Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994

PP No. 50 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
b.
piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
c.
pihak yang terpungut dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak
adalah pembeli barang atau penerima jasa, atau pihak yang
memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah
Pabean;
d.
persediaan Barang Kena Pajak adalah persediaan bahan baku,
persediaan bahan pembantu, persediaan barang dalam proses,
persediaan barang setengah jadi, dan persediaan barang jadi;
e.
Pedagang
Eceran
adalah
Pengusaha
yang
dalam
lingkungan
perusahaan
atau
pekerjaannya
melakukan
usaha
perdagangan
dengan cara sebagai berikut
-
tidak bertindak sebagai penyalur kepada Pedagang lainnya;
-
menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat
penjualan
eceran seperti toko, kios, atau dengan cara
penjualan yang dilakukan
langsung kepada konsumen akhir,
atau dari rumah ke rumah;
-
menyediakan Barang Kena Pajak yang
diserahkan di tempat
penjualan secara eceran tersebut;
- melakukan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
-
melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului
dengan penawaran tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang
dan
pada
umumnya
bersifat
tunai,
dan
pembeli
pada
umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung
membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena
Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor I1 Tahun
1994, adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak.
(2)
Dalam rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena
Pajak,
termasuk
dalam
pengertian
bentuk
usaha
lainnya
sebagainiana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor I 1 Tahun 1994, adalah
bentuk usaha kerjasama operasi.
(3)
Saat...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(3)
Saat pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, ditetapkan
oleh
Direktur
Jenderal
Pajak
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994.

Pasal 3

Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
1.
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang
dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari
sumbernya;
2.
Barang
hasil
peternakan,
perburuan/penangkapan,
atau
penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;
3.
Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil
langsung dari sumbernya;
4.
Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang
diambil langsung dari sumbernya;
5.
Barang-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
5.
Barang-barang kebutuhan pokok;
6.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, dan sejenisnya;
7.
Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600
watt;
8.
Saham, obligasi, dan surat-surat berharga sejenisnya;
9.
Air bersih yang disalurkan melalui pipa.

Pasal 4

Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang
dipetik
langsung,
diambil
langsung,
atau
disadap
langsung,
dári
sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
1.
Barang hasil pertanian:
a. Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi
gogo, dan sejenisnya;
b. Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi
kayu, ubi jalar, dan sejenisnya;
c. Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah,
kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya;
d. Hasil
tanaman
pertanian
biji-bijian
seperti
jagung,
shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya;
e. Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel,
lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu,
tomat, ketimun, dan sejenisnya;
f. Hasil…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
f. Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk,
duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya;
g. Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek,
mawar, melati, suplier, palem, dan sejenisnya;
h. Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum termasuk pada huruf
a sampai dengan huruf g.
2.
Barang hasil perkebunan:
a. Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa,
kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan
sejenisnya;
b. Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih,
bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya;
c. Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau,
teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai,
dan sejenisnya;
d. Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti karet,
kemenyan, dan sejenisnya;
e. Hasil tanaman. perkebunan yang berupa kulit seperti kina, kayu
manis, soga, dan sejenisnya;
f. Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu,
rosela, rami, yute, dan sejenisnya;
g. Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe,
kunyit, temulawak, lengkuas, dan sejenisnya;
h. Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi,
kelembak, dan sejenisnya;
i. Hasil tanaman perkebunan lainnya yang belum termasuk pada
huruf a sampai dengan huruf h.
3.
Barang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
3.
Barang hasil kehutanan:
a. Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing,
cendana, akasia, ekaliptus, kamper, borneo, meranti, keruing,
ramin, dan sejenisnya;
b. Hasil hutan bukan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung,
sarang burung walet, akar-akaran, dan sejenisnya;
c. Hasil hutan lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf
b.
4.
Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian,
perkebunan, dan kehutanan.

Pasal 5

Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penagkaran, yang
diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
meliputi:
1.
Barang hasil peternakan:
a. Hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong,
sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya;
b. Hasil pembibitan dan budidaya ternak kecil seperti kambing
potong,kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya;
c. Hasil pembibitan dan budidaya aneka ternak seperti kelinci,
lebah, ulat sutera, ular, anjing, kucing, dan sejenisnya;
d. Hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik,
burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya,
serta telur yang dihasilkannya;
e.
Hasil…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
e. Hasil pembibitan dan budidaya ternak lainnya yang belum
termasuk pada huruf a sampai dengan huruf d.
2.
Barang hasil perburuan, penangkapan, dan penangkaran:
a. Hasil perburuan/penangkapan satwa liar;
b. Hasil penangkaran satwa liar.

