Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di
tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
1. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di
tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk
membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan
KEK.
1. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan
kegiatan usaha di KEK.
1. Kegiatan.
SK No 085150 A
---
PRES IDEN
1. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai
produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan
ditetapkan oleh Dewan Nasional.
1. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar
Kegiatan Utama di KEK.
1 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
1. Barang Kena Pajak Berwujud adalah barang yang
dikenai pajak yang menurut sifatnya berupa barang
bergerak atau tidak bergerak.
1. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah barang
tidak berwujud seperti namun tidak terbatas pada hak
cipta, paten, desain, formula atau proses, merek
dagang, atau bentuk hak atas kekayaan intelektual
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang perpajakan dan kepabeanan.
1. Barang Konsumsi adalah baranglbahan baku habis
pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan
jasa di KEK.
1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan
barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
1. Jasa. . .
SK No 085151 A
---
PRES IDEN
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan
ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu
diZona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang
Kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau
tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang
yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan
terhadap barang yang diimpor.
1. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva
tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan
untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal
baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 22.
1. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain
Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan
Kawasan Ekonomi Khusus.
1. Persetujuan
SK No 085152 A
---
PRES IDEN
1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
atau Online Single Submission yang selanjutnya
disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau
bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem
elektronik yang terintegrasi.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan
usaha dan sebagai identitas bagi Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan
usahanya.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar wilayah Indonesia.
1. Pejabat
SK No 085153 A
---
PRES IDEN
1. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki
keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis, baik secara manual
maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah
Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin
Tinggal.
1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya
disingkat VKSK adalah Visa kunjungan atas kuasa
Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada
warga negara asing pada saat tiba di wilayah
Indonesia.
1. Visa Tinggal Terbatas adalah Visa bagi mereka yang
bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja,
melaksanakan tugas sebagai rohaniwan, mengikuti
pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian
ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan/atau
orang tua bagi istri dan/atau anak sah dari seorang
warga negara Indonesia.
1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar
Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk
berada di wilayah Indonesia.
1. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan
oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang
Izin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal tetap untuk
masuk kembali ke wilayah Indonesia.
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disingkat RKL, adalah upaya penanganan
dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan
akibat dari rencana usaha danlatau kegiatan.
1. Rencana
SK No 085154 A
---
PRES IDEN
-7
1. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
akibat dari rencana usaha danlatau kegiatan.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disingkat dengan KPBPB adalah
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O
tentang Cipta Kerja.
