Langsung ke konten

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF

PP No. 48 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 . Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam
pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan
dan f atau pejabat pemerintahan.
2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam
melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang
meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan, dan pelindungan.
3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur
yang melaksanak€rn Fungsi Pemerintahan, baik di
lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara
lainnya.
4. Pelanggaran Administratif adalah pelanggaran
terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan.
5. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan
bagi pejabat pemerintahan yang melakukan
pelanggaran administratif.
6. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat lalgsung yang
mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata
pemerintahan yang lebih tinggi.
7. Pej abat

7.
8.
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
a
Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif adalah Pejabat Peme rintahan yang
diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi
Administratif.
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan
dan/atau Pej abat Pemerintahan atau penyelenggara
negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
9. Kewenangan Pemerintahan yang
selanjutnya
disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyeienggara
negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum
publik.
10. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga
disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan
Administrasi Negara yang selanjutnya disebut
Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
1 1. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya
disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya
untuk melakukan dan/atau tidak melakukan
perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.
12. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi
untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain
dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat
rnempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan
dan/atau Tindakal
yang
dilakukannya.
dibuat
dan/atau
1 3. Warga

PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
13. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan
hukum perdata yang terkait dengan Keputusan
dan/ atau Tindakan.
14. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi
Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan
dan/atau Tindakan
dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
15. Berita Acara Permintaan Keterangan yang selanjutnya
disebut BAPK adalah laporan hasil aparat pengawasan
intern pemerintah.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup pengaturan tata cara pengenaan
Sanksi Administratif bagi Pejabat Pemerintahan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Pejabat Pemerintahan yang
Fungsi Pemerintahan dalam
eksekutif;
b. Pejabat Pemerintahan yang
Fungsi Pemerintahan dalam
y.udikatif;
c. Pejabat Pemerintahan yang
Fungsi Pemerintahan dalam
legislatif; dan
d. Pejabat
Pemerintahan lainnya
yang
menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yalg
disebutkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau
Undang-Undang.
menyelenggarakan
lingkup lembaga
menyelenggarakan
lingkup lembaga
menyelenggarakan
lingkup lembaga
(2) Pengaturan

(1)
(2t
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
(21 Pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif
kepada Pej abat Pemerintahan meliputi:
a. kewajiban Pej abat Pemerintahan;
b. Sanksi Administratif; dan
c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif.

Pasal 2

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sanksi Administratif yang dimaksud mengacu pada
ketentuan tingkat dan jenis Sanksi Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, pasal 7,
dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.
Sanksi Administratif yang dimaksud mengacu pada
ketentuan tingkat dan jenis Sanksi Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, pasal 7,
dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sanksi Administratif yang dimaksud mengacu pada
ketentuan tingkat dan jenis Sanksi Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pasal 6, pasal 7,
dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.
Cukup jelas.
Pasal 2 1

PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pasal 2 1
Cukup jelas.

Pasal 3

Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk
menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai
dengal ketentuan peraturan perundang-undangan,
kebij akan pemerintahan, dan AUPB.
Pej abat Pemerintahan memiliki kewajiban:
a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan kewenangannya;
b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan
Keputusan dan/ atau Tindakan;
d. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam menggunakan Diskresi;
e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan
dan/atau Pej abat Pemerintahan yang meminta
bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan tertentu;
f. memberikan kesempatan kepada Warga
Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum
membuat Keputusan dan/atau Tindatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. memberitahukan

PRESIDEN
R EPUELIK INDONESIA
memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang
berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan
yang menimbulkan kerugian paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan
dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau
dilakukan;
men5rusun standar operasional prosedur
pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi
Pemerintahan, serta membuka akses dokumen
Administrasi Pemerintahan kepada Warga
Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang;
menerbitkan Ke putusan ieriradap permohonan
Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang
diputuskan dalam keberatan/banding;
melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan
yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan
tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan,
pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat;
dan
mematuhi putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Sanksi Administratif terdiri atas:
a. Sanksi Administratif ringan;
b. Sanksi

b.
c.
PRESIDEN
R EPUALIK INDONESIA
Sanksi Administratif sedang; dan
Sanksi Administratif berat.