Pasal 6

Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil
langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
1.
Hasil perikanan laut:
a. Hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan
cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang,
rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
b. Hasil penangkapan/pengambilan benih biota laut seperti benih
ikan, nener, benih kepiting, dan sejenisnya;
c. Hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang
mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan
sejenisnya;
d. Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota laut
lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf
c.
2.
Hasil perikanan darat:
a. Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air
tawar seperti ikan mas, gurame, belida, lele, patin, siput,
kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya;
b. Hasil…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
b. Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air
payau seperti ikan bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan
sejenisnya;
c. Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air
tawar lainnya atau air payau lainnya yang belum termasuk pada
huruf a dan huruf b.

Pasal 7

Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil
langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; meliputi:
1.
minyak mentah;
2.
gas bumi;
3.
pasir dan kerikil;
4.
barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang
diambil langsung dari sumbernya.

Pasal 8

Barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
meliputi:
1.
beras dan gabah;
2.
jagung;
3.
sagu;
4.
kedelai;
5.
garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium.
Pasal 9…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 9

Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
1.
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
2.
Jasa di bidang pelayanan sosial;
3.
Jasa di bidang pengiriman surat;
4.
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan
hak opsi;
5.
Jasa di bidang keagamaan;
6.
Jasa di bidang pendidikan;
7.
Jasa di bidang kesenian;
8.
Jasa di bidang penyiaran;
9.
Jasa di bidang angkutan umum;
10.
Jasa di bidang tenaga kerja;
11.
Jasa di bidang perhotelan;
12.
Jasa di bidang telekomunikasi.

Pasal 10

Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, meliputi:
1.
Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2.
Jas dokter hewan;
3.
Jasa ahli kesehatan seperti akupunktur, ahli gigi, ahli gizi,
fisioterapi, dan sejenisnya;
4.
Jasa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
4.
Jasa kebidanan, dukun bayi, dan sejenisnya;
5.
Jasa paramedis, perawat, dan sejenisnya; 6. Jasa rumah sakit, rumah
bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, dan
sejenisnya.

Pasal 11

Jasa pemadam kebakaran termasuk jasa pelayanan sosial, kecuali apabila dalam
melakukan pemadaman kebakaran tersebut penyelanggara pemadam kebakaran
memperoleh penggantian atau imbalan tertentu sesuai yang diperjanjikan, contoh
jasa pemadam kebakaran ladang minyak yang diusahakan oleh Pengusaha pemadam
kebakaran.
Jasa dibidang olah raga yang tidak bersifat komersial, misalnya jasa pelatihan olah
raga yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi olah raga yang tergabung dalam
KONI
kepada
anggota-anggotanya.
Dalam
hal
suatu
organisasi
olah
raga
mengontrak pelatih atau pemain olah raga profesional, maka pelatih atau pemain
tersebut melakukan penyerahan di bidang jasa olah raga yang bersifat komersial.

Pasal 12

Jasa di bidang pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
meliputi:
1.
Jasa pengiriman surat;
2.
Jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan dan pembayaran uang, dan
jasa pelayanan penjualan benda-benda pos dan meterai;
3.
Jasa lainnya yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro.
Pasal 13…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 13

Jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan yang
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dapat
dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga
usaha lainnya selain bank. Oleh karena itu, jasa penyediaan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak piutang, meskipun dilakukan
oleh bank merupakan jasa dikenakan pajak karena jasa tersebut dapat dilakukan oleh
lembaga usaha lainnya selain bank.

Pasal 14

Jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
meliputi:
1.
Jasa pelayanan rumah-rumah ibadah;
2.
Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
3.
Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Pasal 15

Yang termasuk jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah :
-
jasa penyelenggaraan pendidikan umum seperti TK, SD, SMP, dan SMA;
-
jasa penyelenggaraan pendidikan kejuruan seperti STM, SMEA;
-
jasa penyelenggaraan pendidikan luar biasa seperti SLB;
-
jasa penyelenggaraan pendidikan kedinasan seperti Diklat Pegawai;
-
jasa penyelenggaraan pendidikan keagamaan seperti madrasah, pesantren,
seminari;
-
jasa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
-
jasa penyelenggaraan pendidikan akademik seperti Universitas, Akademi,
Institut;
-
jasa penyelenggaraan pendidikan profesional seperti pendidikan Magister
Manajemen.
Yang termasuk jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah kursus-kursus
misalnya kursus menjahit, kursus montir dan sebagainya.

