Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan
kepada daerah yang mengalami bencana nasional
dan/atau peristiwa luar biasa.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri,
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah
kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor
alam, faktor nonalam, dan/atau faktor manusia yang
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis.
1. Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah
Bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga
mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial.
1. Pelayanan . . .
---
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
