Langsung ke konten

PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PP No. 40 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan
lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda serta
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah.

1. Penerbangan . . .

---

1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara,
Bandar Udara, angkutan udara, navigasi penerbangan,
keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
1. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar
udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
1. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang
memberikan perlindungan kepada penerbangan dari
tindakan melawan hukum melalui keterpaduan
pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan
prosedur.
1. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga
pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai
penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa
pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang
belum diusahakan secara komersial.
1. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi,
yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara
untuk pelayanan umum.
1. Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan
hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk pelaksanaan
pembangunan, mengoperasikan dan mengusahakan Bandar
Udara.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penerbangan.

Pasal 2

(1) Pembangunan Bandar Udara wajib dilaksanakan

berdasarkan penetapan lokasi Bandar Udara.

(2) Lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri dengan

mempertimbangkan:
- rencana induk nasional Bandar Udara;
- keselamatan dan keamanan penerbangan;
- keserasian dan keseimbangan dengan budaya
setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar
udara;
- kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan
wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian;
serta
- kelayakan lingkungan.

(3) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pasal 3

Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) memuat:

  • titik koordinat Bandar Udara; dan
  • rencana induk Bandar Udara.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Titik koordinat Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a, merupakan titik koordinat yang dinyatakan

dengan koordinat geografis.

Pasal 5

(1) Rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf b dibuat untuk kurun waktu 20 (dua
puluh) tahun.

(2) Rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan
penumpang dan kargo;
- kebutuhan fasilitas;
- tata letak fasilitas;
- tahapan pelaksanaan pembangunan;
- kebutuhan dan pemanfaatan lahan;
- daerah lingkungan kerja;
- daerah lingkungan kepentingan;
- kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
- batas kawasan kebisingan.

Pasal 6

(1) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 diajukan oleh Pemrakarsa Bandar Udara
kepada Menteri.

(2) Pemrakarsa Bandar Udara dilarang memindahkan

penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain.

(3) Pemindahan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dikecualikan dalam keadaan tertentu atas
izin Menteri.

(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Usulan penetapan lokasi Bandar Udara yang telah termuat
dalam tatanan Kebandarudaraan nasional yang diprakarsai
oleh badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Bandar Udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi

khusus, pembangunannya wajib memperhatikan
ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan,
mutu pelayanan jasa Kebandarudaraan, kelestarian
lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda.

(2) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan fungsi bangunan yang dalam pembangunan
dan penyelenggaraannya dapat membahayakan
masyarakat sekitarnya dan mempunyai risiko bahaya
tinggi.

Pasal 9

Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara harus
mempertimbangkan:

  • kebutuhan jasa angkutan udara;
  • pengembangan pariwisata;
  • pengembangan potensi ekonomi daerah dan nasional;
  • keterpaduan intermoda dan multimoda;
  • kepentingan nasional;
  • keterpaduan jaringan rute angkutan udara; dan/atau
  • pelestarian lingkungan.

Pasal 10

(1) Pembangunan Bandar Udara harus memenuhi standar

keselamatan dan keamanan penerbangan yang meliputi:

- standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas
Bandar Udara;
- standar peralatan dan utilitas Bandar Udara; dan
- standar kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar rancang bangun

dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Udara, standar
peralatan dan utilitas Bandar Udara, serta standar
kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Izin mendirikan bangunan Bandar Udara diberikan oleh

Menteri sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung
yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi bangunan
gedung dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

(2) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), merupakan pertimbangan teknis
dari Pemerintah Daerah terkait dengan kesesuaian
rencana pembangunan dan pengembangan Bandar Udara
dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 12

Izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan setelah
memenuhi persyaratan:

- bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
- rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap
utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar
Udara;
- bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
- rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara; dan
- kelestarian lingkungan.

Pasal 13

Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 haruf a, merupakan sertifikat hak
atas tanah atau dokumen rencana tata guna lahan yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap
utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, berupa surat
pernyataan mengenai jaminan penyediaan paling sedikit
meliputi prasarana jalan yang digunakan dari dan ke Bandar
Udara, fasilitas listrik, air minum, drainase, telekomunikasi,
informasi, dan/atau bahan bakar dari instansi sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 15

Bukti penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf c, merupakan penetapan lokasi Bandar
Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 16

(1) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d,
merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan
Bandar Udara.

(2) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan rencana peruntukkan Bandar Udara dalam
kaitan menampung pesawat udara yang akan mendarat
dan lepas landas, penumpang, dan barang.

(3) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup gambar
dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana
termasuk struktur bangunan dan bahan, serta fasilitas
elektronika, listrik, dan mekanikal sebagai penunjang
Keselamatan Penerbangan.

Pasal 17

(1) Rancangan teknis terinci fasilitas pokok Bandar Udara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit
memuat mengenai:

  • kondisi . . .