Pasal 16

Jasa di bidang kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah
jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan
kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

Pasal 17

Jasa di bidang penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah
jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi
Pemerintah maupun. swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai
oleh sponsor yang bertujuan komersial.
Jasa di bidang angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
meliputi
1.
Jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai
yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta;
2.
Jasa angkutan udara luar negeri, termasuk di dalamnya jasa
angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
meliputi:
1.
Jasa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
1.
Jasa tenaga kerja;
2.
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga
kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja
tersebut;
3.
Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

Pasal 20

Jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
meliputi:
1.
Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait
dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
2.
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di
hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Pasal 21

Jasa di bidang telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
meliputi:
1.
Jasa telepon umum coin-box;
2.
Jasa telegram.

Pasal 22

(1)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif 10% (sepuluhpersen), adalah :
a. kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung
tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau
tidak,
diberi
rasa
atau
tidak,
mengandung
tambahan
buah-buahan, biji-bijian, cocoa, atau tidak, yoghurt, kephir,
whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari
susu, yang dibotolkan/dikemas;
b. air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak
mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis
lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta
dibotolkan/dikemas;
c. minuman
yang
tidak
mengandung
alkohol,
mengandúng
tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung
aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda
yang dibotolkan/dikemas;
d. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit,
tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya;
e. alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin
jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat
penerima siaran televisi;
f. hunian...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
f. hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium,
town house, dan sejenisnya.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif 20 % (dua puluh persen), adalah:
a. semuajenis permadani selain yang termasuk dalamayat (3);
b. barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari
plastik, seng, atau semen;
c. alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara
atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam,
pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran
televisi dan bagiannya selain yang termasuk dalam ayat (1);
d. mesin pengatur suhu udara, pesawat pendingin dan pesawat
pemanas selain yang termasuk dalam ayat (1), mesin seterika,
mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat
cukur dan pesawat pangkas rambut serta instrumen musik;
e. alat-alat olah raga tertentu, dan untuk permainan, selain yang
termasuk dalam ayat (3), kecuali yang dibuat di dalam negeri;
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif 35 % (tiga puluh lima persen), kecuali yang
ditetapkan dalam ayat (I) dan ayat (2), adalah:
a. minuman yang mengandung alkohol;
b. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit
atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
c. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
d. semua...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
d. semua jenis alas kaki, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
e. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal,
batu pualam, granit dan/atau onnyx;
f. barang-barang pecah belah kecuali yang dibuat di dalam negeri;
g. barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat
didalam negeri;
h. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam
mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran dari
padanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
i. pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara
dan angkutan umum;
j. kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk
keperluan negara dan angkutan umum;
k. peralatan dan perlengkapan olahraga golf, power boating, gantole
dan terbang layang, menyelam;
l. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali
untuk keperluan negara;
m.barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang
dibuat di dalam negeri;
n. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan
dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak.
(4)
Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 23…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 23

(1)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 20 % (dua puluh persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam
negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI
serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b. kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor
penggerak yang isi silindernya 1600cc atau kurang dan jip, yang
dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60 %
(enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, dan pick up
yang memakai bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan
ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran,
kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan
barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan
protokoler kenegaraan.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen),
adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick up
yang memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
kendaraan
dinas
ABRI/POLRI,
dan
untuk
tujuan
protokoler
kenegaraan.
(3)
Kelompok...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 35 % (tiga puluh lima persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya lebih dari 250cc, kecuali yang digunakan untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
b. kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negéri, atau
yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk
angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta
untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain
yang sudah termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap
dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan dinas
ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(2)
Apabila ketentuañ sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) tidak
dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau
perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan
Pajak.
Pasal 27…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas
Pasal 26…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 26

Ayat (1)
Dalam pembuatan suatu kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dapat dibuat seperti çontoh
sebagai berikut :
Harga Kontrak (sebagai Dasar Pengenaan Pajak)
= Rp 100.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10%
= Rp 10.000.000,00
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah misalnya
dengan tarif 20 %
= Rp 20.000.000,00
--------------------------
Jumlah seluruhnya
= Rp 130.000.000,00
atau dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis tersebut cukup
disebutkan bahwa dalam harga kontrak sebesar Rp 130.000.000,00 sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10 % ) dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (sebesar 20%).
Ayat (2)
Apabila pada contoh dalam ayat (1) tersebut tidak disebutkan secara terinci
mengenai harga kontrak (sebagai Dasar Pengenaan Pajak), Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atau dalam
kontrak tidak disebutkan secara tegas bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sudah termasuk dalam harga kontrak,
maka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
= Rp 130.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10%
= Rp 13.000.000,00
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 20%
= Rp 26.000.000,00
-------------------------
Jumlah seluruhnya
= Rp 169.000.000,00
Pasal 27…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 27

