Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan
perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai
30 (tiga puluh) tahun.
1. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan
dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
1. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
1. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan
kemandirian berusaha.
1. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi dalam merintis jalan,
melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan
memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
1. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun
potensi pemuda dengan prinsip saling
membutuhkan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan.
1. Organisasi kepemudaan adalah wadah
pengembangan potensi pemuda.
1. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang
termasuk lingkungan yang digunakan untuk
pelayanan kepemudaan.
1. Sarana . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan
perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan
kepemudaan.
1. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
kepemudaan.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.