---

- kondisi tanah dasar;
- peta topografi;
- tata letak fasilitas pokok Bandar Udara, termasuk
fasilitas bantu navigasi Penerbangan;
- gambar arsitektur;
- gambar konstruksi; dan
- gambar mekanikal, elektrikal, dan peralatan navigasi
Penerbangan.

(2) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
pengesahan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rancangan teknik terinci

fasilitas pokok Bandar Udara dan pengesahan diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

Kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf e, merupakan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 19

(1) Pembangunan Bandar Udara dilaksanakan setelah

memperoleh izin mendirikan bangunan Bandar Udara dari
Menteri.

(2) Pembangunan Bandar Udara yang diprakarsai oleh

Pemerintah, dana pembangunan Bandar Udara
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 20

Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diajukan
secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri dengan
melampirkan:
- bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
- rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap
utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar
Udara;

  • bukti . . .

---

- bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
- rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara yang
sudah disahkan;
- izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup; dan
- bukti kemampuan finansial.

Pasal 21

(1) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf f, merupakan tanda bukti modal
disetor atau pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan
pembangunan Bandar Udara.

(2) Tanda bukti modal disetor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), untuk Bandar Udara yang diprakarsai oleh badan
hukum Indonesia ditetapkan paling sedikit sebesar 5
(lima) persen dari total perkiraan biaya pembangunan.

(3) Pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan

pembangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk:
- Bandar Udara yang pembangunannya diprakarsai oleh
Pemerintah Daerah, dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; dan
- Bandar Udara yang pembangunannya diprakarsai oleh
badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah.

Pasal 22

(1) Izin mendirikan bangunan Bandar Udara diterbitkan

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 20 secara
lengkap dan memenuhi persyaratan.

(2) Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditolak harus
disertai dengan alasan penolakan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur

pemberian izin mendirikan bangunan Bandar Udara
diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara dalam
melaksanakan pembangunan wajib:
- mentaati peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan dan keamanan penerbangan dan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama
pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang
bersangkutan;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara
sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara
secara nyata paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin
mendirikan bangunan Bandar Udara ditetapkan;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara
sesuai dengan jadwal dan tahapan
pembangunan/pengembangan dalam rencana induk
Bandar Udara;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar
Udara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya; dan
- melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada
Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.

Pasal 24

(1) Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara yang

melanggar kewajiban pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dapat dikenakan sanksi
pencabutan izin.

(2) Pencabutan izin mendirikan bangunan Bandar Udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu)
bulan.

(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak ditaati, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk
jangka waktu 1 (satu) bulan.

(4) Apabila . . .

---

(4) Apabila dalam jangka waktu pembekuan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak ada perbaikan maka Menteri
mencabut izin mendirikan bangunan Bandar Udara.

Pasal 25

(1) Pengembangan Bandar Udara dilaksanakan sesuai

dengan rencana induk Bandar Udara yang telah
ditetapkan dalam penetapan lokasi Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Pengembangan Bandar Udara di luar rencana induk

Bandar Udara yang telah ditetapkan dapat dilakukan
dalam hal:
- terdapat perubahan lingkungan strategis;
- peningkatan permintaan kebutuhan angkutan udara;
dan
- peningkatan kapasitas untuk pelayanan.

(3) Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus mendapat persetujuan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Bandar

Udara dan persetujuan pengembangan Bandar Udara
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 26

Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 tidak mengganggu operasional Bandar Udara dan

keamanan dan keselamatan penerbangan tetap terjamin.

Pasal 27

Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara yang dapat
didanai oleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara terdiri atas:
- Bandar Udara di daerah yang berada di wilayah terisolasi
dan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bandar Udara di daerah rawan bencana; dan
- Bandar Udara yang belum diusahakan yang
diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara
Pemerintah.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Untuk menunjang perkembangan daerah pembangunan

dan pengembangan Bandar Udara dapat didanai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara proporsional dan
berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam pembangunan dan pengembangan Bandar Udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
hanya dapat digunakan untuk fasilitas sisi udara.

Pasal 29

(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Bandar Udara

yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar
Udara atau Badan Usaha Bandar Udara yang berada
diwilayahnya berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit mengatur tentang:

  • status aset;
  • biaya yang timbul setelah pembangunan; dan
  • pendapatan dari aset yang dibangun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasama

pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha

Bandar Udara dapat melakukan kerjasama dengan badan
hukum Indonesia untuk pembangunan dan/atau
pengembangan Bandar Udara.

(2) Kerjasama pembangunan dan/atau pengembangan

Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
akan mengubah status sebagai Pemrakarsa harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama pembangunan

dan/atau pengembangan Bandar Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar
Udara wajib menjaga ambang batas kebisingan dan
pencemaran lingkungan di Bandar Udara dan sekitarnya
sesuai dengan ambang batas dan baku mutu yang ditetapkan
Pemerintah.

Pasal 32

(1) Ambang batas kebisingan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ditetapkan dalam tingkat kebisingan di Bandar

Udara dan sekitarnya.

