Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA

PP No. 46 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan
cuaca.
1. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan
iklim dan kualitas udara.
1. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan
gempabumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi,
kelistrikan udara, dan tanda waktu.
1. Daerah Lingkungan Pengamatan yang selanjutnya
disebut Lingkungan Pengamatan adalah wilayah di
sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai pengaruh
langsung terhadap hasil pengamatan.
1. Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk,
adalah pedoman nasional penyelenggaraan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
1. Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
1. Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap
data.
1. Pengumpulan Data adalah kegiatan untuk
mengumpulkan data dari stasiun pengamatan kepada
Badan di pusat operasional yang terhubung dengan
pusat data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
1. Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan perlakuan
terhadap data yang meliputi kendali mutu,
pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.
1. Analisis Data adalah kegiatan mengidentifikasi perilaku
gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hasil
pengolahan.
1. Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan
informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan
sistem cadangan.
1. Pengaksesan Data adalah kegiatan untuk memperoleh
data dan/atau informasi.

1. Pusat . . .

---

1. Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah
pusat data yang berada di Badan.
1. Informasi Khusus adalah informasi Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang dikeluarkan berdasarkan
permintaan.
1. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
1. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

meliputi kegiatan:
- pengamatan;
- Pengelolaan Data;
- pelayanan;
- penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
- kerja sama internasional.

(2) Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai

penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan Data.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan,

penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja
sama internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.

PENGAMATAN

Pasal 3

(1) Pengamatan dilakukan terhadap unsur:

  • Meteorologi;
  • Klimatologi; dan
  • Geofisika.

(2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, pemerintah
daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan pengamatan

yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya,
pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Pengamatan Meteorologi dilakukan untuk memperoleh

Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

(2) Pengamatan Meteorologi paling sedikit dilakukan

terhadap unsur:
- radiasi matahari;
- suhu udara;
- tekanan udara;
- angin;
- kelembaban udara;
- awan;
- hujan;
- gelombang laut;
- suhu permukaan air laut; dan
- pasang surut air laut.

Pasal 5

(1) Pengamatan Klimatologi dilakukan untuk memperoleh

Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan iklim
dan kualitas udara.

(2) Pengamatan Klimatologi meliputi:

  • iklim; dan
  • kualitas udara.

(3) Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
- radiasi matahari;
- suhu udara;
- suhu tanah;
- tekanan udara;
- angin;
- penguapan;
- kelembaban udara;
- awan;
- hujan; dan
- kandungan air tanah.

(4) Pengamatan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b meliputi:
- pencemaran udara paling sedikit dilakukan terhadap
unsur:
1. partikulat (SPM, PM10, PM2.5);
1. sulfur dioksida;
1. nitrogen oksida dan nitrogen dioksida;

1. ozon . . .

---

1. ozon;
1. karbon monoksida; dan
1. komposisi kimia air hujan.
- gas rumah kaca paling sedikit dilakukan terhadap
unsur:
1. karbon dioksida;
1. methan;
1. nitrous oksida;
1. hidrofluorokarbon;
1. perfluorokarbon; dan
1. sulfur heksafluorida.

(5) Pengamatan Klimatologi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan untuk
jangka waktu tertentu.

Pasal 6

(1) Pengamatan Geofisika dilakukan untuk memperoleh Data

atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan gempabumi
tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan
udara, dan tanda waktu.

(2) Pengamatan Geofisika paling sedikit dilakukan terhadap

unsur:
- getaran tanah;
- gaya berat;
- kemagnetan bumi;
- posisi bulan dan matahari;
- penentuan sistem waktu;
- tsunami; dan
- kelistrikan udara.

Pasal 7

(1) Metode pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan

Geofisika yang digunakan harus sesuai dengan
karakteristik jenis pengamatan.

(2) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.

Pasal 8

Metode pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan dengan memperhatikan:
- kesamaan waktu pengamatan;
- pembacaan dan penaksiran;
- pencatatan Data;
- pengelompokan Data; dan
- penyandian Data.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

Kesamaan waktu pengamatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf a dilakukan berdasarkan waktu standar

internasional.

Pasal 10

(1) Pengamatan Meteorologi yang masuk dalam sistem

jaringan dilakukan secara terus menerus setiap 1 (satu)
jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari
berdasarkan waktu standar internasional.

