Langsung ke konten

STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO

PP No. 52 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut
Undip adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

1. Statuta Undip adalah peraturan dasar pengelolaan
Undip yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
Undip.

1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ Undip yang menetapkan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.

1. Rektor adalah organ Undip yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan Undip.

1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ Undip yang menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan di bidang akademik.

1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan
Undip.

1. Dewan . . .

---

1. Dewan Profesor adalah perangkat SA yang
menjalankan fungsi pengembangan keilmuan,
penegakan etika, dan pengembangan budaya
akademik.

1. Fakultas adalah himpunan sumber daya
pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan akademik dan profesi dalam satu
rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana
multidisiplin, program profesi, atau program vokasi.

1. Departemen adalah unsur dari Fakultas atau
Sekolah yang mendukung penyelenggaraan kegiatan
akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan
vokasi.

1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.

1. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di
lingkungan Undip yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di
masing-masing Fakultas atau Sekolah.

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Mahasiswa . . .

---

1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di Undip.

1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Undip.

1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di Undip.

1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) Undip mempunyai visi menjadi universitas riset yang

unggul.

(2) Undip mempunyai misi:

- menyelenggarakan pendidikan tinggi yang
menghasilkan lulusan yang unggul dan
kompetitif;

- menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan
publikasi, hak kekayaan intelektual, buku,
kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dan
berdaya guna dengan mengedepankan budaya
dan sumber daya lokal;

- menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat yang dapat menghasilkan publikasi,
hak kekayaan intelektual, buku, kebijakan, dan
teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna
dengan mengedepankan budaya dan sumber
daya lokal; dan

  • menyelenggarakan . . .

---

- menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi
yang efisien, akuntabel, transparan, dan
berkeadilan.

Pasal 3

Undip memiliki tujuan:
- menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional, kemahiran
interpersonal dan jiwa kewirausahaan sehingga
dapat mengembangkan dan menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi;

- mengembangkan, mentransformasikan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui kegiatan penelitian, pembuatan karya
ilmiah/teknologi, serta mengupayakan
penggunaannya untuk mendukung pembangunan
nasional;

- mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan
teknologi hasil penelitian untuk peningkatan taraf
hidup masyarakat dan kemajuan bangsa; dan

- mengembangkan profesionalisme, kapabilitas, dan
akuntabilitas dalam tata kelola universitas yang
baik, serta kemandirian dalam penyelenggaraan
perguruan tinggi.

## BAB II . . .

---

IDENTITAS

Bagian Kesatu
Status, Kedudukan, dan Hari Jadi

Pasal 4

Undip merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.

Pasal 5

Undip berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa
Tengah.

Pasal 6

Tanggal 15 Oktober merupakan hari jadi (dies natalis)
Undip.

Bagian Kedua

Lambang, Bendera, Atribut, Busana, Himne, dan Mars

Pasal 7

(1) Undip mempunyai lambang, bendera, atribut,

busana, himne, dan mars.

(2) Lambang, bendera, atribut, busana, himne, dan

mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu,
nilai-nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada
sejarah dan cita-cita Undip.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Lambang Undip mencerminkan pribadi unggul,

berani, jujur, dan peduli.

(2) Lambang Undip merupakan simbol yang terdaftar

dan dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Lambang Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan

penggunaan lambang Undip diatur dalam Peraturan
Rektor.

Pasal 9

(1) Bendera Undip berwarna biru dengan lambang

Undip di tengahnya.

(2) Setiap Fakultas dan Sekolah mempunyai bendera

dengan warna tertentu dengan lambang Undip di
tengahnya.

(3) Bendera Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan

bendera Undip, Fakultas, dan Sekolah diatur dalam
Peraturan Rektor.

Pasal 10

(1) Atribut Undip berupa jaket, topi, dan emblem.

(2) Atribut . . .

---

(2) Atribut Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipergunakan dalam upacara resmi yang
diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Undip.

(3) Atribut Undip dalam bentuk emblem sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai
tanda mata atau keperluan lain untuk dan/atau
atas nama Undip.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atribut

Undip diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 11

(1) Busana Undip terdiri dari busana akademik dan

busana almamater.

(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenakan oleh pimpinan Undip, profesor,

anggota SA, dan wisudawan.

(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan

samir.

(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa jaket berwarna biru kobalt dan di
bagian dada kiri terdapat lambang Undip.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, warna, dan

penggunaan busana akademik dan busana
almamater diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 12

(1) Himne dan mars Undip wajib dinyanyikan pada

acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau
atas nama Undip.

(2) Himne dan mars Undip sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penggunaan himne dan mars diatur dalam
Peraturan Rektor.

Bagian Kesatu
Pendidikan

Paragraf 1
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi
Keilmuan

Pasal 13

(1) Undip menjunjung tinggi kebebasan akademik,

kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan
otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan
tridharma perguruan tinggi.

(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,

dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika Undip.

(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika Undip

pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam menemukan, mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau mempertahankan
kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode
keilmuan, dan budaya akademik.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

Rektor wajib mengupayakan dan menjamin setiap
anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi
keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi
etika dan norma/kaidah keilmuan.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan

mimbar akademik, setiap anggota Sivitas
Akademika:

- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat
meningkatkan mutu akademik Undip;

- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan;

- bertanggung jawab secara pribadi atas
pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain;

- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan
dengan nilai agama, nilai budaya, nilai etika, dan
kaidah akademik; dan

- tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu
kepentingan umum.

(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya

mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat secara berkualitas dan bertanggung
jawab.

(3) Kebebasan . . .

---

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang
profesor dan/atau Dosen Undip yang memiliki
otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan
secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai
sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan
cabang ilmunya.

