(1) Pen5rusutan atas pengeluaran untuk pembelian,
pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta
berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak
guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang
dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-
bagian yang sarna besar selama masa manfaat yang telah
ditentukan bagi harta tersebut.
(21 Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan,
dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun
selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan
pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan
sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3) Untuk . .
SK No 156694A.
---
PRES IDEN
_28-
(3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dan ayat (21, masa manfaat dan tarif
penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Tarif Penyusutan
sebagaimana Kelompok Harta Masa dimaksud pada Berwujud Manfaat
Ayat (1) Ayat (2)
I Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25o/o 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,54/o 25o/o
Kelompok 3 16 tahun 6,25o/o 12,5o/o
Kelompok 4 2O tahun 5o/o lOo/o
II Bangunan
Permanen 2O tahun 5o/o
Tidak Permanen 10 tahun lOo/o
(4) Pen5rusutan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dan ayat (21 dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran, kecuali:
- untuk harta berwujud yang masih dalam proses
pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya
pengerjaan harta;
- untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan
atau menghasilkan, dimulai pada bulan harta
tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta
yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
- untuk harta berwqjud yang dimiliki dan digunakan
dalam bidang usaha tertentu.
(s) Apabila...
SK No 156693 A
---
FRES IDEN
(5) Apabila bangunan peffnanen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh)
tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilalmkan dalam bagran yang sama besar dengan masa
manfaat:
- 2O (dua puluh) tahun; atau
- sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya
berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(6) Wajib Pajak yang telah melakukan pen5rusutan atas
bangunan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(s):
- yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak
2022; dan
- disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a,
dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
(71 Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur tersendiri,
termasuk saat dimulainya penyusutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(8) Dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta
sehubungan dengan penggantian asuransi, jumlah nilai
sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan
jumlah penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh
dibukukan sebagai penghasilan pada Tahun Pqiak:
- terjadinya penarikan harta tersebut; atau
- diterimanya hasil penggantian asuransi jika hasil
penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya
baru dapat diketahui dengan pasti di masa
kemudian, dengan persetujuan Direktur Jenderal
Pajak.
(9) Terhadap...
SK No 156692A
---
PRES IDEN
(9) Terhadap pengeluaran untuk perbaikan atas harta
berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, penghitungan penyusutan diatur tersendiri.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan
penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3);
- saat dimulainya pen5rusutan sebagairnana dimaksud
pada ayat (4);
- penyusutan bangunan permanen sebagaimana
dimaksud pada ayat (5);
- tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6);
- penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana
dimaksud pada aya.t (71
- pembebanan kerugian dan pembuliman penghasilan
karena penggantian asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8); dan
- penyusutan atas pengeluaran untuk perbaikan harta
berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
diatur dalam Peraturan Menteri.