Hukum, {l\r'r* [,a Sihwati Lestari SK No 190044A --- I PNESIDEN