(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar

akademik dimanfaatkan oleh Undip untuk:

- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan
intelektual;

- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan
keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya
bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia;

- menambah dan/atau meningkatkan mutu
kekayaan intelektual bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia; dan

- memperkuat daya saing bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar

akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi
perguruan tinggi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan diatur dalam Peraturan
Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Paragraf 2
Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 16

(1) Undip menyelenggarakan pendidikan akademik,

pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SA.

Pasal 17

(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang

dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan dan
Program Studi, jati diri Undip, kompetensi lulusan,
tantangan lokal, regional, dan global serta paling
sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan
Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

(2) Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengembangan kurikulum dapat mengadopsi
standar pendidikan tinggi internasional.

(3) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara

berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan keilmuan serta keprofesian di
tingkat nasional, regional, dan internasional.

Pasal 18

(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan

dilaksanakan dengan satuan waktu semester.

(2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem

kredit semester.

(3) Selain sistem kredit semester sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Undip dapat
menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Undip menggunakan bahasa pengantar resmi

bahasa Indonesia dalam menyelenggarakan
pendidikan dan sistem administrasi pendidikan.

(2) Selain bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Undip dapat menggunakan bahasa
asing dan/atau bahasa daerah.

Paragraf 3
Penerimaan Mahasiswa

Pasal 20

(1) Undip melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa

untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif,
transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan
memperhatikan pemerataan pendidikan.

(2) Undip menerima mahasiswa berkewarganegaraan

Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Undip wajib mencari dan menjaring calon

mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang:

- memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu
secara ekonomi; dan/atau

- berasal dari daerah terluar, daerah terdepan, dan
daerah tertinggal.

(4) Undip wajib menerima mahasiswa sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa
pada program sarjana.

(5) Undip . . .

---

(5) Undip wajib memberikan beasiswa atau bantuan

biaya pendidikan bagi mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan

penerimaan mahasiswa baru, serta pemberian
beasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.

Paragraf 4
Sidang Terbuka

Pasal 21

(1) Undip dapat menyelenggarakan sidang terbuka

dalam rangka pelaksanaan wisuda, pengukuhan
profesor, pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan
lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang

terbuka diatur dalam Peraturan Rektor.

Paragraf 5
Ijazah, Gelar, dan Penghargaan

Pasal 22

(1) Undip memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat

kepada lulusan dari Program Studi yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Lulusan Undip berhak menggunakan gelar

akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi yang
diberikan oleh Undip.

(3) Undip dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau

sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Undip
apabila melanggar ketentuan dalam bidang
akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, serta

pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau
sertifikat diatur dalam Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.

Pasal 23

(1) Undip dapat memberikan gelar doktor kehormatan

dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat
yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

(2) Undip dapat mencabut gelar doktor kehormatan

dan/atau penghargaan yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan

pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau
penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah
memperoleh pertimbangan SA.

Bagian Kedua
Penelitian

Pasal 24

(1) Undip menyelenggarakan penelitian yang diarahkan

untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta mampu menghasilkan inovasi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya
saing bangsa.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembangkan baik secara mandiri oleh Undip
maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan
usaha, dan/atau organisasi lain baik nasional
dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Kegiatan . . .

---

(3) Kegiatan penelitian Undip dilakukan dalam bentuk

penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin,
atau transdisiplin.

(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi

dan ciri Undip serta kompetensi keilmuan yang
sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian
kepada masyarakat.

(5) Orientasi dan ciri penelitian Undip diarahkan pada

pengembangan lingkungan wilayah tropis, pantai,
dan pesisir secara berkelanjutan.

(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (5) disebarluaskan dengan

cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan.

(7) Hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu,

dan/atau membahayakan kepentingan umum
dilarang untuk disebarluaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (5) dapat diusulkan untuk

memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Undip memperoleh manfaat dari hasil penelitian

berdasarkan kesepakatan antara Undip, peneliti,
dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(10) Undip memberikan penghargaan terhadap hasil

penelitian Sivitas Akademika yang:

- diterbitkan dalam jurnal internasional yang
diakui Kementerian;

- memperoleh hak kekayaan intelektual yang
dimanfaatkan oleh industri; atau

  • inovasi . . .

---

- menjadi inovasi, teknologi tepat guna, dan/atau
buku yang digunakan sebagai sumber belajar.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian

diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 25

(1) Undip wajib mengalokasikan dana paling sedikit

15% (lima belas persen) dari biaya operasional Undip
untuk kegiatan penelitian.

(2) Undip berhak menggunakan pendapatan yang

diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembangan Undip.

Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 26

(1) Undip menyelenggarakan pengabdian kepada

masyarakat dalam bentuk pelayanan,
pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan
masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik
yang dimiliki.

(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas
Akademika dalam penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi hasil penelitian untuk membangun bangsa
dan berperan serta memberdayakan dan memajukan
masyarakat.

(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan

sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau
untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas
Akademika.

(4) Undip . . .

---

(4) Undip memberikan penghargaan terhadap hasil

pengabdian kepada masyarakat oleh Sivitas
Akademika yang:

- diterbitkan dalam jurnal internasional yang
diakui Kementerian;

- memperoleh hak kekayaan intelektual yang
dimanfaatkan oleh industri; atau

- digunakan sebagai teknologi tepat guna
dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber
belajar.

(5) Pendanaan program pengabdian kepada masyarakat

dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, Undip, dan/atau pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pengabdian kepada masyarakat diatur dalam
Peraturan Rektor.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 27

Organ Undip terdiri atas:

  • MWA;
  • Rektor; dan
  • SA.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Organ Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing.

(2) Rapat koordinasi antar organ Undip dilakukan

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang

diselenggarakan oleh organ Undip dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja

antarorgan Undip sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat

Pasal 29

(1) MWA dipimpin oleh:

  • 1 (satu) orang ketua;
  • 1 (satu) orang wakil ketua; dan
  • 1 (satu) orang sekretaris.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi

dan tata kerja MWA diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 30

(1) MWA mempunyai wewenang:

  • menetapkan Peraturan MWA;

- menetapkan kebijakan umum Undip dan
mengawasi pelaksanaannya;

  • mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  • mengangkat . . .

