Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013

PP No. 50 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 16

( 1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan
pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM.

(2) Pembinaan . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembinaan dan pengembangan kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  • standar kompetensi; dan
  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

(3) Ketentuan mengenai standar kompetensi dan

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) Pasal 29 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Setelah Undang-Undang mengenai APBN disahkan,

rincian APBN ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(2) Sebelum rincian APBN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan, Menteri Keuangan dapat
memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan
Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing
Kementerian Negara/Lembaga.

(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk

Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
berdasarkan rincian APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Menteri Keuangan selaku BUN paling lambat pada
minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh
pengesahan.

(5) Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana
kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.

1. Pasal . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INOONESIA

1. Pasal 30 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 30 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 30

(1) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis

kinerja.

(2) Dihapus.

1. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 31 diubah, diantara
huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf yakni
huruf cl, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
paling sedikit memuat:

  • sasaran yang hendak dicapai;
  • pagu anggaran yang dialokasikan;
  • fungsi, program, Kegiatan, dan keluaran (output);

c 1. jenis belanja;

  • lokasi;
  • kantor bayar;
  • rencana penarikan dana; dan
  • rencana penerimaan dana.

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 38 diubah,

Pasal 38 ayat (5) dihapus, dan Penjelasan Pasal 38

diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) DIPA dapat direvisi karena:

  • alasan administratif;
  • alasan alokatif;
  • perubahan rencana penarikan dana; dan/ atau
  • perubahan rencana penerimaan dana.

(2) Revisi . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK IN DONESIA

(2) Revisi DIPA karena alasan administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- perubahan sebagai akibat dari kesalahan
administrasi; dan/ atau

- perubahan rumusan yang tidak terkait dengan
anggaran.

(3) Revisi DIPA karena alasan alokatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- penambahan/pengurangan alokasi pagu
anggaran; dan/ atau

- perubahan atau pergeseran nncian pagu
anggaran.

(4) Revisi karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang tidak
mengakibatkan pagu minus.

(5) Dihapus.

(6) Revisi DIPA karena perubahan rencana penarikan

dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi
belanja dan perubahan rencana Kegiatan.

(7) Revisi DIPA karena perubahan rencana penerimaan

dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi
Penerimaan Negara dan peru bahan target
Penerimaan Negara.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 59 diubah, diantara ayat (2) dan
ayat (3) Pasal 59 disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a)
dan Penjelasan ayat (1) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal
59 berbunyi sebagai berikut:

Pasal59

(1) Proses pengadaan sebelum adanya penandatanganan

perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
dimulai setelah rencana kerja dan anggaran disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Penandatanganan . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan

sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA
disahkan.

(2a) Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun
anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) , mulai berlaku dan dilaksanakan setelah
DIPA berlaku efektif.

(3) Untuk keperluan proses sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), PA memberitahukan kepada KPA
rincian Kegiatan dan jumlah alokasi pagu setiap
Satuan Kerja dalam lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga.

(4) Pendanaan untuk proses sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dibebankan pada tahun
anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan
dalam DIPA.

1. Penjelasan ayat (3) huruf d Pasal 62 diubah sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal 62.

1. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 66 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (2a) , dan ditambahkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5) , sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 59

Ayat ( 1)

Yang dimaksud dengan "proses pengadaan" adalah tahapan
yang dimulai dari persiapan pengadaan sampai dengan
pemilihan penyedia.

Yang dimaksud dengan "rencana kerja dan anggaran
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat" adalah
disetujuinya APBN dalam rapat panpurna Dewan
Perwakilan Rakyat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (2a)

Cukup jelas.

Ayat (3) . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat ( 3)

Cukup jelas.

Ayat ( 4)

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal6 2

Ayat ( 1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "rupiah murni" adalah rupiah
murni pendamping.

Yang dimaksud dengan "rupiah murni pendamping"
adalah dana rupiah murni yang harus disediakan
Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau
hibah luar negeri.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat ( 4)

Cukup jelas.

Ayat ( 5)

Cukup jelas.

Ayat (6) ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 66

(1) Dalam hal pembayaran secara langsung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan
ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran atas
tagihan kepada negara dilakukan melalui
mekanisme Uang Persediaan.

(2) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan
digunakan un tuk kelancaran pelaksanaan tu gas
Kementerian Negara/Lembaga.

(2a) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dapat dilakukan melalui tunai, internet banking,
kartu debit, cek/bilyet giro, dan/ atau kartu kredit.

