Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban
pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang
terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta
semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang
bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
1. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU
adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil
pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang
halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang
meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan
oleh Pemerintah.
1. Penyelcnggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
penyelenggara ibadah haji khusus dengan
pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat
khusus.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya
disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus
dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
ibadah haji.
1. Biaya
---
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang
selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah
dana yang harus dibayar oleh warga negara yang
akan menunaikan ibadah haji khusus.
1. Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan
Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha
syariah yang digunakan untuk menampung Dana
Haji.
1. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang
beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
1. Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya
disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan Keuangan Haji.
1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya
disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan
ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari
Menteri sebagai PIHK.
1. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH
adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha
syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
t2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