(2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

setiap 3 (tiga) jam dikirim ke World Meteorological
Organization untuk kepentingan pertukaran Data
internasional pada pukul 00:00, 03:00, 06:00, 09:00,
12:00, 15:00, 18:00, dan 21:00 waktu standar
internasional.

(3) Dalam hal pengamatan Meteorologi untuk kepentingan

pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan
pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.

(4) Pengamatan Meteorologi yang dilakukan stasiun

pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem
jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan
sendiri.

Pasal 11

(1) Pengamatan iklim di stasiun yang masuk dalam sistem

jaringan dilakukan secara rutin setiap 1 (satu) jam
selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari
berdasarkan waktu setempat.

(2) Dalam hal pengamatan iklim untuk kepentingan

pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan
pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.

(3) Pengamatan iklim yang dilakukan stasiun pengamatan

selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan
dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang

masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat
(SPM) dengan ukuran sampai dengan 100 (seratus)
mikron dilakukan secara rutin setiap 6 (enam) hari.

(2) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang

masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat
(PM2.5) sampai dengan ukuran 2,5 (dua koma lima)
mikron dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.

(3) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang

masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat
(PM10) dengan ukuran 10 (sepuluh) mikron dilakukan
secara rutin setiap jam setiap hari.

(4) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang

masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur sulfur
dioksida, nitrogen oksida, nitrogen dioksida, ozon, karbon
monoksida dan komposisi kimia air hujan dilakukan
secara rutin setiap jam setiap hari.

(5) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang

masuk dalam sistem jaringan untuk gas rumah kaca
dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.

(6) Dalam hal pengamatan kualitas udara untuk

kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat
melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan
permintaan.

(7) Pengamatan kualitas udara yang dilakukan stasiun

pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem
jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan
sendiri.

Pasal 13

(1) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang

masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur getaran
tanah, kemagnetan bumi, penentuan sistem waktu,
tsunami, dan kelistrikan udara dilakukan secara rutin
setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara
terus-menerus.

(2) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang

masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur posisi
bulan dan matahari dilakukan secara rutin setiap akhir
bulan kamariah.

(3) Pengamatan . . .

---

(3) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang

masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur gaya berat
dilakukan sesuai dengan permintaan.

(4) Dalam hal pengamatan Geofisika untuk kepentingan

pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan
pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.

(5) Pengamatan Geofisika yang dilakukan stasiun

pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem
jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan
sendiri.

Pasal 14

Untuk kepentingan peringatan dini dan informasi dini, stasiun
yang didirikan oleh Badan dan/atau stasiun yang didirikan
selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan wajib
melakukan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara
terus-menerus di tempat yang telah ditentukan.

Pasal 15

Pembacaan dan penaksiran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap Data dalam bentuk:

  • angka;
  • huruf;
  • gambar; dan/atau
  • citra.

Pasal 16

Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Meteorologi
dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra
dilakukan terhadap unsur:
- radiasi matahari;
- suhu udara;
- tekanan udara;
- angin;
- kelembaban udara;
- awan;
- hujan;
- gelombang laut;
- suhu permukaan air laut; atau
- pasang surut air laut.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan iklim dan
kualitas udara dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau
citra dilakukan terhadap unsur:
- radiasi matahari;
- suhu udara;
- suhu tanah;
- tekanan udara;
- angin;
- penguapan;
- kelembaban udara;
- awan;
- hujan;
- kandungan air tanah; atau
- kualitas udara.

Pasal 18

Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Geofisika dalam
bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan
terhadap unsur:
- getaran tanah;
- gaya berat;
- kemagnetan bumi;
- posisi bulan dan matahari;
- penentuan sistem waktu;
- tsunami; atau
- kelistrikan udara.

Pasal 19

(1) Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

huruf c, dilakukan terhadap semua unsur pengamatan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(2) Pencatatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara manual dan/atau otomatis disesuaikan
dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

Pasal 20

Dalam hal terjadi perbedaan pencatatan Data yang dilakukan
secara manual dan otomatis, Data hasil pencatatan manual
yang digunakan.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dituangkan pada format standar yang ditetapkan oleh Kepala
Badan.

Pasal 22

Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf d dilakukan berdasarkan lokasi, unsur, waktu, dan
jenis alat pengamatan.

Pasal 23

Penyandian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
e dilakukan berdasarkan ketentuan internasional.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25

(1) Pengelolaan Data dilakukan untuk menghasilkan

informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya,
dan mudah dipahami.

