Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PP No. 45 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1 Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem koordinat tertentu.
2 Data Geospasial yang selztnjutnya disingkat DG adalah
data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam cian/atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
3 Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, perlgambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
rLlang kebumian.
4 Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
diiihat secara langsung atau diukur dari kenampakan
fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam
waktu yang relatif lama.
5 Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya
disingkat IGT adalah IG ],ang menggambarkan satu
atau lebih tema tertentu yartg dibuat mengacu pada
IGD.

1. Infrastruktur...

SK No 089002A

---

PRES IDEN

1. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya
disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan
prasarana yang digunakan untuk memperlancar
penyelenggaraan IG.
1. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan
informasi.
1. Jaring Kontrol Geodesi adaiah sebaran titik kontrol
ge<ldesi yang terintegrasi dalam satu kerangka
referensi.
1. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang seianjutnya
disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi
horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu
kerangka referensi.
1. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya
disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi
vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu
kerangka referensi.
1 1. Jaring Kontrol Gayaberat Nasion'al yang selanjutnya
disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi
gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu
kerangka referensi.
1. Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang
selanjutnya disingkat SRGI adalah sistem referensi
koordinat yang digunakan secara nasional dan
konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem
referensi geospasial global.
1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi yang mencakup wilayah darat,
pantai, dan laut.
1. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam
suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.

1. Rencana

SK No 089003 A

---

PRES IDEN

1. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar
program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan
dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah secara menyeluruh Can sinkron
dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai
dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional.
1. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan
ancaman keselamatan atau mendatangkan
kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
1. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan
peralatan pengumpulan DG.
1. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang
digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau
aplikasi pada sebuah perangkat keras.
1. Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat
Bebas dan Terbuka adalah Perangkat Lunak Pengolah
DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya
serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk
digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali.
yang 20. Format adalah standar satuan/ukuran
digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
1. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format
cetak atau digital.
1. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
1. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang
membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang
penyelenggaraan IGD.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
t945.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian.

1. Pernerintah

SK No 089004 A

---

PRES IDEN

sebagai 26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
kepala 27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu
daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Lembaga Pemberi adalah lnstansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
1. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang
perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, atau Badan Usaha.
1. Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang
yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG
dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
1. Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang
yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang
sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat
bebas dan terbuka.
1. Pengguna Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang
menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG
yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
1. Pengguna IG adalah Instansi Pcmertntah, Pemerintah
Daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IG.
1. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan
pengecekan dan penyaringan usulan pemberian
insentif.
1. Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera
atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi
dengan peralatan pengumpulan DG.

1. Badan

SK No 089005 A

---

PRES lDEN

negara, badan 37. Badan Usaha adalah badan usatra milik
usaha milik daerah, atau badan trsaha yang berbadan
hukum.
IG 38. Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang
adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang
memenuhi kualilikasi akademik tertentu dan
kompetensi tertentu di bidang IG.
yang ditetapkan 39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan
oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

Ruang lirrgkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
- jenis IG;
- Penyelenggara IG;
- penyelenggaraan IG;
- pelaksana di bidang IG;
- penyele garaan dan Pemut.akhiran IGD;
- pembinaan IG; dan
- sanksi administratif.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Jenis IG terdiri atas:
- IGD; dan
- IGT.

Bagian

SK No 089006 A

---

PRES IDEN

-7

Bagian Kedua
Informasi Geospasial Dasar

Pasal 4

IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri
atas:
- Jaring Kontrol Geodesi; dan
- peta dasar.

Pasal 5

(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a meliputi:

a, JKHN;
- JKVN; dan
- JKGN.
pada (2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud
ayat (1) merupakan realisasi SRGI.

(3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:

  • SRGI horizontal; dan
  • SRGI vertikal.

(3) (4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a meliputi:
- sistem referensi koordinat;
- kerangka referensi koordinat;
- datum geodetik; dan
- perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.

(3) (5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b berupa geoid.

(6) Ketentuan

SK No 089007 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan.

Pasal 6

(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf b terdiri atas unsur:
- garis pantai;
- hipsografi;
- perairan;
- nama rupabumi;
- batas wilayah;
- transportasi dan utilitas;
- bangunan dan fasilitas umum; dan
- penutup lahan.

(1) (2\ Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat

berupa Peta Rupabumi Indonesia.

(3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 mengintegrasikan seluruh unsur peta
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terletak di wilayah darat, pantai, dan laut.

Pasal 7

(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara
daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang
surut air laut.

(1) (2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat

terdiri atas:
- garis pantai pasang tertinggi;
- garis pantai muka air laut rata-rata; dan
- garis pantai surut terendah.

(3) Garis. . .

SK No 086179 A

---

PRES IDEN

(21 (3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi
Indonesia.
pada (4) Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud
ayat (3) mengacu pada JKVN.

(5) Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid.

Pasal 8

(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf b merupakan garis khayal untuk

menggambarkan semua titik yang mempunyai
ketinggian yang sama di permukaan bumi atau
kedalaman yang sama di dasar laut.

(1) (21 Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat

digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi
Indonesia.

(21 (3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat
mengacu pada geoid.

Pasal 9

(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan
pada unsur rupabumi.
(21 Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada
Peta Rupabumi Indonesia.

(3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari

unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai,
dan laut.

(4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

### Pasal 6 (1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf e terdiri atas:
- batas negara; dan
- batas wilayah administrasi.