Pasal 4

(1) Pejabat Pemerintahan yang berdasarkan hasil
pemeriksaan terbukti melakukan beberapa jenis
Pelanggaran Administratif dikenai satu jenis Sanksi
Administratif
yang
terberat
setelah
mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(1)
(21
(2) Pej abat

(2)
(3)
tJ.i
(4)
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pejabat Pemerintahan yang pernah dikenai Sanksi
Administratif kemudian terbukti melakukan
Pelanggaran Administratif yang sifatnya sama dikenai
Sanksi Administratif yang lebih berat dari Sanksi
Administratif terakhir yang pernah dikenai.
Pejabat Pemerintahan tidak dapat dikenai Sanksi
Administratif dua ka_li atau lebih untuk satu
Pelanggaran Administratif.
Bagian Keenam
Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif

Pasal 5

Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika
tidak:
a. menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan
f.
perundang-undangan dan AUPB ;
mencalttrmkan atau menunjukkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/ atau Tindakan;
menguraikan maksud, tujuan, substansi, dampak
administrasi dan keuangan dalam menggrnakan
Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggararl
dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi
membebani keuangal negara;
menyampaikan permohonan persetujuan secara
tertulis kepada Atasan Pej abat dalam menggunakan
Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran
serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi
membebani keuangan negara;
menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan
dampak administrasi yang berpotensi mengubah
pembebanan keuangan negara dalam menggunakan
Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat,
keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana
alam;
menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau
tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan
Diskresi yalg menimbulkan keresahan masyarakat,
keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana
alam;
g.menyampaikan...
b.
c.
d.
e.

c.
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
menyampaikan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf f paling lama 5 (lima) hari
kerja sebelum penggunaan Diskresi;
menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan
dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan
Diskresi yang terjadi dalam keadaan darurat,
mendesak dan/atau terjadi bencan a alam;
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan
Pejabat setelah penggunaan Diskresi sebagaimana
dimaksud pada huruf h;
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
huruf i paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
penggunaan Diskresi;
memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan
dalam keadaan darurat;
memberikan persetujuan atau penolakan terhadap
Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh
pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan
yang
tidak
berpotensi
memiliki KonflikKepentingan;
memberitahukan kepada atasannya dalam hal
terdapat Konfl ik Kepentingan;
memberitahukan kepada pihak-pihak yang
bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal Keputusan
menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat,
kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h.
j
l.
k.
m.
n.
o.
p. meny,usun
l.

PRESIDEN
R EPUAL IK INDONESIA
p. menJrusun dan melaksanakar pedoman umum
standar operasional prosedur pembuatan Keputusan
sesuai dengan kewenangan;
q. memberitahukan kepada pemohon bahwa
r.
permohonan diterima dalam waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan
dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi
persyaratan;
memberitahukan kepada pemohon bahwa
permohonan ditolak dalam waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau
Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan;
membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan
kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan
informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang;
menyampaikan Keputusan kepada pihak-pihak yang
disebutkan dalam Keputusan;
mengumumkan pembatalan Keputusan yang
menyangkut kepentingan umum melalui media
M SSA;
menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi
membebani keuangan negara;
menetapkan Keputusan sesuai permohonan
keberatan dalam hal keberatan diterima;
menetapkan Keputusan keberatan sesuai dengan
permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya tenggang waktu;
menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan
banding dalam hal banding dikabulkan; atau
menetapkan Keputusan banding sesuai dengan
permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya tenggang waktu.
u.
S.
t.
v.
w.
v.
Z.

