PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 2
**(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan**
tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
perfrlman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan
(Persero) sumber daya Perusahaan Perseroan
berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik.
tqiuan {21 Dalam melaksanakan maksud dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan
Perseroan {Persero) melakukan kegiatan usaha
utama:
a, kegiatan perlilman dan konten;
- usaha perfilman dan konten;
c, investasi langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan dan usaha perfilman dan konten;
- kegiatan penjualan dan
penyewaan hak kekayaan intelektual;
e pelayanan jasa yang menunjang pembuatan lilm
dan konten, periklanan, serta melakukan
sertifikasi pmfesi insan perfi lman;
- pemberian jasa konsultasi manajemen terkait
dengan kegiatan dan usaha perlilman;
- penyelenggaraan
SK No 180686A
---
PRESIDEN
g, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip
perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan
lainnya, serta penyelenggaraErn aktivitas hiburan,
kesenian, dan kreativitas;
- kegiatan penjualan dan
penyewaan mesin dan peralatan industri kreatit
aLat gambar dan editing, alat bantu
teknologi digital, dan alat kebutuhan mie
(meetings, inentiues, anuentiorts, and
exhibitionsf, dan
- kegiatan dan usaha perlilman dan konten lain
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
**(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur
dalam anggaran dasar.
Pasal 3
**(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang**
dan disetor pada saat pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam
Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
(21 Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal
Negara Republik Indonesia yang tercatat dalam
neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Froduksi
Film Negara.
Pasal 4
(i) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Produksi
Film Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik.
**(2)Akuntan...**
SK No 180685 A
---
PNESIDEN
(21 Akuntan publik sebagqimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
**(3) Neraca pembuka Perysahaan Perseroan (Persero)**
disahkan oleh lVlenteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang
Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara menjadi
Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 180684A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Iembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Agustus 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
asi Hukum,
sil Djaman
SK No 180683 A
