Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan
lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda serta
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah.
1. Penerbangan . . .
---
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara,
Bandar Udara, angkutan udara, navigasi penerbangan,
keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
1. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar
udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
1. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang
memberikan perlindungan kepada penerbangan dari
tindakan melawan hukum melalui keterpaduan
pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan
prosedur.
1. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga
pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai
penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa
pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang
belum diusahakan secara komersial.
1. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi,
yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara
untuk pelayanan umum.
1. Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan
hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk pelaksanaan
pembangunan, mengoperasikan dan mengusahakan Bandar
Udara.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penerbangan.
