Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1 Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem koordinat tertentu.
2 Data Geospasial yang selztnjutnya disingkat DG adalah
data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam cian/atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
3 Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, perlgambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
rLlang kebumian.
4 Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
diiihat secara langsung atau diukur dari kenampakan
fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam
waktu yang relatif lama.
5 Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya
disingkat IGT adalah IG ],ang menggambarkan satu
atau lebih tema tertentu yartg dibuat mengacu pada
IGD.
1. Infrastruktur...
SK No 089002A
---
PRES IDEN
1. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya
disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan
prasarana yang digunakan untuk memperlancar
penyelenggaraan IG.
1. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan
informasi.
1. Jaring Kontrol Geodesi adaiah sebaran titik kontrol
ge<ldesi yang terintegrasi dalam satu kerangka
referensi.
1. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang seianjutnya
disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi
horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu
kerangka referensi.
1. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya
disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi
vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu
kerangka referensi.
1 1. Jaring Kontrol Gayaberat Nasion'al yang selanjutnya
disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi
gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu
kerangka referensi.
1. Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang
selanjutnya disingkat SRGI adalah sistem referensi
koordinat yang digunakan secara nasional dan
konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem
referensi geospasial global.
1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi yang mencakup wilayah darat,
pantai, dan laut.
1. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam
suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
1. Rencana
SK No 089003 A
---
PRES IDEN
1. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar
program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan
dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah secara menyeluruh Can sinkron
dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai
dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional.
1. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan
ancaman keselamatan atau mendatangkan
kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
1. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan
peralatan pengumpulan DG.
1. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang
digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau
aplikasi pada sebuah perangkat keras.
1. Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat
Bebas dan Terbuka adalah Perangkat Lunak Pengolah
DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya
serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk
digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali.
yang 20. Format adalah standar satuan/ukuran
digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
1. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format
cetak atau digital.
1. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
1. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang
membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang
penyelenggaraan IGD.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
t945.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian.
1. Pernerintah
SK No 089004 A
---
PRES IDEN
sebagai 26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
kepala 27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu
daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Lembaga Pemberi adalah lnstansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
1. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang
perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, atau Badan Usaha.
1. Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang
yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG
dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
1. Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang
yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang
sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat
bebas dan terbuka.
1. Pengguna Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang
menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG
yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
1. Pengguna IG adalah Instansi Pcmertntah, Pemerintah
Daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IG.
1. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan
pengecekan dan penyaringan usulan pemberian
insentif.
1. Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera
atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi
dengan peralatan pengumpulan DG.
1. Badan
SK No 089005 A
---
PRES lDEN
negara, badan 37. Badan Usaha adalah badan usatra milik
usaha milik daerah, atau badan trsaha yang berbadan
hukum.
IG 38. Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang
adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang
memenuhi kualilikasi akademik tertentu dan
kompetensi tertentu di bidang IG.
yang ditetapkan 39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan
oleh Pemerintah Pusat.
