Langsung ke konten

ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PP No. 41 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang
selanjutnya disebut alat dan mesin adalah semua
peralatan yang digunakan berkaitan dengan peternakan
dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan
motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.

1. Peternakan . . .

---

1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan
sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan,
alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen,
pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan
pengusahaannya.

1. Standar Nasional Indonesia adalah standar yang
ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku
secara nasional.

1. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan
dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan
kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan
penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi,
medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan
hewan, serta keamanan pakan.

1. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang
berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang
secara langsung atau tidak langsung memengaruhi
kesehatan manusia.

1. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang
berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan
menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu
diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari
perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan
yang dimanfaatkan manusia.

1. Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga pengujian yang
dilakukan di laboratorium atau di lapangan terhadap
prototipe alat dan mesin yang diproduksi di dalam negeri
atau yang berasal dari luar negeri.

1. Prototipe adalah model awal atau model asli hasil rekayasa
yang menjadi contoh.

1. Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan
oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa
alat dan mesin telah memenuhi standar yang
dipersyaratkan.

1. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal
oleh Komite Akreditasi Nasional, yang menyatakan bahwa
suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan
untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

1. Standar . . .

---

1. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang
dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun
berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan
memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman,
perkembangan masa kini dan masa yang akan datang
untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

1. Persyaratan teknis minimal adalah batasan terendah dari
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta kinerja
alat dan mesin, komposisi bahan atau material dan
dimensi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan
menjadi standar.

1. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan mesin
yang berasal dari produksi dalam negeri atau yang berasal
dari luar negeri.

1. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan mesin di dalam
negeri untuk diperdagangkan atau tidak.

1. Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam
setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan
kesehatan hewan.

1. Pengawasan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk
mengawasi produksi, pemasukan, peredaran dan
penggunaan alat dan mesin.

1. Pengawas alat dan mesin adalah setiap pegawai negeri sipil
yang ditunjuk oleh Menteri atau oleh bupati/walikota
untuk melakukan pengawasan.

1. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang melakukan kegiatan di bidang alat dan mesin
peternakan dan kesehatan hewan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- jenis alat dan mesin;
- pengadaan, standardisasi, dan sertifikasi;

  • peredaran; . . .

---

  • peredaran;
  • penggunaan; dan
  • pembinaan dan pengawasan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Jenis alat dan mesin terdiri atas:
- alat dan mesin peternakan; dan
- alat dan mesin kesehatan hewan.

Bagian Kedua
Jenis Alat dan Mesin Peternakan

Pasal 4

(1) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a meliputi alat dan mesin yang digunakan

untuk melaksanakan fungsi:
- perbibitan dan budidaya;
- penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian
pakan; dan
- panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil
peternakan.

(2) Fungsi perbibitan dan budidaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
- pemeliharaan;
- pemberian pakan dan/atau minum;
- perkandangan, termasuk sangkar;
- inseminasi buatan dan transfer embrio;
- penyimpanan benih secara beku; dan
- pengangkutan benih, bibit, dan hewan.

(3) Fungsi penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan

pemberian pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi kegiatan:
- pemotong . . .

---

- pemotong, penyacah, penggiling, dan pengering bahan
pakan;
- penyampur pakan;
- pengepres, penyetak dan pembentuk pelet dan/atau roti
pakan;
- pengemas pakan;
- peralatan pengelolaan padang penggembalaan; dan
- peralatan minum dan/atau pakan.

(4) Fungsi panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran

hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi kegiatan:
- pendinginan;
- pemanenan produk hewan;
- penetasan telur;
- pascapanen dan pengolahan produk hewan; dan
- pengemasan dan pengangkutan produk hewan.

Bagian Ketiga
Jenis Alat dan Mesin Kesehatan Hewan

Pasal 5

(1) Alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk melaksanakan
fungsi:
- pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
- kesehatan masyarakat veteriner;
- kesejahteraan hewan; dan
- pelayanan kesehatan hewan.

