Langsung ke konten

PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK

PP No. 53 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 1

---

q,D

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku
untuk Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil
Gross Split pada Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 2

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Ayat (1)
Dalam hal Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak
dan Gas Bumi, Pemerintah menyediakan sumber daya alamnya
sedangkan Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi.
Konsekuensinya bahwa Kontraktor tidak diperkenankan
membebankan biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya
ke dalam biaya operasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kaidah praktik bisnis yang baik' meliputi
kaidah praktik bisnis yang umum berlaku dan wajar sesuai
dengan etika bisnis, sedangkan kaidah keteknikan yang baik
meliputi:
- memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- memproduksikan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan kaidah
pengelolaan reservoar yang baik;
- memproduksikan sumur Minyak dan Gas Bumi dengan cara
yang tepat;
- menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang
tepat;
- meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoar
untuk mengalirkan fluida dengan teknik yang tepat; dan
- memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.

Pasal 4

(1) Penghasilan bruto Kontraktor terdiri atas:

- penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas
Bumi; dan/atau
- penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil
Minyak dan Gas Bumi.
(2t Penghasilan dalam rangka bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor
dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi ditambah Imbalan DMO ditambah atau
dikurangi varian harga atas Lifting.

(3) Penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak

dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
- penghasilan yang berasal dari Uplift atau imbalan lain
yang sejenis;
- penghasilan yang berasal dari pengalihan Partisipasi
I ntere s (Particip ating Intere stl ;
- hasil penjualan produk sampingan dari Kegiatan Usaha
Hulu; dan/atau
- penghasilan lainnya yang memberikan tambahan
kemampuan ekonomis.

Pasal 5

(1) Biaya operasi terdiri atas:

- biaya Eksplorasi;
- biaya Eksploitasi; dan
- biaya lainnya.
1,2) Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
- biaya pengeboran Eksplorasi;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi;
dan
- biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
1. biaya penelitian geologis; dan
1. biaya penelitian geofisika.

(3) Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b meliputi:
- biaya pengeboran pengembangan;
- biaya langsung produksi untuk:
1. Minyak Bumi; dan/atau
1. Gas Bumi.
- biaya pemrosesan Gas Bumi;
- biaya utility terdiri atas:
1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan;
dan
1. biaya uap, air, dan listrik;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksproitasi;
- biaya penyusutan; dan
- biaya amortisasi.

(4) Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan

Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf e meliputi:
- biaya administrasi dan keuangan;
- biaya pegawai;

  • biaya

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

.8-
- biaya jasa material;
- biaya transportasi;
- biaya umum kantor; dan
- pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.

(5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c

meliputi:
- biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;
- biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu;
- biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang
berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian
dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK
Migas;
- biaya penggantian investasi kepada Kontraktor
sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja
Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- biaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi
Perminyakan.

Pasal 6

Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) yang
dikeluarkan oleh Kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsui
pengurang penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas
Bumi dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Pasal 7

(1) Biaya operasi yang dapat diperhitungkan dalam

penghitungan penghasilan kena pajak harus memenuhi
persyaratan:
- dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan terkait langsung
dengan kegiatan Operasi perminyakan di Wilayah Kerji
Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;
- menggunakan

---

PRESIDEN

REPLJELIK IN DON ES IA

9-
- menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan
apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dalam hal
terdapat hubungan istimewa menggunakan jumlah yang
seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran
dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
- Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan
kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik; dan
- kegiatan Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai
dengan rencana kerja yang telah mendapatkan
persetujuan Kepala SKK Migas.

(2) Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan

Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib memenuhi syarat:
- untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan
yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi
milik negara;
- untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke
proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya
untuk kegiatan yang:
- tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam
negeri;
1. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan
1. tidak rutin.
- untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan
kepada karyawan/pekerja dalam bentuk
natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama
Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
- untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan
lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan
Eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dibidang perpajakan;
- untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor
pusat dengan syarat:
1. digunakan

---

t,'*ootf;
R E P u J.T,[ * r., o

- digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan
di Indonesia;
1. Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi
kantor pusat yang telah diaudit dan dasar
pengalokasiannya; dan
1. besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran
alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang
ditetapkan oleh Menteri.
- untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada
Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak
melampaui batasan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

Jenis biaya operasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dalamtidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
penghitungan penghasilan kena pajak meliputi:
- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang
Partisipasi Interes (Participating Interestl, dan pemegang
saham;
- pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya
penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada
rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening
bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
- harta yang dihibahkan;
- sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat
kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
- biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan
yang bukan milik negara;
- pajak penghasilan;
- insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asr.rransi
untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga
kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
- biaya