---

  • mengangkat dan memberhentikan anggota KA;

- mengangkat dan memberhentikan anggota
kehormatan MWA;

- mengesahkan norma dan tolok ukur
penyelenggaraan Undip;

- mengesahkan rencana strategis, rencana
operasional, dan anggaran tahunan;

- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik Undip;

- mengesahkan rencana induk pengembangan
yang diusulkan oleh Rektor;

  • melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;

- membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh
Rektor dan SA;

- membina jejaring dengan institusi dan/atau
individu di luar Undip;

- memberikan pertimbangan dan melakukan
pengawasan dalam rangka mengembangkan
kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan

- bersama Rektor menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan kepada Menteri.

(2) Penilaian terhadap kinerja Rektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun oleh MWA bersama SA
pada sidang terbuka.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat mengambil keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian
diserahkan kepada Menteri.

(4) Apabila . . .

---

(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelesaian
permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang
mengambil alih penyelesaian permasalahan.

(5) Menteri berwenang memutuskan penyelesaian

permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.

(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Pasal 31

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang,

yang berasal dari unsur:

  • Menteri;
  • Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
  • Rektor;
  • ketua SA;
  • masyarakat berjumlah 3 (tiga) orang;
  • alumni Undip berjumlah 1 (satu) orang;

- profesor Undip berjumlah 4 (empat) orang di luar
ketua SA;

- Dosen Undip bukan profesor berjumlah 3 (tiga)
orang;

- Tenaga Kependidikan berjumlah 1 (satu) orang;
dan

  • Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.

(2) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;

- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;

  • sehat . . .

---

  • sehat jasmani dan rohani;

- memiliki kesanggupan dan komitmen untuk
mengembangkan dan memelihara keberlanjutan
Undip;

- mempunyai reputasi dalam lingkup akademik,
budaya, kemasyarakatan, atau memiliki
kemampuan untuk mengembangkan sumber
daya Undip;

- mempunyai kemampuan menggalang hubungan
sinergis antara Undip dengan masyarakat,
pemerintah pusat, dan pemerintah daerah; dan

- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
kepala daerah dan/atau Menteri.

(3) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipilih
oleh SA.

(4) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:

  • memiliki reputasi baik;

- memiliki komitmen, kemampuan, integritas, visi,
wawasan, dan minat terhadap pengembangan
pendidikan tinggi;

  • tidak memiliki konflik kepentingan; dan
  • bukan anggota partai politik.

(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen

sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf h
dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA.

(6) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen

sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (5) harus:

- memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang
diperlukan;

  • memiliki . . .

---

- memiliki komitmen, integritas, dan prestasi
akademik yang baik; dan
- memiliki wawasan serta minat terhadap
pendidikan tinggi.

(7) Anggota MWA yang mewakili unsur Tenaga

Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i dipilih secara demokratis oleh Tenaga
Kependidikan, dan wajib mempunyai komitmen,
kemampuan, integritas, dan prestasi kerja yang
baik.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan

anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat,
Dosen, dan Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf h, dan huruf i
diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 32

(1) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Tengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang
mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota
MWA.

(2) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri berdasarkan usulan dari SA.

(3) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari

dan oleh anggota MWA.

(4) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang
memangku jabatan rangkap sebagai:
- pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada
Undip atau perguruan tinggi lain;
- jabatan struktural pada instansi atau lembaga
pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
dan/atau

  • jabatan . . .

---

- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.

(5) Rektor sebagai anggota MWA tidak dapat dipilih

sebagai ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA.

(6) Anggota MWA dipilih untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota
MWA yang berasal dari wakil mahasiswa.

(7) Anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa

dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak
dapat dipilih kembali.

(8) Keanggotaan MWA berhenti apabila:

  • meninggal dunia;
  • berakhir masa jabatan;
  • berhalangan tetap;
  • mengundurkan diri;
  • melanggar kode etik Undip;
  • diangkat dalam jabatan negeri lainnya; dan

- dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua,

wakil ketua, sekretaris, dan anggota MWA serta
larangan memangku jabatan rangkap diatur dalam
Peraturan MWA.

Pasal 33

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Rektor mencalonkan kembali untuk

periode yang kedua maka Rektor sebagai anggota
MWA tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan
Rektor.

(3) Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk

periode yang kedua maka Rektor sebagai angota
MWA mempunyai hak suara dalam pemilihan
Rektor.

(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak

suara dalam pemberhentian Rektor.

(5) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon rektor

untuk dipilih oleh MWA tidak mempunyai hak suara
dalam pemilihan Rektor.

(6) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,

Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen)
hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.

(7) Dalam hal tidak dapat diambil keputusan terkait

pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya
berakhir, Menteri mempunyai hak suara mutlak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang

dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 34

(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang

bertugas memberikan masukan untuk pengembangan
Undip.

(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana pada ayat (1)

tidak memiliki hak suara dalam pengambilan
keputusan MWA.

(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak 10 (sepuluh)

orang.

(4) Anggota . . .

---

(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur

pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh
masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki
kepedulian terhadap Undip.

(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh

MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA
dan Rektor.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota

kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 35

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk

KA.

(2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab kepada MWA.

(3) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua,

sekretaris, dan anggota.

(4) Anggota KA harus memiliki keahlian paling sedikit

dalam bidang:

  • pencatatan dan pelaporan keuangan;
  • tata kelola perguruan tinggi;

- peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi; dan/atau

  • pengelolaan barang milik negara.

(5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.

(6) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan

diberhentikan oleh MWA.

(7) Ketentuan . . .