(2) Fungsi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi
kegiatan:
- pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan di
laboratorium;
- pengawetan, penyimpanan sumber daya genetik jasad
renik dan bahan biologis;
- pendiagnosaan dan pengujian penyakit hewan, serta
terapi hewan;
- pembuatan . . .

---

- pembuatan, pengujian, penyediaan, peredaran, dan
penyimpanan obat hewan;
- pengelolaan limbah; dan
- penerapan biosecurity dan biosafety.

(3) Fungsi kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
- produksi;
- pemotongan hewan;
- pemeriksaan dan pengujian daging, telur, susu, madu
dan produk hewan lainnya;
- pelaksanaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi;
- pemerahan susu;
- pengolahan produk hewan;
- penjajaan atau penyajian; dan
- penanganan bencana.

(4) Fungsi kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
- penangkapan dan penanganan hewan;
- penempatan atau pengandangan;
- pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan
pengayoman;
- pengangkutan; dan
- pemotongan dan pembunuhan.

(5) Fungsi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
- pengidentifikasian dan penandaan hewan;
- medik veteriner;
- medik reproduksi;
- medik konservasi satwa liar;
- pemeriksaan dan pengujian veteriner;
- biomedik veteriner; dan
- forensik veteriner.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Pengadaan

Pasal 6

(1) Pengadaan alat dan mesin harus menggunakan produksi

dalam negeri.

(2) Dalam hal tertentu pengadaan alat dan mesin dapat

dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri.

Pasal 7

(1) Pengadaan alat dan mesin melalui pemasukan dari luar

negeri untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 dapat dilakukan oleh badan usaha.

(2) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dalam keadaan baru.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memperoleh izin pemasukan alat dan mesin dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi teknis
dari Menteri.

Bagian Kedua
Standardisasi

Pasal 8

(1) Alat dan mesin produksi dalam negeri dan pemasukan dari

luar negeri harus memenuhi standar dan terjamin
efektifitasnya.

(2) Ketentuan standar alat dan mesin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk pemenuhan aspek kesehatannya
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang standardisasi nasional.

(3) Alat dan mesin produksi dalam negeri yang belum

ditetapkan standar nasionalnya, Menteri menetapkan
persyaratan teknis minimal.
Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Sertifikasi

Pasal 9

Sertifikasi alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan
meliputi kegiatan:
- pengujian; dan
- pemberian sertifikat.

Pasal 10

Alat dan mesin yang akan diproduksi untuk pertama kali guna
diedarkan harus berasal dari prototipe.

Pasal 11

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a

dilakukan terhadap prototipe dan alat dan mesin yang
diproduksi secara masal.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • verifikasi;
  • unjuk kerja;
  • beban berkesinambungan;
  • pelayanan; dan
  • kesesuaian.

Pasal 12

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

dilakukan oleh lembaga penguji milik Pemerintah atau
swasta yang telah diakreditasi.

(2) Dalam hal lembaga penguji yang telah diakreditasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri
menunjuk lembaga penguji yang memenuhi persyaratan.

(3) Lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
- memiliki instrumen/fasilitas uji yang memadai;
- memiliki lahan yang cukup;

  • memiliki . . .

---

- memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di
bidang alat dan mesin peternakan dan kesehatan
hewan; dan
- mengacu pada cara dan prosedur uji yang standar.

(4) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran hasil uji yang
dilakukannya.

(5) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) wajib melaporkan kegiatan uji yang dilakukannya
secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada
Menteri.

(6) Menteri melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) berdasarkan standar alat dan
mesin.

Pasal 13

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)

dikenai biaya pengujian yang dibebankan kepada
pemohon.

(2) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji

swasta ditetapkan oleh lembaga penguji yang
bersangkutan.

(3) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji

Pemerintah atau pemerintah daerah ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji dan tata cara
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Dalam hal prototipe atau produk masal alat dan mesin

yang diuji telah sesuai dengan standar, Menteri atau
pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keterangan
Kesesuaian.

(2) Produsen . . .

