Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
I Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah
pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk,
pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang
mewah, dan cukai.
2 Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan
adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan
kebijakan umum, membina, mengawasi, dan
mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
3 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan KPBPB.
4 Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
yang selanjutnya disebut PPK-BLU adalah pola
pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas
berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis
yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
1 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai
pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada
umumnya.
5 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah .
SK No 086259 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha atau pengusaha untuk memulai
dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang berada di KPBPB.
1. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan
untuk keperluan konsumsi Penduduk.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara
di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zor.a
ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban
cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Cukai.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat
oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban
Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang
selanjutnya disebut sebagai Iruaard Manifest adalah
daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana
pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat
memasuki Kawasan Pabean.
1. Manifes .
SK No 086258 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang
selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar
muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana
pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat
meninggalkan Kawasan Pabean.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan latau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di
Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara
menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang selanjutnya disebut
PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau
pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak
terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan
perdagangan barang.
1. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari
pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas
pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam
Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian
formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan
Barang Kena Pajak tersebut.
1. Barang .
SK No 086257 A
---
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu
dikendalikan, peredarannya perlu diawasi,
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif
bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara
demi keadilan dan keseimbangan, berdasarkan
Undang-Undang Cukai.
1. Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan
fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang
baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu
dan berkesinambungan.
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan,
tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan
penangguhan bea masuk.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
PNS 30. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola
oleh Badan Pengusahaan.
1. Pelabuhan
SK No 086256 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pelabuhan Laut adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai
tempat kapal bersandar, naik turun penumpang,
dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan
tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
1. Pelabuhan adalah Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.
1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban
arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang,
keselamatan dan keamanan berlayar, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan
tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
1. Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat
BUP adalah badan usaha yang kegiatan usahanya
khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas
pelabuhan lainnya di KPBPB.
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan
kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi
keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban
arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo
dan/atau poS, tempat perpindahan intra dan/atau
antarmoda, serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dan daerah.
1. Badan
SK No 086255 A
---
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Badan Usaha Bandar Udarayang selanjutnya disingkat
BUBU adalah salah satu unit kerja Badan
Pengusahaan yang melaksanakan kegiatan
pengusahaan di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat
OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada
pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