(1)
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga
atau
pembayaran
atas
penyerahan
Barang
Kena
Pajak
atau
penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(2)
Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas
penyerahan Barang Kena Pajak, maka cara penghitungan pajaknya
menjadi sebagai berikut:
a.
Pajak Pertambahan Nilai =
------X
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang
110+t
Kena Pajak;
b.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah =
t
------ X
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang
110+t
Kena Pajak;
t = besaran tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(3)
Apabila...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(3)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Pengusaha Kena
Pajak tidak melaksanakan kewajiban pemungutan pajak, maka
besarnya Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual,
atau Penggantian, atau Nilai Lain yang diketemukan dalam
pemeriksaan sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung
sebesar tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak tersebut.
(4)
Pengusaha
yang
seharusnya
melaporkan
usahanya
untuk
dikukuhkan
menjadi
Pengusaha
Kena
Pajak
tetapi
tidak
melaksanakan kewajibannya tersebut, maka besarnya pajak yang
terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).

Pasal 28

(1)
Penghapusan
piutang
tidak
mengakibatkan
harus
dilakukan
penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena
Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa, dan tidak
mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah
dikreditkan
atau
yang
telah
dibebankan
sebagai
biaya
oleh
Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak
penerima jasa.
(2)
Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak
dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun karena
sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak
mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah
dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk
perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
(3)
Dalam...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(3)
Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah
dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak
yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak
yang salah dipungut.
(4)
Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dapat diminta kembali óleh pihak yang terpungut, sepanjang belum
dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

Pasal 29

(1)
Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan
Harga Jual.
(2)
Atas
aktiva
yang
menurut
tujuan
semula
tidak
untuk
diperjualbelikan dan persediaan Barang Kena Pajak, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian
sendiri dan pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan Pajak dihitung
berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajak
yang terutang dapat memilih Nilai Lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
(4)
Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang yang berkedudukan
sebagai Pedagang Eceran yang memilih untuk menggunakan Nilai
Lain
sebagai
Dasar
Pengenaan
Pajak
diperlakukan
sebagai
penjualan eceran biasa.
Pasal 30…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 30

Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena, Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada
saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 31

(1)
Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan
dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan
besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang
rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat
Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
(2)
Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang
dilakukan
sehubungan
dengan
pelaksanaan
Pasal
16A
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah depgan Undangundang Nomor 11 Tahun
1994 mempergunakan mata uang asing, maka besarnya pajak yang
terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan
mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan
Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 32

Ayat ( 1 )
Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi
ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang
tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena
Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.
Ayat (2)
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak "A" yang Kantor Pusatnya di Jakarta dan telah terdaftar
di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir memiliki pabrik yang terletak di
kota Solo dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Solo. PIUD
dalam rangka pengimporan Barang Kena Pajak menggunakan NPWP Kantor
Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena
Pajak di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam
dokumen impor tersebut.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan dipergunakan secara langsung sesuai bidang usahanya,
misalnya sedan atau kombi yang digunakan untuk usaha persewaan kendaraan.
Ayat (4)
Contoh
Pada bulan Agustus 1995 Pengusaha Kena Pajak "A" diperiksa untuk Masa
Pajak Januari 1995 sampai dengan Juni 1995.
Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena
Pajak seluruhnya
Rp 350.000.000,00
yang telah dicatat dalam pembukuan
Pengusaha Kena Pajak.
-
Perolehan Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak yang telah ada
Faktur Pajaknya
Rp 320.000.000,00
-
Perolehan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
-
Perolehan Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak yang belum ada
Faktur Pajaknya
Rp 30.000.000,00
(Pajak Masukannya sebesar Rp 3.000.000,00)
Apabila Faktur Pajak yang terlambat atau belum diterima tersebut baru
diterima pada Masa Pajak September 1995 maka Pajak Masukan sebesar Rp
3.000.000,00 tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak September 1995.

