Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang
selanjutnya disebut alat dan mesin adalah semua
peralatan yang digunakan berkaitan dengan peternakan
dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan
motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
1. Peternakan . . .
---
1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan
sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan,
alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen,
pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan
pengusahaannya.
1. Standar Nasional Indonesia adalah standar yang
ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku
secara nasional.
1. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan
dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan
kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan
penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi,
medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan
hewan, serta keamanan pakan.
1. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang
berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang
secara langsung atau tidak langsung memengaruhi
kesehatan manusia.
1. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang
berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan
menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu
diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari
perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan
yang dimanfaatkan manusia.
1. Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga pengujian yang
dilakukan di laboratorium atau di lapangan terhadap
prototipe alat dan mesin yang diproduksi di dalam negeri
atau yang berasal dari luar negeri.
1. Prototipe adalah model awal atau model asli hasil rekayasa
yang menjadi contoh.
1. Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan
oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa
alat dan mesin telah memenuhi standar yang
dipersyaratkan.
1. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal
oleh Komite Akreditasi Nasional, yang menyatakan bahwa
suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan
untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
1. Standar . . .
---
1. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang
dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun
berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan
memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman,
perkembangan masa kini dan masa yang akan datang
untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
1. Persyaratan teknis minimal adalah batasan terendah dari
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta kinerja
alat dan mesin, komposisi bahan atau material dan
dimensi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan
menjadi standar.
1. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan mesin
yang berasal dari produksi dalam negeri atau yang berasal
dari luar negeri.
1. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan mesin di dalam
negeri untuk diperdagangkan atau tidak.
1. Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam
setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan
kesehatan hewan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk
mengawasi produksi, pemasukan, peredaran dan
penggunaan alat dan mesin.
1. Pengawas alat dan mesin adalah setiap pegawai negeri sipil
yang ditunjuk oleh Menteri atau oleh bupati/walikota
untuk melakukan pengawasan.
1. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang melakukan kegiatan di bidang alat dan mesin
peternakan dan kesehatan hewan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
