Langsung ke konten

PENAMBAHAN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 40 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-10-10

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

( 1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L sebesar Rp49.945.989.000,0O (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). (21 Penambah€rn penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (U berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 172432 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Penrndang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 194991 A --- PRESIDEN