(1) (2) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a terdiri atas:
- batas darat; dan
- batas maritim.

(3) Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- batas provinsi;
- bataskabupaten/kota;
- batas kecamatan; dan
- batasdesa/kelurahan.
pada ayat (2) dan (4) Batas negara sebagaimana dimaksud
batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabunri
Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara
hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang
berwenang.

(5) Dalam hal belum tcrdapat dokumen yang mengikat

secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
yang digunakan batas wilayah sementara
penggambarannya dibedakan dengan menggunakan
simbol dan/atau warna khusus.

### Pasal 1 1

(1) Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala

1: 1.000.000.

(2) Peta

SK No 089010 A

---

PRES lDEN

1: 1.000 (21 Peta Rupabumi Indonesia pada Skala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
pada Skala (3) Peta Rupabumi Indonesia selain

(1) dapat sebagaimana dimaksud pada ayat

diselenggarakan pada Skala lain sesuai dengan
kebutuhan.

Bagian Ketiga
Informasi Geospasial Tematik

Pasal 12

b (1) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
wajib mengacu pada IGD.
(21 Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir,
penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang
menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling
mutakhir.
IGT (3) Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara
dapat:
yang a. menggunakan IGD yang paling sesuai
pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau
IGD b. bekerja sama dengan Badan dalam membuat
untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti
standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Badan.

(4) Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh

penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus mendapat persetujuan Badan.

IGD (5) Permohonan persetujuan penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus
dilengkapi dengan paling sedikit:
- surat permohonan;
- spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat;

c cakupan

SK No 08901 I A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

-t2-
- cakupan area pembuatan IGT; dan
- IGD yang akan digunakan disertai dengan
metadata yang paling sedikit memuat informasi
tentang tahun pembuatan, sumber data, metode
pembuatan, dan informasi kualitas.

(6) Permohonan persetujuan pembuatan IGD

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus
dilengkapi dengan paling sedikit:
- surat permohonan;
- spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; dan
- cakupan area pembuatan IGT.
(71 Pemberian persetujuan penggunaan IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan
persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.

(8) Pemberian persetujuan pembuatan IGD sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5
(lima) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan
dinyatakan lengkap oleh Badan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

persetujuan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 13

(1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib

diserahkan ke Badan.
IGD (21 Badan dapat menyebarluaskan salinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh
penyelenggara IGT.

BABIII ...

SK No 086178 A

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) IGD diselenggarakan oleh Badan.

(2) IGT diselenggarakan oleh:

  • Instansi Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah; atau
  • Setiap Orang.

(3) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah

menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap

penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan.
(s) Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan
penugasan dari Pemerintah Pusat.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk

Penyelenggaraan IG.
(21 Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana
dimaksrrd pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan paling sedikit:
- ketersediaan IG yang mutakhir;

  • kebutuhan

SK No 089013 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA

  • kebutuhanpembangunannasional;
  • kebijakan prioritas nasional; dan
  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Pen5rusunan Rencana Induk Penlrslsrggaraan IG

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan
bersama oleh Badan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dengan
melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Setiap Orang.

(4) Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk

jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau
ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
dengan perkembangan kebutuhan pembangunan
nasional.

(5) Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh

kepala Badan.

Pasal 16

Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
- pengumpulan DG;
- pengolahan DG dan IG;
- penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
- penyebarluasan DG dan IG; dan
- penggunaan IG.

Bagian Kedua
Pengumpulan Data Geospasial

Pasal 17

(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah
yurisdiksinya.

(2) Pengumpulan...

SK No 089014 A

---

PRES lDEN

(2\ Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • DG Dasar; dan
  • DG Tematik.

(3) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar

pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

Pasal 18

Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan
DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui
Badan.

Pasal 19

(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada

Pemerintah Pusat.
(21 Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.

Pasal 20

(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 dilakukan dengan:
- survei dengan menggunakan instrumentasi ukur
dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada
Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada
Wahana angkasa;
- pencacahan; danf atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(21 Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), posisi DG harus mengacu
pada SRGI.

Pasal2l...

SK No 086177 A

---

PRES IDEN

Pasal 21

Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama
antar Penyelenggara IG.

Pasal 22

Kerja sama pengurnpulan DG yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan
secara efektif dan efisien.

Pasal 23

Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari
Pemerintah Pusat apabila:
- dilakukan di daerah terlarang;
- berpotensi menimbulkan Bahaya;
- menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit; atau
- menggunakan tenaga asing.

Pasal24
Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat
berupa pengumpulan DG yang dilaksanakan di:
- kawasan keamanan; atau
- wilayah pertahanan.

Pasal 25

Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi
pengumpulan DG yang dilaksanakan di wilayah yang
berpotensi mengakibatkan Bahaya untuk:
- pengumpul DG;
- objek pengumpulan DG; dan/atau
- lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.

Pasal26...

SK No 089016 A

---

PRES IDEN

Pasal 26

Pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing
selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf
c meliputi kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan:
- Wahana darat milik asing;
- Wahana air milik asing; dan/atau
- Wahana udara rnilil, asing.

Pasal 27

(1) Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d
meliputi kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan
oleh warga negara selain warga negara Indonesia,
lembaga asing, atau Badan Usaha asing.
(21 Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalanr rangka alih
pengetahuan/teknologi atau dalam hal kualifikasi
yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga
negara Indonesia, lernbaga nasional, dan Badan Usaha
nasional.