---

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata

cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA
diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 36

(1) KA bertugas:

- mengusulkan kebijakan audit internal Undip
kepada MWA;

- mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit
internal dan eksternal atas penyelenggaraan
Undip di bidang nonakademik;

- memberi rekomendasi kepada MWA untuk
menetapkan auditor independen;

- meminta dan menelaah laporan audit internal
secara berkala;

- memantau proses tindak lanjut laporan audit
eksternal;

- mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi
penggunaan kekayaan Undip;

- melakukan analisis manajemen risiko sebagai
bahan pertimbangan bagi MWA untuk
melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan
dan pengembangan kekayaan Undip; dan

- mempelajari dan menilai hasil audit internal
maupun eksternal untuk disampaikan kepada
MWA.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KA dapat

memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari
satuan pengawas internal maupun auditor
independen.

(3) Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor

diatur dalam dokumen kesepakatan.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata

kerja KA diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Ketiga
Rektor

Pasal 37

(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Undip.

(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Undip,

Rektor dibantu oleh unsur sebagai berikut:

  • wakil Rektor;
  • pelaksana akademik;
  • penunjang akademik dan nonakademik;
  • pengembang dan pelaksana tugas strategis;
  • pelaksana administrasi;
  • pengawas dan penjaminan mutu;

- satuan pengawas internal untuk bidang
nonakademik;

- pelaksana kegiatan pengembangan komersial;
dan

  • unsur lain yang diperlukan.

(3) Selain unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Rektor dapat dibantu oleh sekretaris
universitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,

pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan,
penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur
di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

(1) Rektor memiliki wewenang:

- menyusun dan/atau menetapkan kebijakan
operasional akademik dan nonakademik;

- menyusun dan melaksanakan rencana induk
pengembangan dan rencana strategis;

- menyusun dan/atau mengubah rencana kerja
dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada
MWA;

- mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi
sesuai dengan norma dan etika akademik serta
rencana kerja dan anggaran tahunan;

- melakukan pembentukan, perubahan, dan
penghapusan fakultas atau sekolah, lembaga
dan pusat, serta departemen setelah mendapat
persetujuan dari SA;

- melakukan pembentukan, perubahan, dan
penghapusan Program Studi, program keahlian
khusus, dan program keahlian terapan setelah
mendapat persetujuan dari SA;

  • mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor;

- mengangkat dan/atau memberhentikan
pimpinan unit di bawah Rektor;

- menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika
dan Tenaga Kependidikan yang melakukan
pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau
peraturan akademik berdasarkan pertimbangan
SA;

- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga
Kependidikan yang melakukan pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • membina . . .

---

- membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;

- mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- menyelenggarakan sistem manajemen perguruan
tinggi;

- bersama MWA menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang
berkepentingan;

- mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Dosen
ke lektor kepala dan profesor kepada Menteri
setelah mendapat persetujuan SA;

- menetapkan jabatan fungsional Dosen menjadi
asisten ahli dan lektor;

- membina dan mengembangkan hubungan
dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;

- bersama MWA dan SA menyusun dan
menyetujui rancangan statuta atau perubahan
statuta; dan

- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk

memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh

Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor

dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA.

(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan
calon Rektor melalui publikasi umum dengan
prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata

cara pemilihan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 41

(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:

- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;

  • warga negara Indonesia;

- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter instansi resmi;

  • Dosen Undip yang berstatus pegawai negeri sipil;

- berpendidikan doktor dan jabatan akademik
profesor;

- memiliki integritas, komitmen, dan
kepemimpinan yang tinggi;

- memiliki kreativitas untuk pengembangan
potensi Undip;

  • berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;

- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang
sedang menjabat;

  • tidak . . .

---

- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
yang dinyatakan secara tertulis;

  • bersedia dicalonkan menjadi Rektor;

- bebas dari kepentingan politik, ekonomi,
maupun kepentingan pihak di luar Undip
lainnya yang bertentangan dengan kepentingan
Undip; dan

- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;

  • warga negara Indonesia;

- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter instansi resmi;

  • Dosen Undip berstatus pegawai negeri sipil;

- berpendidikan doktor dan jabatan akademik
paling rendah lektor kepala;

- memiliki integritas, komitmen dan
kepemimpinan yang tinggi;

- memiliki kreativitas untuk pengembangan
potensi Undip;

  • berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;

- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
pada saat berakhirnya masa jabatan wakil
Rektor yang sedang menjabat;

  • bebas . . .

---

- bebas dari kepentingan politik, ekonomi,
maupun kepentingan pihak di luar Undip
lainnya yang bertentangan dengan kepentingan
Undip; dan

- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 42

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan
pada:

- badan hukum pendidikan lain atau perguruan
tinggi lain;

- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah
daerah;

- badan usaha baik di dalam maupun di luar
Undip; atau

- jabatan lain yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan kepentingan
Undip.

Pasal 43

(1) Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang

bersangkutan:

  • berakhir masa jabatan;
  • telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
  • mundur atas permintaan sendiri;
  • meninggal dunia;
  • melanggar norma dan etika akademik;
  • melakukan tindakan asusila;
  • sakit . . .

---

- sakit jasmani atau rohani selama 6 (enam) bulan
yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

  • tidak cakap melaksanakan tugas; atau

- menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam
tindak pidana yang diancam pidana penjara.

(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah

mendapatkan pertimbangan SA.

Pasal 44

(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf i, dan sisa masa jabatannya paling
lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat
menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan
berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.

(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf i, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1
(satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.