(3) Bendahara . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran

dari Uang Persediaan yang dikelolanya setelah
melakukan:

- meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh KPA;

- pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling
sedikit meliputi:

1. pihak yang ditunjuk untuk menenma
pembayaran;

1. nilai tagihan yang harus dibayar; dan

1. jadwal waktu pembayaran;

  • menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

- pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran
antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
dokumen penenmaan barang/ jasa dan
spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
dokumen perjanjian; dan

- pemeriksaan dan pengujian ketepatan
penggunaan klasifikasi anggaran.

(4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah

bayar dari KPA apabila persyaratan pada ayat (3)
tidak dipenuhi.

(5). Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan

penggunaan kartu kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2a) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat ( 1 1) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

( 1) Berdasarkan tagihan kepada negara, PPK
menerbitkan dan menandatangani SPP.

(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri

dengan bukti hak tagih kepada negara.

(3) Bukti ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Bukti hak tagih kepada negara yang berupa bukti

pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 harus disahkan oleh PPK.

(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada PPSPM untuk diuji.

(5) Pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

..._
- pemeriksaan secara rinci kelengkapan dokumen
pendukung SPP;

- penelitian ketersediaan pagu anggaran dalam
DIPA;

- pemeriksaan kesesuaian keluaran antara yang
tercantum dalam dokumen perjanjian dengan
keluaran yang tercantum dalam DIPA;

- pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling
sedikit meliputi:

1. pihak yang ditunjuk untuk menenma
pembayaran;

1. nilai tagihan yang harus dibayar; dan

1. jadwal waktu pembayaran.

- pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran
antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
dokumen penenmaan barang/ jasa dan
spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
dokumen perjanjian; dan

- pemeriksaan dan pengujian ketepatan
penggunaan klasifikasi anggaran.

(6) Pagu anggaran dalam DIPA sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf b merupakan jumlah pagu
anggaran dikurangi dengan:

  • jumlah dana yang telah direalisasikan;

- jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian
untuk aktivitas di luar pencairan dana; dan

  • Uang . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- Uang Persediaan yang belum
dipertanggungjawabkan oleh Bendahara
Pengeluaran.

(7) PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah

memenuhi persyaratan berdasarkan hasil
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) .

(8) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ,

dilengkapi:

- pernyataan kebenaran perhitungan dan tagihan;
dan/atau

  • data perjanjian.

(9) KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) kepada Kuasa BUN.

( 10) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak memenuhi persyaratan PPSPM
wajib menolak menerbitkan SPM.

(11) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian SPM

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Bagian Kelima BAB V diubah, ditambahkan
2 (dua) paragraf, yakni Paragraf 1 dan Paragraf 2,
diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 76A, Pasal 76B, dan Pasal 76C, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kelima

Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara dan
Kedaluwarsa

Paragraf 1

Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara

Pasal 75 . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 75

( 1) Hak tagihan kepada negara diselesaikan dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak bukti tagihan diterima secara lengkap.

(2) Ketentuan mengenai waktu penyelesaian hak

tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 76

Ayat (l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" adalah suatu
keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya serta diketahui secara luas
sehingga terjadi kelambatan pembayaran. Keadaan tersebut
antara lain berupa bencana alam, bencana non alam,
bencana sosial, pemogokan, kebakaran, dan/ atau
gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis
terkait.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 76

( 1) Hak tagih mengenai tagihan atas be ban negara
kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak timbulnya
hak tagih, kecuali ditetapkan lain oleh undang­
undang.

(2) Hak tagih mengenai tagihan atas beban negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul pada
saat telah terpenuhinya syarat penagihan kepada
negara baik secara formal maupun material sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) terjadi dalam hal tagihan atas beban negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diajukan kepada negara sampai melampaui masa
kedaluwarsa.

(4) Kedaluwarsaan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tertunda dalam hal pihak yang berpiutang

mengajukan tagihan kepada negara sebelum
berakhirnya masa kedaluwarsa.

(5) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun

berikutnya.

Pasal 76

(1) Kedaluwarsaan hak tagih sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 76A ayat (1) berlaku untuk seluruh
tagihan atas beban negara.

(2) Kedaluwarsaan hak tagih sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

- pembayaran kewajiban bunga dan pokok
pinjaman negara; dan

- pembayaran jaminan pensiun yang dibebankan
pada APBN.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedaluwarsa hak tagih
mengenai tagihan atas beban negara diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

1 l. Ketentuan ayat (3) Pasal 80 diubah dan Penjelasan ayat

(4) Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 80

(1) Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas

di dalam negeri atau di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a berupa
gaji dan/ atau tunjangan a tau dalam bentuk
lainnya.