Pasal 28

(1) Pengumpul DG dapat melaksanakan pengumpulan DG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah
memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(21 Badan mengoordinasikan perolehan persetujuan dari
Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat
yang terkait dengan pengumpulan DG.

Pasal 29

(1) Untuk memperoleh persetujuan pengumpulan DG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengumpul
DG harus mengajukan permohonan persetujuan.

(2) Untuk

SK No 089017 A

---

PRES IDEN

(2) Untuk pengumpulan DG yang dilakukan di daerah

terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau
menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, permohonan persetujuan paling sedikit

memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan
pengumpulan DG;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
- rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam
kegiatan pengumpulan DG;
- potensi Bahaya;
- daftar personil pengumpulan DG; dan
- spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan
dalam pengumpulan DG.

(3) Untuk pengumpulan DG yang menggunakan Wahana

Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, permohonan persetujuan paling sedikit

memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan
pengumpulan;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan;
- rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam
kegiatan pengumpulan DG;
- alasan penggunaan Wahana Milik Asing;
- spesifikasi Wahana Milik Asing yang digunakan;
dan
- jangka waktu penggunaan Wahana Milik Asing.

(4) Untuk...

SK No 089018 A

---

PRES IDEN

(41 Untuk pengumpulan DG yang menggunakan tenaga
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan
pengumpulan;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan;
- aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan
pengumpulan;
- alasan penggunaan tenaga asing;
- jabatan dan/atau kedudukan tenaga asing dalam
struktur organisasi perusahaan yang
bersangkutan;
- jangka waktu penggunaan tenaga asing; dan
- penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai
pendamping tenaga asing yang dipekerjakan.

Pasal 30

(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 diajukan melalui sistem perolehan
persetujuan secara elektronik.
(21 Sistem perolehan persetujuan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibangun dan
dikelola oleh Badan.

Pasal 31

Badan mengeluarkan tanda penerimaan permohonan
terhadap permohonan persetujuan yang diterima secara
lengkap dan benar.

Pasal32...

SK No 089019 A

---

Pasal 32

(1) Keputusan berupa menyetujui atau menolak

permohonan yang telah mendapat tanda penerimaan
permohonan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah
yang terkait dengan pengumpulan DG palinglama 20
(dua puluh) Hari sejak diterbitkannya tanda
penerimaan permohonan.

(2) Dalam hal semua Instansi Pemerintah yang terkait

dengan pengumpulan DG mcnyetujui permohonan
persetujuan, Badan menerbitkan persetujuan
pengumpulan DG.

(3) Dalam hal Instansi Pemerintah yang terkait dengan

pengumpulan DG tidak menerbitkan persetujuan atau
penolakan permohonan selama jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
permohonan dianggap disetujui.
(41 Dalam hal terdapat Instansi Pemerintah yang terkait
dengan pengumpulan DG yang menolak permohonan
persetujuan, keterangan penolakan harus disertai
dengan alasan penolakan.

(5) Badan meneruskan keterangan penolakan dan alasan

penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
kepada pemohon persetujuan.

Pasal 33

(1) Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan

persetujuan pengumpulan DG yang telah diterbitkan.

(2) Badan menunjuk petugas untuk mengawasi

pelaksanaan pengumpulan DG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat

berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah yang
terkait dengan pengumpulan DG.

(4) Ketentuan

SK No 089020 A

---

PRES IDEN

-2t-

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penunjukan, tugas, wewenang, dan pengawasan
kinerja petugas diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

Pasal 34

(1) Pengumpul DG yang telah memperoleh persetujuan

pemberi wajib melakukan pelaporan kepada
persetujuan.
(21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan
pengumpulan DG selesai dilakukan.

Pasal 35

yang (1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG
telah dikumpulkan beserta metadata kepada Badan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan
salinan DG dan metadata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasa1 36

(1) Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan

dalam persetujuan pengumpulan DG atau tidak
menyerahkan salinan DG yang dikumpulkan beserta
metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
pada ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud

(1) berupa:

- penghentian kegiatan;
- pencabutanpersetujuankegiatan;
pemberian c. pencantuman dalam daftar hitam
persetujuan; danf atau
- denda administratif.

(3) Ketentuan .

SK No 086176 A

---

PRES IDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Bagian Ketiga
Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai

Pasal 37

Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan
IG.

Pasal 38

Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 harus dilakukan di dalam negeri.

Pasal 39

(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat

dilakukan di luar negeri.
(21 Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber
daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan
belum tersedia di dalam negeri.

Pasal 40

Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus
mempertimbangkan aspek paling sedikit:
- alih teknologi;
- peningkatan sumber daya manusia; dan
- keamanan.

### Pasal 41 .

SK No 086175 A

---

Pasal 41

Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri har-us
mendapat persetujuan dari Badan.

Pasal42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 43

Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan
Perangkat Lunak yang berlisensi danlatau Bersifat Bebas
dan Terbuka.

Pasal 44

(1) Pemerintah Pusat memberikan insentif kepada Setiap

Orang yang membangun, mengembangkan, dan latau
menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG
yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
1. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada
Setiap Orang yang membangun, mengembangkan,
danf atau menggunakan Perangkat Lunak Pengolah
DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka yang
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah
yang bersangkutan.