(2) Tingkat kebisingan di Bandar Udara dan sekitarnya

ditentukan dengan indeks kebisingan WECPNL atau nilai
ekuivalen tingkat kebisingan di suatu area yang dapat
diterima terus menerus selama suatu rentang waktu
dengan pembobotan tertentu.

Pasal 33

Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
terdiri atas:
- kawasan kebisingan tingkat I;
- kawasan kebisingan tingkat II; dan
- kawasan kebisingan tingkat III.

Pasal 34

(1) Kawasan kebisingan tingkat I sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 huruf a, merupakan tingkat kebisingan
yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih
besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil
dari 75 (tujuh puluh lima).

(2) Kawasan . . .

---

(2) Kawasan kebisingan tingkat I sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang
dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan
atau bangunan kecuali untuk jenis bangunan sekolah dan
rumah sakit.

Pasal 35

(1) Kawasan kebisingan tingkat II sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 huruf b, merupakan tingkat kebisingan
yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih
besar atau sama dengan 75 (tujuh puluh lima) dan lebih
kecil dari 80 (delapan puluh).

(2) Kawasan kebisingan tingkat II sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang
dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan
dan/atau bangunan kecuali untuk jenis kegiatan
dan/atau bangunan sekolah, rumah sakit, dan rumah
tinggal.

Pasal 36

(1) Kawasan kebisingan tingkat III sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 huruf c, merupakan tingkat kebisingan
yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih
besar atau sama dengan 80 (delapan puluh).

(2) Kawasan kebisingan tingkat III sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang
dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas Bandar
Udara yang dilengkapi insulasi suara dan dapat
dimanfaatkan sebagai jalur hijau atau sarana
pengendalian lingkungan dan pertanian yang tidak
mengundang burung.

Pasal 37

Kawasan kebisingan di Bandar Udara dan sekitarnya sebagai
dasar Pemerintah Daerah dalam menetapkan perencanaan,
pembangunan, penetapan, dan penataan penggunaan tanah di
sekitar Bandar Udara.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

Pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh:
- emisi gas buang dan kebisingan pengoperasian pesawat
udara;
- emisi gas buang dan kebisingan dari peralatan dan/atau
kendaraan bermotor;
- air limbah yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional
dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara;
- limbah padat yang ditimbulkan dari pembangunan,
operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat
udara; dan
- zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional
dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara.

Pasal 39

Batas emisi gas buang dan kebisingan pengoperasian pesawat
udara dan emisi gas buang dan kebisingan dari peralatan
dan/atau kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 huruf a dan huruf b, merupakan bagian persyaratan

sertifikat kelaikan pesawat udara dan peralatan dan/atau
kendaraan bermotor yang dioperasikan di Bandar Udara.

Pasal 40

Limbah dan zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan,
operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, harus dikelola terlebih
dahulu sebelum dibawa ke luar Bandar Udara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara

Bandar Udara menyediakan tempat dan menetapkan
prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia pengoperasian
pesawat udara dan Bandar Udara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tempat dan

penetapan prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

### Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan
Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara
dapat membatasi waktu dan frekuensi, atau menolak
pengoperasian pesawat udara.

Pasal 43

Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran
lingkungan, Badan Usaha Bandar Udara atau Unit
Penyelenggara Bandar Udara wajib melaksanakan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan.

Pasal 44

Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling sedikit
dilakukan terhadap komponen:
- udara;
- energi;
- kebisingan;
- air;
- tanah; dan
- air limbah dan limbah padat.

Pasal 45

Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Bandar Udara
terhadap komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
dilaksanakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan.

Pasal 46

(1) Setiap Bandar Udara wajib menerapkan Bandar Udara

ramah lingkungan yang meliputi:
- menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup Bandar Udara;

  • melaksanakan . . .

---

- melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup Bandar Udara;
- mengevaluasi hasil pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup Bandar Udara yang telah
dilaksanakan; dan
- melaporkan kegiatan penerapan Bandar Udara ramah
lingkungan kepada Menteri.

(2) Penerapan Bandar Udara ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap
berdasarkan:
- kapasitas pesawat udara; dan
- penggunaan Bandar Udara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, penerapan

Bandar Udara ramah lingkungan, dan penyampaian
laporan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- penetapan atau izin mendirikan bangunan Bandar Udara
dan izin lingkungan hidup Bandar Udara yang sedang
dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan
dinyatakan tetap berlaku;

- Bandar Udara yang sudah memiliki penetapan lokasi,
rencana induk Bandar Udara, daerah lingkungan kerja,
daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan
operasi penerbangan, batas kawasan kebisingan,
dan/atau izin mendirikan bangunan Bandar Udara
dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;

- Bandar Udara yang saat ini telah beroperasi dan belum
memiliki rencana induk Bandar Udara sesuai Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan
Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini;

## BAB V. . .

---

Pasal 48

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri mengenai pembangunan dan pengembangan serta
pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini

Pasal 49

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd.

---