(3) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan

kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah
satu wakil Rektor.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Rektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dalam
Peraturan MWA.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Senat Akademik

Pasal 46

(1) SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c

mempunyai tugas dan wewenang:

- mengesahkan persetujuan kelayakan akademik
atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau
penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen, dan
Program Studi;

- menetapkan kebijakan pengawasan di bidang
akademik;

- memberikan pertimbangan terhadap norma
akademik yang diusulkan oleh Rektor;

- memberikan pertimbangan terhadap kode etik
Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Rektor;

- memberikan pertimbangan terhadap ketentuan
akademik yang diusulkan oleh Rektor mengenai:

1. penetapan kurikulum Program Studi;

1. penetapan persyaratan akademik untuk
pemberian gelar akademik; dan

1. penetapan persyaratan akademik untuk
pemberian penghargaan akademik;

- memberikan pertimbangan dan usul perbaikan
proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat kepada Rektor;

- memberi pertimbangan terhadap pemberian atau
pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan profesor dan pengusulan doktor
kehormatan;

  • memberikan . . .

---

- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam
pengangkatan wakil Rektor, Dekan, dan ketua
lembaga;

- memberikan pertimbangan sanksi terhadap
pelanggaran norma, etika, dan peraturan
akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;

- mengawasi penerapan norma akademik dan kode
etik Sivitas Akademika;

- mengawasi penerapan ketentuan akademik
sebagaimana dimaksud pada huruf e;

- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan
penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
pembelajaran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok
ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;

- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;

- mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
dan

- mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian
kinerja Dosen.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SA menyusun
laporan hasil pengawasan setiap tahun dan
menyampaikan kepada Rektor untuk
ditindaklanjuti.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan

organisasi dan tata kerja SA diatur dalam Peraturan
SA.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

(1) SA terdiri atas:

- anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, wakil
Rektor, Dekan Fakultas, dan Dekan Sekolah; dan

- wakil Dosen yang mewakili bidang keilmuan dan
dipandang mampu melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai anggota SA.

(2) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b sebanyak 3 (tiga) kali jumlah anggota SA ex-
officio.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan wakil

Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan SA.

(4) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

- memiliki reputasi akademik yang menonjol
khususnya dalam pendidikan dan penelitian,
dan diakui dalam bidang atau kelompok
kelimuannya;

  • berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
  • memiliki gelar doktor;

- Dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional
akademik paling rendah jenjang lektor;

- telah memiliki pengalaman mengajar paling
singkat 5 (lima) tahun di Undip pada bidangnya;
dan

  • memiliki komitmen dan integritas.

(5) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan.

(6) Anggota . . .

---

(6) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi

ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal
terjadi pemungutan suara pemilihan ketua dan
sekretaris SA.

(7) Ketua SA tidak dapat merangkap sebagai ketua

organ Undip lainnya, serta ketua unit lain di
lingkungan Undip.

(8) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk

komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan
susunan anggotanya ditetapkan oleh SA.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan

pemberhentian SA diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 48

(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh

seorang sekretaris.

(2) SA terdiri atas:

  • ketua merangkap anggota;
  • sekretaris merangkap anggota; dan
  • anggota.

(3) Ketua dan sekretaris SA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dijabat oleh profesor anggota SA yang bukan
berasal dari unsur pimpinan organ Undip.

(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara,

dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam
Peraturan SA.

Pasal 49

(1) SA dapat membentuk Dewan Profesor untuk

memberikan masukan kepada organ Undip.

(2) Dewan . . .

---

(2) Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memiliki tugas:

- mengembangkan pemikiran, pandangan, atau
memberikan masukan kepada organ Undip
terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan
negara serta penyelesaiannya;

- menyampaikan pemikiran atau pandangan
kepada organ Undip terkait pengembangan ilmu;

- menjadi pelopor dalam mengembangkan,
menanamkan, dan menjaga integritas moral dan
etika, wawasan kebangsaan kepada Sivitas
Akademika, dan masyarakat; dan

- memberikan persetujuan kenaikan jabatan
profesor bagi lektor atau lektor kepala.

(3) Anggota Dewan Profesor merupakan wakil profesor

dari setiap Fakultas paling banyak 5 (lima) orang.

(4) Profesor anggota SA tidak dapat dipilih sebagai

anggota Dewan Profesor.

(5) Dewan Profesor dipimpin seorang ketua dan dibantu

seorang sekretaris yang keduanya dipilih dari dan
oleh anggota Dewan Profesor untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(6) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Profesor dapat

membentuk sejumlah komisi yang tugas, wewenang,
dan tata kerjanya ditetapkan oleh Dewan Profesor.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan

Profesor diatur dalam Peraturan SA.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Organisasi Fakultas dan Sekolah

Pasal 50

(1) Fakultas terdiri atas:

  • pimpinan Fakultas;
  • senat Fakultas; dan
  • departemen.

(2) Pimpinan Fakultas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Dekan dan
dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil
Dekan.

(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu
oleh seorang sekretaris.

(4) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu
oleh seorang sekretaris.

Pasal 51

(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(2) bertanggung jawab kepada Rektor.

(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.

(3) Dekan dan wakil Dekan, ketua senat Fakultas, dan

sekretaris senat Fakultas, serta ketua Departemen
dan sekretaris Departemen diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara

pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan
fakultas, senat fakultas, dan departemen diatur
dalam Peraturan Rektor.

### Pasal 52 . . .

---

Pasal 52

(1) Fakultas bertugas menyelenggarakan program

pendidikan sarjana dan dapat menyelenggarakan
program pendidikan pascasarjana sesuai dengan
kemampuan dan fasilitas yang tersedia.

(2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi

dan/atau program spesialis sesuai dengan
kemampuan dan fasilitas yang tersedia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur

dalam Peraturan Rektor.

Pasal 53

(1) Senat Fakultas berwenang:

- merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas
dalam bidang akademik;

- melakukan penilaian prestasi dan etika
akademik, kecakapan, serta integritas
kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas;

- merumuskan norma dan tolok ukur bagi
pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan
menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;

- memberikan pendapat dan saran untuk
kelancaran pengelolaan Fakultas; dan

- memberi persetujuan atas perubahan kurikulum
dan memberi pertimbangan atas
penyelenggaraan Fakultas.