Pasal 45

Bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal' 44
berupa:
- penghargaan;
pengadaan b. penilaian khusus dalam proses
barang/jasa;
daya c. pemberian kegiatan peningkatan sumber
manusia di bidang Perangkat Lunak;

  • penyediaan

SK No 086174 A

---

PRES IDEN

  • penyediaan sarana pengolahan DG dan IG; dan/atau
  • penghargaan lain yang ditetapkan oleh kepala Badan'

Pasal 46

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

huruf a berupa piagam atau sertifikat.
(2t Penilaian khusus dalam proses pengadaan
barangljasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi
teknis dalam proses pengadaan barang/jasa.

(3) Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya

manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berupa pelatihan
dan/atau lokakarya.

(4) Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 huruf d berupa
penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah
DG dan IG dan penyediaan server.

Pasal4T

(1) Pemberian insentif dilakukan melalui proses

pengusulan.
(21 Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau Setiap Orang.

(3) Usulan calon penerima insentif sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara tertulis
kepada menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota
calon pemberi insentif untuk dilakukan penilaian.

Pasal 48

(1) Dalam proses penilaian pemberian insentif,

menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, atau bupati/wali kota membentuk Tim
Verifikasi.

(2) Tim

SK No 089024 A

---

PRES IDEN

(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas perwakilan instansi calon pemberi insentif,
akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.

Pasal 49

(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

bertugas:
- melakukan verifikasi terhadap usulan calon
penerima insentif;
- menentukan hasil verifikasi calon penerima
insentif dan rekomendasi jenis insentif; dan
- memberikan hasil verifikasi calon penerima
Insentif dan rekomendasi jenis insentif kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali
kota.
(21 Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah ganjil.

Pasal 50

Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dalam memberikan
persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil
verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis
insentif yang disampaikan Tim Verifikasi.

Pasal 51

Pemberian insentif berupa penilaian khusus dalam proses
pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan .

### Pasal 52 . .

SK No 089025 A

---

PRES IDEN

Pasal 52

pemberian insentif berupa kegiatan peningkatan sumber
sebagaimana daya manusia di bidang Perangkat Lunak
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan untuk tingkat
Pembangun Perangkat Lunak, Pengembang Perangkat
Lunak, dan Pengglrna Perangkat Lunak'

Pasal 53

Pemberian insentif berupa penyediaan sarana pengolahan

(4) DG dair IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat

dilakukan dengan:
Perangkat a. penyediaan sarana untuk menyimpan
Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka;
darn
yang dapat diakses dengan mudah b. penyediaan server
oleh Pengguna Perangkat Lunak.

Pasal 54

Dalam hal insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian
insentif diinformasikan kepada Badan.

Pasal 55

Kriteria penerima penghargaan seba.gaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a kepada Pembangun Perangkat
Lunak meliputi:
- membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah
dibuat sebelumnya;
- Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit
50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang
dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
oleh c. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya
Pengguna Perangkat Lunak yal)g dibuktikan dengan
tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan
oleh Tim Verifikasi. d. kriteria lain yang ditentukan

Pasal 56

Kriteria penerima penghargaan sehagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengembang Perangkat
Lunak meliputi:
mengembangkan a. Pengembang Perangkat Lunak
Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih
bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
- Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling
sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak
yang dibuktikan dengan tanda brrkti kemanfaatan
secara sah; dan
oleh Tim Verifikasi' c. kriteria lain yang ditentukan

Pasal 57

Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengguna Perangkat Lunak
meliputi:
Perangkat a. Pengguna Perangkat Lunak menggunakan
Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan
Terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu)
tahun;
DG b. Pengguna Perangkat Lunak menunjukkan
dan/atau IG yang dihasilkan dengan menggunakan
Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf
a; dan
oleh Tim Verifikasi. c. kriteria lain yang ditentukan

Pasal 58

proses Kriteria penerima penilaian khusus. dalam
pengaCaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 huruf b kepada Pembangun Perangkat Lunak

meliputi:
Perangkat a. Pembangun Perangkat Lunak membuat
Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya
dan akan memiliki nama yang baru;

  • Perangkat

SK No 089027 A

---

PRES IDEN

b Perangkat Lunak akarr bermanfaat bagi paling sedikit
100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang
dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara
sah; dan
c kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi

Pasal 59

proses Kriteria penerima penilaian khusus dalam
pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 huruf b kepada Pengembang Perangkat Lunak

meliputi:
mengembangkan a. Pengembang Perangkat Lunak
Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih
bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
100 b. Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit
(seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan
dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan
oleh Tim Verifikasi. c. kriteria lain yang ditentukan

Pasal 60

Kriteria penerima pemberian kegiatan peningkatan sumber
daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi:
- Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan
terbuka; dan
yang mengembangkan b. Pengembang Perangkat Lunak
Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka.

Pasal 61

Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan
IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d meliputi:

  • Pcnyelenggara

SK No 089028 A

---

PRES IDEN

- Penyelen ggara IG yang memiliki komitmen
pembangunan, pengembangan, dan penggunaan
Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan
terbuka; dan
b Pembangun Perangkat Lunak dan Pengembang
Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan
terbuka.

Pasal 62

membangun, (1) Selain Setiap Orang yang
mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat
Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan
Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada Setiap Orang yang
menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG.
54 (21 Ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal
berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian insentif
kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam
penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).

Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
dan Informasi Geospasial

Pasal 63

(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c
merupakan cara menempatkan DG dan IG pada
tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk
menjamin ketersediaan IG.