(2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pengumpulan;
- pengolahan;
- analisis;
- penyimpanan; dan
- pengaksesan.

(3) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilakukan dengan menggunakan metode
Pengelolaan Data.

(4) Pengelolaan . . .

---

(4) Pengelolaan Data dapat dilakukan oleh Badan, instansi

pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau
masyarakat.

(5) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan Pengelolaan

Data yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah
lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 26

Setiap petugas yang melakukan Pengelolaan Data wajib
mempunyai sertifikat berdasarkan persyaratan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Bagian Kedua
Pengumpulan Data

Pasal 27

(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan standar waktu
pengumpulan dan format.

(2) Waktu pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan,

dan/atau tahun.

(3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- lokasi pengamatan;
- unsur pengamatan;
- hasil pengamatan; dan
- waktu pengamatan.

Bagian Ketiga
Pengolahan Data

Pasal 28

(1) Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 dilakukan pengolahan berdasarkan standar

waktu dan metode.

(2) Waktu . . .

---

(2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun.

(3) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan metode statistik, metode dinamis,
dan/atau metode gabungan metode statistik dan metode
dinamis.

Bagian Keempat
Analisis Data

Pasal 29

(1) Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 dianalisis untuk menghasilkan informasi

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(2) Analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan standar waktu, ruang, dan
metode.

(3) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun.

(4) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

lokasi dan/atau wilayah.

(5) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menggunakan metode statistik, metode dinamis,
dan/atau gabungan metode statistik dan metode
dinamis.

Pasal 30

Hasil Analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
wajib disimpan di Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

Bagian Kelima
Penyimpanan Data

Pasal 31

(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan metode
penyimpanan.

(2) Metode. . .

---

(2) Metode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan menggunakan:

- media dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
- disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi yang
berbeda; dan
- teknologi dalam bentuk teknologi digital dan/atau
mengikuti perkembangan teknologi.

Pasal 32

(1) Hasil Pengelolaan Data yang dilakukan oleh stasiun

pengamatan milik instansi pemerintah, pemerintah
daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat yang
masuk dalam sistem jaringan, wajib disampaikan kepada
Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
melalui sarana komunikasi yang dimiliki.

(2) Data yang disimpan oleh Pusat Data Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didiseminasikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 33

(1) Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib

menyimpan, memelihara, dan menyelamatkan Data.

(2) Penyelamatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan membuat sistem cadangan Data.

(3) Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib

memiliki fasilitas komunikasi untuk Pengaksesan Data.

Bagian Keenam
Pengaksesan Data

Pasal 34

(1) Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 dan Data hasil analisis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 dapat diakses oleh instansi pemerintah,
pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat
yang masuk dalam sistem jaringan.

(2) Pengaksesan . . .

---

(2) Pengaksesan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya untuk mendukung tugas pokok atau kepentingan
instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum,
dan/atau masyarakat.

(3) Data hanya dapat diakses untuk cakupan wilayah dan

periode tertentu.

(4) Cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenis Data yang
tersedia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai periode dan cakupan

wilayah tertentu Data yang diakses diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan,
pengolahan, analisis, penyimpanan, dan Pengaksesan Data
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 36

Badan wajib memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana
dalam penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan Data.

Pasal 37

Prasarana untuk pengamatan dan Pengelolaan Data meliputi:
- stasiun pengamatan; dan
- fasilitas penunjang lainnya.

Pasal 38

(1) Stasiun pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan

Geofisika meliputi stasiun pengamatan yang didirikan
oleh:
- Badan; dan
- instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan
hukum, dan/atau masyarakat.

(2) Stasiun . . .

---

(2) Stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan teknis dan

administratif.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- tersedianya peralatan pengamatan;
- mempunyai metode pengamatan dan sistem
pelaporan; dan
- Lingkungan Pengamatan.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:
- identitas pemohon bagi orang perseorangan;
- akta pendirian bagi badan hukum Indonesia;
- nomor pokok wajib pajak bagi orang perseorangan
dan badan hukum Indonesia;
- studi kelayakan;
- bukti kepemilikan lahan; dan
- izin mendirikan bangunan.

Pasal 39

(1) Badan wajib mendirikan stasiun pengamatan

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Dalam mendirikan stasiun pengamatan, Badan dapat

bekerja sama dengan instansi pemerintah atau
pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, atau orang
perseorangan.

