Langsung ke konten

DANA DARURAT

PP No. 44 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan
kepada daerah yang mengalami bencana nasional
dan/atau peristiwa luar biasa.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri,
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah
kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor
alam, faktor nonalam, dan/atau faktor manusia yang
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis.
1. Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah
Bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga
mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial.

1. Pelayanan . . .

---

1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.

Pasal 2

(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada

Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau
Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi
dengan APBD.

(2) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain
Pendapatan.

(3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

hanya digunakan untuk keperluan mendesak.

Pasal 3

Dana Darurat dikelola secara tertib, taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
aspek keadilan dan kepatutan.

Pasal 4

(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai Bencana

Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa ditetapkan oleh
Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Batas waktu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana

ditetapkan oleh Presiden.

## BAB II . . .

---

Pasal 5

(1) Dana Darurat digunakan untuk mendanai kegiatan

rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascabencana
yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemulihan
fungsi Pelayanan Publik yang dilakukan badan usaha
milik daerah, Dana Darurat dapat diteruskan oleh
Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah
yang melaksanakan fungsi Pelayanan Publik.

(3) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Dana Darurat tidak dapat digunakan untuk mendanai
kegiatan yang telah didanai dari sumber lainnya dalam APBN.

Bagian Kesatu
Pengajuan dan Penilaian Dana Darurat

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah yang daerahnya mengalami Bencana

Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dapat
mengajukan permintaan Dana Darurat kepada Menteri
dengan melampirkan paling sedikit Kerangka Acuan
Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
beserta Rencana Anggaran Biaya.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat mengajukan permintaan Dana Darurat selama
masih dalam tahap pascabencana.

(3) Menteri bersama kepala BNPB dan/atau

menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan oleh:

- Kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, dalam rangka
penilaian atas kerangka acuan dan rencana anggaran
biaya dari aspek kerusakan dan kerugian untuk
penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana;

- Menteri, dalam rangka penilaian atas kelayakan dan
kecukupan APBD.

(5) Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Menteri menyusun rencana
anggaran Dana Darurat per Daerah dengan
memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Bagian Kedua

Penganggaran Dalam APBN

Pasal 8

(1) Menteri menetapkan kebijakan Dana Darurat dalam Nota

Keuangan dan Rancangan APBN tahun anggaran
berikutnya yang disampaikan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.

(2) Alokasi Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan belanja transfer ke Daerah.

(3) Menteri menetapkan alokasi Dana Darurat bagi Daerah

yang terkena Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar
Biasa sebelum tahun anggaran berakhir.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga

Penyaluran

Pasal 9

(1) Menteri menyalurkan Dana Darurat dengan cara

pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke
Rekening Kas Umum Daerah.

(2) Penyaluran Dana Darurat berdasarkan penilaian Menteri,

dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian
kinerja.

(3) Menteri dalam melakukan penilaian atas capaian kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi
dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

Bagian Keempat

Penatausahaan dan Pelaporan

Pasal 10

(1) Menteri melakukan penatausahaan atas penyaluran

Dana Darurat.

(2) Menteri menyusun dan menyajikan laporan realisasi

penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas

penerimaan dan penggunaan Dana Darurat.

(2) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelesaian

kegiatan yang didanai dengan Dana Darurat kepada
Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait lainnya paling lambat
2 (dua) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Dalam hal Dana Darurat diteruskan kepada badan usaha

milik daerah, pimpinan badan usaha milik daerah
melaksanakan penatausahaan atas penerimaan dan
penggunaan Dana Darurat.

(2) Pimpinan badan usaha milik daerah menyampaikan

laporan kinerja dan penyelesaian kegiatan yang didanai
dengan Dana Darurat kepada Kepala Daerah.

(3) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam
laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Pasal 13

Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
kepada Menteri.

Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 14

Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melakukan
pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Darurat.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Dana
Darurat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---