(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
oleh Penyelenggara IG.

(3) Selain oleh Penyelenggara IG, penyimpanan dan

pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan oleh Lembaga Penerima.

Pasal 64

Lembaga (1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional,
yang Pemberi wajib membuat Duplikat IGT
diselenggarakannya.

(1) (2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat

wajib diserahkan kepada Lembaga Penerima.
Lembaga (3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada
Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus
dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi.

Pasal 65

Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
meliputi:
- Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan
- Duplikat IGT sebagai arsip.

Pasal 66

yang (1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan
diselenggarakan oleh Insta.nsi Pemerintah diserahkan
kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab
di bidang perpustakaan.
(21 Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan
kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di
bidang perpustakaan.

Pasal 67

(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh

Instansi Pemerintah diserahkan kepada Instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
kearsipan.

(2) Duplikat

SK No 089030 A

---

PRES IDEN

(21 Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah diserahkan kepada Ferangkat
Daerah yang bcrtanggung jawab di bidang kearsipan.

Pasal 68

(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi

kepada Lembaga Penerinta clicatat dalam berita acara
serah terima.
pada (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud
ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga
Penerima.

(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT

yang diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai
dokumen autentikasi dari penyelenggara IGT.

Pasal 69

(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a
diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak hasil
penyelenggaraan IGT diterbitka-n.

(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 huruf b diserahkan paling lambat 2
(dua) tahun sejak penyelenggaraan IGT selesai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang"undangan.

Pasal 70

Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
- penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;
- penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap
Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat
IGT.

Pasal 71

Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
memiliki bentuk penyajian berupa:
- tabel informasi berkoordinat;
atlas; b. peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku
- peta digital;
- peta interaktif; dan/atau
- peta multimedia.

Pasal 72

Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 71 huruf a dan peta cetak dalam bentuk lembaran

atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf b diserahkan dalam bentuk:
- cetak; dan
- digital.

Pasal 73

(1) Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 71 huruf a dalam bentuk digital dibuat
dengan Format saji.

(2) Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dalam
bentuk digital dibuat dengan Format asli dan Format
saji.

Pasal74
Peta digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c
dibuat dengan Format asli dan Format saji.

Pasal 75

(1) Peta interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71

huruf d dan peta multimedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf e dibuat dengan Format asli dan
Format saji.
(2\ Peta interaktif dan peta multimedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diserahkan beserta Perangkat
Lunaknya.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan
pengamanan DG dan IG diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

Bagian Kelima
Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial

Pasal77

(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 huruf d merupakan kegiatan
pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG
dan IG yang dapat dilakukan melalui media elektronik
dan media cetak.
(2\ Penyebarluasan DG dan IG yang dilakukan melalui
media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa jaringan IG nasional.

(3) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

Penyelenggara IG wajib menyebarluaskan IG yang
diselenggarakannya melalui jaringan IG nasional.

Bagian

SK No 086173 A

---

PRES IDEN

Bagian Keenam
Penggunaan Informasi Geospasial

Pasal 79

(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh
manfaat baik langsung maupun tidak langsung.

(1) (2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada alat

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial

Paragraf 1
Umum

Pasal 80

(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan

Infrastruktur IG untuk memperlancar
PenYelenggaraan IG.

(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- kebijakan;
- kelembagaan;
- teknologi;
- standar; dan
- surnber daya manusia.

(3) Pembangunan Infrastruktur IG dilaksanakan oleh

Penyelenggara IG.

(4) Fasilitasi

SK No 089034 A

---

PRES IDEN

(4) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.

(5) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan

Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau
Setiap Orang.

Paragraf 2
Kebijakan

Pasal 81

Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
- kebijakan IG nasional; dan
- kebijakan IG Instansi Pemerintah.

Pasal 82

Kebijakan IG nasional sebagainrana dimaksud dalam Pasal
81 huruf a dituangkan dalam rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan Rencana Induk
Penyelenggaraan IG.

Pasal 83

(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 82 menjadi acuan dalam penyusunan rencana

aksi penyelenggaraan IG nasional.

(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui
rapat koordinasi nasional IG.

(3) Penyelenggaraan .

SK No 089035 A

---

PRES IDEN

(3) Penyelenggaraar, rapat koordinasi nasional IG

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan
oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan oleh
kepala Badan.

(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan

sebagai acuan dalam penJrusunan rencana kerja
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi

setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG.

Pasal 84

(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 81 huruf b harus disusun
berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi
penyelenggaraan IG nasional.
(21 Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh
masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.

Pasal 85

(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat

mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi
penyelenggaraan IG nasional kepada kepala Badan.

(2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IG

di luar rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Paragraf3. . .

SK No 086218 A

---

PRES IDEN

Paragraf 3
Kelembagaan

Pasal 86

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 80

ayat (21 huruf b merupakan wadah dalam
penyelenggaraan IG.
(21 Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi melalui forum pertemuan antar pemangku
kepentingan yang terdiri atas unsur:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan
- Setiap Orang.

(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diselenggarakan secara berkala oleh Badan.

Paragraf 4
Teknologi

Pasal 87

Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)
huruf c merupakan sarana untuk mendukung
penyelenggaraan IG.

Pasal 88

(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam

melakukan pembangunan dan/atau pengembangan
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
harus sesuai dengan kriteria teknis.
(21 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala Badan.