(3) Kerja sama pendirian stasiun pengamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh instansi

pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau
masyarakat wajib didaftarkan pada Badan.

(2) Stasiun pengamatan selain Badan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas instansi pemerintah
atau pemerintah daerah, badan usaha, dan orang
perseorangan untuk kepentingannya sendiri.

(3) Instansi . . .

---

(3) Instansi pemerintah atau pemerintah daerah dalam

mendirikan stasiun pengamatan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika harus terkait dengan tugas pokok dan
fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Badan setelah menerima permohonan pendaftaran

stasiun pengamatan yang diajukan oleh pemohon,
melakukan penelitian terhadap terpenuhinya persyaratan
stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (3) dan ayat (4), dalam jangka waktu paling lama
60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan.

(5) Berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Badan memberikan persetujuan
atau menolak permohonan.

(6) Dalam hal permohonan pendaftaran stasiun ditolak oleh

Badan, pemohon dapat mengajukan kembali
permohonan pendaftaran setelah melengkapi
persyaratan.

Pasal 41

Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan
dilarang memublikasikan Data hasil pengamatannya langsung
kepada masyarakat kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang.

Pasal 42

Persyaratan Lingkungan Pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c harus dipenuhi sesuai dengan
karakteristik jenis pengamatan serta dengan
mempertimbangkan:
- daerah terbuka yang bebas dari halangan;
- ketinggian gedung atau pepohonan;
- pengaruh topografi dan geologi;
- daerah sekitar Lingkungan Pengamatan tidak berubah
dalam kurun waktu relatif lama; dan
- potensi gangguan komunikasi transmisi data.

Pasal 43

(1) Lingkungan Pengamatan untuk stasiun pengamatan yang

masuk dalam sistem jaringan ditetapkan oleh Kepala
Badan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan Lingkungan Pengamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pengamanan
peralatan pengamatan, gangguan fungsi peralatan
pengamatan dan memberikan hasil pengamatan yang
optimal.

(3) Penetapan Lingkungan Pengamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan titik koordinat
geografis.

Pasal 44

Pemilik stasiun pengamatan yang telah mendapatkan
penetapan Lingkungan Pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, wajib:
- menjaga keamanan dan ketertiban Lingkungan
Pengamatan;
- memasang tanda batas sesuai dengan batas koordinat
yang telah ditetapkan;
- menjamin terpeliharanya kelestarian lingkungan; dan
- memantau dan melaporkan penggunaan Lingkungan
Pengamatan yang digunakan untuk keperluan yang
mengganggu pelaksanaan pengamatan kepada Kepala
Badan.

Pasal 45

(1) Setiap pendirian stasiun pengamatan yang masuk dalam

sistem jaringan harus sesuai dengan peta rencana yang
tertuang dalam Rencana Induk.

(2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- sistem jaringan pengamatan Meteorologi;
- sistem jaringan pengamatan Klimatologi yang
meliputi:
1. sistem jaringan pengamatan iklim; dan
1. sistem jaringan pengamatan kualitas udara.
- sistem jaringan pengamatan Geofisika.

Pasal 46

(1) Setiap stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem

jaringan wajib memiliki sarana komunikasi.

(2) Sarana komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • sarana . . .

---

  • sarana komunikasi menggunakan frekuensi radio;
  • sarana komunikasi menggunakan satelit; dan/atau
  • telepon.

Pasal 47

(1) Pembentukan sistem jaringan pengamatan dilakukan

berdasarkan kriteria:
- jenis pengamatan;
- cakupan pengamatan;
- kerapatan antar stasiun pengamatan;
- tata letak stasiun pengamatan; dan
- jenis sarana komunikasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaringan

pengamatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 48

(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan

dan telah terdaftar di Badan dapat masuk dalam sistem
jaringan pengamatan melalui kerja sama dengan Badan.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat dilakukan apabila pada lokasi tersebut belum
terdapat stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem
jaringan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama

diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 49

(1) Setiap stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem

jaringan pengamatan harus melaporkan dan
menyampaikan data hasil pengamatannya kepada Badan.

(2) Setiap kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat

terbang Indonesia yang memiliki peralatan pengamatan
wajib melaporkan hasil pengamatannya kepada Badan.

Pasal 50

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

dilakukan sesuai dengan:
- sistem pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (3) huruf b; dan
- tata cara pelaporan.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Pasal 51

(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan

yang menjadi bagian dalam sistem jaringan pengamatan
dilarang direlokasi, kecuali mendapat izin dari Badan.