(2) Senat Fakultas berhak meminta penjelasan kepada

Dekan tentang hal-hal yang dianggap perlu.

(3) Senat Fakultas dapat mendelegasikan tugas tertentu

secara tertulis kepada Dekan.

(4) Senat Fakultas berhak membentuk komisi dan/atau

kepanitiaan dalam melaksanakan tugasnya.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat Fakultas

diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 54

(1) Selain Fakultas, Rektor dapat membentuk Sekolah

sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu

oleh paling banyak 2 (dua) orang wakil Dekan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,

penggabungan, pemisahan, perubahan nama, dan
pembubaran Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor
dengan pertimbangan SA.

Bagian Keenam
Ketenagaan

Pasal 55

(1) Pegawai Undip terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • pegawai negeri sipil; dan
  • nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai Undip nonpegawai

negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban
pegawai Undip pegawai negeri sipil.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban

pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.

(5) Undip . . .

---

(5) Undip dapat memberhentikan dan memindahkan

pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Rekrutmen pegawai Undip berstatus pegawai negeri

sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat
berdasarkan usulan Undip.

(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Undip

yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 57

(1) Rekrutmen pegawai Undip berstatus nonpegawai

negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 55
ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Undip
berdasarkan usulan Fakultas atau Sekolah
berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja dalam suatu rencana
pengembangan sumber daya manusia.

(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Undip

berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada pasal 55 ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.

Pasal 58

(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi,

tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja
pada Undip sesuai dengan kebutuhan.

(2) Posisi . . .

---

(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk

dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi
kualifikasi yang diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Rektor.

Pasal 59

(1) Undip wajib membangun dan mengembangkan sistem

kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi
manajemen dan kelembagaan kepegawaian.

(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)

bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian

diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari

kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai
Dosen Undip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Undip
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

(1) Pegawai Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal

55 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk
memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua,
dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b
mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan
perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.

(3) Disamping hak pegawai Undip sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Undip
dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 62

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Undip pegawai

negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Undip nonpegawai

negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun
Dosen Undip pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan Undip

nonpegawai negeri sipil terdiri atas:

- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan
struktural setara dengan eselon II adalah 60
(enam puluh) tahun; dan

- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan
struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional
umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima
puluh delapan) tahun.

### Pasal 63 . . .

---

Pasal 63

(1) Undip menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan.

(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman
perilaku sesuai dengan etika Undip.

Pasal 64

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai

pegawai Undip nonpegawai negeri sipil berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan.

(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.

(3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan,

pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja
asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga
Kependidikan Undip diatur dengan Peraturan
Rektor.

Bagian Ketujuh
Mahasiswa

Pasal 65

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar

pada salah satu Program Studi di Undip pada tahun
akademik berjalan.

(2) Untuk menjadi Mahasiswa seorang warga negara

Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu.

(3) Warga . . .

---

(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa

apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan dan

persyaratan menjadi Mahasiswa diatur dalam
Peraturan Rektor.

Pasal 66

(1) Setiap Mahasiswa berhak:

- menggunakan kebebasan akademik secara
bertanggung jawab untuk menuntut dan
mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika
yang berlaku dalam lingkungan akademik;

- memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan
layanan bidang akademik sesuai dengan minat,
bakat, kegemaran, dan kemampuan;

- memanfaatkan fasilitas Undip dalam rangka
kelancaran pembelajaran;

- mendapat bimbingan dari Dosen yang
bertanggung jawab atas Program Studi yang
diikutinya dalam penyelesaian studinya;

- memperoleh layanan informasi yang berkaitan
dengan Program Studi studi yang diikutinya
serta hasil belajarnya;

- menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang
ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku;

- memperoleh layanan kesejahteraan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

  • memanfaatkan . . .

---

- memanfaatkan sumber daya Undip melalui
perwakilan atau organisasi kemahasiswaan
untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan,
minat dan tata kehidupan bermasyarakat;

- pindah ke perguruan tinggi lain atau Program
Studi lain, bilamana memenuhi persyaratan
penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi
atau Program Studi yang hendak dimasuki, dan
bilamana daya tampung perguruan tinggi atau
Program Studi yang bersangkutan
memungkinkan;

- ikut serta dalam kegiatan organisasi
kemahasiswaan Undip; dan

- memperoleh layanan khusus bagi yang
menyandang disabilitas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Rektor.

Pasal 67

(1) Setiap Mahasiswa berkewajiban:

- mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang
berlaku di Undip;

- menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan budaya;

- mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan
peraturan di Undip dengan menjunjung tinggi
norma dan etika akademik;

  • saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah;
  • menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;

- memelihara kerukunan dan kedamaian untuk
mewujudkan harmoni sosial;

  • mencintai . . .

---

  • mencintai, melestarikan, dan peduli lingkungan;

- ikut menjaga dan memelihara sarana dan
prasarana, kebersihan, keamanan, dan
ketertiban Undip;

- menanggung biaya pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang
dibebaskan dari kewajiban;

  • menjaga kewibawaan dan nama baik Undip;

- menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan
oleh Dosen;

  • memelihara suasana akademik;

- berbusana sesuai dengan norma dan etika yang
berlaku; dan

  • menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban

Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 68

(1) Undip mengembangkan bakat, minat, dan

kemampuan diri Mahasiswa melalui kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari
proses pendidikan.

(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan,
unit pengembangan karir, atau unit lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan

organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan
karir, atau unit lain diatur dalam Peraturan Rektor.

### Pasal 69 . . .

---

Pasal 69

(1) Untuk melaksanakan peningkatan kemampuan

kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan
upaya perbaikan kesejahteraan Mahasiswa dalam
kehidupan kemahasiswaan dibentuk organisasi
kemahasiswaan.

(2) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan oleh,

dari, dan untuk mahasiswa.