Pasal 89

( 1 dan / atau ) Dalam melakukan pembangunan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88, Instansi Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak
lain.

(1) wajib (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas
sumber daya manusia dan alih teknologi.

Paragraf 5
Standar

Pasal 90

(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat

(21 huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam
kegiatan penyelenggaraan IG.
(21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- standar nasional indonesia; dan/atau
- spesifikasi teknis lainnya.

Pasal 91

Standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 90 ayat (2) huruf a dapat diberlakukan secara wajib

oleh Penyelenggara IG.

Pasal 92

Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi
berkala terhadap standar nasional indonesia dan/atau
spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 6

SK No 089038 A

---

PRES IDEN

Paragraf 6
Sumber Daya Manusia

Pasal 93

dalam (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud

### Pasal 80 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan

kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG.
pada (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pendidikan
- pelatihan; dan/atau
- penelitian.

(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf

a dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang
IG.
(41 Pen5rusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di

(3) bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah
mendapat masukan dari Badan.
(21 huruf (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
b dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah
mendapat akreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2llhuruf

c dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 93 yang merupakan tenaga profesional di bidang

IG harus tersertifikasi.

(2) Sertifikasi...

SK No 089039 A

---

PRES IDEN

(1) (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 95

(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah

atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh
Setiap Orang.

(1) (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat

terdiri atas:
a orang perseorangan;
- kelompok orang; atau
c Badan Usaha.

Pasal 96

(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang

perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (21 huruf a wajib memenuhi kualifikasi sebagai
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG.
(21 Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- profesi bidang IG;
- tenaga ahli bidang IG; dan
- tenaga terampil bidang IG.

Pasal 97

(1) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal

96 ayat (2) huruf a harus dilakukan seseorang yang
memiliki:
- kualilikasi akademik di bidang IG; dan

  • kompetensi. . .

SK No 089040 A

---

PRES IDEN

_4t_

b kompetensi tertentu di bidang IG.

(1) (21 Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat

berwenang melakukan praktik keprofesian di bidang
IG tertentu.
pada ayat (1) (3) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud
harus teregistrasi.
(21 (4) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas:
- geografer; dan
- surveyor.

(5) Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf

a merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi
akademik dan keahlian teknis tertentu untuk
melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang
berupa:
- mengumpulkan DG, yang meliputi atmosfer,
biosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, dan
antroposfer yang memenuhi spesifikasi dan
ketelitian sesuai standar pemetaan yang berlaku;
prinsip b. menganalisis DG dengan menggunakan
interaksi, interelasi, dan interdependensi melalui
pendekatan keruangan (spatial approach),
ekologis (ecological approach), dan kompleks
kewilayah an (regional complex approach) ;
- mengintegrasikan DG dengan data tertentu; dan
pengembangan d. melakukan penelitian dan
pemodelan dan teknik analisis DG untuk
menjawab tantangan di masa yang akan datang.

(4) huruf b (6) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi
akademik dan keahlian teknis tertentu untuk
melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang
berupa:

a.menentukan...

SK No 089041 A

---

PRES IDEN

- menentukan, mengukur, dan' menggambarkan
DG berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi,
titik di lapangan, dan jalur tertentu;
dan b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi
beserta objek yang berada diatasnya dan IG
lainnya yang terkait;
yang dihasilkan untuk c. menggunakan DG dan IG
keperluan pembangunan nasional,
penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan
efektif, serta mendukung berbagai aspek
kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di
laut; dan
pengembangan terkait d. melakukan penelitian dan
praktik profesi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 98

### Pasal 97 ayat (1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam

(3) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rekomendasi

dari organisasi profesi bidang IG.
profesi bidang IG (2) Untuk dapat dilakukan registrasi,
harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
sarjana di a. memiliki kualifikasi akademik setingkat
bidang IG tertentu;
pendidikan profesi; b. memiliki bukti telah lulus
di c. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli
bidang IG;
- memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
profesi e. mendapat rekomendasi dari organisasi
bidang IG terkait.

(3) Profesi

SK No 089042 A

---

PRES IDEN

(3) Profesi bidang IG yang telah diregistrasi mendapatkan

surat tanda registrasi.
pada (4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud
ayat (3) merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh
Badan kepada profesi bidang IG tertentu yang telah
memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2\ dan diakui secara hukum
sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan
praktik keprofesian.
dan (5) Jika terjadi kesalahan praktik keprofesian
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesi
bidang IG yang bersangkutan, surat tanda registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut.

Pasal 99

(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam

oleh Pasal 98 ayat (21 huruf b diselenggarakan
perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan
tinggi di bidang geograf,r untuk profesi geografer dan
pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau
geomatika untuk profesi surveyor.
(21 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa program rekognisi pembelajaran

lampau bagi calon profesi bidang IG yang sudah
memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan program rekognisi pembelajaran lampau

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e bertanggung jawab
melakukan pembinaan keprofesian serta menetapkan,
menerapkan, dan menegakkan kode etik profesi bagi
para anggotanYa.

(2) Organisasi

SK No 089043 A

---

PRES IDEN

(21 Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya 1 (satu) organisasi profesi untuk
setiap profesi bidang IG.

(3) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud

pada ayat (21harus terdaftar di Badan.

Pasal 101

(1) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan tenaga profesional

yang memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana
dan memiliki kompetensi ahli tertentu di bidang IG
selain profesi bidang IG.