Pasal 6

Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila
tidak:
a. menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau
penolakan terhadap permohonan persetujuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasai 5 huruf d
dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas
permohonan diterima;
b.
memberikan alasan penolakan secara tertulis apabila
melakukan penolakan terhadap permohonan
persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dzrlam Pasal 5 huruf d;
c.
memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan
terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sej ak
diterimalya laporan atau keterangan adanya dugaan
Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan;
d. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam hal menilai terdapat
Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan; atau
e. melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan huruf d kepada atasan Atasan pejabat
dan menyampaikan keputusan tersebut kepada
pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5
(lima) hari kerja.

Pasal 7

Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan
apabila tidak:
a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi
mengubah alokasi anggaran;
b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum
penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan
Pejabat setelah penggunaan Diskresi dalam ha_l
penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan
masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau
terj adi bencana alam;
c. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 1O
(sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan jika ketentuan peraturan perundang-
undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban;
d. menetapkan keputusan untuk melaksanakan
putusan pengadilan paling larna 5 (lima) hari kerja
sejak putusan pengadilan ditetapkan;
e. mengemtralikan uang ke kas negara dalam hal
Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari
uang negara dinyatakan tidak sah; atau
f.
melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang
sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah
atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang
bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

Pasal 8

Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan
apabila:
ir. menyalahgunalan Wewenang yang meliputi:
1. melampaui Wewenang;
2. mencampuradukkan Wewenang; dan/ atau
3. bertindak sewenzrng-wenang.
b. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik
Kepentingan.
c.
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan
kerugian pada keuangan negara, perekonomian
nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.

Pasal 9

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pangkat dan golongan disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara.
Pengenaan sanksi administratif ringan berupa
"penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau
hak-hak jabatan,, bagi pejabat pemerintahan di luar
aparatur sipil negara diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "uang paksa" adalah
sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan
agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan
sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan
telah diiaksanakan uang paksa tersebut
dikembalikan kepada Pejabat pemerintahan yang
bersangkutan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemberhentian sementara,,
adalah pemberhentian dalam tenggang waktu
tertentu dengan dibebaskan atau tidak
menjalankan tugas dan wewenang jabatan
Administrasi Pemerintahan.
Batas

PRESIDEN
R EPUAL IK INDONESIA
Batas maksimal pemberhentian sementara paling
lama 1 tahun dan setelah itu dapat diangkat
kembali pada jabatan untuk sisa masa jabatannya.
Hak-hak jabatan yang dapat diperoleh selama masa
pemberhentian sementara yaitu gaji (sesuai dengan
tingkat pendidikan formal yang digunakan
terakhir).
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (s)
Huruf a
Hak keuangan berupa gaji disesuaikan dengan
tingkat pendidikan formal terakhir yang digunakan.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya diperoleh
sampai dengan diangkatnya pejabat definitif.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "Sanksi lainnya" adalah sanksi
yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara beserta
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan peraturan
perundang-undangan sektor lain.

Pasal 10

Sanksi Administratif ringan, Sanksi Administratif sedang,
atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dijatuhkan
dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan
keadilan.

Pasal 11

Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayal (1) dapat dijatuhkan secara
langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan
Sanksi Administratif.
Sanksi Administratif sedang atau Sanksi Administratif
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dan ayat (3) hanya dapat dijatuhkan setelah melalui
proses pemeriksaan internal.
(1)
(2)
Bagian Kedua

(1)
(2\
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
_14_
Bagian Kedua
Pej abat yang Berwenang Mengenakan
Sanksi Administratif

Pasal 12

Atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang
Mengenakan Sanksi Administratif kepada pejabat
Pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran
Administratif.
Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang
mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala
daerah.
Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
pejabat di lingkungan kementerian/ lembaga maka
Pejabat yang berwenang mengenakar Sanksi
Administratif yaitu menteri/ pimpinan lembaga.
Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
hupati/u,alikota maka Pejabat yang berwenang
mengenakan Sanksi Administratif yaitu gubernur.
Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan
Sanksi Administrasi yaitu mentai yang
urusan pemerintahan dalam negeri.
Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
menteri/pimpinan lembaga maka pejabat yang
berwenang menge nakan Sanksi Administratif yaitu
Presiden.