(2) Izin relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- lokasi stasiun terkena dampak bencana yang tidak
mungkin dibangun kembali di tempat yang sama;
- lokasi stasiun pengamatan sudah tidak sesuai lagi
dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
- lokasi stasiun yang baru sesuai dengan titik tertentu
yang ada dalam jaringan dan sesuai dengan Rencana
Induk.

(3) Permohonan izin untuk relokasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sudah harus diterima oleh kepala Badan
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan
relokasi.

(4) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan relokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab pemilik stasiun pengamatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh

izin relokasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 52

(1) Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan

pengamatan wajib mengoperasikan stasiun pengamatan
secara terus-menerus.

(2) Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan

pengamatan dilarang menghentikan pengamatan, baik
sementara maupun permanen, kecuali memperoleh izin
dari Kepala Badan.

(3) Penghentian pengamatan sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari secara terus-
menurus atau selama 5 (lima) hari tidak secara terus-
menurus dalam 1 (satu) bulan.

(4) Penghentian . . .

---

(4) Penghentian pengamatan permanen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan karena tidak
dioperasikannya atau ditutupnya stasiun pengamatan.

Pasal 53

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)

diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh
pemegang izin pendirian stasiun pengamatan.

(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), harus disertai dengan alasan.

(3) Izin Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dikecualikan dalam hal penghentian pengamatan
dilakukan akibat terjadi bencana dan/atau kejadian
lainnya yang mengakibatkan peralatan tidak dapat
difungsikan atau peralatan tidak bisa lagi dibangun di
lokasi tersebut.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan
penghentian pengamatan diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

Pasal 55

(1) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

37 huruf b meliputi:
- alat komunikasi;
- akses menuju ke stasiun pengamatan;
- gedung operasional;
- taman alat;
- menara;
- sirine;dan/atau
- fasilitas lainnya yang dapat menunjang stasiun
pengamatan.

(2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disediakan oleh pemilik stasiun pengamatan sesuai
dengan kebutuhan.

Pasal 56

Sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
- peralatan pengamatan; dan
- peralatan Pengelolaan Data.

### Pasal 57 . . .

---

Pasal 57

(1) Setiap stasiun pengamatan harus dilengkapi dengan

peralatan pengamatan.

(2) Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • peralatan pengamatan Meteorologi;
  • peralatan pengamatan Klimatologi; dan
  • peralatan pengamatan Geofisika.

Pasal 58

Peralatan pengamatan Meteorologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a dapat meliputi:
- alat pengukur radiasi matahari;
- alat pengukur suhu udara;
- alat pengukur penguapan;
- alat pengukur tekanan udara;
- alat pengukur arah dan kecepatan angin;
- alat pengukur kelembaban udara;
- alat pengukur awan;
- alat pengukur hujan;
- alat pengukur cuaca otomatis;
- alat radar cuaca; dan/atau
- alat satelit cuaca.

Pasal 59

(1) Peralatan pengamatan Klimatologi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas
peralatan pengamatan iklim dan kualitas udara.

(2) Peralatan pengamatan iklim sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat meliputi:
- alat pengukur radiasi matahari;
- alat pengukur suhu udara;
- alat pengukur suhu tanah;
- alat pengukur penguapan;
- alat pengukur tekanan udara;
- alat pengukur arah dan kecepatan angin;
- alat pengukur kelembaban udara;
- alat pengukur awan;
- alat pengukur hujan; dan/atau
- alat pengukur cuaca otomatis.

(3) Peralatan pengamatan kualitas udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:

  • alat . . .

---

  • alat pengukur partikulat (SPM, PM 10, PM 2.5);
  • alat pengukur sulfur dioksida;
  • alat pengukur nitrogen oksida dan nitrogen dioksida;
  • alat pengukur ozon;
  • alat pengukur karbon monoksida;
  • alat pengukur komposisi kimia air hujan;
  • alat pengukur karbon dioksida;
  • alat pengukur methan;
  • alat pengukur nitrous oksida;
  • alat pengukur hidrofluorokarbon;
  • alat pengukur perfluorokarbon; dan/atau
  • alat pengukur sulfur heksafluorida.

Pasal 60

Peralatan pengamatan Geofisika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dapat meliputi:
- alat pemantau gempabumi;
- alat pemantau percepatan tanah;
- alat deteksi petir;
- alat pemantau gravitasi;
- alat pengamatan magnet bumi; dan/atau
- alat tanda waktu.

