Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan
cuaca.
1. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan
iklim dan kualitas udara.
1. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan
gempabumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi,
kelistrikan udara, dan tanda waktu.
1. Daerah Lingkungan Pengamatan yang selanjutnya
disebut Lingkungan Pengamatan adalah wilayah di
sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai pengaruh
langsung terhadap hasil pengamatan.
1. Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk,
adalah pedoman nasional penyelenggaraan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
1. Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
1. Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap
data.
1. Pengumpulan Data adalah kegiatan untuk
mengumpulkan data dari stasiun pengamatan kepada
Badan di pusat operasional yang terhubung dengan
pusat data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
1. Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan perlakuan
terhadap data yang meliputi kendali mutu,
pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.
1. Analisis Data adalah kegiatan mengidentifikasi perilaku
gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hasil
pengolahan.
1. Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan
informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan
sistem cadangan.
1. Pengaksesan Data adalah kegiatan untuk memperoleh
data dan/atau informasi.
1. Pusat . . .
---
1. Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah
pusat data yang berada di Badan.
1. Informasi Khusus adalah informasi Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang dikeluarkan berdasarkan
permintaan.
1. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
1. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.