(3) Organisasi kemahasiswaan di Undip dimaksudkan

sebagai upaya terciptanya Mahasiswa yang
bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral,
demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya
saing.

Pasal 70

(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk

mengembangkan dan meningkatkan potensi
kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran,
kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian
kepada masyarakat.

(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan

prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius,
humanis, dan berwawasan lingkungan.

Bagian Kedelapan
Alumni

Pasal 71

(1) Alumni merupakan orang yang telah mengikuti atau

lulus pendidikan dari Undip.

(2) Alumni membentuk Ikatan Alumni Universitas

Diponegoro atau disebut IKA Undip.

(3) Setiap . . .

---

(3) Setiap alumni Undip menjadi anggota IKA Undip.

(4) IKA Undip mempunyai tujuan membina hubungan

dengan Undip dalam upaya untuk menunjang
pencapaian tujuan Undip.

(5) IKA Undip merupakan satu-satunya organisasi yang

mewadahi alumni.

(6) IKA Undip dapat dibentuk di tingkat Fakultas,

kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan
internasional.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata

kerja IKA Undip diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga IKA Undip.

Bagian Kesembilan
Kerja Sama

Pasal 72

(1) Undip berperan aktif menggalang kerja sama dengan

perguruan tinggi lain dan/atau dunia usaha, dunia
industri, dan masyarakat dari dalam negeri maupun
luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional.

(3) Undip mendukung dan memfasilitasi Sivitas

Akademika untuk menjalin kerja sama secara
institusional dengan pihak lain baik di dalam
maupun luar negeri.

(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara bertanggung
jawab untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

(5) Hasil . . .

---

(5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan

tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain

yang berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi
merugikan Undip, perjanjian kerja sama harus
ditinjau ulang

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur

dalam Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SA.

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal

Pasal 73

(1) Undip melakukan sistem penjaminan mutu internal

secara konsisten dan berkelanjutan sebagai
pertanggungjawaban kepada pemangku
kepentingan.

(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Undip:

- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai standar;

- mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan standar; dan

- mendorong semua pihak/unit di Undip untuk
bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan
pada standar dan secara berkelanjutan berupaya
meningkatkan mutu.

(3) Sistem . . .

---

(3) Sistem penjaminan mutu internal Undip

dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:

- berorientasi kepada pemangku kepentingan
internal dan eksternal;

  • mengutamakan kebenaran;
  • tanggung jawab sosial;
  • pengembangan kompetensi personal;
  • partisipatif dan kolegial;
  • keseragaman metode; dan

- inovasi, belajar, dan perbaikan secara
berkelanjutan.

(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal

Undip terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan
standar mutu dan audit di bidang:

  • pendidikan;
  • penelitian;
  • pengabdian kepada masyarakat; dan
  • kemahasiswaan.

(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal

dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan

mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu,
dan mekanisme penerapannya diatur dalam
Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Pengawasan Penjaminan Mutu Internal

Pasal 74

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan

ketentuan akademik di Undip dilakukan oleh SA.

(3) Rektor . . .

---

(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan

evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk
akuntabilitas kegiatan akademik Undip.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan terhadap:

- hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar
secara berkesinambungan; dan

- Program Studi pada semua jenjang, untuk
menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan
Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.

(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan

nonakademik dilakukan MWA.

(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan

kegiatan nonakademik bersama pimpinan Undip
lainnya.

Bagian Ketiga
Akuntabilitas dan Pengawasan

Pasal 75

(1) Akuntabilitas publik Undip terdiri atas akuntabilitas

akademik dan akuntabilitas nonakademik.

(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit

dengan:

- memberikan pelayanan pendidikan yang
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

- menyelenggarakan tatakelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik dan dapat
dipertanggungjawabkan;

  • menyusun . . .

---

- menyusun laporan keuangan Undip tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta
diaudit oleh akuntan publik; dan

- melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, dan akuntabel.

(3) Laporan keuangan tahunan Undip diaudit oleh

akuntan publik.

(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan Undip.

(5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diumumkan kepada publik.

(6) Administrasi dan pengurusan audit merupakan

tanggung jawab Rektor.

KODE ETIK

Pasal 76

(1) Undip menjunjung tinggi norma dan etika.

(2) Dalam melaksanakan norma dan etika sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik Dosen,
kode etik Tenaga Kependidikan, dan kode etik
Mahasiswa.

(3) Kode etik Dosen Undip berisi norma yang mengikat

Dosen secara individual dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik.

(4) Kode etik Tenaga Kependidikan Undip berisi norma

yang mengikat Tenaga Kependidikan secara
individual dalam menunjang penyelenggaraan
Undip.

(5) Kode . . .

---

(5) Kode etik Mahasiswa Undip berisi norma yang

mengikat Mahasiswa secara individual dalam
melaksanakan kegiatan akademik dan
kemahasiswaan di Undip.

(6) Kode etik Dosen Undip disusun oleh Dewan Profesor

dan ditetapkan dengan Peraturan SA.

(7) Kode etik Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa

Undip ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 77

(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di

Undip berlaku peraturan Undip.

(2) Peraturan Undip sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • Peraturan MWA;
  • Peraturan SA; dan
  • Peraturan Rektor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembentukan peraturan internal Undip
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan MWA.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 78

(1) Sistem perencanaan Undip merupakan satu

kesatuan tata cara perencanaan Undip yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.

(2) Sistem perencanaan Undip menjadi dasar bagi setiap

organ Undip dan seluruh Sivitas Akademika dalam
pembuatan program.

(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

- 25 (dua puluh lima) tahun, untuk jangka
panjang;

  • 5 (lima) tahun, untuk jangka menengah; dan
  • 1 (satu) tahun, untuk jangka pendek.

(4) Sistem perencanaan Undip dituangkan dalam

bentuk dokumen perencanaan Undip.

