Dalam Pasal 21 Industriebaan-verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39) angka-angka "25 cent" dan "121/2 cent" harus dibaca "Rp.5,-".
Pasal 2.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sehari sesudah hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
MOHAMAD ROEM.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGRA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 10
