Langsung ke konten

PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 43 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-10-17

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional yang dididkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalarn Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang- undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan l,ainnya.

Pasal 3

pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agiar SK No 177193 A --- iT:ISItI{ll kf{Irf:FIXNI.IilIf*TA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal L7 Oktober 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Depu undangan dan Hukum, Djaman SK No 194996A