Pasal 13

(1) Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
mengenakan Sanksi Administratif kepada pejabat
Pemerintahan yang
Admiiristratif.
melakukan Pelanggaran
(3)
(4)
(s)
(6)
(2) Dalam

PRESIDEN
R EPUALIK INDONESIA
Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengenakan Sanksi Administratif
kepada Pej abat Pemerintahan yang melakukan
Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang
tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh
atasannya.
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 sama dengan jenis Sanksi Administratif yang
seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan
yang melakukan Pelanggaran Administratif.
Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga
mengenakan Sanksi Administratif terhadap pejabat
Pemerintahan yang
Administratif.
melakukan Pelanggaran

Pasal 14

Dugaan Pelanggaran Administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari laporan:
a. pengaduan; atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan.
(2t
f3t
(4)

Pasal 15

Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf a dapat dilakukan oleh Warga
Masyarakat.
Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (f)
disampaikan kepada Atasan Pejabat.
Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling
sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang mengadukan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang
diadukan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan
penyeienggaraan administrasi pemerintahan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau
petunjuk terj adinya pelanggaran.
Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan secara manual atau secara
elektronik.
Atasan Pej abat menjamin kerahasiaan identitas
pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.

Pasal 16

Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh
aparat pengawasan intern pemerintah.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikal kepada Atasan Pejabat.
(4)
(s)
(1)
(2t

Pasal 17

(1) Pengaduan
yang
disampaikan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
wajib ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat dalam
waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya
laporan pengaduan.
Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Atasan Pejabat wajib berkoordinasi dengan aparat
pengawasan intern pemerintah.
Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan
Pejabat tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat
tanpa alasan yarrg sah, Pejabat Yang Berwenang
Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan
Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat sesuai
dengan tingkat kesalahannya.

Pasal 18

Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilanjuti oleh
Atasan Pejabat tanpa alasan yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat Yang
Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib
menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada
aparat pengawasan intern pemerintah untuk
dilakukan pemeriksaan.
Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya penyerahan pengaduan, aparat
pengawasan intern pemerintah wajib melakukan
pemeriksaan atas pengaduan tersebut.
(1)
(2t
(3) Apabila

(1)
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA
(3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat
pengawasan. intern pemerintah tidak menindaklanjuti
pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah,
Pej abat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif
kepada aparat pengawasan intern pemerintah sesuai
dengan tingkat kesalahannya.

Pasal 19

Apabila dari hasil pemeriksaan atas pengaduan
masyarakat sebagaimala dimaksud dalam Pasat 17
ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) ditemukan unsur
pidana, Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern
pemerintah dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib
menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada
aparat penegak hukum yang berwenang.
Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan
Pej abat dan aparat pengawasan intern pemerintah
tidak menyerahkan pengaduan masyarakat yang
ditemukan unsur pidana kepada aparat penegak
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
Yang Berwenang Mengenakal Sanksi Administratif
wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada
Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern
pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Pasal 20

Masyarakat dapat menyampaikan
dugaan Pelanggaran Administratif
oleh Pejabat Pemerintahan kepada
hukum.
pengaduan atas
yang dilakukan
aparat penegak
(2) Dalam...
(2t
(1)

(2t
(3)
(4)
(s)
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA
_19_
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak pengaduan dari masyarakat diterima, aparat
penegak hukum melakukan pemeriksaan atas
pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seteiah terlebih
dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawasan
intern pemerintah.
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksucl
pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan
yang bersifat administratif, proses pemeriksaan lebih
lanjut diserahkan kepada aparat pengawasan intern
pemerintah.
Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat
penegak hukum tidak menyerahkan proses
pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawasan
intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tanpa a-lasan yang sah, aparat penegak hukum
diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangal.
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan
yang bersifat pidana, proses pemeriksaan lebih lanjut
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemanggilan
Pasal 2 1
(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif berdasarkan laporan
pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16,
dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh Atasan
Pejabat yang menetapkan Keputusan.
(2) Pemarrggilan

