PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Ditetapkan: 2024-10-17
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada
Niaga Nasional yang dididkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun L974 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) Dalarn Bidang
Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada
Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan
di bidang Perseroan Terbatas,
peraturan perundang- undangan di bidang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau
peraturan perundang-undangan l,ainnya.
Pasal 3
pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PI Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk
likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Armada Niaga
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agiar
SK No 177193 A
---
iT:ISItI{ll
kf{Irf:FIXNI.IilIf*TA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal L7 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 194996A