(2) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
- memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang
IG; dan
- memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait
paling singkat 2 (dua) tahun.

(3) Kompetensi ahli tertentu di bidang IG sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf a dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi.

Pasal 102

(1) Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dirnaksud

dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c merupakan seseorang
yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah
setingkat sekolah menengah atas dan memiliki
kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja di bidang IG.

(2) Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi tingkat

terampil bidang IG.

### Pasal 103. .

SK No 089044 A

---

PRES IDEN

Pasal 103

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Profesional yang
Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 104

(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 98 ayat (2) huruf c, Pasal 101 ayat (2) huruf a,

dan Pasal IO2 ayat (21 merupakan bukti tertulis yang
diberikan kepada tenaga profesional di bidang IG dan
telah lulus uji kompetensi.
(21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

Pasal 105

(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf
b wajib:
- memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai
penyedia jasa di bidang IG; dan
- memiliki Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di
Bidang IG.
(21 Pemenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai
penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat
keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG.

(3) Tenaga

SK No 086209 A

---

PRES IDEN

(3) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib
memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan
oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 103.

Pasal 106

(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh Badan Usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf
c wajib memenuhi:
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan teknis.
(21 Persyaratan administratif sebagainlana dimaksud
pada ayat (1) huruf a mehputi'
- akta pendirian badan huktrm Indonesia; dan
peraturan b. izin usaha sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

- memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai
penyedia jasa di bidang IG; dan
cli b. memiliki Tenaga Profesional I'ang Tersertifikasi
Bidang IG.

(4) Pernenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai

penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dibuktixan dengan sertifikat
penyedia jasa di bidang IG.

(5) Tenaga

SK No 089046 A

---

PRES IDEN

(5) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib
memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan
oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 1O3.

Pasal 107

(1) Surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) dan
sertifikat penyedia jasa di bidang IG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (a) diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi
dengan dari lembaga yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lembaga yang berwenang
harus melibatkan Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi

penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan'

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar

Pasal 108

dengan (1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan
menggunakan metode dan tata cara tertentu.
pada (2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud
ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
teknologi; a. perkembangan ilmu pengetahuan dan
dan
yang berlaku b. standar dan/atau spesifikasi teknis
secara nasional dan/atau internasional.

(3) Ketentuan

SK No 086216 A

---

PRES IDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Pasal 109

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan

menyelenggarakan sistem informasi IGD.
(21 Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap
wilayah.

### Pasal 1 iO

(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan

Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
Setiap Orang.

(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan

validasi terhadap penyelenggaraan IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

### Pasal 1 1 1

(1) IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2t Penetapan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kepala Badan.

Bagian

SK No 086215 A

---

PRES IDEN

Bagian Kedua
Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar

### Pasal 1 12

Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 111
berlaku secara nlutatis murandis terhadap Pemutakhiran
IGD.

### Pasal 1 13

( 1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu
tertentu.
pada (2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud
ayat (1) meliputi:
dan a. Pemutakhiran dal:m jangka waktu tertentu;
- Pemutakhiransewaktu-waktu.

(3) Pemutakhiran IGD dilaksanakan terhadap:

- Jaring Kontrol Geodesi; dan
- peta dasar.
(41 Pemutakhiran Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
- nilai unsur Jaring Kontrol Geodesi;
- sarana fisik Jaring Kontrol Geodesi; dan/atau
- SRGI.
pada (5) Pemutakhiran peta dasar sebagaimana dimaksud
ayat (3) huruf b dilakukan terhadap:
- nilai koordinat; dan/atau
- unsur peta dasar.

. Pasal Il4

SK No 089049 A

---

PRES IDEN

### Pasal 1 14

Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a terhadap IGD
dilaksanakan paling cepat setiap 1 (satu) tahun dan paling
lambat setiap 5 (lima) tahun.

### Pasal 1 15

(1) Pemuktahiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b terhadap IGD
dilaksanakan dalam hal:
- terjadi peristiwa tertentu yang berakibat
berubahnya IGD dalam suatu wilayah dan
mempengaruhi pola dan struktur kehidupan
masyarakat; atau
dengan b. tersedianya IGD di wilayah yang sama
Skala yang lebih besar atau ketelitian yang lebih
tinggi.

(2) Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan secara menyeluruh pada
wilayah terdampak yang mengalami perubahan IGD.

### Pasal 1 16

(1) Kepala Badan menetapkan IGD yang telah dilakukan

Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L14 dan
Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115.

(2) Untuk hasil Pemutakhiran sewaktu-waktu terhadap

115, IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
penetapan IGD dapat dilaksanakan kurang dari 5
(lima) tahun.

### Pasal 1 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemutakhiran IGD diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.

SK No 086214 A

---

PRES IDEN

### Pasal 1 18

(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan

oleh Badan.

(2) Pembinaan sebagaimana diniaksud pada ayat (1)

dilakukan kepada:
- penyelenggara IGT; dan
- Pengguna IG.

(3) Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana

dimaksud pada ayat (21meliputi:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Setiap Orang.

### Pasal 1 19

(1) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a dilakukan
melalui:
- pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan
perundang-undangan, pedoman, standar', dan
spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
- pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan
pelatihan;
- perencanaan, penelitian, peflgembangan,
pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
- penyelenggaraan jabatan fungsional secara
nasional untuk sumber daya manusia di Instansi
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(2) Dalam

SK No 089051 A

---

PRES IDEN

(21 Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Badan berkoordinasi dengan
penyelenggara IGT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 120

Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan
pemanfaatannya; dan / atau
- pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.