(3)
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
(2j Pemanggiiiu-t secara
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Secara Langsung

Pasal 22

Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif ringan pemeriksaan
dilakukan oleh Atasan Pejabat.
tertulis bagi
Pejabat
Pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran
Administratif, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
Apabila Pejabat Pemerintahan yang diduga
melakukan Pelanggaran Administratif pada tanggal
yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak
hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya
yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan
pertama.
Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat
pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus
memperhatikan waktu yang diperlukan untuk
menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan
dalam surat pemanggilan kedua pejabat
Pemerintahan yang bersangkutan tidak hadir juga,
maka Atasan Pejabat yang berwenang menjatuhkan
Sanksi Administratif berdasarkan alat bukti dan
keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
(41
(s)
(1)
(2) Pemeriksaan

(2t
PRESIDEN
R EPUALIK INDONES'A
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
mengetahui:
a. Keputusan dan/atau Tindakan itu benar-benar
ada dan ditandatangani dan/atau dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahan;
b. Keputusan telah memenuhi syarat sahnya
Keputusan;
c. faktor yang mendorong atau menyebabkan
terbitnya dan/atau dilakukannya Keputusan
dan/ atau Tindakan; dan
d. dampak atau akibat dari Keputusan dan/atau
Tindakan.
Pemeriksaal harus dilakukan dengan teliti, objektif,
dan didukung dengan data sehingga pejabat yang
Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat
mengenakan sanksi dengan pertimbangan yang
seksama tentang sanksi yang dikenakan kepada
Pej abat Pemerintahan.
Pemeriksaan yang diiakukan oleh Atasan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara tertutup.

Pasal 23

Yang dimaksud dengan "tim ad ho|' adalah tim yang bersifat
sementara dan bertugas membantu Atasan pejabat untuk
melakukan verihkasi terhadap dugaan pelanggaran Administratif
yang terdiri dari unsur pengawasan, unsur kepegawaian, dan
unsur lain yang menangani atau memiliki keterkaitan dengan
ruang lingkup Pelanggaran Administratif yang dilakukan.

Pasal 24

Pemeriksaan internal dilakukal oleh aparat pcngawaszrn
intern pemerintah.
pasal 25
Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif sedang pemeriksaan dilakukan
oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil
bupati atau walikota dan/ atau wakil walikota,
pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern
pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat.

Pasal 27

Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil
gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan
intern kementeriarr yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 28

(1) Dalam ha1 Pej abat Pemerintahan yang diduga
melakukan Pelanggaran Administratif adalah menteri,
pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan
intern pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden.
(2) Dalam

#*o]
E-)
-r:lg;
PRESIDEN
i:t ai,:ruaL li( tNDoNESIA
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga
melakukan Pelanggaran Administratif adalah
pimpinan lembaga, maka pemeriksaan dilakukan oleh
aparat pengawasan intern pemerintah lembaga.
pasal 29
Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
a.
b.
melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan;
mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan
Iain; dan
memberikan pertimbangan kepada Atasal pejabat
raengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan
sanksinya.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah
berwenang:
a. memanggil dan meminta keteralgan dari pelapor: dan
b. memanggil dan memeriksa Pejabat pemerintahan
yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan
Peianggaran Administratif.
pasal 3 1
Apabila diperlukan, aparat pengawasan intern pemerintah
atau Pej abat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif dapat meminta keterangan dari pihak 1ain.