---

PRESIDEN

REPUBLIK IN DONESIA

11-
- biaya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja tenaga
asing;
- biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan
Operasi Perminyakan dalam rangka kontrak;
- biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan
dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar
nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak
penerima manfaat;
- biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
- biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl:
- biaya bunga atas pinjaman;
- royalti sehubungan dengan penggunaan hak paten atau hak
hak lainnya yang dibayarkan secara langsung atau tidak
langsung kepada kantor pusat dan/atau afiliasinya;
- pajak penghasilan pihak lain berupa:
1. pajak penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor,
kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak;
dan/atau
1. pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas
penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung
Kontraktor atau di-gross up;
- nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan
yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;
- transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; dan
- biaya yang terjadi sebelum penandatanganan Kontrak Bagi
Hasil Gross Split kecuali biaya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (5) huruf d.

Pasal 9

(l) Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari
I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial
dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.

(2) Pengeluaran

---

PRESIDEN

REPUBLIK IN DO N ESIA

12-

(2) Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari

I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial
dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau
amortisasi.

Pasal l0

(21(1) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
atas pengeluaran harta berwujud yang dilakukan pada masa
Produksi Komersial yang mempunyai masa manfaat lebih
dari I (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun
selama masa manfaat yang dihitung dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada
akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
(21 Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan harta tersebut digunakan Qtlaced into seruice\.

(3) Penghitungan pen5rusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif,

dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam l,ampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini,

(4) Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dapat digunalan lagi akibat kerusakan karena

faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku
harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya
operasi.

Pasal l1

(21 (1) Amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
atas pengeluaran selain harta berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa
produksi komersial, dihitung dengan metode satuan
produksi.
(2t Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan dilakukan pengeluaran.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
saat Yang dimaksud dengan " placed into seruicd' adalah
dimulainya suatu harta berwujud digunakan dan telah memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan
persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama
dengat persentase perbandingan antara realisasi penambangan
bersangkutan Minyak dan Gas Bumi pada tahun yang
Gas dengan taksiran jumlah seluruh kandungan Minyak dan
Bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Taksiran jumlah seluruh kandungan Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan persetujuan rencana pengembangan lapangan (Plan
of Deuelopment) yang pertama dan dapat dilakukan penyesuaian
berdasarkan hasil pemantauan rencana pengembangan lapangan
(Plan of DeueloPmentl.
Apabiia ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil
sisa dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat
pengeluaran untuk memperoieh hak atau pengeluaran lain, maka
atal sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam
tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (21
Cukup jelas.

Pasal 12

(1) Pengeluaran yang dilakukan sebelum dimulainya Produksi

Komersial baik berupa harta berwujud maupun tidak
berwujud dikapitalisasi dan diamortisasi yang dipercepat
dengan metode satuan produksi.
l2l Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan Produksi Komersial.

(3) Terhadap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
untuk menetapkan besarnya biaya yang dikapitalisasi.

Pasal 13

(1) Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemulihan

tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak,
dihitung berdasarkan estimasi biaya penutupan dan
pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis.
(21 Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disimpan dalam rekening bersama antara SKK Migas dan
Kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia
di Indonesia.

(3) Dalam hal total realisasi biaya penutupan dan pemulihan

tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah yang
dicadangkan, selisihnya menjadi pengurang atau penambah
biaya operasi dari masing-masing Wilayah Kerja atau
lapangan yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan
Kepala SKK Migas.
(41 Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan
biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 14

terjadinya Yang dimaksud dengan 'titik penyerahan" adalah titik
pen[alihan hak kepemilikan (transfer of titlel Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi dari Pemerintah kepada Kontraktor.

Pasal 15

(1) Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam

bentuk Minyak Bumi dinilai dengan menggunakan harga
minyak mentah Indonesia.
t2t Metodologi dan formula dari harga minyak mentah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral setelah berkoordinasi
dengan Menteri.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodologi dan

formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.

Pasal 16

Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam bentuk
kontrak penjualan Gas Bumi dihitung berdasarkan harga yang
tercantum dalam kontrak penjualan Gas Bumi.

Pasal 17

(1) Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dihitung berdasarkan

jumlah gross produksi dengan mekanisme bagi hasil awal
(base splitl yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen
variabel dan komponen progresif.

(2) Kontraktor

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_15_

(2) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan

menyerahkan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen)
bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri.

(3) Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas penyerahan Minyak

Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dengan harga yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bagi hasil awal

(base split), komponen variabel, dan komponen progresif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.