---

(2) Produsen alat dan mesin yang telah memperoleh Surat

Keterangan Kesesuaian dapat mengedarkan produknya
namun tidak boleh memasang tanda Standar Nasional
Indonesia pada produknya.

Pasal 16

(1) Dalam hal prototipe dan produk masal alat dan mesin yang

diuji telah sesuai dengan standar serta produsen telah
menerapkan sistem manajemen mutu, lembaga sertifikasi
produk menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda
Standar Nasional Indonesia.

(2) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus sudah diakreditasi.

(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), lembaga sertifikasi produk dapat menunjuk
laboratorium penguji yang sudah diakreditasi atau
laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Alat dan mesin yang akan dimasukkan ke dalam wilayah

negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan
Standar Nasional Indonesia.

(2) Dalam hal negara asal alat dan mesin telah memiliki

perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral,
hasil pengujian dan sertifikasi terhadap alat dan mesin dari
negara tersebut diakui sama dengan hasil pengujian dan
sertifikasi yang berlaku di Indonesia.

(3) Dalam hal negara asal alat dan mesin tidak memiliki

perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral,
setiap pemasukan alat dan mesin dari negara tersebut
harus dilakukan pengujian:
- di Indonesia sesuai dengan persyaratan Standar
Nasional Indonesia; atau
- di negara asal alat dan mesin tersebut oleh tenaga
penguji yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Dalam hal Indonesia belum memiliki Standar Nasional

Indonesia untuk suatu alat dan mesin dari luar negeri yang
akan dimasukkan ke Indonesia, pengujian dilakukan
dengan mengacu standar internasional untuk alat dan
mesin.

(5) Alat . . .

---

(5) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan:
- berasal dari prototipe yang telah diuji di negara asalnya
yang dinyatakan dalam dokumen yang menyertai alat
dan mesin yang dimasukkan ke dalam wilayah negara
Republik Indonesia; dan
- telah diedarkan atau diperdagangkan secara bebas.

(6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian dan
pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.

PEREDARAN

Pasal 19

Setiap orang yang mengedarkan alat dan mesin wajib memberi
label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia.

Pasal 20

(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memuat

keterangan paling sedikit mengenai:
- merek dan tipe;
- dimensi;
- logo Standar Nasional Indonesia apabila alat dan mesin
tersebut telah memperoleh Sertifikat Produk
Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia; dan
- nama dan alamat produsen, badan usaha yang
berbadan hukum yang melakukan pemasukan alat dan
mesin, dan/atau distributor.

(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat dan

mesin yang menggunakan motor penggerak wajib memuat
keterangan mengenai daya dan putaran mesin serta
kapasitas kerja.

(3) Label . . .

---

(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dicantumkan pada bagian utama alat dan mesin yang
mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.

Pasal 21

Brosur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit
memuat keterangan mengenai spesifikasi teknis dan cara
penggunaan.

Pasal 22

Setiap orang yang memroduksi atau badan usaha yang
memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia wajib menyediakan pelayanan purna
jual.

Pasal 23

(1) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari

luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
wajib:
- melakukan alih teknologi; dan
- memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan
mesin kepada calon pengguna.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi
pengoperasian alat dan mesin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan diatur

dengan Peraturan Menteri.

PENGGUNAAN

Pasal 24

(1) Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian

khusus harus dilakukan oleh orang yang:
- telah mengikuti pelatihan pengoperasian alat dan mesin
yang bersangkutan;

  • memiliki . . .

---

- memiliki sertifikat kompetensi; dan
- berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat
keterangan berbadan sehat dari dokter.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan oleh produsen, distributor, atau badan usaha
yang melakukan pemasukan alat dan mesin dari luar
negeri.

(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diberikan oleh organisasi keahlian peternakan atau
organisasi profesi kedokteran hewan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan tata cara

pemberian sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 25

(1) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu

dilakukan oleh dokter hewan.