Pasal 61

(1) Setiap peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 di stasiun
pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan harus
dilengkapi dengan peralatan pengamatan cadangan
sesuai dengan kebutuhan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan peralatan

pengamatan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 62

Setiap peralatan yang dioperasikan di stasiun pengamatan
wajib laik operasi untuk menjamin keberlangsungan fungsi
dan akurasi pengamatan.

Pasal 63

(1) Kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62

meliputi:
- kelaikan operasional; dan
- kelaikan teknis.

(2) Kelaikan . . .

---

(2) Kelaikan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

- masih berada pada umur teknis yang ditentukan;
- memiliki komponen sistem peralatan yang lengkap
dan dalam keadaan baik;
- terpasang sesuai dengan prosedur;
- peralatan selalu dalam keadaan bersih; dan
- lokasi pemasangan alat.

(3) Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan spesifikasi teknis; dan
- sesuai dengan tingkat ketelitian yang ditentukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan operasional

dan kelaikan teknis diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

Pasal 64

(1) Untuk menjamin laik operasi, peralatan pengamatan

wajib dilakukan Kalibrasi.

(2) Kalibrasi peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Badan atau institusi yang
berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 65

Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1)
terdiri atas:
- Kalibrasi pertama; dan
- Kalibrasi berkala.

Pasal 66

(1) Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65

huruf a dilakukan terhadap setiap jenis peralatan
pengamatan pertama kali dioperasikan.

(2) Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk memastikan peralatan pengamatan
dapat berfungsi sesuai dengan persyaratan operasional
dan teknis.

(3) Peralatan . . .

---

(3) Peralatan pengamatan yang telah dikalibrasi pertama

diberi sertifikat Kalibrasi pertama oleh Badan atau
institusi lain yang berkompeten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65

huruf b wajib dilakukan untuk setiap jenis peralatan
pengamatan yang telah dioperasikan sesuai dengan
jadwal.

(2) Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menjamin kelaikan peralatan
pengamatan.

(3) Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan terhadap fungsi peralatan pengamatan.

(4) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Kepala Badan berdasarkan spesifikasi teknis, tingkat
penggunaan, dan kondisi lingkungan setiap jenis
peralatan pengamatan.

Pasal 68

(1) Pelaksanaan Kalibrasi berkala terhadap fungsi peralatan

pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat

(3) dilakukan dengan pedoman Kalibrasi yang ditetapkan

oleh Kepala Badan.

(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

dengan mengacu pada desain dan persyaratan teknis
peralatan pengamatan.

Pasal 69

(1) Peralatan pengamatan yang telah lulus Kalibrasi berkala

diberi sertifikat Kalibrasi berkala oleh Badan atau
institusi lain yang berkompeten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Sertifikat Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempunyai masa berlaku sesuai dengan jadwal
Kalibrasi berkala.

### Pasal 70 . . .

---

Pasal 70

(1) Dalam hal peralatan pengamatan mengalami perbaikan,

rekondisi, atau rehabilitasi akibat kerusakan dengan
tingkat tertentu, wajib dilakukan Kalibrasi sebelum
dioperasikan kembali.

(2) Kerusakan dengan tingkat tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 71

(1) Kalibrasi pertama dan Kalibrasi berkala peralatan

pengamatan wajib menggunakan peralatan Kalibrasi
standar sesuai dengan jenis peralatan pengamatan.

(2) Peralatan Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilakukan Kalibrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Kalibrasi peralatan pengamatan dapat dilakukan di lokasi

keberadaan peralatan atau di kantor badan atau institusi
lain yang berkompeten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan peralatan Kalibrasi oleh petugas
Kalibrasi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

Penyelenggara Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib
mengalokasikan anggaran untuk melakukan Kalibrasi
peralatan pengamatan.

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Kalibrasi pertama
dan Kalibrasi berkala peralatan pengamatan dan tata cara
pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 75

Peralatan Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 huruf b, meliputi:

  • perangkat . . .

---

  • perangkat keras; dan
  • perangkat lunak.

Pasal 76

(1) Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75

huruf a paling sedikit meliputi:
- komputer; dan
- server.

(2) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75

huruf b berupa program yang digunakan untuk
Pengelolaan Data.