Pasal 31

Cukup jelas.
Pa sa,l 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud "secara tertutup" adalah hanya diketahui
dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintahan yang diperiksa
dan aparat pengawasan intern pemerintah.
Ayat (a)
Jika hasil kesimpulan pemeriksaan menyatakan bahwa
Pelanggarar Administratif yang diduga dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahal tidak terbukti maka dimuat dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan dan dilakukan rehabilitasi
nama baik Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Ayat (s)

PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Ayat (s)
Cukup je1as.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 32

(1) Sebelum melakukan pemeriksaan, aparat
pengawasan intern pemerintah mempelajari tebih
dahulu dengan seksama laporan, bahan, atau data
mengenai Pelanggaran Administratif yang diduga
dilakukan oleh Pejabat pemerintahan yang
bersangkutan.
(2) Pemeriksaan

(2t
(3)
(4t
(s)
(6)
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif,
dan didukung dengan data.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara tertutup.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimuat dalam BAPK dengan lampiran data sebagai
pertimbangan pengenaan jenis Sanksi Administratif
yang akan dijatuhkan kepada Pejabat Pemerintahan
dimaksud.
BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditandatangani oleh Pejabat yang memeriksa dan
Pej abat Pemerintahan yang diperiksa.
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diperiksa tidak
bersedia menandatangani BAPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) BAPK tersebut tetap dijadikan
sebagai dasar untuk pengenaan Sanksi Administratif.

Pasal 33

Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat
(4) dapat berupa:
a. tidak terdapat kesalahan;
b. terdapat kesalahan adrninistratif; atau
c.
terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan
kerugian keuangan negara.

Pasal 34

(1) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c
bukan karena adanya unsur penyalahgunaan
Wewenang, Badan melakukan pengembalian uang ke
kas negara/ daerah.
(2) Dalam.

(21
(3)
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian keuangan Negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c
karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang,
Pejabat Pemerintahait rnelakukan pengernbalian uang
ke kas negara ldaerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian uang ke kas negara dan tanggung
jawab Badan dan/atau Pejabat pemerintahan akibat
kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau
Tindakan yang dibatalkan diatur dalam peraturan
pemerintah tersendiri.

Pasal 35

Dalam hal Badan dan/atau pejabat pemerintahan
keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang
mengenakan Sanksi Administratif, Badan dan/ atau
Pejabat Pemerintah dapat mengajukan permohonan
kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada
atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam
Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 36

Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara bukan untuk
melindungi kepentingan umum, dilakukan dengan iktikad
tidak baik, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau badan, serta ditemukan bukti adanya
penyimpangan yang bersifat pidana, selain dilakukan
pengembalian uang ke kas negara/daerah, aparat
pengawasan intern pemerintah melaporkan dan
menyerahkal proses lebih lanjut kepada aparat penegak
hukum.
Pasal 37.

PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA

Pasal 37

Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah
dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.

Pasal 38

Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, apatat pengawasan intern pemerintah
dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian
dal unsur lain sesuai kebutuhan.
Bagian Kelima
Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 39

Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
menjadi pertimbangan bagi Pejabat yang Berwenang
dalam mengenakan Sanksi Administratif.
Keputusan pengenaan Sanksi Administratif harus
disebutkan jenis pelanggaran dan sanksi yang
dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang
melakukan Pelanggaran Administratif.

Pasal 40

Cukup je1as.
Pasal 4 1

PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pasal 4 1
Cukup jelas.

Pasal 41

( 1) Setiap pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang Berwenang
Mengenakan Sanksi Administratif.
(21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang
Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada
Pejabat Pemerintahan yang
dikenakan Sanksi
Administratif.
Penyampaian keputusan Sanksi Administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak keputusan
ditetapkan.
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang dikenai Sanksi
Administratif tidak hadir saat penyampaian
keputusan Sanksi Administratif, keputusan dikirim
kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

Pasal 42

Yang dimaksud dengan ,,ketentuan mengenai pengenaan sanksi,,
meliputi ketentuan mengenai pejabat yang berwenang yang
menjatuhkan sanksi dan tata cara penjatuhan sanksi yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang_undangan
mengenai pemerintahan daerah.

Pasal 43

Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, semua
Pelanggaran Administratif yang dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini diproses
berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat
Pelanggaran Administratif dilakukan.
Apabila terjadi Pelanggaran Administratif sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum
dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 44

Sanksi Administratif yang telah dijatuhkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani
oleh Pejabat Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 45

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5943