(2) Pembayaran . . .

---

PRES ID EN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/ atau

tunjangan atau dalam bentuk lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan setiap bulan
berdasarkan surat keputusan kepegawaian
dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(3) Pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa

pembayaran gaji dan/atau tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari
pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

(4) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran

kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau
tunjangan dapat dikecualikan dari pengaturan pada
ayat (3) .

(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji

dan/ atau tunjangan dalam kondisi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

· Pasal 99

(1) Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat

miskin atau tidak mampu dari kemungkinan
terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan
ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat,
dalam APBN disediakan alokasi belanja bantuan
sosial.

(2) Pembayaran belanja bantuan sosial dapat

dilakukan dalam ben tuk:

  • bantuan sosial yang bersifat konsumtif;
  • bantuan sosial yang bersifat produktif; dan

- bantuan sosial melalui lembaga pendidikan,
kesehatan, dan lembaga tertentu.

(3) Belanja bantuan sosial yang bersifat konsumtif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup
mm1mum masyarakat sebagai Janng pengaman
sosial.

(4) Belanja . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Belanja bantuan sosial yang bersifat produktif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditujukan untuk membantu permodalan
masyarakat ekonomi lemah.

(5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c merupakan transfer uang,
transfer barang, dan/ atau transfer jasa dari
Pemerintah kepada lembaga pendidikan, lembaga
kesehatan, dan lembaga tertentu guna membantu
mengurangi beban masyarakat.

1. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 99

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "risiko sosial" adalah kejadian atau
peristiwa yang dapat mempengaruhi kesejahteraan
masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi,
krisis politik, fenomena alam dan bencana alam.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 105

Pelaksanaan pembayaran belanja hibah dilakukan
secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening
penerima yang menjadi tujuan pemberian hibah atau
rekening lain yang disepakati dalam naskah perjanjian
hibah.

1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 124 disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (la) , dan ayat (1 b) , ketentuan ayat

(2) Pasal 124 diubah, dan Penjelasan ayat (1) Pasal 124

diubah, sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 124

(1) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran

setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak
dilakukan dengan ketentuan:

- Wajib bayar menyampaikan permintaan
pengembalian kepada PA/KPA.

- PA/KPA menerbitkan surat ketetapan
keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan
Negara Bukan Pajak setelah dilakukan
pengujian atas keabsahan surat bukti setoran
dan kebenaran perhitungan jumlah
pengembalian yang diajukan.

  • Surat . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Surat ketetapan keterlanjuran
setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan
Pajak menjadi dasar penerbitan SPM
pengembalian pendapatan.

(la) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran
setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak
tahun anggaran berjalan dibebankan sebagai
pengurang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
sama pada tahun anggaran berjalan.

( 1 b) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran
setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak
tahun anggaran yang lalu dibebankan sebagai
pengurang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
sama pada tahun anggaran berjalan.

(2) Dalam kondisi tertentu, pembayaran pengembalian

atas keterlanjuran setoran/ kelebihan Penerimaan
Negara Bukan Pajak tahun anggaran yang lalu
sebagaimana dimaksud pada ayat (lb) dapat
membebani Saldo Anggaran Lebih.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 1
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13 1

( 1) Menteri Keuangan selaku BUN dan
Menteri/Pimpinan Lcmbaga selaku PA melakukan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga
untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran,
efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan
terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.

(2) Menteri Keuangan selaku BUN menggunakan hasil

monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
anggaran belanja oleh Menteri Keuangan selaku
BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

  • evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran;
  • pengendalian belanja negara; dan
  • peningkatan efisiensi anggaran belanja.

(3) Menteri .. .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA

menggunakan hasil monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri
Keuangan selaku BUN dan hasil monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh
Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku PA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk:
- peningkatan efektivitas pencapaian kinerja;
- perbaikan tata kelola penggunaan anggaran; dan
- penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada
Satuan Kerja di lingkungan Kementerian
Negara/ Lembaga.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran
belanja diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

16.Ketentuan ayat (1) Pasal 135 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 131

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 135

( 1) Pembayaran atau pencairan dana atas pelaksanaan
pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 134 ayat (1) huruf f untuk pembangunan

proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara atau Surat Utang Negara
dan Kegiatan prioritas yang dibiayai melalui
pmJaman, dilakukan melalui pembiayaan
pendahuluan atau rekening khusus.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 137 diubah dan diantara ayat

(3) dan ayat (4) Pasal 137 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni

ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 137 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 137

( 1) Dalam pelaksanaan belanja untuk memenuhi
pembiayaan APBN melalui utang, PPK melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga sesuai batas
anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

(2) Proses ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Proses pengadaan barang/jasa sebelum adanya

penandatanganan perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum
tahun anggaran dimulai.