Pasal 33

Ayat (1)
Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat
penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan
Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi
pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak
(Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada
pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak
kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim,
pengusaha jasa angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk
atau atas nama pihak kedua atau pembeli.
Ayat (2)
Dalam penentuan saat penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan
Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila
barang tersebut ' secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat
penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte
perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditanda
tangani oleh para pihak.
Contoh I :
Perjanjianjual beli sebuah rumah ditanda tangani tanggal 1 Mei 1995.
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut
dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 1995. Saat pajak terutang
adalah tanggal 1 September 1995.
Bila…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak
bergerak telah diserahkan atau berada dalam pengúasaan pembeli atau
penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata
diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 2 :
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 1995.
Saat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 1995. Bila sebelum surat atau
akte tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan
atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang
pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam
penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 1995.
Perjanjianjual beli ditanda tangani tanggal 1 September 1995. Saat pajak
terutang adalah tanggal 1 Agustus '1995. Penyerahan barang tidak bergerak
yang dilakukan dengan suatu perjanjian akan menyerahkan barang tersebut
dalam suatu masa tertentu tidak dapat digunakan untuk menentukan saat
terutangnya pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak:
Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak
lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum jasa pemborong
itu selesai dan , siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran dimuka
sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayarán atas sebagian
penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian
pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994,
pajak terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau
Kontraktor.
Selanjutnya…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai
dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima
jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan
Atas
Barang
Mewah
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-undang Nomor II Tahun 1994, pajak terutang pada saat penyerahan
Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan
tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Contoh:
1)
Tanggal 1 April 1995, perjanjian pemborongan ditandatangani dan
diterima uang muka sebesar 20 %. '
2)
Tanggal 1 Mei 1995, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap
ke-1.
3)
Tanggal I Juni 1995, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap
ke-2.
4)
Tanggal 20 Juni I 995, pekerjaan selesai 80 %, diterima pembayaran
tahap ke-3.
5)
Tanggal 25 Agustus 1995, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang
tidak bergerak diserahkan.
6)
Tanggal 1 September 1995, diterima pembayaran tahap terakhir (ke-4)
sebesar 95 % dari harga borongan.
7)
Tanggal 1 Maret 1996, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa
pemborongan.
Pada angka 1) s/d angka 4) pajak terutang pada tanggalditerimanya
pembayaran (tahap), sedang angka 5) s/d angka 7) pajak terutang pada tanggal
25' Agustus 1995 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak
bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6) dan 7) tidak perlu
diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya pajak
sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
11 Tahun 1994. Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku
dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan
dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.
Atas…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya
pajak terjadi pada saat:
a.
tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau
seluruhnya;
atau
b.
dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; atau
c.
pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa
Kena Pajak dilakukan.
Ayat (5)
Saat terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak adalah saat barang itu
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan Pabean, sedangkan saat pemungutan pajaknya adalah
bersamaan dengan saat pemungutan Bea Masuk.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 34

(1)
Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal
atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu
di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Tempat...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(2)
Tempat pajak terutang atas:
a. impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
b. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah di tempat orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak. tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut terdaftar sebagai
Wajib Pajak;
c. kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang
dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah di tempat
bangunan tersebut didirikan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pajak
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean, baik atas permohonan tertulis dari
Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

Pasal 35

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam hal terjadi
perubahan peraturan Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh :
Pada tanggal I Maret 1995 dilakukan perjanjian jual beli seharga Rp
20.000.000,00. Pada saat itu Pengusaha Kena Pajak penjual telah menerima
pembayaran uang muka sebesar Rp 5.000.000,00. dan telah memungut Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000,00. Kemudian pada tanggal I Mei 1995
atas
penyerahan
Barang
Kena
Pajak
tersebut
mendapatkan
fasilitas
pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga menjadi tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan adanya perubahan ketentuan
tersebut, maka atas penyerahan uang muka sebesar Rp 5.000.000,00 juga tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang
telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atas pembayaran uang
muka tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian oleh pembeli.
Ayat (2)
Dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang diperoleh sebelum berlakunya
Undangundang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang atas
perolehannya
mendapat
fasilitas
penangguhan
pembayaran
Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapat dikreditkan, maka atas
penyerahan aktiva tersebut setelah berlakunya Undang-undang Perubahan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 37

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan
oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa
yang Dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75
Tahun
tentang
Pengenaan
Pajak
Pertambahan
Nilai
Atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran
Besar, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar
setiap
orang
Inengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN
NOMOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 1994
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994
UMUM
Dengan telah dilakukannya perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dengan Undang-undang Nomor 1 I Tahun 1994 yang memuat beberapa ketentuan baru,
maka atas peraturan pelaksanaan yang telah berlaku selama ini perlu dilakukan perubahan
dan penyesuaian sejalan dengan perubahan Undang-undang itu sendiri.
Untuk mencapai maksud tersebut perlu diciptakan peraturan pelaksanaan yang baru
sebagai pengganti peraturan pelaksanaan yang telah ada selama ini yaitu:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993,
-
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan
Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, dan
-
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Eceran
Besar.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-undang Perubahan tersebut, hal-hal
yang
belum
cukup
diatur
sedangkan
materinya
sudah
dicantumkan
di
dalam
Undang-undang tersebut, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah ini.
Hal-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Hal-hal yang menyangkut kebijaksanaan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sedangkan mengenai pelaksanaan yang bersifat teknis
administratifditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
PASAL DEMI PASAL