Pasal 18

(1) Penghasilan neto untuk I (satu) tahun pajak bagi Kontraktor,

dihitung berdasarkan penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayar (21 ditambah penghasilan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dan
huruf d dikurangi biaya operasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8 hurufb, dan Pasal 8 hurufo angka 1.

(2) Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian,
kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan
10 (sepuluh) tahun.

(3) Penghasilan kena pajak bagi Kontraktor dihitung

berdasarkan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikurangi dengan kompensasi kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Besarnya

---

PRESIDEN

REPU BLIK IN DON ESIA

(4) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi Kontraktor,

dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikalikan dengan tarif pajak yang
ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang pajak penghasilan.
(s) Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak
penghasilan.

Pasal 19

(l) Penghasilan lain Kontraktor berupa Upltft atau imbalan lain
yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a dikenai pajak penghasilan yang bersifat linal dengan
tarif 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
(21 Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan
yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain
yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenai pajak penghasilan.

(3) Penghasilan Kontraktor dari pengalihan Partisipasi Interes

(Participating Interestl sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf b dikenai pajak penghasilan yang bersifat
final dengan tarif:
- 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl selama masa
Eksplorasi; atau
- 7% (tujuh persen)' dari jumlah bruto, untuk pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl selama masa
Eksploitasi.

(4) Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan

yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenai pajak penghasilan.

(5) Ketentuan

---

REPUJS,:t,',35f;'=r,o

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan

pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan

Partisipasi Interes (Participating Interestl tidak termasuk
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
apabila memenuhi kriteria:
- tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes
(Participating Interesf) yang dimilikinya;
- Partisipasi Interes lPafticipating Interest) telah dimiliki
lebih dari 3 (tiga) tahun;
- di Wilayah Kerja telah dilakukan Eksplorasi (telah ada
pengeluaran investasi); dan
- pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interestl tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

(2) Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan

Partisipasi Interes (Participating Interestl yang dilakukan
untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak termasuk penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3) Pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai Kegiatan Usaha
Hulu.

Pasal 21

(1) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan

memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau
kegiatan usaha yang sebenarnya.

(2) Pembukuan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-18_
(21 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, dan
disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas, sesuai

dengan pernyataan standar akuntansi keuangan, dan sesuai
prinsip Kontrak Bagi Hasil Gross Splif.
(41 Pembukuan paling sedikit terdiri atas catatan mengenai
harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta
penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya
pajak yang terutang.
(s) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.

Pasal 22

Ayat ( 1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Bentuk dan isi SPT Tahunan PPh sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang bentuk dan
isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi
wajib pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika interest pada suatu Wilayah Kerja dimiliki oleh Kontraktor A,
Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A
dialihkan kepada Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas
interest tersebut menjadi kewajiban Kontraktor D sejak
pengaliha n interest tersebut berlaku efektif.

Pasal 23

(1) Setiap Operator pada suatu Wilayah Kerja wajib:

- melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan pajak; dan
- menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan Operasi
Perminyakan untuk Wilayah Kerja yang bersangkutan.
kewajiban(21 Dalam hal terjadi pergantian Operator,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada Operator
yang baru.

Pasal24

(1) Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Pemerintah dari

Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 dihitung berdasarkan volume Minyak Bumi

dan/atau Gas Bumi.

(2) Dalam hal Pemerintah membutuhkan Minyak Bumi dan/atau

Gas Bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam
negeri, pajak penghasilan Kontraktor dari Kontrak Bagi Hasil
Gross Split, dapat berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi dari bagian Kontraktor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan tata cara

pembayaran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

(1) Pada tahap Ekspiorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat

dimulainya produksi komersial, Kontraktor diberikan fasilitas
meliputi:
- pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang
digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang
tidak dipungut atas:
1. perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena
pajak;
1. impor barang kena pajak;
1. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari
luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau
1. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean
di dalam daerah pabean,
yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22
atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas
pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufa; dan/atau
- pengurangan pajak bumi dan bangunan sebesar 1007o
(seratus persen) dari pajak bumi dan bangunan Minyak
dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam surat
pemberitahuan pajak terutang.
(2t Terhadap fasilitas perpajakan yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang peruntukannya
tidak dalam rangka Operasi Perminyakan, wajib dibayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri,

Pasal 26

(1) Dalam hal pada tahap Eksploitasi terdapat kapasitas berlebih

pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan,
penyimpanan, dan penjualan, Kontraktor dapat
memanfaatkan keiebihan kapasitas tersebut untuk
digunakan Kontraktor lainnya berdasarkan prinsip
pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing)
setelah mendapatkan persetujuan SKK Migas.
(21 Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara
proporsional kepada seluruh Kontraktor yang mendapat
manfaat atas biaya operasi tersebut.