Pasal 77

(1) Badan atau instansi pemerintah lainnya, pemerintah

daerah, badan hukum, dan masyarakat wajib
memelihara prasarana dan/atau sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan standar teknis
dan operasional.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan oleh pihak lain yang mempunyai keahlian di
bidang pemeliharaan peralatan berdasarkan perjanjian
kerja sama.

(3) Pemeliharaan prasarana dan/atau sarana Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika meliputi:
- pemeliharaan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

(4) Pemilik prasarana dan/atau sarana Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika wajib secepatnya melakukan
perbaikan prasarana dan sarana Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika yang tidak berfungsi agar dapat berfungsi
kembali sesuai dengan standar teknis dan/atau
operasional.

Pasal 78

(1) Standar teknis pemeliharaan peralatan pengamatan dan

peralatan Pengelolaan Data paling sedikit meliputi:
- penggantian komponen peralatan secara berkala
sesuai dengan umur teknis yang ditentukan dan
spesifikasi teknis;
- pemeriksaan kinerja peralatan secara berkala
termasuk Kalibrasi;
- perbaikan peralatan pada saat terjadi kerusakan;

  • modifikasi . . .

---

  • modifikasi, rekondisi, dan rehabilitasi peralatan;
  • penyediaan peralatan cadangan; dan
  • penyediaan dan pengelolaan suku cadang peralatan.

(2) Standar teknis pemeliharaan stasiun pengamatan

meliputi:
- stasiun pengamatan harus selalu dalam kondisi
bersih;
- dilakukan pengecekan secara berkala; dan
- dilakukan perbaikan apabila stasiun pengamatan
mengalami kerusakan.

(3) Standar operasional pemeliharaan stasiun pengamatan,

peralatan pengamatan dan peralatan Pengelolaan Data
wajib memenuhi:
- kebersihan;
- keamanan;
- persyaratan lingkungan; dan
- waktu pelaksanaan pemeliharaan.

Pasal 79

Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika dibebankan kepada pemilik stasiun
pengamatan.

Pasal 80

Petugas pemeliharaan prasarana dan sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika wajib memiliki sertifikat kompetensi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan
operasional pemeliharaan prasarana dan sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

PEMBINAAN

Pasal 82

Pembinaan penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan
Data dilaksanakan oleh Kepala Badan.

### Pasal 83 . . .

---

Pasal 83

Pembinaan penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.

Pasal 84

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf

a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis,
penentuan norma, standar, pedoman, kriteria,
perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83

huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan,
sertifikasi, dan bantuan teknis.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83

huruf c terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, audit,
dan tindakan korektif.

Pasal 85

Penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma,
standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan
prosedur perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) paling sedikit meliputi, kebijakan umum dan teknis,
penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan,
persyaratan, dan prosedur perizinan dalam:
- pelaksanaan pengamatan dan Pengelolaan Data;
- pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
pengamatan dan Pengelolaan Data;
- pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan
Pengelolaan Data; dan
- pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan
Pengelolaan Data.

Pasal 86

Arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan
bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat

(2) paling sedikit meliputi arahan, bimbingan, pelatihan,

perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis dalam:
- peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang
melaksanakan pekerjaan tertentu untuk pengamatan dan
Pengelolaan Data;

  • pelaksanaan . . .

---

- pelaksanaan pengamatan dan Pengelolaan Data;
- pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan
Pengelolaan Data; dan
- pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pengamatan dan Pengelolaan Data.

Pasal 87

Kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) paling sedikit
meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan
korektif terhadap:
- pelaksanaan pekerjaan di bidang pengamatan dan
Pengelolaan Data; dan
- sarana dan prasarana pengamatan dan Pengelolaan
Data.

Pasal 88

Pembinaan penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan
Data diarahkan untuk:
- meningkatkan kualitas pengamatan dan Pengelolaan
Data sehingga mudah dipahami, dapat dipercaya, dan
terjamin keakuratannya;
- meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta
masyarakat;
- memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;
- meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama
internasional; dan
- mewujudkan kegiatan pengamatan dan Pengelolaan Data
yang komprehensif, terpadu, efisien dan efektif melalui:
1. pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara
komprehensif terhadap semua unsur pengamatan
dan semua proses Pengelolaan Data;
1. pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara
terpadu dalam satu sistem jaringan pengamatan;
1. pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara
efisien berdasarkan kriteria bahwa beban publik
rendah dan utilitas tinggi dalam satu kesatuan sistem
jaringan pengamatan; dan
1. pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara
efektif berdasarkan kriteria penyelenggaraan
pengamatan dan Pengelolaan Data yang dilakukan
sesuai dengan sasaran yang diharapkan.

