Langsung ke konten

PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PP No. 42 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

**(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan** tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfrlman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan (Persero) sumber daya Perusahaan Perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. tqiuan {21 Dalam melaksanakan maksud dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perseroan {Persero) melakukan kegiatan usaha utama: a, kegiatan perlilman dan konten; - usaha perfilman dan konten; c, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten; - kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual; e pelayanan jasa yang menunjang pembuatan lilm dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi pmfesi insan perfi lman; - pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perlilman; - penyelenggaraan SK No 180686A --- PRESIDEN g, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraErn aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas; - kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatit aLat gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mie (meetings, inentiues, anuentiorts, and exhibitionsf, dan - kegiatan dan usaha perlilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. **(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Pasal 3

**(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang** dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara. (21 Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal Negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Froduksi Film Negara.

Pasal 4

(i) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik. **(2)Akuntan...** SK No 180685 A --- PNESIDEN (21 Akuntan publik sebagqimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. **(3) Neraca pembuka Perysahaan Perseroan (Persero)** disahkan oleh lVlenteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 5

Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 180684A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Agustus 2023 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan asi Hukum, sil Djaman SK No 180683 A