(3) Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl

oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik
negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan
dari pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenakan
pajak pertambahan nilai.

(4) Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli
Kontraktor sebagai pelaksanaan kontrak merupakan
barang milik negara;
- pemanfaatan barang milik negara yang digunakan sebagai
fasilitas bersama teiah mendapat persetujuan SKK Migas;
dan
- pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan
untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Pasal 27

Pembebanan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf f tidak
dilakukan pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenai
pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 28

Kontraktor melakukan transaksi dan penyelesaian
pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 29

(1) Menteri dalam keadaan tertentu dapat menunjuk pihak

ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial
yang dan teknis setelah berkoordinasi dengan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
(21 Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Pasal 30

Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam
rangka Operasi Perminyakan menjadi barang milik negara yang
pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK
Migas.

Pasal 31

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyesuaian terhadap besaran bagi hasil"
adalah dalam hal perhitungan keekonomian lapangan atau
beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya
mineral dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk
Kontraktor. Sedangkan dalam hal perhitungan keekonomian
lapangan atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu,
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan
sumber daya mineral dapat menetapkan tambahan persentase
bagi hasil untuk negara.
Yang dimaksud dengan "insentif Kegiatan Usaha Hulu' adalah
insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian
pengembangan Wilayah Kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani
sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan wajib
melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dengan melakukan penyesuaian Kontrak Bagi Hasil Gross
Split;
- fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor yang telah diberikan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross
Sp,tit sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap berlaku
dalam sampai dengan masa berlaku yang tercantum
keputusan pemberian fasilitas berakhir; dan
- Kontraktor yang mengusulkan perubahan bentuk Kontrak
Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi
menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, biaya operasi, pajak-
pajak tidak langsung, dan pajak bumi dan bangunan yang
dapat telah dikeluarkan dan belum dikembalikan
diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor
sampai dengan Kontrak Bagi Hasil berakhir.

Pasal 33

Ketentuan perpajakan lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 34

Peraturan Pernerintah ini rnulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2Ol7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2Ol7

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L7 NOMOR 304

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ti Bidang Hukum dan
ng-undangan,
,F
hmmad Sapta Murti

---

{i}

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 2017

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK

DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT

I. Umum
Dalam rangka pelaksanaan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang berorientasi pada peningkatan
efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi Minyak dan Gas Bumi,
Pemerintah menerapkan Kontrak Bagi Hasil yang menggunakan
mekanisme tanpa pengembalian biaya operasi (Kontrak Bagi Hasil Gross
Split).
Bahwa industri usaha hulu Minyak dan Gas Bumi memiliki
karakteristik yang berbeda dengan industri pada umumnya dengan tingkat
risiko yang tinggi dan memerlukan waktu yang panjang serta investasi
yang besar untuk menemukan cadangan Minyak dan Gas Bumi. Oleh
karena itu, diperlukan ketentuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang dapat
mendukung keekonomian sehingga meningkatkan investasi dalam
kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dan
meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional.

Peraturan

---

PRESIDEN

REPUBLIK IN DO N ESIA

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai jenis-jenis penghasilan
Kontraktor, penghitungan penghasilan kena pajak, biaya-biaya operasi
baik yang dapat maupun tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
penghasilan bruto, pengakuan dan pengukuran penghasilan,
penghitungan bagi hasii, dan kewajiban Kontraktor atau Operator terkait
perpajakan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian insentif dalam
bentuk fasilitas perpajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan serta mempertimbangkan karakteristik dari Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Fasilitas perpajakan diberikan sejak
masa Eksplorasi sampai dengan Kontraktor mencapai Produksi Komersial
untuk membantu keekonomian proyek sehingga Kontraktor tidak
terbebani pembayaran pajak ketika belum memperoleh penghasilan. Untuk
memberikan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah ini juga akan
diberlakukan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah
dengan ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
beberapa ketentuan peralihan.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penghasilan bruto dan pengurang penghasilan Kontraktor;
- pengakuan dan pengukuran penghasilan;
- penghitungan bagi hasil;
- penghitungan pajak penghasilan;
- pajak penghasilan atas penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi
hasil Minyak dan Gas Bumi;
- pembukuan Kontraktor;
- kewajban Kontraktor dan/atau Operator; dan
- insentif.

II. PASAL DEMI PASAL