(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah DIPA
disahkan.
(3a) Dalam hal diperlukan untuk menjamin
ketersediaan anggaran pada awal tahun anggaran
melalui penerbitan Surat Berharga Negara pada
triwulan keempat tahun anggaran sebelumnya
sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN,
PPK dapat melakukan penandatanganan perjanjian
dengan pihak ketiga setelah Undang-Undang
mengenai APBN diundangkan.
(3b) Pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pihak
ketiga atas perjanjian yang ditandatangani oleh PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a)
dilakukan setelah DIPA berlaku efektif.

(4) Pendanaan untuk proses pengadaan barang/jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dibebankan pada tahun anggaran berjalan
sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.

(5) Ketentuan mengenai proses pengadaan barang/jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

1. Penjelasan Pasal 161 diubah sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Pasal 161.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 162 diubah dan Penjelasan

Pasal 162 diubah, sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 161

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "jaminan bank" meliputi:

- jaminan yang diterbitkan oleh bank umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai
perbankan; dan

- jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (Indonesia E.ximbank).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 162

(1) Sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai

akhir tahun anggaran berakhir tidak dapat
digunakan pada periode tahun anggaran
berikutnya.

(2) Sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat digunakan pada tahun anggaran

berikutnya dalam hal untuk membiayai:

  • Kegiatan . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- =Kegiatan yang sumber pendanaannya berasal
dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri,
Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Surat Berharga
Syariah Negara, dan/ atau Surat Utang Negara;
atau

- =Kegiatan tertentu lainnya yang merupakan
Kegiatan prioritas nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 163

Terhadap sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang
tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun
anggaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan yang
dibiayai dari rupiah murni tidak dapat diluncurkan
ke tahun anggaran berikutnya.

- sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahun jamak yang
dibiayai dari rupiah murni:

1. sebelum tahun terakhir masa kontrak dapat
diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya,
tetapi tidak menambah pagu anggaran tahun
berikutnya.

1. pada tahun terakhir masa kontrak tidak dapat
diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.

- sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan atau
kontrak tahun jamak yang dibiayai dari
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah
Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara,
dan/ atau Surat Utang Negara dapat diluncurkan
ke tahun anggaran berikutnya sepanjang sumber
pendanaannya masih tersedia.

Pasal II

Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah im dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2018

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 229

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013

TENTANG TATA CARA PELAKSANMN ANGGARAN PENDAPATAN DAN

BELANJA NEGARA

I. UMUM

Dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara secara lebih profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dimaksudkan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah tersebut sehingga dapat mendukung
percepatan dan modernisasi pelaksanaan anggaran secara lebih
profesional, terbuka, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan tetap
memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

Percepatan pelaksanaan anggaran dibutuhkan untuk mendukung
program pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan optimalisasi
peran pendapatan dan belanja negara, khususnya pendapatan dan belanja
Kementerian Negara/Lembaga terhadap pertumbuhan ekonomi setiap
tahunnya. Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa dapat
dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan
diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat segera dilakukan sejak DIPA
berlaku efektif yakni tanggal 1 Januari.

Modernisasi .. .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Modernisasi pelaksanaan anggaran dilakukan melalui pembayaran
dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan untuk
mendukung program nontunai dan penyampaian SPM secara elektronik
dalam rangka mendukung program go green/ paperless dengan
memanfaatkan teknologi sesuai Undang-Undang mengenai informasi dan
transaksi elektronik.

Perubahan Peraturan Pemerintah m1 juga untuk menjawab
pengaturan mengenai kedaluwarsaan tagihan kepada negara yang saat ini
dirasakan masih sangat sumir, multi tafsir, dan hanya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang tidak operasional.

Perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran antara lain dengan
pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM oleh
Menteri Keuangan berupa penetapan standar kompetensi dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Standar kompetensi bagi KPA,
PPK, dan PPSPM bukan sebagai persyaratan pengangkatan KPA.

Berdasarkan hal tersebut, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasall

Angka 1

Pasal 768

Ayat (1)

Hak tagih atas beban negara antara lain disebabkan oleh
komitmen/perikatan yang dibuat oleh negara, kelebihan/
kesalahan setoran penerimaan negara, atau kewajiban
negara yang bernilai uang.

Ayat (2)

Cukup jelas.