(5) Dokumen perencanaan Undip mencakup:

- rencana induk pengembangan, merupakan
rencana jangka panjang yang disusun oleh
Rektor dan disahkan oleh MWA yang bersifat
arahan serta menjadi acuan bagi organ Undip
dalam pencapaian tujuan jangka panjang Undip;

- rencana strategis, merupakan penjabaran
rencana induk pengembangan Undip berupa
rencana jangka menengah yang dibuat oleh
Rektor pada masa awal jabatannya dan
menguraikan secara menyeluruh rencana untuk
mencapai tujuan jangka menengah Undip; dan

  • rencana . . .

---

- rencana kerja dan anggaran, merupakan rencana
kerja dan anggaran tahunan untuk
melaksanakan program kerja tahunan Undip
yang merupakan penjabaran dari rencana
strategis Undip.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

merupakan acuan perencanaan dan dapat
digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor
dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 79

(1) Untuk melaksanakan rencana strategis, Rektor

membuat rencana kerja dan anggaran tahunan
Undip.

(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan Undip paling

sedikit memuat:

  • rencana kerja Undip;
  • anggaran Undip; dan
  • proyeksi keuangan pokok.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan oleh

Rektor kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh)
hari sebelum tahun anggaran dimulai

(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh

MWA paling lambat tanggal 31 Desember tahun
anggaran berjalan.

(5) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan

yang diajukan belum disahkan oleh MWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja
dan anggaran tahunan sebelumnya dapat
dilaksanakan sampai menunggu pengesahan
rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diusulkan.

(6) Ketentuan . . .

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem

perencanaan diatur dengan Peraturan MWA

Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan

Pasal 80

(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Undip yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara.

(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh
Undip dapat juga berasal dari:

  • masyarakat;
  • biaya pendidikan;
  • pengelolaan dana abadi;
  • usaha Undip;
  • kerja sama tridharma perguruan tinggi;
  • pengelolaan kekayaan Undip;

- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau

  • pinjaman.

(3) Penerimaan Undip dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan
Undip yang dikelola secara otonom dan bukan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan
oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana

Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 81

(1) Kekayaan Undip dapat bersumber dari:

  • kekayaan awal;
  • hasil pendapatan Undip;
  • bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau

- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Seluruh kekayaan Undip termasuk kekayaan

intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan Undip.

(3) Seluruh kekayaan Undip dikelola secara mandiri,

transparan, dan akuntabel untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
pengelolaan, dan pengembangan Undip.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan

kekayaan Undip diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 82

(1) Kekayaan awal Undip berupa kekayaan negara yang

dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Tanah . . .

---

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan barang milik negara yang
ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh
Menteri.

(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal Undip
diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 83

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh Undip setelah

penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:

- anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan

- anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota
sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 84

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan

### Pasal 83 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak

dapat dijaminkan kepada pihak lain.

(2) Undip . . .

---

(2) Undip melakukan pengungkapan yang memadai

dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83.

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 ayat (1)
huruf a dalam penguasaan Undip dapat
dimanfaatkan oleh Undip setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan Undip untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi Undip.

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan Undip dapat dimanfaatkan oleh Undip
setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau
walikota.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan Undip untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi Undip.

(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik

daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 85

(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Undip selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan

### Pasal 83 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah

mendapatkan persetujuan MWA.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Undip.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana

Pasal 86

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Undip dikelola

dan didayagunakan secara optimal untuk
kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan
usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk
mencapai tujuan Undip.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik

mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan

Undip harus memperhatikan tata guna lahan,
estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi
alam.

(4) Undip melindungi dan melestarikan sarana dan

prasarana yang memiliki nilai historis bagi Undip.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan

tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di
lingkungan Undip diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Keempat
Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 87

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan
praktek bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan . . .

---

(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya

berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah mengacu pada ketentuan pengadaan
barang/jasa untuk instansi pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan

barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan
belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kelima
Investasi

Pasal 88

(1) Undip melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen Undip.

(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Undip dapat melakukan investasi dalam

badan/satuan usaha komersial.

(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
bertentangan dengan falsafah, nilai luhur Undip,
dan tujuan pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai aset Undip yang dapat diinvestasikan untuk

usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh
persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.

(5) Nilai aset Undip sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam

laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh
auditor independen.

(6) Keuntungan . . .

---

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan Undip.

(7) Investasi Undip hanya boleh dilakukan oleh Rektor

Undip setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi

dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Keenam
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 89

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan

sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi
Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan

tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan
keuangan dalam lingkup Undip diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 90

(1) Laporan Undip meliputi laporan bidang akademik

dan laporan bidang nonakademik.

(2) Laporan . . .

---

(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan

penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.

(4) Laporan tahunan Undip disampaikan kepada

Menteri oleh Pimpinan Undip bersama-sama dengan
MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
buku berakhir.

(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan

pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester
dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan MWA.

## BAB X . . .

---

Pasal 91

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa
jabatan;

- Senat Universitas yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi
sampai terbentuknya SA berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini;

- semua organ dan pejabat pengelola Undip yang telah
dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat
pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

- pola pengelolaan keuangan badan layanan umum
pada Undip tetap diterapkan paling lambat sampai
dengan akhir tahun anggaran 2016; dan

- perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain
sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri
badan hukum, tetap berlaku sampai perjanjian
tersebut berakhir.

## BAB XI . . .

---

Pasal 92

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
186/O/2002 tentang Statuta Universitas Diponegoro
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 93

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- untuk pertama kali senat universitas yang masih ada
membentuk SA dalam waktu paling lambat 2 (dua)
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
dan

- SA sebagaimana dimaksud pada huruf a membentuk
dan mengusulkan anggota MWA kepada Menteri
paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak
terbentuknya SA.

Pasal 94

Undip harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang
manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan,
sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dalam
waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 95

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2015

,

ttd.

---