## BAB VI . . .

---

Pasal 89

(1) Tenaga pengamat yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sertifikat; atau
- pencabutan sertifikat.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan oleh Badan selaku pelaksana

penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 90

(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 89 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling

banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan

ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tenaga pengamat tetap tidak menggunakan metode
pengamatan, dikenai sanksi pembekuan sertifikat.

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan

sertifikat tenaga pengamat tidak menggunakan metode
pengamatan, dikenai sanksi pencabutan sertifikat.

Pasal 91

(1) Pemilik stasiun pengamatan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan;atau
- penutupan stasiun pengamatan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan oleh Badan selaku pelaksana

penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

### Pasal 92 . . .

---

Pasal 92

(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 91 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling

banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan

ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pemilik stasiun pengamatan tetap tidak menggunakan
standar Pengelolaan Data, dikenakan sanksi pembekuan
pengoperasian stasiun pengamatan.

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan

pengoperasian stasiun pengamatan pemilik stasiun
pengamatan tetap tidak menggunakan standar
Pengelolaan Data, dikenakan sanksi penutupan stasiun
pengamatan.

Pasal 93

(1) Pemilik stasiun pengamatan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat

(3) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau
  • penutupan stasiun pengamatan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan oleh Badan selaku pelaksana

penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 94

(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 93 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling

banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan

ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pemilik stasiun pengamatan tetap mengakses data tidak
untuk mendukung tugas pokok atau kepentingannya,
dikenai sanksi pembekuan pengoperasian stasiun
pengamatan.

(3) Apabila . . .

---

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan

pengoperasian stasiun pengamatan pemilik stasiun
pengamatan tetap mengakses data tidak untuk
mendukung tugas pokok atau kepentingannya, dikenai
sanksi penutupan stasiun pengamatan.
.

Pasal 95

(1) Pemilik stasiun pengamatan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau
- penutupan stasiun pengamatan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan oleh Badan selaku pelaksana

penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 96

(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 95 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling

banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan

ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pemilik stasiun pengamatan tetap tidak mendaftarkan
stasiun pengamatan, dikenai sanksi pembekuan
pengoperasian stasiun pengamatan.

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan

pengoperasian stasiun pengamatan pemilik stasiun
pengamatan tetap tidak mendaftarkan stasiun
pengamatan, dikenai sanksi penutupan stasiun
pengamatan.

Pasal 97

(1) Setiap pemilik stasiun yang didirikan oleh selain Badan

yang memublikasikan data hasil pengamatannya
langsung kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan stasiun pengamatan; atau
- penutupan stasiun pengamatan.

(2) Sanksi . . .

---

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan oleh Badan selaku pelaksana

penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 98

(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 97 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling

banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan

ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pemilik stasiun pengamatan tetap memublikasikan data
hasil pengamatannya, pemilik stasiun pengamatan
dikenai sanksi pembekuan stasiun pengamatan.

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan

stasiun pengamatan pemilik stasiun pengamatan tetap
memublikasikan data hasil pengamatannya langsung
kepada masyarakat, dikenai sanksi penutupan stasiun
pengamatan.

Pasal 99

(1) Setiap kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat

terbang Indonesia yang melanggar ketentuan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pelarangan sementara melakukan pengamatan; atau
- pelarangan tetap melakukan pengamatan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan oleh Kepala Badan selaku pelaksana

penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 100

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a
dijatuhkan kepada nakhoda atau kapten penerbang.

(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga)
kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-
masing 1 (satu) bulan.

(3) Apabila . . .

---

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan

ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak diindahkan, kapal dengan ukuran tertentu atau
pesawat terbang Indonesia dikenai sanksi pelarangan
sementara melakukan pengamatan.

(4) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pelarangan

sementara kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat
terbang Indonesia tidak memenuhi kewajibannya, dikenai
sanksi pelarangan tetap melakukan pengamatan.

Pasal 101

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
dan Pasal 100 diberitahukan oleh Kepala Badan kepada
menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran dan
penerbangan untuk diambil langkah tindak lanjut sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 102

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Kepala Badan yang mengatur mengenai
pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 103

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd.

---