Pasal 121

(1) Pengaturan dalam bentuk penerbitan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf a dilakukan
dalam bentuk media cetak dan/atau elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2\ Sosialisasi sebagaimana dimaksud clalam Pasal 72O
huruf a dapat dilakukan dengan media cetak,
elektronik, dan/atau tatap muka.

Pasal 122

Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, Can pelatihan
kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan dalam

bentuk:
- menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar,
dan/atau lokakarya;
- melakukan pendampingan dan pengawasan
penyelenggaraan IGT;
- mengambil keputusan apabila terjadi permasalahan
terkait penyelenggaraan IGT; dan/ atau

  • memberikan . .

SK No 089052 A

---

PRES IDEN

d memberikan masukan kurikulum, menyediakan
fasilitas pendidikan dan pelatihan, pemberian
beasis'ur,a, penyediaan fasilitas magang, dan
pembelajaran jarak jauh.

Pasal 123

Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1)
huruf c dilakukan oleh Badan dengan melibatkan
penyelenggara IGT.

Pasal 124

(1) Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional

untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 119 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Badan

sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang
IG.

(2) Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 125

Sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan
pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
huruf a dilakukan oleh Badan melalui:
- publikasi di media cetak dan elektronik;
- pameran;
- lokakarya; dan/atau
- sosialisasi lainnya.

Pasal 126

Pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b dilakukan
oleh Badan paling sedikit melalui pemberian asistensi,
konsultasi, dan/ atau pendampingan.

Pasal 127

Pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kepada
Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan
secara berkala.

Pasal 128

Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam
melakukan pembinaan.

Pasal 129

Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36,

### Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-

Undarrg Nomor 4 Tahun 2oll tentang Informasi Geospasial
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dikenai sanksi
administratif.

Pasai 130
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
129 berupa:
- peringatan tertulis;
- penglrentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan rzin.

Pasal 131

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
130 diberikan oleh:
kewenangannya untuk a. Kepala Badan sesuai dengan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 36,

### Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20Il tentang
Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
2O2O dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
tentang Cipta Kerja; atau
pemerintah b. Menteri, pimpinan lembaga
nonkementerian selain kepala Badan, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
50 untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll tentang
Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
2O2O dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
tentang Cipta Kerja.

Pasal 132

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a
dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar
ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat

(2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4

Geospasial Tahun 20ll tentang Informasi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
(21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pacia ayat

(1) diberikan dalam bentuk surat yang memuat:

a rincian pelanggaran;
dengan standar b. kewajiban untuk menyesuaikan
dan/atau ketentuan teknis; dan
yang akan c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya
diberikan
ayat (3) Peringatan tertt lis sebagaimana dimaksud pada

(2) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat

waktu masing-rnasing 5 (lima) Hari terhitung sejak
diterimanya peringatan tertulis.

### Pasal 133.

SK No 089055 A

---

PRES IDEN

Pasal 133

sementara (1) Sanksi administratif berupa penghentian
sebagian atau selrrruh kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dikenakan kepada
Setiap Orang yang tidak mengindahkan surat
peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132 ayat (3).
(21 Penghentian sementara sebagian atau seluruh

(1) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan dengan nrenerbitkan keputusan
penghentian sementara kegiatan.

(3) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dilaksanakan, dapat dilakukan upaya paksa berupa
penyegelan dan/atau penghentian kegiatan.
pengawasan (4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan
agar kegiatan yang dihentikan ticlak beroperasi
kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam keputusan penghentian
sementara kegiatan.

Pasal 134

(1) Sanksi administratif berupa denda administratif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c
dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar
ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2OtI tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O
tentang Cipta Kerja dan tidak mengindahkan
peringatan t-ertulis kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132 ayat (3).
ayat (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada

(1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00

(seratus juta rupiah).

Pasa! 135
pencabutan - tzin (1) Sanksi administratif berupa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O huruf d
dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar tidak
mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3).

SK No 089056 A (2) Sanksi

---

PRES IDEN

(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara menerbitkan keputusan

pencabutan izin.

(3) Keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Setiap Orang yang
melakukan pelanggaran.

(4) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) r;r,ajib
menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya.

(5) Apabila Setiap Orang yang melakukan pelanggaran

tidak menghentikan kegiatan yang telah dicabut
izinnya, pejabat yang memberikan sanksi n,elakukan
tindakan sesuai dengan ketentuan peratrtran
perundang-undangan.

Pasal 136

(1) lzin pengumpulan DG yang sudah ter ebelum

berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa
berlaku izin pengumpulan DG.

(2) Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang

menerbitkan izin pengumpulan DG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan salinan
izin pengumpulan DG ke Badan.

Pasal 137

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin

pengumpulan DG . yang sedang dalam proses
permohonan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Instansi

SK No 089057 A

---

PRES IDEN

(21 Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
akan menerbitkan izin pengumpulan DG terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan perkembangan proses
permohonan rzin pengumpulan DG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke Badan.

Pasal 138

IGD yang tersedia harus ditetapkan oleh kepala Badan
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 139

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 20l4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5502), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 140

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l4 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l4 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5502), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 141

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 086213 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

ilvanna Djaman

SK No 086212 A

---

PRES IDEN