(2) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 26

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap lembaga penguji

yang melakukan pengujian terhadap prototipe alat dan
mesin peternakan dan kesehatan hewan yang akan dibuat
untuk diedarkan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perdagangan melakukan pembinaan terhadap
usaha pemasukan, pengeluaran, dan peredaran alat dan
mesin peternakan dan kesehatan hewan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perindustrian melakukan pembinaan terhadap
industri alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.

(4) Gubernur . . .

---

(4) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melakukan pembinaan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penggunaan alat dan mesin
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan
menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3).

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan memperhatikan:
- pengutamaan penggunaan alat dan mesin produksi
dalam negeri;
- prinsip efisiensi, efektifitas, alih teknologi,
pengembangan rekayasa alat dan mesin; dan
- kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.

(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan melalui kegiatan penyuluhan serta pendidikan
dan pelatihan.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 27

Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pengawasan alat dan mesin berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait.

Pasal 28

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27, gubernur dan bupati/walikota menunjuk
pengawas alat dan mesin.

(2) Pengawasan oleh pengawas alat dan mesin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk aspek penerapan higiene
dan sanitasinya.

Pasal 29

Pengguna alat dan mesin dan masyarakat dapat melaporkan
kepada gubernur dan bupati/walikota atau pengawas alat dan
mesin mengenai ketidaksesuaian alat dan mesin dengan
standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

(1) Setiap pelaku usaha yang melakukan pengadaan dan/atau

peredaran alat dan mesin wajib menerima pengawas alat
dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk
melakukan pengawasan di tempat usahanya.

(2) Dalam hal pengawas alat dan mesin mempunyai dugaan

kuat bahwa telah terjadi penyimpangan spesifikasi teknis
alat dan mesin yang diproduksi dan diedarkan dengan
prototipenya, pengawas alat dan mesin melaporkan kepada
bupati/walikota untuk menghentikan sementara peredaran
alat dan mesin tersebut pada wilayah kerjanya paling lama
30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai
adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian
sementara peredaran alat dan mesin oleh bupati/walikota
berakhir demi hukum.

(4) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diketahui bahwa alat dan mesin tersebut tidak
sesuai dengan label dan spesifikasi teknisnya, maka
bupati/walikota setempat memerintahkan kepada pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik
alat dan mesin tersebut dari peredaran.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan

penghentian sementara serta penarikan dari peredaran
diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait,
peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB VII . . .

---

Pasal 32

(1) Badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar

negeri yang tidak memiliki izin pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi berupa:
- pencabutan izin usaha; dan
- penarikan alat dan mesin dari peredaran.

(2) Lembaga penguji yang tidak melaporkan kegiatan uji

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenai
sanksi berupa:
- peringatan secara tertulis oleh Menteri; dan
- penghentian sementara dari kegiatan pengujian.

(3) Setiap orang yang tidak memberi label dan melengkapi

brosur berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 dikenai sanksi berupa:

  • penghentian sementara dari peredaran;
  • penarikan dari peredaran;
  • pencabutan izin usaha; dan
  • pengenaan denda administratif.

(4) Setiap orang yang memroduksi alat dan mesin yang tidak

menyediakan pelayanan purna jual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi berupa
- peringatan secara tertulis oleh Menteri;
- penghentian sementara dari kegiatan;
- pencabutan izin usaha;
- penarikan dari peredaran; atau
- pengenaan denda administratif.

(5) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari

luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
yang tidak melakukan alih teknologi dan memberikan
pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
- peringatan secara tertulis oleh Menteri;
- penghentian sementara dari kegiatan;

  • pencabutan . . .

---

  • pencabutan izin usaha;
  • penarikan dari peredaran; atau
  • pengenaan denda.

(6) Setiap badan usaha yang tidak menerima pengawas alat

dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dikenai sanksi berupa:
- penghentian sementara dari peredaran; dan
- penarikan dari peredaran.

Pasal 33

Ketentuan lebih lajut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur
dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, atau
peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 34

(1) Persyaratan teknis minimal untuk setiap alat dan mesin

peternakan dan kesehatan hewan harus sudah ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
berlaku.

(2) Penerapan standar nasional secara wajib untuk alat dan

mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah
dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho

---